Kaifiat Mandi Junub
March 17th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kaifiat Mandi Junub
Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)
Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai gulungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.
Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya.” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)
Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)
Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.
Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)
Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam bishshawab
This entry was posted on Tuesday, March 17th, 2009 at 12:58 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

April 8th, 2009 at 2:15 pm
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Afwan ana tidak tau email tempat menanyakannya ini di al-atsariyyah.com
Makanya ana pakai kolom ini untuk berkirim pertanyaan
Ustadz Ana dari riau
Ana Mau bertanya tentang Steril bagi ibu,
Begini ceritanya..
Istri ana sudah melahirkan 2 anak dengan operasi caesar terus mau
melahirkan lagi(anak ke 3) Insya Allah bulan mei ini harus caesar juga karena yang 2
sudah caesar.
Jadi atas saran dokter tidak boleh lagi si ibu hamil lagi yang ke 4, untuk keselamatan si ibu
Jadi dokter menyarankan supaya istri saya ini steril(steril yg
setau ana tahu ada 2 cara ada yang dipotong dan diikat jalur pembuahan)
Bagaimana menurut pak Ustadz?
Dan ana pernah baca kalau steril ini haram hukumnya karena akan membuat mandul total
Ana pernah juga dengar untuk yang darurat yang haram bisa jadi halal.Bukankah ini termasuk darurat ustadz?
Apa yang harus ana lakukan…
Mohon nasehat dan tauziahnya dari ustadz
Atas bantuannya Ana ucapkan
Jazakumullahi Khairon
April 11th, 2009 at 7:11 am
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
ustadz saya mau tanya tentang mandi junub ini..teman saya pernah bilang bahwa ketika kita dalam keadaan junub maka kita tidak boleh memotong kuku, rambut dan yang lainnya, kalau terpotong harus diikutkan ktika mandi junub..terus apakah ketika kita mandi karena mimpi apakah harus mngikutkan rambut yg kmungkinan rontok ketika kita tidur?mohon jawabannya..
jazakallah khoiir
August 5th, 2009 at 2:05 am
assalamualaikum,, mohn penjelasannya ustadz
haruskah kita mengulangi wudhu setelah mandi wajib jika kita ingin shalat apabila sewaktu mandi junub tadi kita menyentuh kemaluan
sukron
August 21st, 2009 at 3:53 am
Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya tentang mandi junub yang mujzi’. disitu dituliskan tata caranya :
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
yang saya ingin tanyakan tata cara yg no. 2
maksud dri mencuci dari kotoran yg menimpa atau najis itu apa ya??
dan 1 lagi, apakah mandi junub yang mujzi’ tidak dilakukan berwudhu dibolehkan??
mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.
Terima kasih,
August 22nd, 2009 at 10:02 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz bolehkah kita mandi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu,setahu ana hadits Ummu Salamah hanya masalah rambutnya saja
August 25th, 2009 at 3:27 am
Assalamu’alaikum Ustadz..
saya ingin tanya, seseorang selama ini mengerjakan mandi junub dengan kaifiah yang ternyata “keliru” atau ada diantara rukun2nya yang terlewatkan, baik karena ia lupa, salah dalam memahami hadits, atau krn ia telah mengtahui kaifiah(yg salah) itu dr seseorang.. lalu apa yg harus dlakukan org tersebut?apakah ia hrs segera mengulangi mandi jububnya tsbt saat ia mngtahui kaifiah yg benar…atau tidak?
Lalu bagaimana dengan shalat yg ia lakukan..?
Jazakumullahu khair atas jawabannya
Wassalamu’alaikum warahmatullah..
August 28th, 2009 at 7:30 pm
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
bagaimana sebenarnya cara menghilangkan najis dr rumah bekas org nasrani;yahudi yg memelihara anjing? jzklh khair..
September 1st, 2009 at 12:42 pm
Assalamu’alaikum
bagaimana cara mandi setelah masa haid pada orang yang sakit– setelah operasi ada bagian yang masih diperban karena luka?..terima kasih
September 2nd, 2009 at 1:16 pm
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, Seberapakah batas minimal air untuk mandi junub? Apakah harus 2 kullah? Sebesar apakah 2 kullah tersebut? Jika saya mengambil air di bak mandi yang dialiri air dari keran, apakah mandinya sah?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
September 4th, 2009 at 5:42 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,ana pernah dengar bahwa sesudah mandi biasa tak perlu berwudhu lagi kemudian shalat asalkan airnya rata semua,mohon pemjelasannya
September 24th, 2009 at 10:20 pm
Mau tanya,apakah syarat air yg digunakan untuk mandi junub?
Apakah orang yang ragu-ragu keluar mani atau tidak, wajib mandi junub?
September 29th, 2009 at 1:18 pm
Tanya ustadz :klo lupa junub terus sholat gimana, sholatnya sah gak, harus diganti nggak?
misal ba’da subuh junub, sebelum duha mandi tp gak niat junub , dzuhur dan asar sholat seperti biasa. sebelum maghrib jg mandi tapi lagi2 gak niat junub dan baru ingat klo belum mandi junub setelah maghrib
klo maghrib masih mungkin diulangi, tp klo dhuhur & asarnya gimana?
apakah harus diganti?
October 16th, 2009 at 5:40 am
السلام عليكم
apakah setelah mndi junub kita boleh mndi seperti biasa pakai sabun Atau sebaliknya kita mandi biasa pakai sampo/sabun lalu mandi junub? Bolehkah kita mandi junub di dalam wc?
جزاك الله خيرا
November 22nd, 2009 at 2:43 pm
assalanualaikum wr.wb
tanya pak ustadz…
saya apabila ada sedikit saja rangsangan maka saya akan berniat untuk onani…terkadang saya juga merasa risih dengan apa yang saya lakukan …
apa yang harus saya lakukan agar tidak onani..padahal onani itu kan haram …betulkan pak…
December 9th, 2009 at 1:47 am
Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, saya mandi junub dengan kaifiat yang mencukupi. Namun selesai mandi, ternyata masih ada sisa kotoran saya waktu habis buang air besar (baunya masih tercium meski samar2). Apakah saya mesti mengulangi mandi junub saya lagi?
Jazakallahu khairan.
December 10th, 2009 at 4:57 am
Afwan ustadz, jd BABnya itu saya lakukan sblm mandi junub. Kemudian kan di langkah keduanya: Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
Nah itu sudah saya lakukan tapi ternyata selesai mandi masih ada.
Kalau yang seperti itu gimana, ustadz?
December 29th, 2009 at 10:24 am
Ustadz, bgaimana jk saya ragu junub atau tdk tp saya tetap mandi untuk menghilangkn kraguan saya?
January 11th, 2010 at 4:56 pm
Ustad,solusi apa yang dilakukan apabila seseorang laki2 keluar sperma (mimpi basah)tetapi seseorang laki2 tersebut sedang sakit keras ada larangan tidak boleh kena air,bagaimana cara mandi wajibnya?sementara shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan?terimakasih sebelumnya
February 6th, 2010 at 12:45 am
assalamualaikum, ustad saya mo nanya apabila setelah selesai mandi kita mengetahui ada bagian yang terlewatkan terkena air, apakah kita harus mengulangi mandi lagi?
February 6th, 2010 at 12:40 pm
bagaimana jika dikarenakan lupa?krn sy srg mengulangi mandi krn selalu merasa ragu da bagian yang terlewatkan/tidak