Bacaan Dalam Shalat

March 9th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

23 Rabiul Awal

Bacaan Dalam Shalat

Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Jika engkau hendak membaca Al-Qur`an maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- dia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Saya shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, tapi aku belum pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca, ‘Bismillahirrahmanirrahim’.” (HR. Muslim no. 399)
Dari Ubadah bin Ash-Shamit  dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)
Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.” (HR. Muslim no. 395)
Dari Abu Hurairah  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika Imam membaca ‘Amiin’, maka bacalah ‘Amiin’, karena barangsiapa yang bacaan ‘Amiin’ nya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al-Bukhari no. 781 dan Muslim no. 410)
Dalam sebuah riwayat Al-Bukhari:
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } فَقُولُوا آمِينَ
“Jika Imam membacaa, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN,” maka ucapkanlah ‘AMIIN’.” (HR. Al-Bukhari no. 782)

Penjelasan ringkas:
1.    Istiadzah adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca sebelum membaca surah al-fatihah di dalam shalat. Hal itu berdasarkan keumuman ayat dalam surah An-Nahl di atas. Adapun hukumnya, maka pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang menyatakan sunnahnya membaca ta’awudz, baik di dalam maupun di luar shalat. Dengan dalil beberapa hadits yang menerangkan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membaca ayat Al-Qur`an tanpa dimulai dengan ta’awudz, misalnya ketika beliau membaca 3 ayat pertama dalam doa pembuka majelis.
Dia mengandung permintaan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan. Hal itu karena setan tidak bisa menerima dan tidak akan tersentuh dengan perbuatan baik yang dilakukan kepadanya, dan tatkala mereka melihat kita sementara kita tidak melihat mereka, maka kita disyariatkan untuk berlindung dari mereka kepada Siapa yang kita dan mereka sama-sama tidak melihat-Nya, yaitu Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang bisa melihat keberadaan mereka dan mencegah gangguan mereka kepada kita.

2.    Demikian pula disunnahkan untuk membaca basmalah setelah membaca ta’awudz, sebelum membaca al-fatihah. Hanya saja dibaca secara sir berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas. Adapun hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- menjahrkan basmalah, maka sebagian ulama telah menyatakan lemahnya hadits tersebut. Dan kalaupun shahih maka dia diarahkan kepada hukum jarang dan kadang-kadang.

3.    Adapun membaca al-fatihah maka dia adalah rukun shalat bagi imam dan makmum, dalam shalat jahriyah dan sirriyah. Baca penjelasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1538

4.    Tatkala kandungan al-fatihah adalah doa, maka disyariatkan seseorang yang telah membacanya -baik di dalam maupun luar shalat- untuk membaca ‘amin’ yang bermakna ‘istajib’ (kabulkanlah yang Allah). Adapun hukumnya, maka dia wajib diucapkan oleh imam dan makmum berdasarkan perintah dalam hadits Abu Hurairah yang terakhir di atas. Dan makmum tetap wajib membaca ‘amin’ walaupun imam tidak membacanya berdasarkan salah satu riwayat Al-Bukhari di atas.
Hanya saja disunnahkan bagi makmum untuk berbarengan dengan imam dalam mengucapkan ‘amin’, agar dia bisa mendapatkan keutamaan dalam hadits di atas.

This entry was posted on Tuesday, March 9th, 2010 at 2:44 am and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 responses about “Bacaan Dalam Shalat”

  1. Roni said:

    Assalamu’alaikum …Ustadz,
    Sifat bacaan istiadzah dari nabi yang shahih seperti apa?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ada 4 lafazh istiadzah yang bisa dibaca:
    a. Audzu billahi minasysyaythanir rajim.
    b. Audzu billahis sami’il alimi minasysyaythanir rajim.
    c. Audzu billahi minasysyaythanir rajimi min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi.
    d. Audzu billahis sami’il alimi minasysyaythanir rajimi min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi.
    Lihat sifat shalat nabi karya Ash-Syaikh Al-Albani dan juga tafsir Ibnu Katsir di awal tafsir surah Al-Fatihah

  2. Abu Muqaffa said:

    As-Salamu alaikum wa rahmatullah.

    Kaifa halukum?

    Ustadz -barakallahu fik-, dari perbedaan pendapat ulama mengenai disyariatkan atau tidaknya membaca ta’awudz kembali setelah rakaat pertama (maksdunya, pada rakaat-rakaat berikutnya) sebelum membaca Al-Fatihah, yang manakah yang rajih: membaca ta’awudz kembali atau langsung membaca Al-Fatihah?

    Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    Yang lebih tepat dalam hal ini adalah bahwa membaca istiadzah hanya disunnahkan pada rakaat pertama saja, karena semua bacaal Al-Qur`an dalam shalat adalah satu kesatuan sehingga cukup istiadzah di awal kali membacanya. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.

Leave a Reply