Kaifiat Mandi Junub

March 17th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Kaifiat Mandi Junub

Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)
Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci  dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai gulungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.

Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya.” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)
Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.

B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)
Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.

Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.

Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam  hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam  yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)
Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam bishshawab

This entry was posted on Tuesday, March 17th, 2009 at 12:58 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

61 responses about “Kaifiat Mandi Junub”

  1. Abu Rafie said:

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

    Afwan ana tidak tau email tempat menanyakannya ini di al-atsariyyah.com
    Makanya ana pakai kolom ini untuk berkirim pertanyaan

    Ustadz Ana dari riau
    Ana Mau bertanya tentang Steril bagi ibu,
    Begini ceritanya..
    Istri ana sudah melahirkan 2 anak dengan operasi caesar terus mau
    melahirkan lagi(anak ke 3) Insya Allah bulan mei ini harus caesar juga karena yang 2
    sudah caesar.
    Jadi atas saran dokter tidak boleh lagi si ibu hamil lagi yang ke 4, untuk keselamatan si ibu
    Jadi dokter menyarankan supaya istri saya ini steril(steril yg
    setau ana tahu ada 2 cara ada yang dipotong dan diikat jalur pembuahan)
    Bagaimana menurut pak Ustadz?
    Dan ana pernah baca kalau steril ini haram hukumnya karena akan membuat mandul total
    Ana pernah juga dengar untuk yang darurat yang haram bisa jadi halal.Bukankah ini termasuk darurat ustadz?

    Apa yang harus ana lakukan…

    Mohon nasehat dan tauziahnya dari ustadz

    Atas bantuannya Ana ucapkan
    Jazakumullahi Khairon

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum bisa kirim pertanyaan ke: atsariyyah_06@yahoo.co.id, insya Allah akan dijawab di situs.
    Kalau memang seorang dokter yang berpengalaman lagi terpercaya telah menyatakan bahwa kehamilan berikutnya sangat berpotensi memberikan mudharat bagi sang ibu, maka hendaknya dia menunda kehamilannya untuk sementara -bukan menghentikan sama sekali- demi kemaslahatan sang ibu. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian jatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan.”
    Akan tetapi yang perlu ditekankan di sini bahwa menghentikan lahirnya keturunan secara mutlak adalah perkara yang diharamkan dalam syariat. Yang dibolehkan -dalam keadaan darurat- hanyalah menundanya dengan cara-cara yang sudah dimaklumi bersama. Karena tidak seorangpun yang mengetahui takdirnya, Allah Ta’ala menyatakan, “Engkau tidak mengetahui, mungkin Allah memunculkan suatu perkara baru setelah itu.” Betapa banyak orang yang sakit bisa sembuh dan betapa banyak orang yang katanya sudah tidak bisa melahirkan tapi ternyata bisa melahirkan. Semuanya ada di tangan Allah.
    Maka sekali lagi, selama kondisi sang ibu belum bisa melahirkan maka tetap dibolehkan untuk mencegah kehamilan. Sambil dia senantiasa berdoa kepada Allah dan terus memeriksakan keadaan istrinya apakah sudah bisa melahirkan atau tidak. Mungkin saja suatu saat Allah berkenan memberikan kesempatan kembali kepada sang ibu untuk melahirkan. Wallahu a’lam bishshawab.

  2. muhammad said:

    assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

    ustadz saya mau tanya tentang mandi junub ini..teman saya pernah bilang bahwa ketika kita dalam keadaan junub maka kita tidak boleh memotong kuku, rambut dan yang lainnya, kalau terpotong harus diikutkan ktika mandi junub..terus apakah ketika kita mandi karena mimpi apakah harus mngikutkan rambut yg kmungkinan rontok ketika kita tidur?mohon jawabannya..
    jazakallah khoiir

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Apa yang teman antum katakan itu tidaklah benar dan tidak bersandarkan pada dalil yang shahih. Yang benarnya, seorang yang junub boleh melakukan apa saja yang tersebut di atas dan pekerjaan selainnya, dan tidak diwajibkan bahkan tidak disunnahkan untuk mengikutkan bagian tubuh yang terlepas (seperti kuku dan rambut) dalam mandi junub.

  3. reza said:

    assalamualaikum,, mohn penjelasannya ustadz
    haruskah kita mengulangi wudhu setelah mandi wajib jika kita ingin shalat apabila sewaktu mandi junub tadi kita menyentuh kemaluan

    sukron

    Waalaikumussalam warahmatullah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, berdasarkan hadits Busrah bintu Shafwan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka beliau menjawab, “Tidak, itu hanya bagian dari tubuhmu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima.
    Walaupun tidak membatalkan wudhu, tapi disunnahkan dia berwudhu setelah menyentuh kemaluannya berdasarkan sabda beliau yang lain, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Wallahu a’lam

  4. Yusuf said:

    Assalamu’alaikum

    saya ingin bertanya tentang mandi junub yang mujzi’. disitu dituliskan tata caranya :
    1. Niat.
    2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
    3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

    yang saya ingin tanyakan tata cara yg no. 2
    maksud dri mencuci dari kotoran yg menimpa atau najis itu apa ya??
    dan 1 lagi, apakah mandi junub yang mujzi’ tidak dilakukan berwudhu dibolehkan??

    mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.

    Terima kasih,

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Misalnya ada madzi dan madzi hukumnya najis.
    Wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah, jadi bisa saja ditinggalkan berdasarkan hadits Ummu Salamah dan Jabir -radhiallahu anhuma-

  5. FAHRUL said:

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz bolehkah kita mandi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu,setahu ana hadits Ummu Salamah hanya masalah rambutnya saja

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia boleh, itu telah kami jelaskan dalam kaifiat mandi junub yang mujzi` (cukup). Dan juga wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah.

  6. hasan said:

    Assalamu’alaikum Ustadz..
    saya ingin tanya, seseorang selama ini mengerjakan mandi junub dengan kaifiah yang ternyata “keliru” atau ada diantara rukun2nya yang terlewatkan, baik karena ia lupa, salah dalam memahami hadits, atau krn ia telah mengtahui kaifiah(yg salah) itu dr seseorang.. lalu apa yg harus dlakukan org tersebut?apakah ia hrs segera mengulangi mandi jububnya tsbt saat ia mngtahui kaifiah yg benar…atau tidak?
    Lalu bagaimana dengan shalat yg ia lakukan..?
    Jazakumullahu khair atas jawabannya
    Wassalamu’alaikum warahmatullah..

    Waalaikumussalam warahmatullah. Seseorang akan dihisab akan amalannya pada hari kiamat sesuai dengan ilmu yang ada padanya saat dia mengamalkan amalan tersebut. Karenanya kalau memang dia jahil terhadap kaifiat mandi junub yang benar maka insya Allah mandinya syah dan shalatnya juga syah. Para berdalilkan dengan kisah Ammar bin Yasir yang berguling-guling di tanah ketika tayammum dari junub dalam keadaan beliau belum tahu cara tayammum yang benar. Tapi Nabi tidak pernah menyuruhnya mengulangi tayammum dan mandinya dan tidak pula menyuruh untuk mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam.
    Hanya saja tidak sepantasnya seorang muslim jahil terhadap sesuatu yang ilmu yang sifatnya fardhu ain dan sering diamalkan seperti ini. Barakallahu fikum

  7. yeyen said:

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    bagaimana sebenarnya cara menghilangkan najis dr rumah bekas org nasrani;yahudi yg memelihara anjing? jzklh khair..

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Akan datang pada pembahasan tentang anjing bahwa yang benar menurut kami adalah bahwa anjing bukanlah najis. Adapun cara membersihkannya, maka disiramkan air sebanyak delapan kali dan cucian kedelapannya dicamur dengan tanah (HR. Muslim) pada tempat-tempat yang dipastikan liurnya masih ada di situ.
    Tapi jika rumahnya sudah berhari-hari tidak ditempati, maka sulit untuk mengetahui dimana-mana saja liurnya pernah ada dan kalaupun dipastikan adanya maka tentunya sudah hilang. Kalau demikian maka ada uzur untuk tidak menyiramnya dengan air, wallahu a’lam.

  8. ipom said:

    Assalamu’alaikum
    bagaimana cara mandi setelah masa haid pada orang yang sakit– setelah operasi ada bagian yang masih diperban karena luka?..terima kasih

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kalau memang bisa membahayakan dirinya kalau lukanya terkena air, maka dia tayammum saja. Karena pengganti dari mandi bersih dari hadats akbar adalah tayammum.

  9. arya said:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ustadz, Seberapakah batas minimal air untuk mandi junub? Apakah harus 2 kullah? Sebesar apakah 2 kullah tersebut? Jika saya mengambil air di bak mandi yang dialiri air dari keran, apakah mandinya sah?

    Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mandi dengan air sebanyak 1 sha’ sampai 5 mud.
    1 sha` adalah 4 mud yang sama dengan 3,5 liter, sementara 1 mud adalah seukuran dua telapak tangan normal dari lelaki dewasa.
    Ala kulli hal, tidak ada dalil khusus yang membatasi jumlah air minimal. Yang menjadi syarat syahnya adalah semua bagian tubuh itu sudah sempurna terkena air, berapapun jumlah air yang dia pakai. Hanya saja hadits Anas di atas menunjukkan disunnahkannya untuk menghemat air dalam mandi junub. Wallahu a’lam.

  10. Yudith said:

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana pernah dengar bahwa sesudah mandi biasa tak perlu berwudhu lagi kemudian shalat asalkan airnya rata semua,mohon pemjelasannya

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Itu betul dengan syarat, semua anggota wudhunya terkena air dan juga dia meniatkan wudhu dengan mandinya. Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi maka mandinya tidak bisa menggantikan wudhu. Ini berdasarkan hadits yang kami sebutkan di atas dari Aisyah, “Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu setelah mandi.”

  11. Ade said:

    Mau tanya,apakah syarat air yg digunakan untuk mandi junub?
    Apakah orang yang ragu-ragu keluar mani atau tidak, wajib mandi junub?

    Mandi junub hanya diwajibkan ketika dia yakin -atau dugaan kuatnya- terkena junub (dalam hal ini keluar mani). Jika dia masih ragu-ragu maka mandi junub tidak wajib atasnya, wallahu a’lam.

  12. Dedy said:

    Tanya ustadz :klo lupa junub terus sholat gimana, sholatnya sah gak, harus diganti nggak?

    misal ba’da subuh junub, sebelum duha mandi tp gak niat junub , dzuhur dan asar sholat seperti biasa. sebelum maghrib jg mandi tapi lagi2 gak niat junub dan baru ingat klo belum mandi junub setelah maghrib

    klo maghrib masih mungkin diulangi, tp klo dhuhur & asarnya gimana?
    apakah harus diganti?

    Wallahu a’lam, shalat zuhur dan ashar harus dia kerjakan ulang secepatnya, karena syarat syah (seperti thaharah) dan rukun shalat tidak gugur dengan kelupaan.

  13. M.Aziz singkep said:

    السلام عليكم
    apakah setelah mndi junub kita boleh mndi seperti biasa pakai sabun Atau sebaliknya kita mandi biasa pakai sampo/sabun lalu mandi junub? Bolehkah kita mandi junub di dalam wc? ‎
    جزاك الله خيرا ‏

    وعليكم السلام ورحمة الله
    Dalam hal ini tidak ada aturan, bisa keduanya dan bisa juga ketika cuci badan langsung pake sabun, ketika siram kepala langsung pake shampo dan seterusnya. Waiyyakum

  14. frey said:

    assalanualaikum wr.wb
    tanya pak ustadz…
    saya apabila ada sedikit saja rangsangan maka saya akan berniat untuk onani…terkadang saya juga merasa risih dengan apa yang saya lakukan …
    apa yang harus saya lakukan agar tidak onani..padahal onani itu kan haram …betulkan pak…

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia betul pak, onani itu dilarang dalam agama dan juga sangat buruk bagi kesehatan. Adapun cara menghindarinya sebagai berikut:
    1. Selalu yakin bahwa Allah senantiasa melihat seluruh perbuatannya.
    2. Yakin bahwa semua kesalahannya akan mendapatkan hukuman dari Allah, baik itu di dunia maupun di akhirat. Inti kedua perkara di atas adalah meningkatkan rasa takut kepada Allah kapan dan dimanapun.
    3. Jika belum menikah maka segeralah menikah sehingga jika timbul rangsangan maka dia bisa menyalurkannya melalui jalan yang halal.
    4. Berpuasa karena dia adalah benteng dan penjaga dari hawa nafsu.
    5. Tidak tidur sendirian dan selalu berusaha berbaur dengan orang lain. Hindari perbuatan menyendiri dan melamun, karena setan masuk pada saat-saat itu.
    6. Usahakan jangan ada waktu kosong, isi semua waktu walaupun itu dengan perkara dunia -selama itu bermanfaat-, karena kebanyakan orang menyimpang dari jalan yang benar pada saat waktu-waktu kosong tersebut. Sebabnya sama seperti di atas.
    7. Menjauhi semua gambar/pemandangan yang bisa membangkitkan syahwat, dan juga tidak mengucapkan dan tidak mendengarkan ucapan yang menjurus ke arah ’sana’.
    8. Rajin berolahraga.
    Semoga Allah memberikan taufik dan kekuatan kepada kita semua untuk bisa menjauhi semua pintu kerusakan dan kebinasaan, Allahumma amin.

  15. Rijal said:

    Bismillah
    Assalamu’alaykum
    Ustadz, saya mandi junub dengan kaifiat yang mencukupi. Namun selesai mandi, ternyata masih ada sisa kotoran saya waktu habis buang air besar (baunya masih tercium meski samar2). Apakah saya mesti mengulangi mandi junub saya lagi?
    Jazakallahu khairan.

    waalaikumussalam warahmatullah.
    Mandi junubnya tidak perlu diulang selama air sudah mengenai seluruh bagian tubuh. Keluarnya najis tidak membatalkan mandi junub, dia cukup dibersihkan saja. Wallahu a’lam.

  16. Rijal said:

    Afwan ustadz, jd BABnya itu saya lakukan sblm mandi junub. Kemudian kan di langkah keduanya: Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
    Nah itu sudah saya lakukan tapi ternyata selesai mandi masih ada.
    Kalau yang seperti itu gimana, ustadz?

    Tetap nggak masalah, cuci aja najisnya, insya Allah mandi junubnya syah dan nggak perlu diulang.

  17. Donny said:

    Ustadz, bgaimana jk saya ragu junub atau tdk tp saya tetap mandi untuk menghilangkn kraguan saya?

    Perlu diketahui sebelumnya bahwa para ulama mempersyaratkan syahnya niat dalam ibadah adalah harus adanya al-jazm (pemastian). Jadi jika seseorang berniat ketika mandinya -misalnya-: Kalau saya betul junub maka ini mandi junub, tapi kalau ternyata bukan maka ini mandi biasa. Maka niat yang seperti ini tidaklah syah karena tidak ada ketegasan di dalamnya.
    Kemudian, jika dia hanya meniatkan mandi junub secara pasti dan ternyata itu bukanlah mani maka insya Allah juga tidak mengapa.
    Hanya saja dalam keadaan seperti ini, sebaiknya dia melihat air yang keluar tersebut apakah dia mani atau madzi atau kencing, karena adanya perbedaan hukum di antaranya. Jangan membiarkan dirinya diliputi was-was oleh setan, sehingga setiap kali ada yang keluar dia mandi -padahal mungkin cuma madzi-, yang pada akhirnya akan membuat dirinya susah dan kewalahan. Dan tidak mustahil pada akhirnya dia akan meninggalkan ibadah karena terasa berat melaksanakannya, sebagaimana kenyataan yang terjadi pada sebagian orang yang terkena penyakit was-was, wal’iyadzu billah.
    Lihat perbedaan antara kedua cairan di atas di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1583

  18. ronny said:

    Ustad,solusi apa yang dilakukan apabila seseorang laki2 keluar sperma (mimpi basah)tetapi seseorang laki2 tersebut sedang sakit keras ada larangan tidak boleh kena air,bagaimana cara mandi wajibnya?sementara shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan?terimakasih sebelumnya

    Kalau memang berbahaya baginya untuk mandi maka dia cukup tayammum saja, dan setelah itu dia sudah bisa shalat. Karena sebagaimana tayammum merupakan pengganti wudhu, maka dia juga menjadi pengganti dari mandi junub.

  19. aris said:

    assalamualaikum, ustad saya mo nanya apabila setelah selesai mandi kita mengetahui ada bagian yang terlewatkan terkena air, apakah kita harus mengulangi mandi lagi?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Maksudnya mandi junub ya! Jika ketahuan dalam keadaan tubuh belum kering maka dia tinggal menyiram aja yang belum terkena air dan tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi jika dia sudah selesai mandi dan tubuhnya sudah kering maka mandinya harus diulang. Wallahu a’lam.

  20. aris said:

    bagaimana jika dikarenakan lupa?krn sy srg mengulangi mandi krn selalu merasa ragu da bagian yang terlewatkan/tidak

    Demikian halnya jika lupa, dia tinggal menyiram saja bagian tubuh yang belum terkena air jika bagian tubuhnya yang lain (yang sudah disiram air tadi) belum kering. Wallahu a’lam.
    Ragu-ragu dalam bersuci adalah penyakit yang dimunculkan oleh setan, karenanya jika dalam mandi dia telah menyiram seluruh tubuhnya, lalu setelah mandi muncul keraguan, maka keraguan ini tidak perlu ditoleh dan diperhatikan, karena itu hanyalah was-was setan. Kecuali jika ada bukti nyata semisal dia melihat anggota tubuhnya ada yang kering belum terkena air.

  21. ummu 'Abdillah said:

    afwan ustadz,ana mau tanya, jika seseorang melakukan kaifiat mandi yang mujzi’, apakah wajib memasukkan air ke dalam hidung dan berkumur-kumur mengingat itu adalah termasuk bagian tubuh?
    kemudian jika dalam mandi junub kita memakai sabun dan sampo apakah tidak masalah? apakah sabun dan sampo tersebut tidak merubah dzat air suci yang ia gunakan(bau, rasa dan warnanya

    1. Tidak wajib, karena bagian dalam hidung dan mulut bukan termasuk tubuh yang diperintahkan untuk dicuci dalam mandi junub mujza`.
    2. Saya tidak paham dengan maksud pertanyaan ini, apa ada orang yang pake shampo atau sabun dengan cara dituangkan ke air lalu air itu disiramkan ke kepala atau tubuhnya? Kalo shamponya langsung dituangkan ke kepala -sebagaimana- layaknya orang pake shampo, maka bagaimana bisa dia merubah airnya?
    Ala kulli hal, tidak bermasalah memakai shampo dan sabun dalam mandi junub.

  22. ragu-ragu said:

    1.ustaz, saya nk tny jika saya ragu2 slps mandi junub. perlukah saya mengulangi mandi tersebut??

    2. jika saya yakin setelah mandi junub, kemudian saya solat. selepas solat terlintas di fikiran saya sah ka mandi junub saya. waktu tu dh habis waktu solat. sy nk tny, sah x solat yg saya lakukan tu???

    3. minta cara dari ustad untuk menghilangkan keraguan di hati saya kerana sudah lama saya dlm keadaan begini..

    1. Kalau sudah yakin maka mandi junubnya tidak perlu diulang.
    2. Sama seperti di atas, shalatnya insya Allah syah dan tidak perlu diulang.
    3. Di antara caranya:
    - Tidak memperdulikan keraguan tersebut sama sekali, selama dia masih bersifat keragu-raguan.
    - Jangan sekali-kali menuruti keraguan tersebut dengan cara mengulangi ibadah yang sudah dikerjakan. Karena kapan keraguan itu diikuti maka dia akan bertambah kuat, dan kapan sebuah ibadah diulang karena keraguan maka dia akan merembet ke ibadah lainnya.
    - Menghadirkan hati dan konsentrasi ketika melakukan ibadah tersebut.
    - Membaca doa masuk wc atau kamar mandi.
    - Tentunya berlindung kepada Allah dari gangguan setan secara umum.

  23. bingung said:

    1. ustadz,saya nk tanya,kalau sementara mengerjakan ibadah saya sering merasa ada yang salah dengan ibadahnya tu,semisal sholat n bersuci,sering ada keinginan mau mengulang sedari awal.selama melakukan ibadahnya tu seakan perang dalam diri saya,dah benar-salah,teruskan-ulangi…tapi saya tetap teruskan sampai selesai.adakah ibadahnya itu sah ustadz?

    Insya Allah syah. Yang kami nasehatkan agar was-was itu jangan diladeni. Karena selama dia bukan berupa keyakinan maka hal seperti itu adalah gangguan dari setan.

  24. oyi said:

    assalamualaikum

    maaf ustad, saya mau tanya.
    apabila saat mandi junub kita buang gas/keluar air seni.
    apakah sah mandi junub-nya?
    atau harus mengulang lagi mandinya dari awal?

    Ia, insya Allah mandi junubnya syah dan tidak perlu diulang dari awal. Wallahu a’lam

  25. asus said:

    ustadz, jika dipagi hari dua kali melakukan onani, dan berencana mandi di siang hari, haruskah mandinya juga dua kali atau hanya satu kali saja?

    Cukup sekali saja jika memang ada mani yang keluar, demikian pula jika seseorang berhubungan dengan istrinya dua kali maka mandinya boleh hanya sekali setelah hubungan yang kedua. Sama halnya jika dia buang angin lalu kencing lalu buang air besar maka berwudhunya cuma satu kali.

  26. robby said:

    asalammualaikum ustad
    saya mau tanya apabila kita lg berdekatan sm kekasih tetapi tdk melakukan hub intim dan setelah saya ketahui ada cairan bening (seperti putih telur) kluar tanpa tekanan melainkan dengan sendirinya apakah itu air mani? setau saya air mani keluar dengan tekanan dan berwarna putih.
    pertanyaan saya apakah saya wajib untuk mandi junub?
    terimakasih

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia, itu adalah madzi dan tidak wajib mandi junub.

  27. kepastian said:

    ustad, saya nk tny. jika selepas saya baru mandi wajib saya was-was air telah mengenai seluruh anggota badan atau tidak. kemudian saya yakin yg air telah mengenai seluruh anggota badan saya. soalannya, perlukah saya mengulangi mandi tersebut kerana saya berasa was-was selepas baru mandi wajib???

    Kapan sudah yakin maka tidak perlu lagi dia mengulang. Justru kalau dia mengulangi mandinya maka penyakit was-wasnya akan bertambah kuat dan nantinya akan merembet pada ibadah-ibadah lainnya. Karenanya kami nasehatkan agar tidak mengulangi ibadah yang dia yakin sudah syah hanya karena was-was semata.

  28. Ummu Aisyah said:

    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

    Ustadz, ada yang bertanya lewat blog ana seperti ini:

    asalammualaikum ustad
    saya mau tanya apabila kita lg berdekatan sm kekasih tetapi tdk melakukan hub intim dan setelah saya ketahui ada cairan bening (seperti putih telur) kluar tanpa tekanan melainkan dengan sendirinya apakah itu air mani? setau saya air mani keluar dengan tekanan dan berwarna putih.
    pertanyaan saya apakah saya wajib untuk mandi junub?

    Mohon Penjelasannya ustadz.
    Jazakallahu khoir.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    Kelihatannya penanya atau yang lainnya sudah menanyakan pertanyaan itu di situs ini, dan alhamdulillah kami sudah menjawabnya melalui jawaban komentar-komentar di atas, silakan dicari dari komentar-komentar di atas.

  29. munawar said:

    askum…bagaimana hukumnya mencintai seseorang yang sudah memiliki istri dan anak.karena dulunya sebelum ia menikah ….dia itu pacar saya dan sudah 3th pacaran.kita putus karna orang tuanya memaksa dia menikah dg pilihan ortunya itu dan kita pisah baik2 ..sampai saat ini dia masih terkadang ia telp dan menanyakan kabar saya serta ingin suatu saat nanti kita bersatu di pelaminan..termasuk saya sampai saat ini 2 th setelah dia menikah ,saya masih tetap mencintainya dan menunggunya,,,menurut ustad bagaimana hukumnya…trima kasih

    Hubungan seperti ini adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk dihentikan, karena merupakan perbuatan yang menjurus kepada perzinahan. Hendaknya saudari dan bekas pacar saudari itu takut kepada Allah dan menghentikan semua bentuk hubungan komunikasi di antara anda berdua.

  30. asus said:

    ustad, ketika saya sedang memakai handuk setelah mandi junub, lalu saya ragu ada bagian tubuh yg belum terlewatkan air dengan sempurna, lalu apa yang harus saya lakukan? cukup menyiram bagian yang masih ragu atau mengulangi mandi junub ?

    Selama itu masih keraguan maka tidak perlu dia perhatikan. Hukum asal dan yang meyakinkan adalah mandinya sudah sempurna, dan keyakinan ini tidak boleh ditinggalkan hanya karena adanya keraguan.

  31. adityo said:

    assalamualaikum wr wb

    setelah mandi junub dan sholat saya baru membaca bahwa mandi junub harus membersihkan kotoran kuku dan saya lihat masih ada kotoran kuku saya….apakah harus diulang?

    2. apakah hukumnya kalau ada tinta yang tidak mau hilang di kuku?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    1. Kotoran di bawah kuku tidak wajib dibersihkan saat mandi junub.
    2. Kalau tinta tersebut menghalangi air menyentuh kuku karena tintanya tebal misalnya maka dia harus menghilangkannya sebelum mandi junub, karena itu bisa membuat mandinya tidak syah.
    Tapi jika air tetap bisa menyentuh kukunya walaupun ada tinta tersebut maka mandinya tetap syah, walaupun sebaiknya dia menghilangkan tinta tersebut. Wallahu a’lam

  32. dingdung said:

    ustad, jika saat berkumur-kumur saat mandi junub lalu airnya tertelan secara tidak sengaja, apa tidak apa-apa?

    Tidak ada masalah insya Allah

  33. Aji said:

    Asalamualaikum…ustad sya mau tanya..ini yang sering seklai membuat saya ragu ketika mandi wajib..saya selalu saja kurang mantap jika mandi wajib menggunakan air yang ada didalam bak, karena tidak melihat ataupun melihat cipratan air yang masuk pada bak saat kita membasuh tubuh kita saya mengganggap air yang ada dalam bak itu sudah musta’mal..bagaimana cara mengatasi rasa itu ustad, atau itu hanya was-was saya saja?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Caranya mudah, antum tinggal merubah keyakinan bahwa air musta’mal itu tidak menyucikan. Yang benarnya bahwa air musta’mal itu tetap menyucikan dan syah dipakai untuk bersuci.

  34. asus said:

    assalamu’alaikum
    ustad, suatu hari ketika saya hendak buang air, saya melihat ada sesuatu berwarna putih di celana saya. saya bingung apakah itu adalah madzi atau mani, padahal saya tidak melakukan hal yang mengarah kepada jima, pertanyaan saya, haruskah saya mandi wajib? atau menghiraukannya saja?
    mohon penjelasannya ustad.
    terima kasih
    jazakumullah

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Yang jelas itu bukan mani, mungkin dia madzi atau wadi. Itu najis dan membatalkan wudhu, waib mencuci pakaian dan bagian tubuh yang terkena olehnya

  35. asus said:

    assalamu’alaikum
    ustad, mau nanya lagi
    setelah saya membaca banyak artikel, yang saya dapat bahwa sebenarnya inti mandi junub adalah membasuh badan dengan air ke seluruh tubuh disertai dengan niat, kira-kira apa betul kesimpulan saya ini?
    lalu, saya hati saya merasa tidak tenang saat saya berkumur-kumur dengan menggunakan gayung saat mandi junub, saat hendak berkumur-kumur gayung yang saya gunakan menyentuh bibir saya, apa itu tidak apa-apa? tidak membatalkan mandi junub yang saya lakukan?
    mohon penjelasannya ustad, hati saya sering dihinggapi rasa tidak tenang setelah mandi junub, hanya karena hal-hal sepele dan mohon maaf sebelumnya

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    1. Ia, itulah rukun mandi junub yang dia sudah dihukumi syah dengannya. Ini yang kita namakan sebagai ‘mandi junub yang cukup’.
    2. Mandi junub hanya batal/tidak syah jika: Tidak berniat, atau ada bagian tubuh yang tidak terkena air, atau dia junub kembali setelah mandi junub. Selainnya tidaklah membatalkan mandi junub. Wallahu a’lam

  36. danura said:

    assalamu’alaikum
    ustad, saat saya sedang mandi junub, saya melihat sesuatu di dalam ember yang saya gunakan untuk mandi junub. saya tidak tahu jelas apa sebenarnya sesuatu itu. setelah saya lihat, itu nampak seperti serpihan kulit ikan tapi saya juga tidak begitu yakin. lalu saya pisahkan sesuatu itu dari ember yang saya gunakan untuk mandi.
    pertanyaan saya, sahkah air tersebut? sahkah mandi junub yang saya lakukan? jika tidak, haruskah saya mengulangi mandi junub?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Mandinya syah karena air itu tetap suci. Air dikatakan najis jika najis masuk ke dalamnya lalu merubah bau atau rasa atau warna air tersebut. Sementara di sini yang masuk bukanlah najis tapi benda yang suci, itupun tidak sampai merubah salah satu dari ketiga sifatnya.
    Jadi, airnya tetap bisa dipakai bersuci dan mandi junubnya syah.

  37. imron iskandar said:

    bismillah.
    assalamu’alaikum
    afwan ustadz berkaitan dengan comment nomer 2 tentang masalah potong kuku dan rambut pada waktu sedang junub. apakah sama halnya (hukumnya) dengan kaum wanita dalam keadaan dia haid? maksud ana, apakah tidak apa-apa?
    jazaakumullah khairan katsiran.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia, tidak mengapa wanita haid memotong kuku dan rambutnya, tentunya jika potongan rambutnya tidak menyerupai lelaki atau menyerupai rambut wanita kafir atau fasik (pezina)

  38. adityo said:

    assalamualaikum ustadz

    ketika saya mandi junub saya sudah membasuh rambut hingga bersih tapi setelah mandi rambut saya masih agak licin karena minyak rambut
    sahkah mandinya?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Insya Allah syah

  39. bingbang said:

    assalamu’alaikum ustadz
    begini, ketika saya selesai mandi junub dan akan memakai handuk, perasaan saya serasa ragu-ragu akan mandi junub yang saya lakukan(maksudnya sah atau tidak sah)sehingga hati saya merasa tidak tenang dan saya takut sholat saya tidak akan diterima.
    padahal saya sudah sangat hati-hati dalam membasahi seluruh tubuh saya saat mandi junub tersebut, sehingga saya pikir bahwa seluruh tubuh saya sudah dialiri air.
    namun ketika saya akan memakai handuk, perasaan saya menjadi resah, ragu dan takut mandi junub yang saya lakukan tidak sah.
    apakah ini was-was setan pa ustadz?lalu apa yang harus saya lakukan?
    mohon penjelasan dari pa ustadz. jazakumullah

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kalau dia memang sudah merasa mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, maka dia tidak usah memperdulikan perasaan tersebut karena itu hanyalah was-was dari setan.

  40. adi said:

    Assalamu’alaikum, mau nanya Ustadz, 1. apakah wajib dalam mandi junub itu menggosok selangkangan atau dubur, 2. bolehkah dalam mandi itu cukup mengguyurkan air diatas rambut, dan tidak menggosok tubuh 3.bolehkah dalam mandi junub itu, menyiram tubuh lebih dari satu kali, misalnya menyiram tangan atau badan lebih dari satu kali, terima kasih atas jawabannya ustadz?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    1. Ia, dubur juga harus terkena air.
    2. Intinya semua bagian tubuh terkena air, karenana jika tidak digosok sudah terkena seluruhnya maka tidak wajib menggosok, tapi jika tidak digosok maka ada bagian tubuh yang tidak terkena air maka wajib untuk digosok.
    3. Ia, boleh lebih dari sekali, apalagi jika seluruh anggota tubuhnya belum basah.

  41. rasa said:

    assalamu’alaikum
    pa ustadz, terkadang saya suka merasa ragu apakah saya mengeluarkan air wadi atau tidak, sementara saya tidak tahu. mohon penjelasannya pa ustadz

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tidak usah ragu, kalau di luar shalat maka tinggal diperiksa saja.

  42. rasa said:

    assalamu’alikum
    pa ustadz jika kita hendak mengakhiri mandi junub lalu timbul rasa ragu padahal kita sudah maksimal dalam melakukan mandi junub dan terfikir telah terbasahi seluruh badan, apakah rasa ragu itu adalah was-was setan?(dalam keadaaan masih didalam wc dan hendak memakai handuk)

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kalau dia memang sudah merasa mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, maka dia tidak usah memperdulikan perasaan tersebut karena itu hanyalah was-was dari setan.

  43. Idrus said:

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    Ketika mandi wajib saya sudah selesai, saya mendapati ada setitik minyak rantai sepeda yang tidak terlalu tebal pada jari manis saya. Saya ragu apakah menghalangi air atau tidak. Apakah saya harus mengulang mandi saya.

    terima kasih, wassalam.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Kalau memang dia yakin air tidak masuk ke dalamnya maka hendaknya dia mengulang mandi junubnya. Wallahu a’lam

  44. yoga said:

    Assalamualaikum Ustadz,
    Afwan saya ingin bertanya. Suami-istri boleh melakukan mandi janabah bersama, jika saat melakukan mandi janabah bersama itu ada hasrat untuk kembali berjima apakah boleh melakukan jima pada saat itu di tempat mandi janabah misal di kamar mandi?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Asalnya boleh-boleh saja dan tidak ada larangan, selama tidak menimbulkan mudharat. Hanya saja sebaiknya hal itu dihindari karena kamar mandi itu dihadiri oleh setan-setan, sebagaimana yang Nabi shallallahu alaihi wasallam kabarkan dalam hadits yang shahih.

  45. oyi said:

    assalamu’alaikum
    ustad, saya mau tanya.
    kalo air di bak mandi yg digunakan untuk mandi junub terkena sabun mandi. apakah sah air itu digunakan untuk mandi junub? atau kita harus membuang air di bak mandi lalu mengulangi mandi lagi. Tolong ustad saya merasa was-was.

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Air yang terkena sabun atau sampho atau benda suci lainnya masih syah dipakai mandi junub, karena sifat airnya tidaklah hilang karena masuknya benda-benda tersebut.

  46. nuro said:

    assalamu’alaikum
    pa ustad saya ingin bertanya, apakah dalam mandi junub mujzi hukum berkumur-kumur dan membersihkan hidung itu wajib?
    lalu haruskah gigi, gusi dan segala yang ada di dalam mulut itu dibersihkan dalam mandi junub yang mujzi?
    mohon penjelasannya, karena saya amat bingung dengan hal ini.
    jazakumullah

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tidak, hukum kumur2 dan membersihkan hidung tidaklah wajib dalam mandi junub yang mujzi`.

  47. nuro said:

    assalamu’alaikum
    pa ustad saya ingin bertanya, wajibkah kita membersihkan sampai ke selah-selah kuku/memasukkan air ke dalam kuku/memasukkan air ke dalam mata dalam mandi junub yang mujzi?
    mohon penjelasannya, karena saya amat ingin tahu akan hal ini.
    jazakumullah

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Kedua hal di atas tidak wajib. Cukup dia membasahi bagian jari dan kukunya yang mudah terkena air, dan juga kelopak matanya bagian luar, tidak perlu memasukkan air ke dalam mata, karena itu merupakan perbuatan berlebihan.

  48. manusia hendak bertaubat said:

    ustadz mau nanya???
    saya pernah baca atau pernah dengar. orang yang mandi junub setelah onani tidak sah mandinya benar gak ustadz????

    Ucapan itu salah, onani -walaupun dia terlarang- tidaklah berhubungan dengan mandi junub. Selama dia mengerjakan semua rukun mandi junub maka mandi junubnya adalah syah, apapun penyebab dia junub, sekalipun dia junub karena berzina, wal’iyadzu billah.

  49. nuro said:

    assalamu’alaikum
    pa ustad, saya ada 2 pertanyaan.
    yang pertama, jika saat berwudhu sebelum mandi junub kita melakukan kesalahan dalam berwudhu, lalu kita mengulangi wudhu kita lagi lalu melanjutkan dengan menyiram seluruh tubuh seperti biasa, sahkah mandi junub kita?
    yang kedua, apa yang membedakan antara mandi junub mujzi dengan mandi biasa?
    jazakumullah

    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Ia, mandi junubnya syah.
    2. Yang membedakannya adalah niat, dan juga kewajiban mengenakan air pada seluruh anggota tubuh dalam mandi junub mujzi`.

  50. nuro said:

    assalamu’alaikum
    pa ustad, ada ulama yang mengatakan bahwa kita harus mengikutkan bagiab tubuh yang terlepas saat mandi junub. dan ada juga yang mengatakan tidak wajib. bagaimana cara kita menghadapi perbedaan ini?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Pendapat itu keliru dan tidak berlandaskan pada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karenanya hal tersebut tidak perlu dilakukan.

  51. nuro said:

    assalamu’alaikum
    pa ustad, bagaimana jika saat menyiram tubuh saat mandi junub, ada bulu-bulu yang rontok/ada bagian tubuh yang terlepas? apakah mandi junub kita tetap syah?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia tetap syah, hal itu tidak berpengaruh apa-apa

  52. nuro said:

    assalamu’alaikum
    pa ustad, saat saya sedang mandi junub, ada sisa makanan yang menyelip di gigi saya dan sulit sekali dibersihkan. saya sudah berusaha maksimal dengan berkumur-kumur dan mennyikat gigi saya saat mandi junub untuk membersihkannya. namun, tetap saja masih menyelip di gigi saya. apakah mandi junub saya syah pa ustad?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Ia tetap syah. Dalam mandi junub, yang wajib disiram hanyalah bagian tubuh bagian luar. Adapun bagian dalam seperti lobang hidung atau mulut maka tidak wajib terkena air, walaupun tetap disunnahkan. Dan kapan dia sudah kumur-kumur maka sunnah tersebut sudah diamalkan walaupun ada makanan yang melekat pada giginya.

  53. Romli said:

    Assalamu’alaikum wr wbr.
    Pak ustad, ada sebagian Kyai (ustad) yang tidak membolehkan(melarang) bagi suami-istri yang telah (baru selesai) berhubungan badan untuk melakukan aktivitas (seperti masak atau makan) sebelum mandi junub terlebih dahulu. apakah ada dalil mengenai ini? jazakumullah

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kami tidak mengetahui ada satupun dalil akan hal itu kecuali dalil-dalil umum akan disunnahkannya bersegera menuju kebaikan. Karenanya, disunnahkan bagi siapa yang junub untuk langsung mandi junub, akan tetapi hal itu tidak diwajibkan. Karena telah shahih dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa Abu Hurairah radhiallahu anhu pernah berjalan-jalan ke pasar dalam keadaan junub dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menegurnya dan tidak juga menyuruhnya untuk pulang mandi.

  54. ali said:

    mau tanya ustaz:
    1. apakah orang yang mandi wajib cukup (mujzi’)tidak perlu lagi berwudu setelah mandi, padahal tadi waktu mandi dia tidak berkumur kumur??
    2. saya tidak junub, tapi mandi seperti mandi junub (dengan cara sempurna atau cukup) apakah setelah mandi boleh tidak berwudu dan bisa langsung shalat?
    3. jika junub tapi sakit, apakah dia boleh tayammum memakai kasur atau bantal yang ada dia pakai?bagaimana pula dengan tayammum memakai kursi di atas pesawat atau kendaraan, apakah itu hal yang benar atau keliru??
    syukran atas jawabannya

    1. Ia boleh berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172, At-Tirmizi no. 100, An-Nasai no. 252, dan Ibnu Majah no. 572)
    2. Yang diperbolehkan tidak berwudhu setelah mandi adalah jika mandinya adalah mandi junub, adapun mandi dengan niat berbersih biasa maka tetap wajib wudhu setelahnya. Karenanya, jawaban pertanyaan antum ditentukan apa niat dia ketika mandi tadi.
    3. Tayammum hanya syah jika memang dia menempelkan kedua tangannya pada sha’id (tanah atau yang semisalnya). Jadi jika pada benda tersebut tidak terdapat debu atau tanah atau yang semisalnya maka tayammumnya tidak teranggap syah.

  55. sithi said:

    salam ustaz.
    seblm mandi junub kita harus gosok gigi?
    apa mandi kita batal sekiranya tertelan sisa makanan ketika sedang mandi junub?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Boleh menyikat gigi sebelum dan sesudah mandi junub. Jangankan tertelan, makan sambil mandi junubpun -misalnya- tidak mengapa.

  56. macked said:

    Ass. Wr. Wb

    Saya ingin tanya pak Ustadz:
    Setelah saya mandi junub saya mengeluarkan semacam cairan bening dan lengket tapi tidak keruh seperti sperma dan saya mengeluarkan cairan itu tidak dengan tekanan yg kuat seperti sperma, itu menurut penglihatan saya, karena itu saya takut ibadah saya tak sah karena saya belum mandi junub lagi. Apakah itu was-was dari setan?
    Terimakasih

    Itu bukan mani, mungkin hanya madzi yang hukumnya najis tapi tidak wajib mandi junub lagi. Karena mandi junub hanya wajib jika yang keluar itu mani.

  57. wahyu said:

    assalamualaikum wr wb

    Saya ingin tanya ustad, ketika saya selesai mandi junub, ada goresan tinta pulpen di kulit yang sudah saya basuh, apakah mandi junubnya sah ?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Jika tintanya tidak tebal dan tidak menghalangi air menyentuh kulit di baliknya maka mandi junubnya syah. Dan jika sebaliknya maka mandi junubnya tidak syah.

  58. nuro said:

    assalamu’alaikum. pa ustad ketika saya sedang mandi junub dan berwudhu, saya suka memasukkan air ke jari-jari saya yang saya sanggup memasukkannya. bagaimana hukumnya pa ustad? boleh atau malah haram? dan jika itu haram, haruskah saya mengulangi ibadah saya tersebut?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tidak ada masalah insya Allah, hal itu diperbolehkan.

  59. Ardi said:

    Setau saya kalo pada siang hari (waktu setelah imsyak) pada bulan ramadhan mimpi basah maka puasa saya syah dan tidak batal. Namun apabila ketika saya sedang bermimpi basah namun tiba-tiba saya terbangun dan masih terasa tapi saya membiarkannya karena merasa nyaman. Apakah puasa saya batal atau tidak? Mohon jawabannya?

    Puasa tidak batal, hanya saja jika dia sengaja mengeluarkan mani (onani) adalah hal yang haram dan pahala puasanya juga turut berkurang.

  60. AnDy said:

    assalamualaikum pak ustad
    mau nanya..
    wajibkah ketika mandi junub berkumur2, memasukkan air ke dalam telinga, hidung, dll.??

    thanks..

    w/sallam

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tidak wajib, hanya disunnahkan.

  61. teddi said:

    assalamualaikum pak ustad
    mau nanya..
    1.apakah salah melafazkan niat mandi junub, mandi junubnya tidak sah?

    2.apakah boleh niat mandi junub adalah kehendak hati untuk melakukan mandi wajib tsb?

    wassalam…

    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Ia, melafazhkan niat pada seluruh ibadah adalah salah, hanya saja tidak menjadikan ibadah yang dikerjakan -dalam hal ini mandi junub- batal.
    2. Bukan boleh lagi, bahkan begitulah seharusnya. Karena niat adalah maksud dan kehendak, sementara maksud dan kehendak tempatnya di dalam hati. Karenanya kapan dia sudah berkehendak dalam hati maka itulah niatnya dan tidak perlu dia mengucapkannya.

Leave a Reply