Gelapnya Kezhaliman
April 18th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Gelapnya Kezhaliman
Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kezhaliman mendatangkan banyak kegelapan pada hari kiamat.”
Takhrij:
Hadits ini diriwayatkan oleh: Al-Bukhari no. 2315 dan Muslim no. 2579 dari jalan Abdul Aziz bin Al-Majisyun dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar.
Diriwayatkan pula oleh Muslim no. 2578 dari jalan Ubaidullah bin Miqsam dari Jabir bin Abdillah dengan lafazh, “Takutlah kalian kepada kezhaliman karena kezhaliman mendatangkan banyak kegelapan pada hari kiamat ….”
Syarh:
Hadits ini termasuk di antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya kezhaliman. Kezhaliman di sini mencakup semua bentuknya, baik dalam masalah jiwa atau harta atau kehormatan, baik kezhalimannya dilakukan kepada seorang mukmin atau kafir atau fasik. Pengabaran hadits bahwa kezhaliman itu akan mendatangkan banyak kegelapan pada hari kiamat, ada tiga pendapat dalam penafsirannya:
Ada yang mengatakan: Maknanya sebagaimana lahiriahnya. Sehingga kezhaliman ini akan menjadi banyak kegelapan bagi pelakunya, dia tidak bisa melihat jalan pada hari kiamat sebagaimana cahaya kaum mukminin terpancar di depan dan bagian kanan mereka pada hari kiamat.
Ada yang mengatakan: Yang dimaksudkan dengan banyak kegelapan adalah kesusahan. Inilah tafsiran dari firman Allah Ta’ala, “Katakanlah: Siapakah yang menyelamatkan kalian dari kegelapan-kegelapan lautan?” (QS. Al-An’am: 63), yakni: Kesusahan-kesusahannya.
Ada yang mengatakan: ‘Banyak kegelapan’ ini adalah majaz yang bermakna siksaan dan hukuman.
[Nukilan syarh adalah terjemahan dari Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram: 4/186, cet. Darul Kutub Al-Ilmiah]
This entry was posted on Saturday, April 18th, 2009 at 4:11 pm and is filed under Hadits. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
September 26th, 2009 at 7:20 pm
Assalamu alaikum warahmatullah. Ustadz kalo dulu zaman sebelum tobat ana sempat mengambil barang orang/perusahaan dan sekarang tidak kuasa mengembalikannya karena orangnya gak ketahuan lagi dimana/jauh tempatnya. Apa yang harus dilakukan pada barang tersebut? Dibuang/Dibakar/Disimpan/Dipake aja/Disedekahkan?