Kaifiat Mandi Junub
March 17th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kaifiat Mandi Junub
Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
(Lihat Al-Mughni: 1/287, Al-Majmu’: 2/209 dan Al-Muhalla: 2/28)
Kaifiat mandi yang mujzi’:
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
Ada beberapa dalil yang menunjukkan cara ini, diantaranya:
1. Firman Allah Ta’ala, “Dan kalau kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28), “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
2. Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah -shalllallahu alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mempunyai gulungan rambut yang tebal, apakah saya harus membukanya saat mandi junub?” beliau menjawab, “Tidak perlu, yang wajib atas kamu hanyalah menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali tuangan kemudian kamu menuangkan air ke seluruh tubuhmu. Maka dengan itu kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 742 dan selainnya)
3. Hadits Imran bin Hushain yang panjang dalam Ash-Shahihain, dia berkata, “Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu ke seluruh tubuhmu.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/424).
Kami katakan: Bagi mereka yang kekurangan air atau yang tidak punya banyak waktu untuk mandi -karena harus segera shalat atau selainnya-, maka hendaknya mereka cukup mengerjakan kaifiat ini karena ini adalah ukuran minimal syahnya mandi.
Kaifiat mandi sempurna:
Sifat mandi yang sempurna ada dua cara, disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penyebutannya:
A. Cara mandi junub yang pertama:
Aisyah berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya.” (HR. Al-Bukhari no. 248, 272 dan Muslim no. 316)
Kesimpulan cara yang pertama adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
B. Cara mandi junub yang kedua:
Ini disebutkan dalam hadits Maimunah, istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 259, 265, 266, 274, 276, 281 dan berikut lafazh gabungan seluruh riwayatnya:
Maimunah berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Diriwayatkan juga yang semisalnya oleh Muslim no. 723)
Kesimpulan cara yang kedua:
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air.
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
Inilah dua kaifiat mandi junub sempurna yang setiap muslim hendaknya mengerjakan keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, terkadang mandi junub dengan kaifiat Aisyah dan pada kesempatan lain dengan kaifiat Maimunah, wallahu a’lam.
Berikut beberapa permasalahan dalam mandi junub yang tidak tersebut pada kedua hadits di atas:
1. Wajibnya niat dan tempatnya didalam hati.
Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan 54 dan Muslim no. 1907)
2. Hukum membaca basmalah.
Tidak disebutkan dalam satu nash pun adanya bacaan basamalah dalam mandi junub, karenanya kami berpendapat tidak adanya bacaan basmalah di awal mandi junub. Kecuali kalau dia membaca bismillah untuk gerakan wudhu yang ada di tengah-tengah kaifiat mandi, maka itu kembalinya kepada hukum membaca basmalah di awal wudhu. Dan telah kami bahas pada beberapa edisi yang telah berlalu bahwa hukumnya adalah sunnah.
3. Diharamkan seorang yang mandi junub untuk menceburkan dirinya ke dalam air yang diam seperti kolam dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam sementara dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
4. Disunnahkan untuk memulai dengan anggota tubuh bagian kanan. Aisyah berkata, “Kami (istri-istri Nabi) jika salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil air dengan kedua tangannya lalu meletakkannya di atas kepalanya. Salah satu tangannya menuangkan air ke bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya di atas bagian kepalanya yang kiri. Dia melakukan itu sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 277)
5. Bagi yang mengikat rambutnya, apakah dia wajib melepaskan ikatannya?
Imam Al-Baghawi berkata -tentang hadits Ummu Salamah yang telah berlalu di awal pembahasan- dalam kitab Syarh Sunnah (2/18), “Hadits inilah yang diamalkan di kalangan semua ahli ilmi, bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub selama air bisa masuk ke dasar rambutnya.”
Kami katakan: Kalau tidak bisa masuk maka wajib membukan ikatan rambutnya.
6. Bolehkah memakai handuk setelah mandi junub?
Wallahu a’lam, lahiriah hadits Maimunah di atas dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menolak handuk yang diberikan oleh Maimunah, menunjukkan disunnahkannya untuk tidak membasuh badan dengan kain akan tetapi dengan tangan. Walaupun hukum asalnya adalah boleh membasuh tubuh dengan kain setelah mandi, hanya saja yang kita bicarakan adalah mana yang lebih utama.
7. Setelah mandi junub, seseorang boleh langsung shalat tanpa berwudhu kembali karena mandi junub sudah mencukupi dari wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Adalah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud no. 172)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny 1/289, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.”
8. Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi. Lihat pembasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal. 126, Al-Muhalla (2/42-47)
Adapun mandi junub dengan mandi jumat, maka boleh digabungkan. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub.” (HR. Ahmad)
Para ulama menerangkan bahwa pengamalan hadits di atas bisa dengan dua cara:
a. Apakah dia sengaja membuat dirinya junub yaitu dengan berhubungan dengan istrinya pada hari jumat, agar dia bisa mandi junub pada hari itu.
b. Ataukah dia mandi jumat dengan kaifiat mandi junub, walaupun dia tidak dalam keadaan junub, wallahu a’lam.
9. Dimakruhkan untuk berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun dalam mandi junub. Ini berdasarkan dalil umum yang melarang untuk tabdzir (boros) dan berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.
10. Cara mandi bersih dari haid/nifas sama dengan mandi junub kecuali dalam dua hal:
a. Disunnahkan setelah mandi untuk menggosok kemaluan dan yang bagian terkena darah dengan kapas atau yang semacamnya yang telah diolesi dengan minyak wangi. Ini untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’, “Salah seorang di antara kalian (wanita haid) mengambil air yang dicampur dengan daun bidara lalu dia bersuci dan memperbaiki bersucinya. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya seraya menggosoknya dengan gosokan yang kuat sampai air masuk ke akar-akar rambutnya, kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian dia mengambil secarik kain yang telah dibaluri dengan minyak misk lalu dia berbersih darinya.” Aisyah berkata, “Dia mengoleskannya ke bekas-bekas darah.” (HR. Muslim no. 332 dari Aisyah)
b. Disunnahkan mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam bishshawab
This entry was posted on Tuesday, March 17th, 2009 at 12:58 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
April 8th, 2009 at 2:15 pm
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Afwan ana tidak tau email tempat menanyakannya ini di al-atsariyyah.com
Makanya ana pakai kolom ini untuk berkirim pertanyaan
Ustadz Ana dari riau
Ana Mau bertanya tentang Steril bagi ibu,
Begini ceritanya..
Istri ana sudah melahirkan 2 anak dengan operasi caesar terus mau
melahirkan lagi(anak ke 3) Insya Allah bulan mei ini harus caesar juga karena yang 2
sudah caesar.
Jadi atas saran dokter tidak boleh lagi si ibu hamil lagi yang ke 4, untuk keselamatan si ibu
Jadi dokter menyarankan supaya istri saya ini steril(steril yg
setau ana tahu ada 2 cara ada yang dipotong dan diikat jalur pembuahan)
Bagaimana menurut pak Ustadz?
Dan ana pernah baca kalau steril ini haram hukumnya karena akan membuat mandul total
Ana pernah juga dengar untuk yang darurat yang haram bisa jadi halal.Bukankah ini termasuk darurat ustadz?
Apa yang harus ana lakukan…
Mohon nasehat dan tauziahnya dari ustadz
Atas bantuannya Ana ucapkan
Jazakumullahi Khairon
April 11th, 2009 at 7:11 am
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
ustadz saya mau tanya tentang mandi junub ini..teman saya pernah bilang bahwa ketika kita dalam keadaan junub maka kita tidak boleh memotong kuku, rambut dan yang lainnya, kalau terpotong harus diikutkan ktika mandi junub..terus apakah ketika kita mandi karena mimpi apakah harus mngikutkan rambut yg kmungkinan rontok ketika kita tidur?mohon jawabannya..
jazakallah khoiir
August 5th, 2009 at 2:05 am
assalamualaikum,, mohn penjelasannya ustadz
haruskah kita mengulangi wudhu setelah mandi wajib jika kita ingin shalat apabila sewaktu mandi junub tadi kita menyentuh kemaluan
sukron
August 21st, 2009 at 3:53 am
Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya tentang mandi junub yang mujzi’. disitu dituliskan tata caranya :
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
yang saya ingin tanyakan tata cara yg no. 2
maksud dri mencuci dari kotoran yg menimpa atau najis itu apa ya??
dan 1 lagi, apakah mandi junub yang mujzi’ tidak dilakukan berwudhu dibolehkan??
mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.
Terima kasih,
August 22nd, 2009 at 10:02 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz bolehkah kita mandi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu,setahu ana hadits Ummu Salamah hanya masalah rambutnya saja
August 25th, 2009 at 3:27 am
Assalamu’alaikum Ustadz..
saya ingin tanya, seseorang selama ini mengerjakan mandi junub dengan kaifiah yang ternyata “keliru” atau ada diantara rukun2nya yang terlewatkan, baik karena ia lupa, salah dalam memahami hadits, atau krn ia telah mengtahui kaifiah(yg salah) itu dr seseorang.. lalu apa yg harus dlakukan org tersebut?apakah ia hrs segera mengulangi mandi jububnya tsbt saat ia mngtahui kaifiah yg benar…atau tidak?
Lalu bagaimana dengan shalat yg ia lakukan..?
Jazakumullahu khair atas jawabannya
Wassalamu’alaikum warahmatullah..
August 28th, 2009 at 7:30 pm
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
bagaimana sebenarnya cara menghilangkan najis dr rumah bekas org nasrani;yahudi yg memelihara anjing? jzklh khair..
September 1st, 2009 at 12:42 pm
Assalamu’alaikum
bagaimana cara mandi setelah masa haid pada orang yang sakit– setelah operasi ada bagian yang masih diperban karena luka?..terima kasih
September 2nd, 2009 at 1:16 pm
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, Seberapakah batas minimal air untuk mandi junub? Apakah harus 2 kullah? Sebesar apakah 2 kullah tersebut? Jika saya mengambil air di bak mandi yang dialiri air dari keran, apakah mandinya sah?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
September 4th, 2009 at 5:42 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,ana pernah dengar bahwa sesudah mandi biasa tak perlu berwudhu lagi kemudian shalat asalkan airnya rata semua,mohon pemjelasannya
September 24th, 2009 at 10:20 pm
Mau tanya,apakah syarat air yg digunakan untuk mandi junub?
Apakah orang yang ragu-ragu keluar mani atau tidak, wajib mandi junub?
September 29th, 2009 at 1:18 pm
Tanya ustadz :klo lupa junub terus sholat gimana, sholatnya sah gak, harus diganti nggak?
misal ba’da subuh junub, sebelum duha mandi tp gak niat junub , dzuhur dan asar sholat seperti biasa. sebelum maghrib jg mandi tapi lagi2 gak niat junub dan baru ingat klo belum mandi junub setelah maghrib
klo maghrib masih mungkin diulangi, tp klo dhuhur & asarnya gimana?
apakah harus diganti?
October 16th, 2009 at 5:40 am
السلام عليكم
apakah setelah mndi junub kita boleh mndi seperti biasa pakai sabun Atau sebaliknya kita mandi biasa pakai sampo/sabun lalu mandi junub? Bolehkah kita mandi junub di dalam wc?
جزاك الله خيرا
November 22nd, 2009 at 2:43 pm
assalanualaikum wr.wb
tanya pak ustadz…
saya apabila ada sedikit saja rangsangan maka saya akan berniat untuk onani…terkadang saya juga merasa risih dengan apa yang saya lakukan …
apa yang harus saya lakukan agar tidak onani..padahal onani itu kan haram …betulkan pak…
December 9th, 2009 at 1:47 am
Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, saya mandi junub dengan kaifiat yang mencukupi. Namun selesai mandi, ternyata masih ada sisa kotoran saya waktu habis buang air besar (baunya masih tercium meski samar2). Apakah saya mesti mengulangi mandi junub saya lagi?
Jazakallahu khairan.
December 10th, 2009 at 4:57 am
Afwan ustadz, jd BABnya itu saya lakukan sblm mandi junub. Kemudian kan di langkah keduanya: Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
Nah itu sudah saya lakukan tapi ternyata selesai mandi masih ada.
Kalau yang seperti itu gimana, ustadz?
December 29th, 2009 at 10:24 am
Ustadz, bgaimana jk saya ragu junub atau tdk tp saya tetap mandi untuk menghilangkn kraguan saya?
January 11th, 2010 at 4:56 pm
Ustad,solusi apa yang dilakukan apabila seseorang laki2 keluar sperma (mimpi basah)tetapi seseorang laki2 tersebut sedang sakit keras ada larangan tidak boleh kena air,bagaimana cara mandi wajibnya?sementara shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan?terimakasih sebelumnya
February 6th, 2010 at 12:45 am
assalamualaikum, ustad saya mo nanya apabila setelah selesai mandi kita mengetahui ada bagian yang terlewatkan terkena air, apakah kita harus mengulangi mandi lagi?
February 6th, 2010 at 12:40 pm
bagaimana jika dikarenakan lupa?krn sy srg mengulangi mandi krn selalu merasa ragu da bagian yang terlewatkan/tidak
March 6th, 2010 at 4:41 pm
afwan ustadz,ana mau tanya, jika seseorang melakukan kaifiat mandi yang mujzi’, apakah wajib memasukkan air ke dalam hidung dan berkumur-kumur mengingat itu adalah termasuk bagian tubuh?
kemudian jika dalam mandi junub kita memakai sabun dan sampo apakah tidak masalah? apakah sabun dan sampo tersebut tidak merubah dzat air suci yang ia gunakan(bau, rasa dan warnanya
March 9th, 2010 at 9:02 am
1.ustaz, saya nk tny jika saya ragu2 slps mandi junub. perlukah saya mengulangi mandi tersebut??
2. jika saya yakin setelah mandi junub, kemudian saya solat. selepas solat terlintas di fikiran saya sah ka mandi junub saya. waktu tu dh habis waktu solat. sy nk tny, sah x solat yg saya lakukan tu???
3. minta cara dari ustad untuk menghilangkan keraguan di hati saya kerana sudah lama saya dlm keadaan begini..
March 17th, 2010 at 11:48 am
1. ustadz,saya nk tanya,kalau sementara mengerjakan ibadah saya sering merasa ada yang salah dengan ibadahnya tu,semisal sholat n bersuci,sering ada keinginan mau mengulang sedari awal.selama melakukan ibadahnya tu seakan perang dalam diri saya,dah benar-salah,teruskan-ulangi…tapi saya tetap teruskan sampai selesai.adakah ibadahnya itu sah ustadz?
March 24th, 2010 at 5:36 am
assalamualaikum
maaf ustad, saya mau tanya.
apabila saat mandi junub kita buang gas/keluar air seni.
apakah sah mandi junub-nya?
atau harus mengulang lagi mandinya dari awal?
April 29th, 2010 at 5:48 am
ustadz, jika dipagi hari dua kali melakukan onani, dan berencana mandi di siang hari, haruskah mandinya juga dua kali atau hanya satu kali saja?
May 1st, 2010 at 3:19 pm
asalammualaikum ustad
saya mau tanya apabila kita lg berdekatan sm kekasih tetapi tdk melakukan hub intim dan setelah saya ketahui ada cairan bening (seperti putih telur) kluar tanpa tekanan melainkan dengan sendirinya apakah itu air mani? setau saya air mani keluar dengan tekanan dan berwarna putih.
pertanyaan saya apakah saya wajib untuk mandi junub?
terimakasih
May 2nd, 2010 at 6:52 am
ustad, saya nk tny. jika selepas saya baru mandi wajib saya was-was air telah mengenai seluruh anggota badan atau tidak. kemudian saya yakin yg air telah mengenai seluruh anggota badan saya. soalannya, perlukah saya mengulangi mandi tersebut kerana saya berasa was-was selepas baru mandi wajib???
May 3rd, 2010 at 12:50 am
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz, ada yang bertanya lewat blog ana seperti ini:
asalammualaikum ustad
saya mau tanya apabila kita lg berdekatan sm kekasih tetapi tdk melakukan hub intim dan setelah saya ketahui ada cairan bening (seperti putih telur) kluar tanpa tekanan melainkan dengan sendirinya apakah itu air mani? setau saya air mani keluar dengan tekanan dan berwarna putih.
pertanyaan saya apakah saya wajib untuk mandi junub?
Mohon Penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khoir.
May 5th, 2010 at 6:31 am
askum…bagaimana hukumnya mencintai seseorang yang sudah memiliki istri dan anak.karena dulunya sebelum ia menikah ….dia itu pacar saya dan sudah 3th pacaran.kita putus karna orang tuanya memaksa dia menikah dg pilihan ortunya itu dan kita pisah baik2 ..sampai saat ini dia masih terkadang ia telp dan menanyakan kabar saya serta ingin suatu saat nanti kita bersatu di pelaminan..termasuk saya sampai saat ini 2 th setelah dia menikah ,saya masih tetap mencintainya dan menunggunya,,,menurut ustad bagaimana hukumnya…trima kasih
May 15th, 2010 at 12:32 pm
ustad, ketika saya sedang memakai handuk setelah mandi junub, lalu saya ragu ada bagian tubuh yg belum terlewatkan air dengan sempurna, lalu apa yang harus saya lakukan? cukup menyiram bagian yang masih ragu atau mengulangi mandi junub ?
May 20th, 2010 at 10:51 am
assalamualaikum wr wb
setelah mandi junub dan sholat saya baru membaca bahwa mandi junub harus membersihkan kotoran kuku dan saya lihat masih ada kotoran kuku saya….apakah harus diulang?
2. apakah hukumnya kalau ada tinta yang tidak mau hilang di kuku?
May 23rd, 2010 at 4:38 am
ustad, jika saat berkumur-kumur saat mandi junub lalu airnya tertelan secara tidak sengaja, apa tidak apa-apa?
May 26th, 2010 at 5:59 am
Asalamualaikum…ustad sya mau tanya..ini yang sering seklai membuat saya ragu ketika mandi wajib..saya selalu saja kurang mantap jika mandi wajib menggunakan air yang ada didalam bak, karena tidak melihat ataupun melihat cipratan air yang masuk pada bak saat kita membasuh tubuh kita saya mengganggap air yang ada dalam bak itu sudah musta’mal..bagaimana cara mengatasi rasa itu ustad, atau itu hanya was-was saya saja?
May 26th, 2010 at 12:40 pm
assalamu’alaikum
ustad, suatu hari ketika saya hendak buang air, saya melihat ada sesuatu berwarna putih di celana saya. saya bingung apakah itu adalah madzi atau mani, padahal saya tidak melakukan hal yang mengarah kepada jima, pertanyaan saya, haruskah saya mandi wajib? atau menghiraukannya saja?
mohon penjelasannya ustad.
terima kasih
jazakumullah
May 28th, 2010 at 8:10 am
assalamu’alaikum
ustad, mau nanya lagi
setelah saya membaca banyak artikel, yang saya dapat bahwa sebenarnya inti mandi junub adalah membasuh badan dengan air ke seluruh tubuh disertai dengan niat, kira-kira apa betul kesimpulan saya ini?
lalu, saya hati saya merasa tidak tenang saat saya berkumur-kumur dengan menggunakan gayung saat mandi junub, saat hendak berkumur-kumur gayung yang saya gunakan menyentuh bibir saya, apa itu tidak apa-apa? tidak membatalkan mandi junub yang saya lakukan?
mohon penjelasannya ustad, hati saya sering dihinggapi rasa tidak tenang setelah mandi junub, hanya karena hal-hal sepele dan mohon maaf sebelumnya
June 1st, 2010 at 12:21 pm
assalamu’alaikum
ustad, saat saya sedang mandi junub, saya melihat sesuatu di dalam ember yang saya gunakan untuk mandi junub. saya tidak tahu jelas apa sebenarnya sesuatu itu. setelah saya lihat, itu nampak seperti serpihan kulit ikan tapi saya juga tidak begitu yakin. lalu saya pisahkan sesuatu itu dari ember yang saya gunakan untuk mandi.
pertanyaan saya, sahkah air tersebut? sahkah mandi junub yang saya lakukan? jika tidak, haruskah saya mengulangi mandi junub?
June 4th, 2010 at 3:18 am
bismillah.
assalamu’alaikum
afwan ustadz berkaitan dengan comment nomer 2 tentang masalah potong kuku dan rambut pada waktu sedang junub. apakah sama halnya (hukumnya) dengan kaum wanita dalam keadaan dia haid? maksud ana, apakah tidak apa-apa?
jazaakumullah khairan katsiran.
June 8th, 2010 at 12:50 pm
assalamualaikum ustadz
ketika saya mandi junub saya sudah membasuh rambut hingga bersih tapi setelah mandi rambut saya masih agak licin karena minyak rambut
sahkah mandinya?
June 10th, 2010 at 11:47 am
assalamu’alaikum ustadz
begini, ketika saya selesai mandi junub dan akan memakai handuk, perasaan saya serasa ragu-ragu akan mandi junub yang saya lakukan(maksudnya sah atau tidak sah)sehingga hati saya merasa tidak tenang dan saya takut sholat saya tidak akan diterima.
padahal saya sudah sangat hati-hati dalam membasahi seluruh tubuh saya saat mandi junub tersebut, sehingga saya pikir bahwa seluruh tubuh saya sudah dialiri air.
namun ketika saya akan memakai handuk, perasaan saya menjadi resah, ragu dan takut mandi junub yang saya lakukan tidak sah.
apakah ini was-was setan pa ustadz?lalu apa yang harus saya lakukan?
mohon penjelasan dari pa ustadz. jazakumullah
June 11th, 2010 at 3:55 pm
Assalamu’alaikum, mau nanya Ustadz, 1. apakah wajib dalam mandi junub itu menggosok selangkangan atau dubur, 2. bolehkah dalam mandi itu cukup mengguyurkan air diatas rambut, dan tidak menggosok tubuh 3.bolehkah dalam mandi junub itu, menyiram tubuh lebih dari satu kali, misalnya menyiram tangan atau badan lebih dari satu kali, terima kasih atas jawabannya ustadz?
June 14th, 2010 at 4:17 am
assalamu’alaikum
pa ustadz, terkadang saya suka merasa ragu apakah saya mengeluarkan air wadi atau tidak, sementara saya tidak tahu. mohon penjelasannya pa ustadz
June 14th, 2010 at 4:48 am
assalamu’alikum
pa ustadz jika kita hendak mengakhiri mandi junub lalu timbul rasa ragu padahal kita sudah maksimal dalam melakukan mandi junub dan terfikir telah terbasahi seluruh badan, apakah rasa ragu itu adalah was-was setan?(dalam keadaaan masih didalam wc dan hendak memakai handuk)
June 16th, 2010 at 8:54 am
Assalamu’alaikum Ustadz,
Ketika mandi wajib saya sudah selesai, saya mendapati ada setitik minyak rantai sepeda yang tidak terlalu tebal pada jari manis saya. Saya ragu apakah menghalangi air atau tidak. Apakah saya harus mengulang mandi saya.
terima kasih, wassalam.
June 18th, 2010 at 1:39 am
Assalamualaikum Ustadz,
Afwan saya ingin bertanya. Suami-istri boleh melakukan mandi janabah bersama, jika saat melakukan mandi janabah bersama itu ada hasrat untuk kembali berjima apakah boleh melakukan jima pada saat itu di tempat mandi janabah misal di kamar mandi?
June 18th, 2010 at 3:02 am
assalamu’alaikum
ustad, saya mau tanya.
kalo air di bak mandi yg digunakan untuk mandi junub terkena sabun mandi. apakah sah air itu digunakan untuk mandi junub? atau kita harus membuang air di bak mandi lalu mengulangi mandi lagi. Tolong ustad saya merasa was-was.
June 19th, 2010 at 8:48 am
assalamu’alaikum
pa ustad saya ingin bertanya, apakah dalam mandi junub mujzi hukum berkumur-kumur dan membersihkan hidung itu wajib?
lalu haruskah gigi, gusi dan segala yang ada di dalam mulut itu dibersihkan dalam mandi junub yang mujzi?
mohon penjelasannya, karena saya amat bingung dengan hal ini.
jazakumullah
June 21st, 2010 at 11:39 am
assalamu’alaikum
pa ustad saya ingin bertanya, wajibkah kita membersihkan sampai ke selah-selah kuku/memasukkan air ke dalam kuku/memasukkan air ke dalam mata dalam mandi junub yang mujzi?
mohon penjelasannya, karena saya amat ingin tahu akan hal ini.
jazakumullah
June 22nd, 2010 at 9:52 am
ustadz mau nanya???
saya pernah baca atau pernah dengar. orang yang mandi junub setelah onani tidak sah mandinya benar gak ustadz????
June 27th, 2010 at 9:57 am
assalamu’alaikum
pa ustad, saya ada 2 pertanyaan.
yang pertama, jika saat berwudhu sebelum mandi junub kita melakukan kesalahan dalam berwudhu, lalu kita mengulangi wudhu kita lagi lalu melanjutkan dengan menyiram seluruh tubuh seperti biasa, sahkah mandi junub kita?
yang kedua, apa yang membedakan antara mandi junub mujzi dengan mandi biasa?
jazakumullah
July 2nd, 2010 at 9:21 am
assalamu’alaikum
pa ustad, ada ulama yang mengatakan bahwa kita harus mengikutkan bagiab tubuh yang terlepas saat mandi junub. dan ada juga yang mengatakan tidak wajib. bagaimana cara kita menghadapi perbedaan ini?
July 3rd, 2010 at 6:14 am
assalamu’alaikum
pa ustad, bagaimana jika saat menyiram tubuh saat mandi junub, ada bulu-bulu yang rontok/ada bagian tubuh yang terlepas? apakah mandi junub kita tetap syah?
July 10th, 2010 at 6:40 am
assalamu’alaikum
pa ustad, saat saya sedang mandi junub, ada sisa makanan yang menyelip di gigi saya dan sulit sekali dibersihkan. saya sudah berusaha maksimal dengan berkumur-kumur dan mennyikat gigi saya saat mandi junub untuk membersihkannya. namun, tetap saja masih menyelip di gigi saya. apakah mandi junub saya syah pa ustad?
July 21st, 2010 at 2:26 am
Assalamu’alaikum wr wbr.
Pak ustad, ada sebagian Kyai (ustad) yang tidak membolehkan(melarang) bagi suami-istri yang telah (baru selesai) berhubungan badan untuk melakukan aktivitas (seperti masak atau makan) sebelum mandi junub terlebih dahulu. apakah ada dalil mengenai ini? jazakumullah
July 23rd, 2010 at 7:07 am
mau tanya ustaz:
1. apakah orang yang mandi wajib cukup (mujzi’)tidak perlu lagi berwudu setelah mandi, padahal tadi waktu mandi dia tidak berkumur kumur??
2. saya tidak junub, tapi mandi seperti mandi junub (dengan cara sempurna atau cukup) apakah setelah mandi boleh tidak berwudu dan bisa langsung shalat?
3. jika junub tapi sakit, apakah dia boleh tayammum memakai kasur atau bantal yang ada dia pakai?bagaimana pula dengan tayammum memakai kursi di atas pesawat atau kendaraan, apakah itu hal yang benar atau keliru??
syukran atas jawabannya
July 26th, 2010 at 10:20 am
salam ustaz.
seblm mandi junub kita harus gosok gigi?
apa mandi kita batal sekiranya tertelan sisa makanan ketika sedang mandi junub?
July 30th, 2010 at 10:35 am
Ass. Wr. Wb
Saya ingin tanya pak Ustadz:
Setelah saya mandi junub saya mengeluarkan semacam cairan bening dan lengket tapi tidak keruh seperti sperma dan saya mengeluarkan cairan itu tidak dengan tekanan yg kuat seperti sperma, itu menurut penglihatan saya, karena itu saya takut ibadah saya tak sah karena saya belum mandi junub lagi. Apakah itu was-was dari setan?
Terimakasih
August 6th, 2010 at 3:18 pm
assalamualaikum wr wb
Saya ingin tanya ustad, ketika saya selesai mandi junub, ada goresan tinta pulpen di kulit yang sudah saya basuh, apakah mandi junubnya sah ?
August 8th, 2010 at 12:53 am
assalamu’alaikum. pa ustad ketika saya sedang mandi junub dan berwudhu, saya suka memasukkan air ke jari-jari saya yang saya sanggup memasukkannya. bagaimana hukumnya pa ustad? boleh atau malah haram? dan jika itu haram, haruskah saya mengulangi ibadah saya tersebut?
August 22nd, 2010 at 3:57 am
Setau saya kalo pada siang hari (waktu setelah imsyak) pada bulan ramadhan mimpi basah maka puasa saya syah dan tidak batal. Namun apabila ketika saya sedang bermimpi basah namun tiba-tiba saya terbangun dan masih terasa tapi saya membiarkannya karena merasa nyaman. Apakah puasa saya batal atau tidak? Mohon jawabannya?
August 24th, 2010 at 2:21 am
assalamualaikum pak ustad
mau nanya..
wajibkah ketika mandi junub berkumur2, memasukkan air ke dalam telinga, hidung, dll.??
thanks..
w/sallam
August 28th, 2010 at 3:43 am
assalamualaikum pak ustad
mau nanya..
1.apakah salah melafazkan niat mandi junub, mandi junubnya tidak sah?
2.apakah boleh niat mandi junub adalah kehendak hati untuk melakukan mandi wajib tsb?
wassalam…