Mencari & Memilih Jodoh
February 10th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Mencari & Memilih Jodoh
Tanya:
Tadz bagaimana kriteria wanita yg d jadikan istri?
Ibnu muhammad [Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com]
Jawab:
Para ulama menyebutkan beberapa kriteria dalam memilih calon istri, yang mana kriteria ini juga berlaku bagi wanita yang mencari calon suami. Berikut beberapa perkara yang harus diperhatikan dalam masalah ini:
a. Kesalehan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلْحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدَّيْنِ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya”.
Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:
اَلَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أُمِرَ، وَتَسُرُّ إِذَا نُظِرَ، وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”. (HR. Ahmad: 4/341)
Bahkan Allah -Ta’ala- berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisa`: 34)
Kata qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata tentangnya, “Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati suami-suami mereka”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 5/38 dengan sanad yang shahih)
Dan Imam Qotadah bin Di’amah berkata menafsirkan “hafizhotun …”, “Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas mereka serta wanita-wanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak ada di sisinya”.(Riwayat Ibnu Jarir: 5/39 dengan sanad yang shahih)
Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al-Hasan Al-Bashry -rahimahullah- berkata:
لاَ تَحِلُّ مُسَافَحَةٌ وَلاَ ذَاتُ خَدَنٍ لِمُسْلِمٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) al-musafahah (pezina) dan dzati khadanin (PIL/TTM).” (Riwayat Said bin Manshur dalam Sunannya: 5/8 dengan sanad yang shahih)
Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
أَنَّ أَبَا مَرْثَدِ الْغَنَوِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يَنْكِحَ اِمْرَأَةً بَغِيًّا كَانَتْ صَدِيْقَتَهُ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تُدْعَى عَنَاقُ. فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ((اَلزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)). فَدَعَاهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَهَا عَلَيْهِ، وَقَالَ لَهُ: ((لاَ تَنْكِحْهَا))
“Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang menemui Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah -Ta’ala-, “Pezina wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki.” (QS. An-Nur: 3). Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, “Jangan kamu nikahi dia”. (HR. Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid’ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits Abu Hurairah di atas.
b. Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقََالَ: إِنِّيْ أَحْبَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ((لاَ)). ثَمَّ أَتَاَهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: ((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنَّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)).
“Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata, “Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, “Tidak boleh”. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda, “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat”. (HR. Abu Daud no. 2050 dan An-Nasai: 6/65)
An-Nasa`i -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, “Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul”.
c. Masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! Yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!” (HR. Al-Bukhari: 3/240 dan Muslim no. 2/1078)
This entry was posted on Wednesday, February 10th, 2010 at 4:46 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
February 10th, 2010 at 7:02 am
Baarokallaahu fiikum ya ustadz..
February 11th, 2010 at 12:03 am
Ustadz hafidzakallah, ana telah menikah dengan wanita yang insya Allah shalihah, alhamdulillah. Tapi, ada satu masalah yang barangkali ustadz bisa membantu solusinya dengan bimbingan syar’i tentu yang ana harapkan. Ana menikah dengan wanita yang belum ana kenal sebelumnya. Kamipun menjalani proses ta’aruf juga nadzar. Ketika ana nadzar, ana menyadari bahwa wanita ini memang tidak begitu cantik, tapi dia juga tidak jelek. Meski tidak langsung merasakan suka, ana khusnudzan, semoga saya bisa mencintainya kelak setelah menikah. Pepatah mengatakan ‘witing tresno, jalaran seko kulino’. Cinta itu akan tumbuh, karena seringnya bertemu, apalagi ini tidak sekedar bertemu melainkan bergaul dan berbagi satu sama lain. Iya, cinta itu memang tumbuh, akan tetapi ya ustadz, ternyata cinta itu tidak sesubur dan sedalam yang saya idamkan. Iya saya cinta istri saya, tapi tidak mendalam. Terkadang, saya berpikir apa memang saya salah tidak jujur terhadap diri saya sendiri sewaktu menadzar dia bahwasanya dia sedang-sedang saja kecantikannya sementara saya menginginkan seorang pendamping yang benar-benar cantik. Semoga ustadz bisa memberikan nasihat yang komprehensif terhadap masalah yang saya hadapi. Jazakumullah khairan.
February 14th, 2010 at 9:40 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,tolong juga disajikan rubik talak-rujuk untuk kaum muslimin
February 17th, 2010 at 7:16 pm
[...] Dikutip dari sini [...]
February 17th, 2010 at 10:37 pm
Assalamu’alaikum, Ustadz.
Problem Akh Abdullah dan nasehat antum itu sangat mengena untuk ana. Bagaimana kalau cinta itu tidak tumbuh ustadz? Yang ada hanya “rohmah”. Tanpa “mawaddah”. Bijakkah kalau suami berterus terang tentang perasaan yang memang di luar kehendaknya itu kepada istri? Sebab tentu perasaan itu akan mempengaruhi caranya berinteraksi (sekalipun ia berusaha untuk memenuhi hak-hak istri dengan baik). Untuk kasus seperti ini, apakah dibenarkan mengambil solusi poligami? Baarokallaahu fiikum.
February 23rd, 2010 at 1:43 am
Assalamu’alaykum…
Maaf ustadz, mohon dalilnya kita disyariatkan mengucapkan “QADARULLAHI WA MAA SYA`A FA’AL,” (ini adalah takdir Allah dan Dia berbuta apa yang Dia kehendaki)
Jazakallohu khoir
March 4th, 2010 at 8:02 am
afwan ustadz,ana mau tanya, bagaimana dengan seorang suami yang mampu melakukan poligami secara lahiriyah tetapi dia masih memilih memiliki satu istri,apakah dia berdosa karena tidak melakukan poligami? dia merasa bahagia dengan kehidupan rumah tangganya yang sekarang,walhamdulillah, dia dianugerahi perasaan cinta yang mendalam kepada istri dan anak-anaknya.
March 5th, 2010 at 2:16 pm
bismillah..
ustadz,, smg Alloh Taala merahmati,, mohon nasehatnya..
Ada seorang laki2 hanif yg ibunya mengikuti LDII sedangkan ayahnya seorang NU-LDII. laki2 ini belum terlalu mengenal manhaj salaf,, namun dari yg bisa dilihat dia seorang yang hanif. Laki2 ini berniat ke rumah ana untuk nadzar,, tapi krn sangat keterbatasan dana belum terlaksana datang2 ke rumah. Dia seorang buruh yg tinggal di Lampung Tengah-Seputih Mataram sedang ana di Depok. Dia katakan kalo ana ingin mencari laki2 lain silakan,, tapi dia katakan pula kalo ana mau sedikit bersabar dia akan berusaha keras untuk datang ke rumah ana. Dia sudah ceritakan semua mengenai keadaannya agar ana paham.
Sebelum semua niatnya ingin datang nadzar ke rumah,, ana ceritakan bahwa diri ana sudah pernah operasi besar sakit mioma. Alhamdulillah sudah diangkat & menurut dokter masih bisa hamil namun sisa2 sakit terkadang datang. Ana sudah ceritakan juga sama laki2 ini. Dia katakan tidak masalah. Sebelum ada niat nadzar,, dia punya niat masuk LDII. Ana sudah katakan pandangan ana mengenai LDII dari pengetahuan yang ana tahu menurut para ulama. setelah bicara tidak sebentar,, alhamdulillah dia memahami. Hanya dia bilang kalo jadi menikah dengan ana tidak akan masuk LDII. Kalo tidak jadi menikah,, sebaliknya. Ana pun sudah ceritakan ana bermanhaj salaf. Dan dia katakan kalo di Lampung kurang banyak pengajian salaf,, lalu disarankan agar ana cari info mengenai pengajian salaf di Lampung.
Perlu ustadz,, smg Alloh Taala merahmati,, ketahui diri ana sudah condong kepadanya. Baru2 ini ibu ana( tanpa ayah ana ketahui ) menawarkan ingin membantu dia menambah biaya perjalanan. Salah satu niatnya mencegah terjadinya fitnah. Ana sudah sampaikan ke dia,, jawabnya dia ingin berusaha sendiri dulu untuk biaya ke rumah ana.
Mohon nasehatnya ustadz,, smg Alloh Taala merahmati ustadz dan keluarga ustadz.
Afwan ustadz kalo sangat panjang..
jazakumullah khayr
March 8th, 2010 at 7:43 am
bismillah,
ya ustadz, sebagaimana kasus akh abdullah said, ana juga mengalami hal yang sama dengan beliau. hal ini menyebabkan timbulnya rasa iri terutama ketika kakak ipar (kakak istri) yang mau menikah dengan wanita yang cantik (minimal lebih cantik dari istri ana), yang mana ana proses dengan istri ana dulu melalui kakak ipar tersebut. karena wanita tsb insyaAlloh akan menjadi kakak ipar ana, otomatis akan sering ketemu, sehingga bisa menimbulkan fitnah pada diri ana. bagaimana ini ustadz untuk mengatasi problem semacam ini? apakah bisa diselesaikan dengan poligami?
March 9th, 2010 at 5:29 pm
Assalaamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh…
bismillaah…
ya ustadz… bagaimana menyikapi dan mengelola perasaan istri dimana ia mengetahui bahwa suaminya sudah tidak mencintainya lagi ? dan bila mengingat hal itu, perasaan sang istri sangat sedih… bagaimana jalan keluarnya ?
jazaakallohu khoir
March 11th, 2010 at 2:00 am
bismillah,
Ustadz boleh bertanya lagi tidak?
temen ana lagi proses sama akhwat yang ortu dari akhwat ini seorang kejawen, sering ngitung2 hari, mulai dari lamaran sampai tanggal nikahnya. sebenarnya ortu akhwat ini tidak setuju, tapi akhwat tsb mengatakan kalo tidak jadi nikah dengan temen ana tsb, dia tidak akan pulang kerumah (minggat), trus dia juga mengeluarkan pernyataan pada temen ana kalo tidak jadi dia mau futur. yang ingin ana tanyakan bagaiamana pandangan ustadz thd akhwat tsb, dan bagaimana baiknya? diteruskan prosesnya atau dibatalkan? yang perlu diketahui disini, temen ana orangnya kurang tegas, maka dia sering ngikut kehendak calon mertuanya.
jazakallohu khoir atas masukannya.
July 3rd, 2010 at 1:41 am
Asalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Afwan ust,mohon jawaban dan nasehatnya. Ada Akhwat yang curhat kpd istri ana tentang perkara yang sedang dia hadapi.Ada umahat yang menawari dia ikhwan, dia memang ada rencana untuk menikah adapun waktunya tidak untuk waktu dekat. dia tinggal di perantauwan bgtu pula ikhwan yg di tawarkan ke dia. Kalupun nanti menikah dia ingin tinggal di tempat asalnya sehingga suaminya pun nanti inginya akhwat ini tinggal di daerah dia juga sehubungan orang tuanya (bapaknya)akhwat ini sudah tua dan kdg sakit sakitan dan ingin juga belajar agama seperti dia. sedangkan ikhwannya ini sekarang bekerja di perusahaan/pabrik. Dia menginginkan suaminya nanti bisa mengajari dia ilmu agama.
dia ingin mengatakan tidak /menolak ikhwanya tsb tp dia khawatir dan takut klo menolak akan memadhorotkan dia dikemudian nanti (kualat)karena dari pihak umahat ini agak sedikit menekan seakan -akan harus jadi/ diterima dan menyampaikan dalil2 yang membuat dia takut klo menolak.
1.Apakah hak untuk menolak itu ada bg si akhwat karena klo dari keterangan umahat yg menawari dia sangat yakin akan kebaikan/kemampuan si ikhwan untuk mengajari dia?
2. Apakah ketika ada laki-laki yg sholeh ingin menikahinya tp si wanita menolak di karenakan ada beberapa perkara yg tidak cocok,dia berdosa/memadhorotkan si wanita?
3. Mohon penjelasan sebatas mana arti sekufu?
Mungkin ini saja pertanyaannya mohon maaf klo ada kesalahan dlm penyampaian sehingga kurang di fahami oleh ustadz. Jazakallah khairan
July 21st, 2010 at 12:48 pm
ustad, bagaimana cara sholat istikharah? apakah bs dilakukan kapan saja seperti sholat mutlak? atw hrs mlm hari? jazakallahu khair ustad