Warisan bagi yang menikah sebelum cerai

October 30th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Adakah warisan bagi wanita yang menikah sebelum cerai?

Tanya:
Bagaimana hak warisan anak/istri atas harta suami yang sudah meninggal. Sedangkan sebelum meninggal istri sudah menikah. Dan bagaimana setatus istri yang sudah menikah katanya belum dicerai?

Imam (081520?????)

Jawab:
Yang nampak, dia punya hak warisan, sedangkan pernikahannya yang kedua adalah pernikahan yang batil (tidak syah) lagi haram. Allah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman setelah menyebutkan ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …
“Diharamkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian”. Sampai akhir ayat.
Kemudian Allah -Ta’ala- berfirman setelahnya:
وَالْمُحْصَنَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diri mereka”.
Maka dia (wanita ini) tidak boleh menikah sedangkan dia masih diharamkan untuk (dinikahi oleh) selainnya. Kecuali jika dia (wanita ini) melakukan khulu’ (gugatan cerai) kepada suaminya, maka tidak apa-apa (ketika itu) dia menikah setelah selesainya satu kali haid.
[Dijawab oleh Asy-Syaikh Jamil Ash-Shilwi -hafizhahullah-]

This entry was posted on Thursday, October 30th, 2008 at 11:03 pm and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

4 responses about “Warisan bagi yang menikah sebelum cerai”

  1. ibnu saryuti said:

    assalamualaikum.warahmatullohi wabarakatuh.
    ustadz tanya…tentang definisi waris.masalahnya kakek saya menjual sawah..kemudian hasil penjualannya setengah untuk dia.kemudian anak-anak ya baik laki/ perempuan di bagi rata dengan sejumlah uang.terimakasih

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Itu bukan warisan namanya tapi hibah. Karena di antara syarat warisan adalah pemilik hartanya telah meninggal. Dan hukum-hukum hibah berbeda dengan hukum-hukum warisan. Wallahu a’lam.

  2. ibnusaryuti said:

    allhamdulillah.o berarti boleh-boleh saja.?rencana nya saya bulan besok berniat mengembalikan uang ibu saya itu yang dibagi rata dengan anak laki-laki.oleh kakek saya

    Tunggu dulu. Dipertanyaan sebelumnya antum tidak menyinggung tentang ibu, kok di sini tiba2 ada ibu? Kalau bertanya harap dilengkapi dan masalahnya didetailkan agar jawabannya bisa jelas. Jawaban ana yang sebelumnya itu belum tentu benar (karena pertanyaan yang tidak lengkap) dan tidak bisa antum amalkan.

  3. ibnusaryuti said:

    kakek saya punya anak wanita 3 dan laki-laki 2.anak wanita yang pertama itu ibu saya.saya berniat mengembalikan uang ibu saya yang dikasih dari kakek tersebut diatas yang dibagi rata.begitu

    Ia, di sini siapa yang meninggal? Bukannya antum bilang kasusnya masalah warisan?

  4. ibnusaryuti said:

    tidak ada yang meninggal.kakek saya masih hidup…dia yang membagi.rata anak laki-laki dan wanita salah satu nya ibu saya.

    Insya Allah itu tidak mengapa karena dia tergolong hibah/hadiah dimana orang tua wajib berlaku adil di dalamnya antara semua anaknya. Wallahu a’lam.

Leave a Reply