Hukum Kompas Pada Penentuan Kiblat
September 20th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Kompas Pada Penentuan Kiblat
Tanya:
Bismillah. Ustadz, bolehkah menggunakan kompas khusus untuk menentukan arah kiblat agar terhindar dari salah arah? Barakallahu fiik
Ibn Romin Al-Jakarti
021959????
Jawab:
Boleh menggunakan kompas untuk menentukan arah kiblat, karena tidak diragukan bahwa menghadap tepat ke arah kiblat itu yang lebih utama. Hanya saja para ulama menyebutkan bahwa barangsiapa yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia diperbolehkan untuk hanya menghadap ke arah ka’bah (dalam hal ini barat bagi Indonesia). Kalau demikian keadaannya penggunaan ini kompas ini diperbolehkan akan tetapi tidak diwajibkan.
Adapun jika sebuah masjid sudah dibangun dengan menghadap ke arah barat, lantas ketika diukur dengan kompas ternyata menyimpang beberapa derajat dari arah tepat ka’bah. Apakah kiblat masjidnya harus dirubah ataukah dibiarkan seperti itu?
Jawabannya bisa dilihat di: http://al-atsariyyah.com/?p=168
This entry was posted on Sunday, September 20th, 2009 at 4:28 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.
February 14th, 2010 at 5:17 pm
Assalamu alaykum ustadz,
Tempat ana adalah sebuah kapal besar dilaut tapi dalam posisi diam tidak bergerak. Saat ini kami ada perselisihan mengenai arah kiblat karena kalau diukur dengan kompas arah kiblat dari kapal ini tidak tepat 100% agak melenceng sedikit. Persoalanya kalau kita betul-betul menghadap kiblat banyak terdapat tempat kosong dan karena posisi miring jadi susah untuk MERAPATKAN DAN MELURUSKAN SHAFF. Pertanyaan saya ustadz lebih utama mana menghadap kiblat dengan tepat 100% atau mengikuti arah barat ( kiblatnya orang indonesia ) tetapi konsekwensinya shaff tidak rapat dan tidak lurus Syukron.
March 28th, 2010 at 10:59 am
Assalamu ‘alaikum
Untuk penggunaan kompas dalam penentuan kiblat sebaiknya mengundang Ahli Hisab Rukyat dari Depag RI untuk masjid2 di Indonesia karena pengukuran dgn kompas tidak akurat yg disebabkan medan magnet bumi selalu bergeser 5 derajat dari kutub bumi.
May 29th, 2010 at 5:32 am
Assalamu ‘alaikum
Saya punya informasi untuk menetapkan kiblat bisa dengan bayangan benda,caranya anda tegakkan sebuah benda misalnya tongkat di atas tanah pada pukul 16.18 WIB tanggal 30 Mei 2010 ini terus anda lihat arah bayangan benda tersebut maka itulah arah kiblat di rumah atau masjid anda. Sekian dari saya.Jazakallah