Pembatal-Pembatal Wudhu
January 27th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Pembatal-Pembatal Wudhu
Telah kita ketahui bersama bahwa hadats adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersuci, baik itu hadats besar maupun hadats kecil. Dan telah dijelaskan bahwa hadats besar adalah hadats yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub dan yang semacamnya, sementara hadats kecil adalah yang bisa dihilangkan cukup dengan wudhu, walaupun bisa juga dihilangkan dengan mandi. Edisi kali ini kami akan membahas mengenai pembatal wudhu atau hadats kecil dan sedikit menyinggung tentang hadats besar.
Sebelum kami mulai, maka di sini ada satu kaidah yang perlu diperhatikan, yaitu: Asal seseorang yang telah berwudhu adalah wudhunya tetap syah sampai ada dalil shahih yang menyatakan wudhunya batal. Setelah ini dipahami, maka ketahuilah bahwa pembatal wudhu secara umum terbagi menjadi dua jenis:A.Yang disepakati oleh para ulama bahwa dia adalah pembatal wudhu.
1.Tinja dan kencing.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Atau salah seorang di antara kalian datang dari buang air atau kalian menyentuh wanita lalu dia tidak menemukan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang baik.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga hadits Shafwan bin Assal dia berkata, “Nabi -shallallahu alaihi wasallam- memerintahkan kami kalau kami sedang safar agar kami tidak melepaskan sepatu-sepatu kami selama tiga hari-tiga malam kecuali kalau dalam keadaan junub, akan tetapi kalau buang air besar, kencing dan tidur.” (HR. At-Tirmizi)
Semisal dengannya wadi, dia adalah air yang keluar setelah seseorang melakukan suatu pekerjaan yang melelahkan atau sesaat setelah selesai kencing. Hukumnya sama seperti kencing.
2. Madzi, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan ketika sedang melakukan percumbuan dengan istri atau ketika mengkhayalkan hal seperti itu.
Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda tentang seseorang yang mengeluarkan madzi, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Kentut.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam shalat ataukah tidak, “Jangan dia memutuskan shalatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid)
4. Semua hadats besar juga adalah pembatal wudhu, yaitu: Keluarnya mani, jima’, haid, nifas, hilangnya akal dengan pingsan, gila atau mabuk dan murtad. Insya Allah semua ini akan kami bahas pada pembahasan mandi wajib.
B. Yang diperselisihkan oleh para ulama apakah dia pembatal wudhu.
1. Tidur.
Ada dua jenis dalil yang lahiriahnya bertentangan di sini. Yang pertama adalah hadits Shafwan bin Assal yang telah berlalu, yang menunjukkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu. Yang kedua adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah lama menunggu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk keluar melaksanakan shalat isya, sampai-sampai sebagian di antara mereka tertidur kemudian bangun kemudian tertidur lagi kemudian tertidur lagi, baru setelah itu Nabi keluar untuk mengimami mereka. (HR. Al-Bukhari) Bahkan dalam sebuah riwayat Abu Daud dari Anas disebutkan, “Kemudian mereka mengerjakan shalat dan mereka tidak berwudhu.” Maka hadits ini menujukkan bahwa tidurnya mereka tidak membatalkan wudhu mereka.
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat yang membedakan antara tidur yang nyenyak dengan tidur yang tidak nyenyak atau sekedar terkantuk-kantuk. Yang pertama membatalkan wudhu -dan tidur inilah yang dimaksudkan dalam hadits Shafwan-, sedang tidur yang kedua tidak membatalkan wudhu -dan inilah yang dimaksudkan dalam hadits Anas-, wallahu a’lam. Ini adalah pendapat Malik, Az-Zuhri, Al-Auzai dan yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Rusyd, Ibnu Abdil Barr, Asy-Syaikh Ibnu Bazz dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumullah-.
[Lihat An-Nail: 1/190, Syarh Muslim karya An-Nawawi: 4/74 dan Al-Ausath: 1/142]
2. Darah istihadhah.
Dia adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita, bukan pada waktu haidnya dan bukan pula karena melahirkan.
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa darah istihadhah tidaklah membatalkan wudhu, karena tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan hal itu. Dan hukum asal pada wudhu adalah tetap ada sampai ada dalil yang menetapkan batalnya. Asy-Syaukani berkata dalam An-Nail, “Tidak ada satu pun dalil yang bisa dijadikan hujjah, yang mewajibkan wudhu bagi wanita yang mengalami istihadhah.”
Di antara dalil lemah tersebut adalah hadits Aisyah tentang sabda Nabi kepada seorang sahabiah yang terkena istihadhah, “Kemudian berwudhulah kamu setiap kali mau shalat.” Hadits ini adalah hadits yang syadz lagi lemah, dilemahkan oleh Imam Muslim, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan selainnya.
[Lihat Al-Fath: 1/409, As-Sail: 1/149 dan As-Subul: 1/99]
3. Menyentuh kemaluan.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah ditanya oleh seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka beliau menjawab, “Tidak, itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu.” (HR. Imam Lima dari Thalq bin Ali) Maka hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu.
Tapi di sisi lain beliau -shallallahu alaihi wasallam- juga pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Imam Lima dari Busrah bintu Shafwan) Dan ini adalah nash tegas yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh kemaluan.
Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin adalah pendapat yang memadukan kedua hadits ini dengan menyatakan: Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi disunnahkan -tidak diwajibkan- bagi orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu kembali. Jadi perintah yang terdapat dalam hadits Busrah bukanlah bermakna wajib tapi hanya menunjukkan hukum sunnah, dengan dalil Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak mewajibkan wudhu padanya -sebagaimana dalam hadits Thalq-. Wallahu a’lam bishshawab.
[Lihat Al-Ausath: 1/193, A-Mughni: 1/180, An-Nail: 1/301, Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/ 278-284 dan As-Subul: 1/149]
4. Bersentuhan dengan wanita.
Menyentuh wanita -yang mahram maupun yang bukan- tidaklah membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Aisyah dia berkata, “Sesungguhnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar mengerjakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.” (HR. Ahmad, An-Nasai, At-Tirmizi dan Ibnu Majah)
Ini adalah pendapat Daud Azh-Zhahiri dan mayoritas ulama muhaqqiqin, seperti: Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Katsir, dan dari kalangan muta`akhkhirin: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil dan selainnya.
Adapun sebagian ulama yang berdalilkan dengan firman Allah Ta’ala, “Atau kalian menyentuh wanita …,” (QS. Al-Maidah: 6) bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Maka bisa dijawab dengan dikatakan bahwa kata ‘menyentuh’ dalam ayat ini bukanlah ‘menyentuh’ secara umum, akan tetapi dia adalah ‘menyentuh’ yang sifatnya khusus, yaitu jima’ (hubungan intim). Demikianlah Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhuma- menafsirkan bahwa ‘menyentuh’ di sini adalah bermakna jima’. Hal ini sama seperti pada firman Allah Ta’ala tentang ucapan Maryam, “Bagaimana mungkin saya akan mempunyai seorang anak sementara saya belum pernah disentuh oleh seorang manusia pun dan saya bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 20) Dan kata ‘disentuh’ di sini tentu saja bermakna jima’ sebagaimana yang bisa dipahami dengan jelas.
Ini juga diperkuat oleh hadits Aisyah riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa dia pernah tidur terlentang di depan Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang sedang shalat. Ketika beliau akan sujud, beliau menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya. Seandainya menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya beliau -shallallahu alaihi wasallam- akan membatalkan shalatnya ketika menyentuh Aisyah.
[Lihat An-Nail: 1/195, Fathu Al-Qadir: 1/558, Al-Muhalla: 1/244, Al-Ausath: 1/113 dan Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/286-291]
Catatan:
Menyentuh wanita -baik yang mahram maupun yang bukan- tidaklah membatalkan wudhu, hanya saja ini bukan berarti boleh menyentuh wanita yang bukan mahram. Karena telah shahih dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda, “Seseorang di antara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya -dalam sebagian riwayat: Sampai tembus ke tulangnya-, maka itu lebih baik bagi dirinya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dari Ma’qil bin Yasar)
5. Mimisan dan muntah, baik memuntahkan sesuatu yang sudah ada di dalam perut atau yang masih berada di tenggorokan.
Semua ini bukanlah pembatal wudhu karena tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan hal tersebut, karenanya kita kembali ke hukum asal yang telah kami sebutkan sebelumnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahumallah-.
Adapun hadits, “Barangsiapa yang muntah (dari perut) atau mimisan atau muntah (dari tenggorokan) atau mengeluarkan madzi maka hendaknya dia pergi dan berwudhu.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah), maka ini adalah hadits yang lemah. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi telah melemahkan hadits ini, karena di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyasy dan dia adalah rawi yang lemah.
6. Mengangkat dan memandikan jenazah.
Ada beberapa hadits dalam permasalahan ini, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia juga mandi, dan barangsiapa yang mengangkatnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizi)
Akan tetapi hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Az-Zuhri, Abu Hatim, Ahmad, Ali bin Al-Madini dan Al-Bukhari. Adapun hadits-hadits lainnya, maka kami sendiri pernah mentakhrij jalan-jalannya dan kami menemukannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang ada dalam permasalahan ini.”
Ada beberapa pembatal lain yang tidak sempat kami sebutkan karena tempat yang terbatas, wallahul musta’an
This entry was posted on Tuesday, January 27th, 2009 at 10:17 am and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
January 29th, 2009 at 3:14 am
?????? ????? ? ???? ???? ? ??????
ana copas ya?
???? ?? ???? ???? ??????
February 18th, 2009 at 5:44 am
[...] Sumber penukilan: http://al-atsariyyah.com/?p=609 [...]
February 25th, 2009 at 2:19 pm
[...] Sumber penukilan: http://al-atsariyyah.com/?p=609 [...]
December 7th, 2009 at 2:29 am
bismillah,
ustadz, apakah terdapat perbedaan hukum antara menyentuh kemaluan dengan alas ataupun tidak memakai alas, di dalam pembahasan hal – hal yang tidak membatalkan wudhu seperti yang ustadz bawakan di atas?, karena pada sebagian pembahasan tentang masalah ini, hal tersebut dibedakan.
jazakallahu khoir
January 2nd, 2010 at 9:39 am
Bismillah,
Assalamu’alaykum,
Ustadz, misal seseorang dalam keadaan di infus (mondok di rumah sakit) apa dia harus wudhu kalau mau sholat? pernah ada kasus seorang ibu sakit asma (batu dan sesek nafas). Saat dia diinfus dia pakai pampers sehingga kalau kencing dia cukup di pampers tersebut (tidak harus ke kamar mandi). Ibu itu bisa jalan. Kalau dia mau sholat apakah wajib bagi si ibu yang sedang sakit tersebut untuk melepas pampersnya dan mengganti dengan pampers yang baru setelah sebelumnya bagian yang terkena kencing dia besihkan? dan bagaimana kalau si ibu tersebut tayamum apa diperbolehkan dalam keadaan sakit seperti itu?
Jazaakumullaahu khairan
January 27th, 2010 at 1:54 pm
assalamualaikum.wr.wb….saya mau tanya….habis mandi selesai…kita langsung wudhu..dlm poisi wudhu itu.. samasekali tdk pakai pakean …bagaimana hukum wudhu y ?terimakasih bnyk..wasalamualaikum.wr.wb
February 7th, 2010 at 5:58 am
Assalamu ‘alaikum
Setahu ana semua yang keluar dari dubur dan qubul adalah batal,mengapa darah isthihadah yang keluar dari kemaluan wanita tak membatalkan wudhu dan mohon disertai dalil?
Jazakallah
February 18th, 2010 at 1:46 pm
Assalamu’alaikum, ustadz. Saya sering merasa ragu saat shalat apakah saya kentut atau tidak. Terkadang perut saya terasa tidak enak, tapi saya tidak merasa kentut ‘yang sebenarnya’. Kemudian terkadang tiba2 terasa seperti ada letupan atau desiran di bagian ‘itu’, tapi saya cenderung merasa itu bukan kentut, pokoknya rasanya berbeda dengan kentut yang biasanya. Kalau sudah begitu saya selalu memilih memutuskan shalat saya dan wudlu lagi, lalu shalat lagi. Tapi tidak jarang pada shalat yang kedua itu saya masih merasa hal yang sama. Hal itu membuat saya bingung dan putus asa, apakah saya memang harus shalat berkali2 atau bagaimana? Atau ini hanya perasaan saya saja? Lalu menurut ustadz apa yang seharusnya saya lakukan jika saya kembali mengalami hal tersebut? Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.
May 30th, 2010 at 10:04 am
asalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya, gimana caranya agar whuduk kita bisa tahaun lama, saya punya masalah kalau sholat perasaan ada aja yang keluar atau kentut kadang sampai 10 kali saya berudhuk untuk sholat ginmana pak ustad solusinya
June 9th, 2010 at 1:21 am
Assalammualaikum Wr, Wbr,
Ustadz sy mau tanya, batalkah kalo saya lagi mandi besar trus kemaluan sy di pegang istri dengan sengaja ? wkt itu kami sedang mandi bersama. tks
July 14th, 2010 at 10:24 am
assalamu’alaikum..
ana ijin kopas artikel2 dari situs ini k blog ana ya..
al afwu minkum sebelumnya tidak ijin..
hanya menyantumkan link back saja..
jazakumullohu khoiron
August 15th, 2010 at 2:59 pm
Assalammualaikum Wr, Wbr,
Ustadz, saya merasa ragu dlm kondisi saya ini.
Sebulan yg lalu saya menjalani operasi pengangkatan kandung kemih karena kanker,dan diganti memakai usus halus saya.
persoalannya saya sekarang kalau pipis blm biasa normal alias belum terkontrol kadang keluar dgn sendirinya.karena saya harus sholat kadang sy pakai pempers atau kantong plastik. pada saat sholat sering pipis keluar sendiri.
Bagaimana Ustadz sholat saya sah atau tidak atau bagaimana jalan keluarnya agar sy bisa melaksanakan sholat dgn baik.
terimakasih..wasalam.
September 1st, 2010 at 10:45 pm
Ass wr wb…
Saya mau nanya pak ustadz…
Setiap kali saya berwudhu untuk mandi wajib, saya selalu merasa kentut,,,tetapi saya ragu iya atau tidak nya pak ustadz…sering kali saya mengulang hingga 10 kali pak ustadz… Tapi tetap saja saya merasa kentut,, saya pernah dengar, ada yang bilang berwudhu untuk mandi wajib itu hukum nya sunnah, yang wajib hanya niat.. Bagaimana menurut pak ustadz?
Menurut pak ustadz perasaan kentut itu sah apa tidak saya berwudhu untuk mandi wajib?..
D blz ya pak ustadz^_^