Sifat Mandi Junub Nabi -shallallahu alaihi wasallam-

February 8th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

24 Shafar

Sifat Mandi Junub Nabi -shallallahu alaihi wasallam-

Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
“Dan jika kalian junub maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kebiasaan Rasulullah -shallallahu’alaihiwasallam- jika beliau mandi junub adalah: Beliau memulainya dengan mencuci kedua tangan beliau, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri lalu mencuci kemaluanya, kemudian beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke semua pangkal rambut. Sampai setelah beliau memandang bahwa airnya sudah merata mengenai semua rambut beliau, beliau lalu menyiram kepalanya sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau mencuci seluruh tubuh beliau, kemudian akhirnya mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Dari Maimunah bintu Al-Harits -radhiallahu anha- dia berkata:
أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلَهُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ثُمَّ أَفْرَغَ بِهِ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ ذَلِكَ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ
“Aku pernah membawa air mandi untuk junub kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Lalu beliau memulai dengan membasuh dua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah berisi air, lalu menuangkan air tersebut pada kemaluan beliau, dan beliau mencucinya (kemaluan) dengan tangan kiri. Setelah itu, beliau menggosokkan tangan kiri ke tanah dengan gosokan yang kuat. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menuangkan air ke kepala beliau sebanyak tiga kali sepenuh telapak tangan, lalu beliau mencuci seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergerak mundur dari tempat beliau berdiri, lalu beliau mencuci kedua kakinya. Kemudian aku mengambilkan handuk untuk beliau, tetapi beliau menolaknya.” (HR. Al-Bukhari pada banyak tempat, di antaranya no. 259 dan Muslim no. 723)
Kalimat [berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat], diterangkan dalam riwayat lain, “Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku).”

Penjelasan ringkas:
Para ulama menyebutkan bahwa kaifiat mandi junub ada 2 cara, dan bisa dipilih salah satunya:
1. Cara yang sempurna, yaitu mengerjakan semua rukun, wajib dan sunnah dalam mandi junub.
Ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah di atas.
2. Cara yang mujzi’ (yang mencukupi), yaitu hanya melakukan yang merupakan rukun dalam mandi junub.
Seperti yang diisyaratkan dalam ayat di atas. Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (2/28) menjelaskan ayat di atas, “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan padanya.”
Penjelasan lebih detail masalah ini silakan baca di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=649

Masalah lain yang bisa dipetik dari dalil-dalil di atas adalah:
1.    Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin menyatakan tidaknya wajib berwudhu setelah mandi junub berdasarkan ayat di atas. Karena Allah Ta’ala telah menyatakan mandi itu sebagai thaharah dan wudhu termasuk thaharah.
2.    Hukum gerakan wudhu yang ada di  pertengahan mandi junub adalah sunnah, karena pada mandi junub yang cukup tidak disinggung masalah wudhu.
3.    Bolehnya ada jarak antara mencuci anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya dalam wudhu, selama anggota wudhu sebelumnya belum kering. Pada hadits Maimunah beliau mengundurkan mencuci kaki dari semua gerakan wudhu sebelumnya.
4.    Sebaiknya tidak menggunakan handuk atau yang semacamnya untuk membasuh tubuh setelah mandi junub, akan tetapi hendaknya menggunakan tangan sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat lain hadits Maimunah.
5.    Menggunakan tangan kiri ketika akan menyentuh sesuatu yang najis.

This entry was posted on Monday, February 8th, 2010 at 12:23 am and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

5 responses about “Sifat Mandi Junub Nabi -shallallahu alaihi wasallam-”

  1. abu sa'id said:

    Ustadz yang terhormat, jika kita meyakini pendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudlu, maka bagaimana sebaiknya ketika menyiramkan air ke seluruh tubuh dalam mandi junub, apakah kita perlu menyentuh kemaluan kita ataukah tidak, mengingat sebelumnya kita telah melakukan gerakan2 wudlu? Jazakumullah khairan

    Tentunya perlu karena air harus mengenai seluruh tubuh. Walaupun pendapat yang antum pilih bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, tetap saja tidak bermasalah. Karena amalan mandi junub dari awal hingga akhir itu sudah menempati posisi wudhu, karenanya Nabi tidak pernah berwudhu lagi setelah mandi.
    Adapun jika mandi sudah selesai lalu menyentuh kemaluan, maka berdasarkan pendapat yang antum pilih, barulah dia harus berwudhu kembali sebelum shalat. Wallahu a’lam

  2. Abu Naufal Bayu said:

    Assallaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh…
    Ana mau bertanya ustadz …
    Bagaimana bila setelah berwudu kemudian ia berhadats besar/kecil lagi, apakah harus mengulang wudhunya baru kemudian mandi junub atau langsung mandi junub saja ?
    Jazaakallohu khoir wa baarokallohu fiik

    Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh
    Keduanya boleh dilakukan. Dia berwudhu lagi baru menyiram seluruh tubuhnya, dan bisa juga langsung saja dia mandi karena hukum wudhu dalam mandi junub hanyalah sunnah yang bisa ditinggalkan. Wallahu a’lam.

  3. Ummu Aisyah said:

    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh

    Ustadz, ada yang bertanya seperti ini di blog ana:
    Assalamu’alaikum ya ustadz….
    saya ada membaca artikel di beberapa website mengenai tentang tatacara mandi junub ini, khususnya mengenai tidak boleh memotong kuku sebelum mandi wajib. hal senada ini termaktub dalam kitab Al-ihya. jadinya saya bingung yang mana yang benar..wahai ustadz..mohon pencerahannya… Jazakumullah khairan…….

    http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2010/02/09/tanya-jawab-seputar-mandi-junub-bersama-ustadz-abu-muawiyah/

    MOhon penjelasannya.

    Jazakallahu khoir

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Tidak ada dalil yang shahih yang mengharuskan tidak bolehnya memotong kuku sebelum mandi junub.
    Mungkin saja ada yang berdalil dengan hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Sesungguhnya di bawah setiap rambut itu ada junub, karenanya cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” HR. Abu Daud dan At-Tirmizi
    Mereka mengatakan, karena setiap rambut itu ada junub padanya maka tidak boleh menggunting rambut, dan mereka lalu mengkiaskan kuku kepada hukum ini, yakni tidak boleh dipotong.
    Hanya saja hadits di atas adalah hadits yang lemah, dinyatakan lemah oleh Imam At-Tirmizi sendiri. Hal itu karena di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Al-Harits bin Wajih, dimana Abu Daud berkomentar tentangnya, “Haditsnya mungkar dan dia rawi yang lemah.” Imam Asy-Syafi’i juga berkata, “Hadits ini tidak tsabit (shahih).”

  4. T.Septiawan said:

    Assalaamu’alaikum,
    bagaimana jika seseorang setelah bangun tidur ragu apakah dia mimpi basah atau tidak kemudian memutuskan untuk mandi junub (karena adanya sesuatu yang keluar). Tetapi sebelum mandi,dia merasa yakin bahwa yang keluar bukan sperma tapi madzi, apakah dia harus tetap mandi junub? meskipun awalnya berkeyakinan.
    Jazakallahu khoir

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Kalau dia memang yakin yang keluar adalah madzi maka dia tidak perlu mandi walaupun untuk tujuan jaga-jaga, karena setan akan memanfaatkan was-was tersebut untuk mendatangkan was-was berikutnya. Yang jelas kapan dia yakin itu bukan mani maka dia tidak perlu mandi. Dan kalaupun ternyata keyakinannya keliru maka dia tidak berdosa dan shalatnya tetap syah karena dia telah menunaikan kewajibannya yaitu mengamalkan sesuatu yang diyakini. Wallahu a’lam

  5. kiki said:

    Assalamualaikum
    Pa ustadz, biasanya setelah melakukan hub suami-istri di bulan ramadhan, saya mandi junubnya setelah sahur.tapi kemarin malam, saya kesiangan sahur, baru bangun jam 07.05 saya langsung mandi junub. apakah sah puasa saya?atau harus di ganti di luar bulan ramadhan?
    batas maksimum mandi junub pada saat puasa jam berapa?
    sebelumnya terimakasih atas jawabannya

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Puasanya syah dan tidak makruh. Tidak mengapa seseorang mengundurkan mandi junubnya sampai fajar terbit, karena seseorang hanya diwajibkan mengangkat hadats ketika dia akan mengerjakan shalat atau amalan lain yang harus dikerjakan dalam keadaan suci. Silakan baca beberapa artikel tentang puasa dalam situs ini.

Leave a Reply