Buku Tamu


 Nama *
 Email
 Website
  *
* Wajib diisi

Fitur Antispam
Silahkan masukkan angka dibawah ini sebelum mengirimkan pesan buku tamu Anda.
4 + 6=

(155)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 
>
(155) novel
Tue, 9 February 2010 09:57:45 +0700
email

assalamu'alaikum ustadz
tadz, tolong saya dijelaskan mengenai najis anjing yang sedetail2 nya. saya masih bingung,apakah saat mensucikan najis anjing hanya bagian yang terkena najisnya saja, karena jika kita mengguyurkan air ke bagian yang terkena najis kan terkadang airnya muncrat ke bagian tubuh yang lain.apa itu juga wajib disucikan?. dan saya juga ingin tau bagaimana seharusnya sikap kita jika berkunjung ke orang n0n islam yang memiliki anjing dirumahnya
_______
admin:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Pendapat yang lebih tepat di kalangan ulama adalah bahwa liur dan tubuh anjing bukanlah najis. Insya Allah penjelasannya akan kami sendirikan.
Kemudian butuh diketahui bahwa yang dicuci tujuh kali hanyalah apa yang anjing itu sentuh dengan mulutnya (liurnya), adapun yang disentuh oleh tubuhnya maka tidak ada nash yang memerintahkannya untuk dicuci sebanyak 7 atau 8 kali.
Adapun mencucinya maka ada dua cara mencuci:
1. Dicuci dengan air sebanyak tujuh kali dan pada cucian yang pertama airnya dicampur dengan tanah. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim
2. Dicuci sebanyak 8 kali dan pada cucian yang kedelapan airnya dicampur dengan tanah. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mughaffal riwayat Muslim.
Adapun air yang cucian yang terpercik ke tubuh atau pakaian maka dia tidaklah najis sehingga tidak perlu disucikan.
Sebaiknya mendatangi rumah orang kafir yang mempunyai anjing hanya sebatas kebutuhan karena malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya. Tentunya ketika berkunjung harus berhati2 jangan sampi terkena liur anjing. Wallahu a'lam
(154) Saiful Anam
Tue, 9 February 2010 08:54:53 +0700
url  email

Subhanallah...
Website ini sangat kaya akan kesejukan nilai islam yang selalu saya dambakan. Terima kasih atas semua isi website al-atsariyyah.
_______
admin:
Jazakumullahu khairan, semuanya merupakan rahmat dari Allah Ta'ala
(153) abu muhammad
Mon, 8 February 2010 23:13:03 +0700
email

assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
Saya telah membaca artikel mengenai Hukum penentuan kiblat dengan menggunakan kompas dan Wajibnya merapatkan dan meluruskan shaf,kesimpulan yg ana pahami adalah bahwa merapatkan shaf lebih utama dari pada menentukan arah kiblat dgn kompas. Karena ditempat kami ustadz shafnya susah untuk lurus dan rapat ketika posisi shalat miring beberapa derajat karena bangunannya arah kebarat sedang arah kiblat agak serong sedikit. Pertanyaan saya ustadz mana yang lebih utama merapatkan dan meluruskan shof atau mengikuti arah kiblat memakai kompas tetapi susah untuk merapatkan shaf mohon jawabanya ustadz, syukron
_______
admin:
Waalaikumussaalam warahmatullahi wabarakatuh
Apa yang antum simpulkan itu sudah tepat, yakni bahwa meluruskan shaf itu lebih utama daripada menghadap tepat ke bangunan ka'bah. Karena menghadap tepat ke bangunan ka'bah adalah hal yang sangat sulit bagi orang yang tidak melihat ka'bah secara langsung, karenanya para ulama menyatakan hal itu tidak diharuskan. Dan barangsiapa yang sudah menghadap ke arah ka'bah (dalam hal ini barat), walaupun tidak tepat menghadap ka'bah, maka itu sudah dianggap menghadap kiblat.
Jadi menghadap kiblat bisa dilaksanakan cukup dengan hanya menghadap ke arah barat, sementara merapikan shaf tidak bisa dilakukan kecuali para makmum harus lurus dan rapat. Karenanya merapikan shaf lebih didahulukan. Wallahu a'lam
(152) eko
Sun, 7 February 2010 04:36:06 +0700
email

assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
apakah hukum menyentuh daging babi? apakah ia najis? dan bagaimana hukum berjabat tangan dengan orang yang baru saja memegang daging babi? kalau najis bagaimana cara mensucikannya?
jazakallohu khoiron ustadz
________
admin:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pendapat yang paling tepat dalam masalah babi adalah bahwa dia bukanlah najis. Karena dia bukanlah najis maka tidak perlu disucikan kecuali sekedar mencuci tangan (hanya sekedar berbersih).
(151) rizki
Sat, 6 February 2010 22:43:49 +0700
email

assalamualaikum
ustadz, sebenarnya hal apasajakah yang mengeluarkan seseorang dari ahlusunnah ? Karena ana masih bingung dengan orang - orang yang dengan gampangnya mengeluarkan seseorang dari ahlusunnah, seperti sebagian ikhwah yang menghizbikan Asy syaikh ali hasan ( padahal beliau adalah ulama ahlusunnah )
_________
admin:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ana nasehatkan agar antum mempelajari buku-buku ushul aqidah ahlussunnah agar kebingungan antum bisa hilang. Tentunya antum berguru pada alim yang tidak melanggar ushul2 tersebut. Kami tidak membenarkan ada orang awam atau yang minim ilmunya lalu berbicara sok alim dan menghukumi seseorang pada permasalahan agama yang pelik. Tapi juga sebaliknya, ketinggian ilmu seseorang bukanlah jaminan dia bisa selamat dari kesesatan, karena yang selamat dari fitnah hanyalah yang sudah meninggal dan telah tetap pujian untuk mereka.
Bukankah banyak contoh orang yang dulunya alim besar lantas di akhir hidupnya keluar dari sunnah, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.
Maka sebagai nasehat sekali lagi, jangan mempelajari masalah kasus per kasus atau orang per orang, karena hal itu tidak akan ada akhirnya. Akan tetapi pelajarilah langsung ke ushulnya sehingga kasus dan orang yang sama bisa dihukumi dengan satu hukum walaupun jumlah kasus dan orangnya terus bertambah.
Sekali lagi di sini kami tidak berbicara tentang syaikh fulan dan allan, akan tetapi apa yang kami sebutkan di atas adalah hal yang bersifat umum.
Di antara kitab yang bisa antum baca:
Kitab Ringkas: Ushulussunnah Imam Ahmad, I'tiqaduddin Ibnu Abi Hatim, dan semacamnya.
Kitab Sedang: Lum'atul I'tiqad Ibnu Qudamah, Aqidah Wasithiyah Ibnu Taimiah, Syarhus Sunnah Al-Barbahari, dan semacamnya
Kitab tebal: Asy-Syariah Al-Ajurri, As-Sunnah Ibnu Abi Ashim, Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiah Ibnu Abil Izz, Syarh Ushul I'tiqad Ahlussunnah Al-Lalakai, dan semacamnya
Barakallahu fikum
(150) Abu Khaid Mu\'adz
Sat, 6 February 2010 18:04:02 +0700
email

Assalamu'alaykum warahmatullah,

Khaifa haluk ya ustadz?
salam kenal dari ana..

Afwan ustadz, ana ingin tanya, Mesjid2 di sekitar rumah ana itu penuh dengan Bid'ah, sehingga bila ana ingin shalat berjamaah di mesjid, ana khawatir akan terkontaminasi oleh bid'ah2 yg mereka lakukan, apa yg harus ana lakukan ustadz? Apakah ana mempunyai keringanan untuk mengerjakan shalat dirumah saja?

Satu lagi ustadz, apa hukumnya mengerjakan Shalat Jum'at selain di mesjid?
Karena di kampus ana kl mengadakan shalat jum'at lokasinya diselenggarakan di GSG, (gedung serbaguna). Hal ini masih menjadi PR untuk ana dan teman2 DKM di kampus ana..Apakah diperbolehkan/tidak..
Mohon Penjelasanya ya Ustadz..
Jazakallahu khairan wa barakallahu fiyka..
_______
admin:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bikhairin walhamdulillah
1. Tidak boleh shalat di rumah dan meninggalkan jamaah walaupun dalam keadaan yang antum sebutkan. Karena yang menjadi aqidah ahlussunnah dalam masalah ini adalah: Ahlussunnah tetap shalat di belakang imam yang baik dan yang jelek. Karenanya para ulama menyatakan: Barangsiapa yang tidak mau shalat di belakang pelaku bid'ah maka dialah pelaku bid'ah.
2. Insya Allah tidak masalah kalau memang tidak memungkinkan untuk mendirikan shalat jumat di masjid. Tapi seperti yang antum sebutkan, itu tetap menjadi PR bagi yang bisa mewujudkan shalat jumat di masjid.
(149) Abu Amina Eljawiy
Fri, 5 February 2010 21:17:27 +0700
url  email

Bismillah,

Assalamulaykumu Warohmatulloh, Barokallohufiekum, Salam ta'aruf ya ustadz, dari akhukum fillah dicepu.

Semoga semakin semangat dan tetap istiqomah dalam dakwah ilalloh.


Abu Amina Eljawiy
http://abuamincepu.wordpress.com
______
admin:
Waalaikumussalam warahmatullah
Wafiikum barakallah. Salam kenal kembali. Allahumma amin
(148) Ibnu muhammad
Fri, 5 February 2010 13:13:10 +0700
email

Tadz bgmn klo kt mau solat mandi dulu,apakah kt terus wudlu/cukup mandi terus solat.
______
admin:
Boleh langsung shalat dengan syarat dia niatkan mandinya sebagai wudhu dan dia tidak melakukan pembatal wudhu setelah mandi.
Dari Aisyah dia berkata;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mandi, lalu mengerjakan shalat (Sunnah Qabliyah subuh) dua rakaat dan shalat subuh. Dan saya tidak melihat beliau memperbaharui wudhu setelah beliau mandi." (HR. Abu Daud no. 218)
Dari Aisyah dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berwudlu setelah mandi." (HR. At-Tirmizi no. 100, An-Nasai no. 252, 427, dan Ibnu Majah no. 572)
(147) Ibnu muhammad
Wed, 3 February 2010 16:43:04 +0700
email

Assalamu'alaikum.kaifa haluk?baarokallohu fiikum.
________
admin:
Waalaikumussalam warahmatullah. Bikhairin walhamdulillah. Wafiikum barakallah
(146) eko
Thu, 28 January 2010 11:30:13 +0700
email

assalamualaikum warohmatulooh wabarokatuh. semoga ustadz tidak bosan dengan kebodohan saya. yang ingin saya tanyakan,apakah boleh menjamak sholat tanpa sebab? kemudian bolehkah saya menjamak sholat SETIAP HARI karena kesulitan saat bekerja, karena waktu maghrib tiba setelah saya masuk kerja dan waktu isya tiba sebelum saya istirahat.
_______
admin:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak boleh menjamak shalat tanpa sebab yang syar'i, dan dengan alasan yang antum kemukakan, jangankan setiap hari, seharipun tidak boleh menjamak shalat hanya karena alasan pekerjaan. Kecuali jika pekerjaannya menuntut dia harus stand by di tempatnya, dan bisa menyebabkan kerusakan/kecelakaan kalau dia meninggalkan tempatnya terlalu lama. Wallahul musta'an
>