Kaifiat Mandi Junub

March 17th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Kaifiat Mandi Junub

Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)
Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci  dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai gulungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.

Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya.” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)
Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.

B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)
Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.

Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.

Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam  hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam  yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)
Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam bishshawab

This entry was posted on Tuesday, March 17th, 2009 at 12:58 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

20 responses about “Kaifiat Mandi Junub”

  1. Abu Rafie said:

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

    Afwan ana tidak tau email tempat menanyakannya ini di al-atsariyyah.com
    Makanya ana pakai kolom ini untuk berkirim pertanyaan

    Ustadz Ana dari riau
    Ana Mau bertanya tentang Steril bagi ibu,
    Begini ceritanya..
    Istri ana sudah melahirkan 2 anak dengan operasi caesar terus mau
    melahirkan lagi(anak ke 3) Insya Allah bulan mei ini harus caesar juga karena yang 2
    sudah caesar.
    Jadi atas saran dokter tidak boleh lagi si ibu hamil lagi yang ke 4, untuk keselamatan si ibu
    Jadi dokter menyarankan supaya istri saya ini steril(steril yg
    setau ana tahu ada 2 cara ada yang dipotong dan diikat jalur pembuahan)
    Bagaimana menurut pak Ustadz?
    Dan ana pernah baca kalau steril ini haram hukumnya karena akan membuat mandul total
    Ana pernah juga dengar untuk yang darurat yang haram bisa jadi halal.Bukankah ini termasuk darurat ustadz?

    Apa yang harus ana lakukan…

    Mohon nasehat dan tauziahnya dari ustadz

    Atas bantuannya Ana ucapkan
    Jazakumullahi Khairon

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum bisa kirim pertanyaan ke: atsariyyah_06@yahoo.co.id, insya Allah akan dijawab di situs.
    Kalau memang seorang dokter yang berpengalaman lagi terpercaya telah menyatakan bahwa kehamilan berikutnya sangat berpotensi memberikan mudharat bagi sang ibu, maka hendaknya dia menunda kehamilannya untuk sementara -bukan menghentikan sama sekali- demi kemaslahatan sang ibu. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian jatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan.”
    Akan tetapi yang perlu ditekankan di sini bahwa menghentikan lahirnya keturunan secara mutlak adalah perkara yang diharamkan dalam syariat. Yang dibolehkan -dalam keadaan darurat- hanyalah menundanya dengan cara-cara yang sudah dimaklumi bersama. Karena tidak seorangpun yang mengetahui takdirnya, Allah Ta’ala menyatakan, “Engkau tidak mengetahui, mungkin Allah memunculkan suatu perkara baru setelah itu.” Betapa banyak orang yang sakit bisa sembuh dan betapa banyak orang yang katanya sudah tidak bisa melahirkan tapi ternyata bisa melahirkan. Semuanya ada di tangan Allah.
    Maka sekali lagi, selama kondisi sang ibu belum bisa melahirkan maka tetap dibolehkan untuk mencegah kehamilan. Sambil dia senantiasa berdoa kepada Allah dan terus memeriksakan keadaan istrinya apakah sudah bisa melahirkan atau tidak. Mungkin saja suatu saat Allah berkenan memberikan kesempatan kembali kepada sang ibu untuk melahirkan. Wallahu a’lam bishshawab.

  2. muhammad said:

    assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

    ustadz saya mau tanya tentang mandi junub ini..teman saya pernah bilang bahwa ketika kita dalam keadaan junub maka kita tidak boleh memotong kuku, rambut dan yang lainnya, kalau terpotong harus diikutkan ktika mandi junub..terus apakah ketika kita mandi karena mimpi apakah harus mngikutkan rambut yg kmungkinan rontok ketika kita tidur?mohon jawabannya..
    jazakallah khoiir

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Apa yang teman antum katakan itu tidaklah benar dan tidak bersandarkan pada dalil yang shahih. Yang benarnya, seorang yang junub boleh melakukan apa saja yang tersebut di atas dan pekerjaan selainnya, dan tidak diwajibkan bahkan tidak disunnahkan untuk mengikutkan bagian tubuh yang terlepas (seperti kuku dan rambut) dalam mandi junub.

  3. reza said:

    assalamualaikum,, mohn penjelasannya ustadz
    haruskah kita mengulangi wudhu setelah mandi wajib jika kita ingin shalat apabila sewaktu mandi junub tadi kita menyentuh kemaluan

    sukron

    Waalaikumussalam warahmatullah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, berdasarkan hadits Busrah bintu Shafwan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka beliau menjawab, “Tidak, itu hanya bagian dari tubuhmu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima.
    Walaupun tidak membatalkan wudhu, tapi disunnahkan dia berwudhu setelah menyentuh kemaluannya berdasarkan sabda beliau yang lain, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Wallahu a’lam

  4. Yusuf said:

    Assalamu’alaikum

    saya ingin bertanya tentang mandi junub yang mujzi’. disitu dituliskan tata caranya :
    1. Niat.
    2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
    3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

    yang saya ingin tanyakan tata cara yg no. 2
    maksud dri mencuci dari kotoran yg menimpa atau najis itu apa ya??
    dan 1 lagi, apakah mandi junub yang mujzi’ tidak dilakukan berwudhu dibolehkan??

    mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.

    Terima kasih,

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Misalnya ada madzi dan madzi hukumnya najis.
    Wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah, jadi bisa saja ditinggalkan berdasarkan hadits Ummu Salamah dan Jabir -radhiallahu anhuma-

  5. FAHRUL said:

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz bolehkah kita mandi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu,setahu ana hadits Ummu Salamah hanya masalah rambutnya saja

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia boleh, itu telah kami jelaskan dalam kaifiat mandi junub yang mujzi` (cukup). Dan juga wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah.

  6. hasan said:

    Assalamu’alaikum Ustadz..
    saya ingin tanya, seseorang selama ini mengerjakan mandi junub dengan kaifiah yang ternyata “keliru” atau ada diantara rukun2nya yang terlewatkan, baik karena ia lupa, salah dalam memahami hadits, atau krn ia telah mengtahui kaifiah(yg salah) itu dr seseorang.. lalu apa yg harus dlakukan org tersebut?apakah ia hrs segera mengulangi mandi jububnya tsbt saat ia mngtahui kaifiah yg benar…atau tidak?
    Lalu bagaimana dengan shalat yg ia lakukan..?
    Jazakumullahu khair atas jawabannya
    Wassalamu’alaikum warahmatullah..

    Waalaikumussalam warahmatullah. Seseorang akan dihisab akan amalannya pada hari kiamat sesuai dengan ilmu yang ada padanya saat dia mengamalkan amalan tersebut. Karenanya kalau memang dia jahil terhadap kaifiat mandi junub yang benar maka insya Allah mandinya syah dan shalatnya juga syah. Para berdalilkan dengan kisah Ammar bin Yasir yang berguling-guling di tanah ketika tayammum dari junub dalam keadaan beliau belum tahu cara tayammum yang benar. Tapi Nabi tidak pernah menyuruhnya mengulangi tayammum dan mandinya dan tidak pula menyuruh untuk mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam.
    Hanya saja tidak sepantasnya seorang muslim jahil terhadap sesuatu yang ilmu yang sifatnya fardhu ain dan sering diamalkan seperti ini. Barakallahu fikum

  7. yeyen said:

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    bagaimana sebenarnya cara menghilangkan najis dr rumah bekas org nasrani;yahudi yg memelihara anjing? jzklh khair..

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Akan datang pada pembahasan tentang anjing bahwa yang benar menurut kami adalah bahwa anjing bukanlah najis. Adapun cara membersihkannya, maka disiramkan air sebanyak delapan kali dan cucian kedelapannya dicamur dengan tanah (HR. Muslim) pada tempat-tempat yang dipastikan liurnya masih ada di situ.
    Tapi jika rumahnya sudah berhari-hari tidak ditempati, maka sulit untuk mengetahui dimana-mana saja liurnya pernah ada dan kalaupun dipastikan adanya maka tentunya sudah hilang. Kalau demikian maka ada uzur untuk tidak menyiramnya dengan air, wallahu a’lam.

  8. ipom said:

    Assalamu’alaikum
    bagaimana cara mandi setelah masa haid pada orang yang sakit– setelah operasi ada bagian yang masih diperban karena luka?..terima kasih

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kalau memang bisa membahayakan dirinya kalau lukanya terkena air, maka dia tayammum saja. Karena pengganti dari mandi bersih dari hadats akbar adalah tayammum.

  9. arya said:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ustadz, Seberapakah batas minimal air untuk mandi junub? Apakah harus 2 kullah? Sebesar apakah 2 kullah tersebut? Jika saya mengambil air di bak mandi yang dialiri air dari keran, apakah mandinya sah?

    Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mandi dengan air sebanyak 1 sha’ sampai 5 mud.
    1 sha` adalah 4 mud yang sama dengan 3,5 liter, sementara 1 mud adalah seukuran dua telapak tangan normal dari lelaki dewasa.
    Ala kulli hal, tidak ada dalil khusus yang membatasi jumlah air minimal. Yang menjadi syarat syahnya adalah semua bagian tubuh itu sudah sempurna terkena air, berapapun jumlah air yang dia pakai. Hanya saja hadits Anas di atas menunjukkan disunnahkannya untuk menghemat air dalam mandi junub. Wallahu a’lam.

  10. Yudith said:

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana pernah dengar bahwa sesudah mandi biasa tak perlu berwudhu lagi kemudian shalat asalkan airnya rata semua,mohon pemjelasannya

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Itu betul dengan syarat, semua anggota wudhunya terkena air dan juga dia meniatkan wudhu dengan mandinya. Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi maka mandinya tidak bisa menggantikan wudhu. Ini berdasarkan hadits yang kami sebutkan di atas dari Aisyah, “Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu setelah mandi.”

  11. Ade said:

    Mau tanya,apakah syarat air yg digunakan untuk mandi junub?
    Apakah orang yang ragu-ragu keluar mani atau tidak, wajib mandi junub?

    Mandi junub hanya diwajibkan ketika dia yakin -atau dugaan kuatnya- terkena junub (dalam hal ini keluar mani). Jika dia masih ragu-ragu maka mandi junub tidak wajib atasnya, wallahu a’lam.

  12. Dedy said:

    Tanya ustadz :klo lupa junub terus sholat gimana, sholatnya sah gak, harus diganti nggak?

    misal ba’da subuh junub, sebelum duha mandi tp gak niat junub , dzuhur dan asar sholat seperti biasa. sebelum maghrib jg mandi tapi lagi2 gak niat junub dan baru ingat klo belum mandi junub setelah maghrib

    klo maghrib masih mungkin diulangi, tp klo dhuhur & asarnya gimana?
    apakah harus diganti?

    Wallahu a’lam, shalat zuhur dan ashar harus dia kerjakan ulang secepatnya, karena syarat syah (seperti thaharah) dan rukun shalat tidak gugur dengan kelupaan.

  13. M.Aziz singkep said:

    السلام عليكم
    apakah setelah mndi junub kita boleh mndi seperti biasa pakai sabun Atau sebaliknya kita mandi biasa pakai sampo/sabun lalu mandi junub? Bolehkah kita mandi junub di dalam wc? ‎
    جزاك الله خيرا ‏

    وعليكم السلام ورحمة الله
    Dalam hal ini tidak ada aturan, bisa keduanya dan bisa juga ketika cuci badan langsung pake sabun, ketika siram kepala langsung pake shampo dan seterusnya. Waiyyakum

  14. frey said:

    assalanualaikum wr.wb
    tanya pak ustadz…
    saya apabila ada sedikit saja rangsangan maka saya akan berniat untuk onani…terkadang saya juga merasa risih dengan apa yang saya lakukan …
    apa yang harus saya lakukan agar tidak onani..padahal onani itu kan haram …betulkan pak…

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia betul pak, onani itu dilarang dalam agama dan juga sangat buruk bagi kesehatan. Adapun cara menghindarinya sebagai berikut:
    1. Selalu yakin bahwa Allah senantiasa melihat seluruh perbuatannya.
    2. Yakin bahwa semua kesalahannya akan mendapatkan hukuman dari Allah, baik itu di dunia maupun di akhirat. Inti kedua perkara di atas adalah meningkatkan rasa takut kepada Allah kapan dan dimanapun.
    3. Jika belum menikah maka segeralah menikah sehingga jika timbul rangsangan maka dia bisa menyalurkannya melalui jalan yang halal.
    4. Berpuasa karena dia adalah benteng dan penjaga dari hawa nafsu.
    5. Tidak tidur sendirian dan selalu berusaha berbaur dengan orang lain. Hindari perbuatan menyendiri dan melamun, karena setan masuk pada saat-saat itu.
    6. Usahakan jangan ada waktu kosong, isi semua waktu walaupun itu dengan perkara dunia -selama itu bermanfaat-, karena kebanyakan orang menyimpang dari jalan yang benar pada saat waktu-waktu kosong tersebut. Sebabnya sama seperti di atas.
    7. Menjauhi semua gambar/pemandangan yang bisa membangkitkan syahwat, dan juga tidak mengucapkan dan tidak mendengarkan ucapan yang menjurus ke arah ’sana’.
    8. Rajin berolahraga.
    Semoga Allah memberikan taufik dan kekuatan kepada kita semua untuk bisa menjauhi semua pintu kerusakan dan kebinasaan, Allahumma amin.

  15. Rijal said:

    Bismillah
    Assalamu’alaykum
    Ustadz, saya mandi junub dengan kaifiat yang mencukupi. Namun selesai mandi, ternyata masih ada sisa kotoran saya waktu habis buang air besar (baunya masih tercium meski samar2). Apakah saya mesti mengulangi mandi junub saya lagi?
    Jazakallahu khairan.

    waalaikumussalam warahmatullah.
    Mandi junubnya tidak perlu diulang selama air sudah mengenai seluruh bagian tubuh. Keluarnya najis tidak membatalkan mandi junub, dia cukup dibersihkan saja. Wallahu a’lam.

  16. Rijal said:

    Afwan ustadz, jd BABnya itu saya lakukan sblm mandi junub. Kemudian kan di langkah keduanya: Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
    Nah itu sudah saya lakukan tapi ternyata selesai mandi masih ada.
    Kalau yang seperti itu gimana, ustadz?

    Tetap nggak masalah, cuci aja najisnya, insya Allah mandi junubnya syah dan nggak perlu diulang.

  17. Donny said:

    Ustadz, bgaimana jk saya ragu junub atau tdk tp saya tetap mandi untuk menghilangkn kraguan saya?

    Perlu diketahui sebelumnya bahwa para ulama mempersyaratkan syahnya niat dalam ibadah adalah harus adanya al-jazm (pemastian). Jadi jika seseorang berniat ketika mandinya -misalnya-: Kalau saya betul junub maka ini mandi junub, tapi kalau ternyata bukan maka ini mandi biasa. Maka niat yang seperti ini tidaklah syah karena tidak ada ketegasan di dalamnya.
    Kemudian, jika dia hanya meniatkan mandi junub secara pasti dan ternyata itu bukanlah mani maka insya Allah juga tidak mengapa.
    Hanya saja dalam keadaan seperti ini, sebaiknya dia melihat air yang keluar tersebut apakah dia mani atau madzi atau kencing, karena adanya perbedaan hukum di antaranya. Jangan membiarkan dirinya diliputi was-was oleh setan, sehingga setiap kali ada yang keluar dia mandi -padahal mungkin cuma madzi-, yang pada akhirnya akan membuat dirinya susah dan kewalahan. Dan tidak mustahil pada akhirnya dia akan meninggalkan ibadah karena terasa berat melaksanakannya, sebagaimana kenyataan yang terjadi pada sebagian orang yang terkena penyakit was-was, wal’iyadzu billah.
    Lihat perbedaan antara kedua cairan di atas di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1583

  18. ronny said:

    Ustad,solusi apa yang dilakukan apabila seseorang laki2 keluar sperma (mimpi basah)tetapi seseorang laki2 tersebut sedang sakit keras ada larangan tidak boleh kena air,bagaimana cara mandi wajibnya?sementara shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan?terimakasih sebelumnya

    Kalau memang berbahaya baginya untuk mandi maka dia cukup tayammum saja, dan setelah itu dia sudah bisa shalat. Karena sebagaimana tayammum merupakan pengganti wudhu, maka dia juga menjadi pengganti dari mandi junub.

  19. aris said:

    assalamualaikum, ustad saya mo nanya apabila setelah selesai mandi kita mengetahui ada bagian yang terlewatkan terkena air, apakah kita harus mengulangi mandi lagi?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Maksudnya mandi junub ya! Jika ketahuan dalam keadaan tubuh belum kering maka dia tinggal menyiram aja yang belum terkena air dan tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi jika dia sudah selesai mandi dan tubuhnya sudah kering maka mandinya harus diulang. Wallahu a’lam.

  20. aris said:

    bagaimana jika dikarenakan lupa?krn sy srg mengulangi mandi krn selalu merasa ragu da bagian yang terlewatkan/tidak

    Demikian halnya jika lupa, dia tinggal menyiram saja bagian tubuh yang belum terkena air jika bagian tubuhnya yang lain (yang sudah disiram air tadi) belum kering. Wallahu a’lam.
    Ragu-ragu dalam bersuci adalah penyakit yang dimunculkan oleh setan, karenanya jika dalam mandi dia telah menyiram seluruh tubuhnya, lalu setelah mandi muncul keraguan, maka keraguan ini tidak perlu ditoleh dan diperhatikan, karena itu hanyalah was-was setan. Kecuali jika ada bukti nyata semisal dia melihat anggota tubuhnya ada yang kering belum terkena air.

Leave a Reply