Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?
February 4th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?
Tanya:
assalamua’alaikum….
asatidzah yang saya hormati..
ada sedikit kebingungan yang saya temui.. apakah jika orang keluar dari islam atau bisa juga yang non muslim kemudian ingin masuk islam kembali.. apakah harus mengucapkan 2 kalimat syahadat khusus?? bukankah didalam sholat sudah ada 2 kalimat syahadat?? dan untuk yang muslim bukankah tidak pernah mengucapkan 2 kalimat syahadat secara khusus.. bagaimana ketentuan ini.. klo ada dalil mohon disertakan dalilnya..
syukron katsiron.. jajakallahu khoeron katsiro.
kangmas” mazhari@kemenanganjaya.com
Jawab:
Ia, setiap orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin masuk Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan sudah dimaklumi bahwa sebelum dia mengerjakan shalat maka dia harus masuk Islam dulu, karena jika tidak maka walaupun dia shalat maka shalatnya tidak syah.
Adapun anak yang asalnya memang sudah muslim -karena sudah keturunan (orang tuanya muslim) misalnya-, maka ketika dia balig tidak perlu bagi dia untuk mengucapkan syahadatain. Hal itu karena fitrahnya adalah Islam dan fitrahnya itu tidak mengalami perubahan karena kedua orang tuanya muslim.
Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari no. 1270)
This entry was posted on Thursday, February 4th, 2010 at 2:58 am and is filed under Aqidah, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
February 7th, 2010 at 3:56 pm
Assalamualaikum wrwb.
Ustadz yg sy hormati.
Tadi ana baca tentang bagi yg lahir dari ortu muslim ga perlu syahadat karena fitrah. Pertanyaan ana :
1. Bgmn anak yg lahir dari non muslim apabila sebelum baligh masuk Islam harus syahadat? sedangkan menurut hadist semua anak yg dilahirkan itu fitrah/Islam?
2. Selama ini ana (non pesantren) dlm pelajaran agama ga pernah dpt pelajaran ttg syarat syah syahadat, padahal untuk rukun Islam yg lainnya ada. Apakah ada syarat rukun syahadat.
3. Apakah syahadat hanya berlaku untuk kafir masuk Islam saja?kalau bagi anak yg lahir dari or-tu muslim tak perlu syahadat jadi rukun Islam bagi mereka tinggal empat?
Terima kasih
February 8th, 2010 at 4:41 pm
Assalamu’alaikum, ustadz
penjelasan yang di sampaikan ustadz sepertinya membuat saya jadi tambah bingung…??
sebagaimana kita paham dasar rujukkan kita adalah Al-Qur’an dan Assunnah, maka sepertinya dalam penjelasannya ustadz tidak menyertakannnya dengan lengkap.
Jika dasar seorang seorang anak terlahir dalam keadaan Fitrah (Islam) dikarenakan Ortunya adalah beragama Islam sehingga anak tidak perlu bersyahadah lagi, sepengetahuan saya ini bukan menjadi dasar tersebut, melainkan Rasulullah menjelaskan bahwa anak itu terlahir Islam saja,(Baca : QS. 30:30) maka kewajiban orang tuanyalah yang mengarahkan kepada anak agar dia diberikan arahan dan pemahaman tentang Islam dan ke Tauhidan, dan setelah anak memasuki usia baligh (QS. 31:14 ; 29:8) maka si anak sudah punya beban (Taklif) dalam menentukan pilihan apakah dia mau ber Islam atau tidak (QS. 3:19-20) jadi Islam adalah pekerjaan (Amal) dan kita juga mengetahui Islam adalah Dien=aturan (QS.12:76) bukan hanya Sifat, karena kalau Islam hanya mengikuti orang tuanya berarti seperti alam ini juga Allah sebutkan sebagai Islam=menyerah (QS. 3:83).
Nah, jika Ustadz tadi telah menulis ada tujuh syarat syahadat yang berdasarkan juga dengan pendapat ulama, saya fahami dalam syarat tersebut pada syarat yang pertama jelas di sebutkan dengan “Mengilmui makna syahadat dan tidak Jahil karenanya” bermakana tidak IKUT-IKUTAN dan salah satu sifat Kejahilan adalah ikut-ikutan. Jika si Anak sudah pasti Islam dengan Orang Tuanya yang Islam tidakkah berarti si anak hanya Islam IKUT-IKUTAN saya rasa sangat tidak relevan dengan pernyataan Ustadz sendiri.
Saya berkhusnuzon mungkin ustadz terlupa untuk menjelaskannya…. Wallahu’alam
February 11th, 2010 at 11:51 am
Assalamu’alaykum wr.wb.
Sy haturkan banyak terima kasih atas penjelasan al-Ustadz yg saya hormati. Dan benar seperti Ustadz tulis mungkin saya dan penanya setelah saya berbeda pandangan dalam hal ini semoga ini menjadi Rahmat.
Demi Alloh sy memang benar2 masih mencari kebenaran tentang Syahadat sehingg dapat diterima akal (saya).
1. Dlm hadist yg intinya “semua anak yg lahir fitrah”, nampaknya tak ada kekecualian, yaitu baik dari ortu Islam maupun kafir. Seandainya ada kekecualian dlm hadist itu maka secara logika maka anak yg ditaqdirkan Alloh terlahir dari ortu kafir pasti sangat rugi..shg hilang haqnya masuk surga bila mati sebelum baligh.
2. Apabila anak yg lahir dari ortu Islam otomatis jadi Islam dan tak perlu mengucapkan lagi syahadat, maka mereka menunaikan Islam hanya 4 rukun, sedangkan semua rukun Islam merupakan amal yg masing2 berdiri sendiri tapi saling melengkapi.
3. Apabila seorang anak yg lahir dari ortu Islam otomatis menjadi Islam setelah baligh dan tak perlu (tak wajib) melakukan syahadat, maka akan bertentangan dg rukun dan syarat syahadat itu sendiri.
4. Selain bertentangan dg rukun dn syarat syahadat itu sendiri, maka bertentangan pula dg arti Iman, dimana Iman itu : diyakini dlm hati, diucapkan dg lisan dan dilakukan dg perbuatan. Sedangkan kalimat tauhid itu sendiri adalah 2 Kalimah Syahadat.
Ustadz tolong saya agar 4 hal tersebut bisa dikaji.
Atas perhatian Al-Ustadz, sy haturkan terima kasih. Smoga Allah Swt membalas amaal baik Ustadz ya tlah sudi menolon sy. Dan saya mohon maaf jika tedapat salah kata.
Wassalamu’alaykum wr,wb.
April 7th, 2010 at 9:51 am
Assalamu’alaikum….
Pa ustadz.. mohon penerangannya,
saya pernah mendengar bahwa setiap muslim wajib bersayahadat kembali karena harus ada orang yg mempersaksikannya. karena diakhirat nanti akan dipertanggung jawabkan dan itu merupakan bentuk keberjamaahan kita. karena ada yang bilang islam tanpa berjamaah/pemimpin akan masuk neraka. Kalau begitu saya yang masih islamnya biasa2 hatus bagaimana? Trus kalau dizaman rasul tentang hal ini bagaimana sih? Terima kasih
Wassalam
April 30th, 2010 at 3:51 am
Maaf di sini ana hanya ingin menambahkan aja masalah kewajiban shahadat orang yang masuk islam. Tapi ana yang ingin memberitahukan bahwa anak yang ada dalam rahim ketika roh ditiupkan ke padanya, diriwayatkan atau ada hadist yang menerangkan ana lupa bahwa ketika ditiupkan roh padanya maka si bayi disuruh bersaksi (bersahadat). maka ketika bayi lahir dan ortunya muslim maka dia juga muslim. Tapi kalau ortunya kafir maka bayi ikut ortunya dan jika balig dan ingin masuk islam maka wajib bagi dia untuk bershahadat. Maaf jika ana salah dalam menulis mohon koreksi dan semoga menjadi penenang bagi penanya masalah bershahadat. Jadi rukun islam tetap lima (5). Wallahu a’lam
May 13th, 2010 at 2:27 am
kutipan jawaban ustad diatas “Hanya saja yang kami bahas di sini adalah masalah kapan seseorang dinyatakan masuk Islam (di dunia), bukan yang dibahas apakah islamnya sudah benar atau tidak”. Jadi apa sebenar-benar makna syahadat itu? ada yang menyebutkan bila sudah membaca dan meyakini dua kalimah syahadat, niscaya yang bersangkutan akan menjauhi segala larangan Allah. apakah dua kalimah syahadat hanya merupakan starting point islam saja.
Mohon penjelasannya ya pak ustad…
maaf kalau ada salah. terimakasih
May 17th, 2010 at 3:47 am
Assalamu’alaikum..
pa ustadz,
saya mau nanya,,,salahkah apabila kita bersyahadat kembali??
June 20th, 2010 at 11:51 am
Qs. 5:111. Dan (ingatlah), ketika Aku ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: “Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” Mereka menjawab: Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu).”
Qs.22:78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong.
Bila dalam jual bel saja di butuhkan saksi maka syahadatain adalah persoalan yang mendasar dlm dien ini…tentunya harus ada saksinya …dan yang berhaq menjadi saks adlah mereka yang telah melaksanakan persaksian.
July 21st, 2010 at 4:45 pm
Aslmkm pak ustadz
saya mau bertanya masalah syahadat. apakah boleh kita menggunakan syadahat untuk berjanji di depan saksi untuk masuk dalam suatu kelompok? saksi itu orang yang dianggap pemimpin dalam kelompok tersebut.katanya c itu sebagai komitmen kita masuk kelompok tersebut untuk belajar ISLAM secara menyeluruh. saya juga pernah liat dalam suatu situs untuk menjadi kader/aktivis suatu parpol dalam bacaan janjinya itu ada syahadatnya juga. itu bagaimana ya pak ustadz?
Lalu bagaimana kedudukan syahadat dalam ijab kabul?
Terima kasih pak ustadz
July 23rd, 2010 at 8:57 am
pak ustadz bagaimana kaitannya dengan surat 48 ayat 10 dan 18? dulu saya diberikan pegalan ayat tersebut. saya sempat bilang, bahwa situasi dan kondisinya berbeda. Tapi saya justru dibalikan dengan sebuah pernyataan “Al Quran itu berlaku sepanjang jaman. Apa ayat tersebut tidak berlaku? kalau tidak berlaku, berarti Al Quran tidak untuk sepanjang jaman”.
mohon penjelasannya pak ustadz.
July 23rd, 2010 at 9:09 am
pak ustadz tambahan,
kalo mereka bilang pengucapan syahadat itu hanya sebagai komitmen,janji kita dalam belajar di kelompok mereka bagaimana?sehingga para pembina mereka benar2 membina yang mereka bina.
saya kurang tau mereka menganggap orang2 diluar mereka ‘berbeda’ atau tidak.
tapi kalo dari perlakuan, mereka tidak memperbolehkan saya tau sapa-sapa saja yang ada disana, ato materi-materi yang telah diberikan nantinya.hanya dibilang mengenai islam secara menyeluruh.
satu lagi pak ustadz, beda bahasan yang ini, uang saku yang diberikan kepada kita, apa kah itu terkena zakat maal sebesar 2,5%?
July 25th, 2010 at 2:28 am
maksudnya uang saku itu, uang jajan bulanan yang diberikan oleh orang tua kita pak ustadz.
terima kasih penjelasannya selama ini.
jzkallah.
August 17th, 2010 at 1:57 pm
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya hanya menambahkan bahwasanya sahadat adalah persaksianan seorang hamba kepada Allah SWT sebagai Tuhan, dan Rasulullah SAW sebagai utusan-Nya. Sahadat adalah rukun Islam yang pertama,sebelum sholat, puasa, zakat dan haji. dan ini tidak banyak dilakukan orang, maksudnya bahwa hendaknya sahadat sering kita ucapkan seperti ketika mau berdoa atau akan bermunajat kepada Allah SWT, supaya hati dan pikiran kita dapat tersadar kembali bahwasanya dengan keyakinan yang penuh dan mantap, kita jangan sampai melakukan kesyirikan-kesyirikan atau menyekutukan Allah dengan apapun baik itu berbentuk manusia maupun hewan apalagi benda-benda yang memiliki kekuatan (magis).Kita harus sering membaca sahadat dan sholawat supaya hati dan pikiran kita diingatkan kembali..bahwa hanya kepada Allah SWT sajalah kita meminta, bergantung dan mengabdi dan Rasul-Nya sebagai jalan untuk kita bisa meniru kepribadian beliau.. wallahu ‘alam ..moga ada manfaatnya.