Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban
September 26th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban
Tanya:
Assalamu alaikum. Saya mengeluarkan zakat gaji saya 2,5% sebesar 230rb/bln dan saya menabungnya. Bolehkah tabungan zakat tersebut saya belikan qurban di hari idul adha nanti?
08524212????
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Pertama perlu diketahui bahwa zakat penghasilan/profesi tidak dikenal dalam agama Islam. Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah ini adalah seorang yang bernama Yusuf Al-Qardhawi, dan dia berdalih dengan dalil-dalil yang sangat lemah, padahal hukum asal harta seorang muslim tidak boleh diambil kecuali jika ada haknya. Di antara syarat wajib zakat adalah nishab telah berada di tangan selama setahun, sementara zakat profesi dia wajibkan keluar tiap bulannya, dan ini adalah kebatilan.
Yang kedua juga butuh diketahui bahwa syariat Islam tidak mewajibkan seorang muslim untuk mengumpulkan harta hingga cukup nishab zakat dan juga tidak mewajibkan untuk mempertahankan agar jumlah nishab tidak berkurang. Karenanya menyisihkan uang sebagai tabungan zakat bukanlah keharusan walaupun boleh-boleh saja dia kerjakan. Allah memberikan kemudahan, kapan terkumpul nishabnya maka dia keluarkan zakatnya tahun depan, dan jika di tengah tahun dia menggunakan hartanya sehingga berkurang dari nishab maka itu tidak bermasalah dan kewajiban zakatnya gugur.
Jika ini sudah diketahui maka jawaban dari pertanyaan di atas sudah jelas, yaitu boleh saja tabungan itu dia belikan hewan qurban, karena tabungannya itu tidak wajib dia pertahankan jumlahnya dan juga keyakinan dia akan adanya zakat penghasilan adalah keyakinan yang keliru. Wallahu a’lam
This entry was posted on Saturday, September 26th, 2009 at 7:43 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
October 11th, 2009 at 9:54 pm
[...] Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=909 [...]
December 3rd, 2009 at 2:25 am
Assalamualaikum
Ustadz, kalau kita tidak punya niat mempertahankan uang yang ada ditangan kita hingga terkumpul nishabnya maka bagaimana harta orang kaya dapat beredar kepada orang – orang lemah. Dan bagaimana pula cara Rasulullah dan para shahabatnya mengumpulkan dana untuk memberantas kemiskinan?
January 18th, 2010 at 12:48 am
bismillah bolehkah zakat mal dipergunakan untuk membangun pondok atau yang lainnya?jazakallah khoir atas jawabanya
January 27th, 2010 at 10:57 pm
Assalamualikum Kawanku, sekedar bertanya…apakah ada yang bisa beri info tentang hukumny menggunakan iuran/dana umat untuk keperluan operasional organisasi (fotocopy, bensin, ongkos) dengan pertimbangan organisasi tersebut baru mulai berjalan,,dan apakah ada ayat quran / hadist yang menguatkan hal tersebut..,,mohon info yach kawanku..
January 28th, 2010 at 2:41 am
Subhanallah..
Terima kasih Akhy..
Apakah ada ayat quran / hadist yang bisa kita jadikan landasan sehingga kita bisa tetap eksis, berkembang dijalan yang tetap diridhai allah SWT
Wallahu a’lam
January 28th, 2010 at 2:44 am
Subhanallah..terima kasih akhy,,
Tapi kalau bentuk organisasi ini semisal pengurus kematian disuatu wilayah, yang memang pada hakikatnya dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi si pengurus, semisal biaya bensin untuk pengurusan makam, fotocopy surat kematian / data, kartu iuran, dsb … apakah hukumnya masih sama a’ ..?
Dan minta tolong, apakah ada ayat quran / hadist sebagai landasan kita untuk tetap eksis dan berada dijalur yang benar yang diridhai allah ..
Wallahu a’lam
April 28th, 2010 at 2:05 pm
assalamualaikum warahamtullohi wabarakatuh.
ada pertanyaan.yang dimaksud qurban sapi untuk 7 orang gimana.karena saya berencana qurban sapi tahun inin,insyaAlloh.saya niatkan 7 orang itu untuk ibu bapak.nenek kakek yang sudah meninggal.saya sendiri.atau gimana yang syar`inya.terimakasih
July 26th, 2010 at 9:16 am
Ada ssorang punya kwajiban/hutang dan dia tidak mampu bayar. Apakah boleh piutang tsb kita ikhlaskan dan diniatkan utk mmbayar zakat maal kpd org tsb?
Jazakallahu khair.