Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?

February 4th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?

Tanya:
assalamua’alaikum….
asatidzah yang saya hormati..
ada sedikit kebingungan yang saya temui.. apakah jika orang keluar dari islam atau bisa juga yang non muslim kemudian ingin masuk islam kembali.. apakah harus mengucapkan 2 kalimat syahadat khusus?? bukankah didalam sholat sudah ada 2 kalimat syahadat?? dan untuk yang muslim bukankah tidak pernah mengucapkan 2 kalimat syahadat secara khusus.. bagaimana ketentuan ini.. klo ada dalil mohon disertakan dalilnya..
syukron katsiron.. jajakallahu khoeron katsiro.
kangmas” mazhari@kemenanganjaya.com

Jawab:
Ia, setiap orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin masuk Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan sudah dimaklumi bahwa sebelum dia mengerjakan shalat maka dia harus masuk Islam dulu, karena jika tidak maka walaupun dia shalat maka shalatnya tidak syah.
Adapun anak yang asalnya memang sudah muslim -karena sudah keturunan (orang tuanya muslim) misalnya-, maka ketika dia balig tidak perlu bagi dia untuk mengucapkan syahadatain. Hal itu karena fitrahnya adalah Islam dan fitrahnya itu tidak mengalami perubahan karena kedua orang tuanya muslim.
Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari no. 1270)

This entry was posted on Thursday, February 4th, 2010 at 2:58 am and is filed under Aqidah, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

13 responses about “Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?”

  1. Dresta Jumena M said:

    Assalamualaikum wrwb.
    Ustadz yg sy hormati.
    Tadi ana baca tentang bagi yg lahir dari ortu muslim ga perlu syahadat karena fitrah. Pertanyaan ana :
    1. Bgmn anak yg lahir dari non muslim apabila sebelum baligh masuk Islam harus syahadat? sedangkan menurut hadist semua anak yg dilahirkan itu fitrah/Islam?
    2. Selama ini ana (non pesantren) dlm pelajaran agama ga pernah dpt pelajaran ttg syarat syah syahadat, padahal untuk rukun Islam yg lainnya ada. Apakah ada syarat rukun syahadat.
    3. Apakah syahadat hanya berlaku untuk kafir masuk Islam saja?kalau bagi anak yg lahir dari or-tu muslim tak perlu syahadat jadi rukun Islam bagi mereka tinggal empat?
    Terima kasih

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    1. Ia dia tetap wajib baca syahadat. Walaupun dia lahiri di atas fitrah, akan tetapi fitrahnya telah berubah karena kedua orang tuanya kafir, sebagaimana dalam hadits di atas.
    2. Rukun syahadat ‘laa ilaha illallah’ ada dua:
    a. An-Nafyu (penafian), yaitu menafikan dan menolak semua sembahan selain Allah.
    b. Al-itsbat (penetapan), yaitu menetapkan bahwa hanya Allah Ta’ala yang berhak untuk disembah.
    Syahadat ‘laa ilaha illallah’ juga mempunyai beberapa syarat, pada ulama menyatakannya ada tujuh yaitu:
    1. Mengilmui makna syahadat dan tidak jahil terhadapnya.
    2. Meyakini kebenaran maknanya dan tidak ragu-ragu atau bimbang akannya.
    3. Ikhlas menerima dan mengamalkan konsokuensinya serta menjauhi kesyirikan dalam pengamalannya.
    4. Jujur dalam mengucapkan dan mengamalkannya serta meninggalkan kedustaan padanya.
    5. Mencintai semua perkara yang menjadi konsokuensi dari syahadat dan membenci semua amalan yang bertentangan dengannya. Termasuk juga mencintai semua orang, waktu, dan tempat yang Allah cintai serta membenci semua orang, waktu, dan tempat yang Allah benci.
    6. Melaksanakan konsekuensinya dan tidak meninggalkannya.
    7. Menerima semua konsekuensi dan keharusan syahadat dengan penerimaan yang sempurna setya tidak menolak dan menentangnya.
    3. Ya betul, dia tidak perlu bersyahadat lagi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

  2. armada said:

    Assalamu’alaikum, ustadz
    penjelasan yang di sampaikan ustadz sepertinya membuat saya jadi tambah bingung…??
    sebagaimana kita paham dasar rujukkan kita adalah Al-Qur’an dan Assunnah, maka sepertinya dalam penjelasannya ustadz tidak menyertakannnya dengan lengkap.
    Jika dasar seorang seorang anak terlahir dalam keadaan Fitrah (Islam) dikarenakan Ortunya adalah beragama Islam sehingga anak tidak perlu bersyahadah lagi, sepengetahuan saya ini bukan menjadi dasar tersebut, melainkan Rasulullah menjelaskan bahwa anak itu terlahir Islam saja,(Baca : QS. 30:30) maka kewajiban orang tuanyalah yang mengarahkan kepada anak agar dia diberikan arahan dan pemahaman tentang Islam dan ke Tauhidan, dan setelah anak memasuki usia baligh (QS. 31:14 ; 29:8) maka si anak sudah punya beban (Taklif) dalam menentukan pilihan apakah dia mau ber Islam atau tidak (QS. 3:19-20) jadi Islam adalah pekerjaan (Amal) dan kita juga mengetahui Islam adalah Dien=aturan (QS.12:76) bukan hanya Sifat, karena kalau Islam hanya mengikuti orang tuanya berarti seperti alam ini juga Allah sebutkan sebagai Islam=menyerah (QS. 3:83).
    Nah, jika Ustadz tadi telah menulis ada tujuh syarat syahadat yang berdasarkan juga dengan pendapat ulama, saya fahami dalam syarat tersebut pada syarat yang pertama jelas di sebutkan dengan “Mengilmui makna syahadat dan tidak Jahil karenanya” bermakana tidak IKUT-IKUTAN dan salah satu sifat Kejahilan adalah ikut-ikutan. Jika si Anak sudah pasti Islam dengan Orang Tuanya yang Islam tidakkah berarti si anak hanya Islam IKUT-IKUTAN saya rasa sangat tidak relevan dengan pernyataan Ustadz sendiri.
    Saya berkhusnuzon mungkin ustadz terlupa untuk menjelaskannya…. Wallahu’alam

    Jazakallahu khairan atas husnuzhzhannya, hanya saja alhamdulillah kami rasa tidak ada yang kami lupa sehubungan penjelasan kami. Hanya saja antum berada di satu lembah sementara kami berada di lembah yang lain, yakni antum membicarakan masalah ini dari satu sisi sementara kami membahasnya dari sisi lain.
    Jadi gini akh: Memang betul bahwa secara umum agama kita melarang untuk ikut-ikutan dalam beragama. Hanya saja yang kami bahas di sini adalah masalah kapan seseorang dinyatakan masuk Islam (di dunia), bukan yang dibahas apakah islamnya sudah benar atau tidak.
    Kami katakan: Anak-anak kaum muslimi sudah otomatis Islam tanpa perlu bersyahadat lagi, adapun selanjutnya (setelah dia balig) maka dia diwajibkan untuk mengamalkan semua rukun dan syarat dari kalimat syahadat yang kami sebutkan di atas. Jika tidak maka bisa saja dia dinyatakan keluar dari agama. Jadi di dunia, anak-anak kaum muslimin dihukumi sama seperti ortu mereka (yakni muslim) dan tidak perlu untuk bersyahadat ketika dia balig, dengan dalil bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menyatakan dalam riwayat Muslim dan selainnya bahwa anak-anak kaum muslimin yang meninggal sebelum balig akan masuk ke dalam surga.
    Seandainya ada anak bayi yang meninggal atau keguguran pada bulan kedelapan, maka menurut apa yang antum sebutkan, bayi ini tidak masuk surga tapi masuk neraka karena dia belum mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Dan ini jelas bertentangan dengan sabda Nabi yang menyatakan bayi seperti ini akan masuk surga. Kenapa dia masuk surga padahal belum bersyahadat? Jawabannya karena pada dasarnya dia sudah muslim karena kedua orang tuanya muslim, sehingga bayi ini ibarat seorang muslim yang meninggal dalam keadaan tidak pernah berbuat dosa. Wallahu a’lam
    Hal yang terakhir yang butuh diketahui adalah bahwa dalam pengucapan syahadat ini, para ulama menyatakan adanya kelonggaran dalam masalah ini:
    Yakni siapa saja yang mengucapkan syahadat dalam keadaan takut dibunuh atau terpaksa atau ikut-ikutan maka masuk islamnya syah (di dunia), dan dia berhak mendapatkan perlakuan sebagai muslim. Jika setelah itu dia kafir lagi maka dia dinyatakan kafir tapi jika tidak maka alhamdulillah. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama ketika mereka menjelaskan hadits Usamah bin Zaid yang membunuh orang musyrik yang telah bersyahadat karena takut dibunuh. Wallahu a’lam bishshawab.

  3. Dresta jumena m. said:

    Assalamu’alaykum wr.wb.
    Sy haturkan banyak terima kasih atas penjelasan al-Ustadz yg saya hormati. Dan benar seperti Ustadz tulis mungkin saya dan penanya setelah saya berbeda pandangan dalam hal ini semoga ini menjadi Rahmat.

    Demi Alloh sy memang benar2 masih mencari kebenaran tentang Syahadat sehingg dapat diterima akal (saya).

    1. Dlm hadist yg intinya “semua anak yg lahir fitrah”, nampaknya tak ada kekecualian, yaitu baik dari ortu Islam maupun kafir. Seandainya ada kekecualian dlm hadist itu maka secara logika maka anak yg ditaqdirkan Alloh terlahir dari ortu kafir pasti sangat rugi..shg hilang haqnya masuk surga bila mati sebelum baligh.
    2. Apabila anak yg lahir dari ortu Islam otomatis jadi Islam dan tak perlu mengucapkan lagi syahadat, maka mereka menunaikan Islam hanya 4 rukun, sedangkan semua rukun Islam merupakan amal yg masing2 berdiri sendiri tapi saling melengkapi.
    3. Apabila seorang anak yg lahir dari ortu Islam otomatis menjadi Islam setelah baligh dan tak perlu (tak wajib) melakukan syahadat, maka akan bertentangan dg rukun dan syarat syahadat itu sendiri.
    4. Selain bertentangan dg rukun dn syarat syahadat itu sendiri, maka bertentangan pula dg arti Iman, dimana Iman itu : diyakini dlm hati, diucapkan dg lisan dan dilakukan dg perbuatan. Sedangkan kalimat tauhid itu sendiri adalah 2 Kalimah Syahadat.
    Ustadz tolong saya agar 4 hal tersebut bisa dikaji.
    Atas perhatian Al-Ustadz, sy haturkan terima kasih. Smoga Allah Swt membalas amaal baik Ustadz ya tlah sudi menolon sy. Dan saya mohon maaf jika tedapat salah kata.
    Wassalamu’alaykum wr,wb.

    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Betul tidak ada pengecualian, hanya saja disebutkan di akhir hadits bahwa anak yang kedua orang tuanya kafir maka fitrahnya telah berubah. Karenanya jika dia hendak kembali kepada firahnya maka dia wajib mengucapkan 2 kalimat syahadat.
    2. Betul, masing2 berdiri sendiri. Dan kalimat syahadat secara otomatis dia telah dianggap mengamalkannya karena itu sudah menjadi fitrahnya. Adapun ketika dia balig, dia tidak melakukan sesuatu yang membatalkan syahadatnya maka fitrahnya rusak. Karenanya kapan dia mau masuk Islam kembali maka dia harus membaca syahadat.
    3. Tidak bertentangan, karena seperti yang kami telah katakan bahwa seseorang itu dihukumi masuk islam hanya dengan sekedar membaca 2 kalimat syahadat. Kalau setelah itu dia tidak mengamalkan rukun dan syarat kalimat syahadat ini maka berarti dia murtad.
    4. Kapan dia membaca 2 kalimat syahadat maka dia sudah dihukumi beriman dan berlaku padanya hukum kaum mukminin. Akan tetapi setelah dia mengucapkannya lalu dia mengamalkan konsekuensi syahadat maka dia dihukumi murtad setelah tadinya dia sudah masuk Islam.
    Adapun masalah keyakinan hati maka itu adalah urusan dia dengan Allah. Yang kami bahas di sini adalah hukum di dunia, yakni baransiapa yang mengucapkan syahadat maka dia adalah muslim dan berlaku padanya hukum Islam di dunia (tidak boleh ditumpahkan darahnya, dll). Kalau seandainya hatinya tidak meyakininya maka itu adalah urusan dia dengan Allah, kita hanya menghukumi lahiriahnya. Karenanya kapan dia menampakkan kekafiran yang dia sembunyikan dalam hatinya, maka saat itu kita menghukumi dia sebagai murtad.
    Lagi pula telah kami jelaskan bahwa dalam pengucapan syahadat, untuk keabsahan dia masuk Islam maka tidak dipersyaratkan dia harus ikhlas mengucapkannya. Akan tetapi walaupun dia terpaksa untuk mengucapkannya maka dia syah masuk Islam. Wallahu a’lam

  4. Fitri said:

    Assalamu’alaikum….
    Pa ustadz.. mohon penerangannya,
    saya pernah mendengar bahwa setiap muslim wajib bersayahadat kembali karena harus ada orang yg mempersaksikannya. karena diakhirat nanti akan dipertanggung jawabkan dan itu merupakan bentuk keberjamaahan kita. karena ada yang bilang islam tanpa berjamaah/pemimpin akan masuk neraka. Kalau begitu saya yang masih islamnya biasa2 hatus bagaimana? Trus kalau dizaman rasul tentang hal ini bagaimana sih? Terima kasih
    Wassalam

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Orang yang lahir dari orang tua muslim tidak diwajibkan bagi dia untuk bersyahadat lagi, karena hal ini tidak pernah dinukil dari para sahabat yang lahir dari kedua orang tua yang muslim, dan jumlah mereka di zaman Nabi -shallallahu alaihi wasallam- sangat banyak, akan tetapi beliau tidak pernah memerintahkan mereka dengannya.
    Adapun jamaah yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jamaah kaum muslimin yang berada di bawah penguasa negara (dalam hal ini presiden bagi kita). Dan juga di antara makna jamaah adalah mengikuti ajaran Nabi -shallallahu alaihi wasallam- yang benar.
    Jadi maknanya bukan membentuk jamaah atau sekte atau ormas dan semacamnya, karena semua ini bukanlah jamaah tapi merupakan perbuatan memecah belah dan mengotak-ngotak kaum muslimin ke dalam beberapa pecahan.

  5. fadhiil said:

    Maaf di sini ana hanya ingin menambahkan aja masalah kewajiban shahadat orang yang masuk islam. Tapi ana yang ingin memberitahukan bahwa anak yang ada dalam rahim ketika roh ditiupkan ke padanya, diriwayatkan atau ada hadist yang menerangkan ana lupa bahwa ketika ditiupkan roh padanya maka si bayi disuruh bersaksi (bersahadat). maka ketika bayi lahir dan ortunya muslim maka dia juga muslim. Tapi kalau ortunya kafir maka bayi ikut ortunya dan jika balig dan ingin masuk islam maka wajib bagi dia untuk bershahadat. Maaf jika ana salah dalam menulis mohon koreksi dan semoga menjadi penenang bagi penanya masalah bershahadat. Jadi rukun islam tetap lima (5). Wallahu a’lam

    Maaf sebelumnya, apa yang anda sebutkan bahwa bayi bersyahadat dalam rahim tidak bisa kami terima sampai anda mendatangkang argumen yang kuat atas keabsahan hadits atau riwayat yang anda sebutkan itu. Karena sudah jelas bahwa itu adalah perkara ghaib dan perkara ghaib tidak bisa ditetapkan dengan kabar-kabar yang tidak jelas.

  6. mud said:

    kutipan jawaban ustad diatas “Hanya saja yang kami bahas di sini adalah masalah kapan seseorang dinyatakan masuk Islam (di dunia), bukan yang dibahas apakah islamnya sudah benar atau tidak”. Jadi apa sebenar-benar makna syahadat itu? ada yang menyebutkan bila sudah membaca dan meyakini dua kalimah syahadat, niscaya yang bersangkutan akan menjauhi segala larangan Allah. apakah dua kalimah syahadat hanya merupakan starting point islam saja.
    Mohon penjelasannya ya pak ustad…
    maaf kalau ada salah. terimakasih

    Ia pengucapan syahadat adalah awal dia masuk ke dalam Islam, lantas apakah keislamannya baik atau tidak maka dilihat dari pengamalan dia terhadap kalimat ini. Kalau dia tidak mengamalkannya atau melakukan sesuatu yang membatalkan syahadatnya maka ucapan syahadatnya tadi tidak bermanfaat karena dia kembali kafir setelah membatalkan kalimat syahadatnya. Wallahu a’lam

  7. mia said:

    Assalamu’alaikum..
    pa ustadz,
    saya mau nanya,,,salahkah apabila kita bersyahadat kembali??

    Tidak salah, kan dalam shalat kita syahadat tiap hari. Yang salah kalau itu diwajibkan atau dianggap afdhalnya dia syahadat lagi di depan orang banyak. Bahkan bisa dianggap sebagai amalan baru dalam agama, karena ratusan anak para sahabat yang lahir di zaman nabi, akan tetapi beliau tidak pernah memerintahkan mereka untuk bersyahadat di depan saksi, sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang baru masuk islam.

  8. ghozhie said:

    Qs. 5:111. Dan (ingatlah), ketika Aku ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: “Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” Mereka menjawab: Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu).”
    Qs.22:78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong.
    Bila dalam jual bel saja di butuhkan saksi maka syahadatain adalah persoalan yang mendasar dlm dien ini…tentunya harus ada saksinya …dan yang berhaq menjadi saks adlah mereka yang telah melaksanakan persaksian.

    Mengucapkan syahadat termasuk ibadah yang membutuhkan dalil dalam pensyariatannya. Semua dalil yang dibawakan di atas tidaklah berhubungan dengan apa yang dibahas sekarang, sementara mengkiaskannya dengan jual beli adalah kias yang rusak.
    Ribuan anak-anak kaum muslimin yang lahir di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifah setelahnya, akan tetapi tidak ada satupun keterangan dari mereka yang menunjukkan anak-anak ini baca syahadat di hadapan orang banyak (saksi) setelah dia balig. Wallahu a’lam

  9. tyana said:

    Aslmkm pak ustadz

    saya mau bertanya masalah syahadat. apakah boleh kita menggunakan syadahat untuk berjanji di depan saksi untuk masuk dalam suatu kelompok? saksi itu orang yang dianggap pemimpin dalam kelompok tersebut.katanya c itu sebagai komitmen kita masuk kelompok tersebut untuk belajar ISLAM secara menyeluruh. saya juga pernah liat dalam suatu situs untuk menjadi kader/aktivis suatu parpol dalam bacaan janjinya itu ada syahadatnya juga. itu bagaimana ya pak ustadz?

    Lalu bagaimana kedudukan syahadat dalam ijab kabul?
    Terima kasih pak ustadz

    Tidak boleh, membaca syahadat pada keadaan di atas adalah bid’ah dalam agama.
    Butuh saya tambahkan bahwa amalan di atas yakni membaca syahadat sebelum masuk ke suatu komunitas merupakan bentuk baiat (sumpah setia) yang bid’ah (walaupun mereka tidak mau dikatakan sebagai baiat). Baiat yang syah hanya diberikan kepada penguasa sebagaimana di zaman Nabi dan para sahabatnya, tidak ada seorangpun di antara mereka yang berbaiat kepada selain penguasa. Melihat gambaran di atas, kami khawatir jika kelompok atau komunitas yang tersebut itu adalah kelompok takfiry (yang mengkafirkan semua kaum muslimin yang berada di luar kelompok mereka). Buktinya mereka menyuruh semua yang masuk ke dalam kelompoknya untuk bersyahadat, menunjukkan mereka baru masuk Islam ketika masuk ke dalam kelompok tersebut.
    Ditambah lagi, berbaiat kepada selain pemerintah merupakan perbuatan memberontah kepada pemerintah yang diharamkan dalam syariat Islam, karena mengangkat pimpinan lain untuk ditaati selain dari penguasa yang syah. Karenanya, wajib atas setiap muslim untuk meninggalkan berkelompok-kelompok dalam agama karena besarnya mudharat yang akan timbul karenanya.

  10. tyana said:

    pak ustadz bagaimana kaitannya dengan surat 48 ayat 10 dan 18? dulu saya diberikan pegalan ayat tersebut. saya sempat bilang, bahwa situasi dan kondisinya berbeda. Tapi saya justru dibalikan dengan sebuah pernyataan “Al Quran itu berlaku sepanjang jaman. Apa ayat tersebut tidak berlaku? kalau tidak berlaku, berarti Al Quran tidak untuk sepanjang jaman”.

    mohon penjelasannya pak ustadz.

    Kita tidak mengingkari adanya baiat dalam agama Islam, hanya saja seperti yang sudah kami katakan: Tidak ada baiat kecuali kepada Nabi shallalahu alaihi wasallam atau kepada penguasa yang syah. Bukankah pada kedua ayat itu yang dibaiat adalah Nabi selaku pemerintah saat itu?
    Karenanya, semua kelompok yang meminta baiat dari jamaahnya hakekatnya membuat negara di dalam negara dan ini murni merupakan perbuatan pemberontakan kepada penguasa yang syah, dan ini merupakan perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam yang mulia ini.

  11. tyana said:

    pak ustadz tambahan,

    kalo mereka bilang pengucapan syahadat itu hanya sebagai komitmen,janji kita dalam belajar di kelompok mereka bagaimana?sehingga para pembina mereka benar2 membina yang mereka bina.
    saya kurang tau mereka menganggap orang2 diluar mereka ‘berbeda’ atau tidak.
    tapi kalo dari perlakuan, mereka tidak memperbolehkan saya tau sapa-sapa saja yang ada disana, ato materi-materi yang telah diberikan nantinya.hanya dibilang mengenai islam secara menyeluruh.

    satu lagi pak ustadz, beda bahasan yang ini, uang saku yang diberikan kepada kita, apa kah itu terkena zakat maal sebesar 2,5%?

    Tetap tidak boleh, karena itu tetap merupakan baiat walaupun dibahasakan ’sebagai komitmen’. Sekali lagi kami katakan, kami khawatir kalau itu adalah kelompok takfiri yang meyakini kafirnya orang di luar kelompoknya walaupun keyakinan ini tentu saja tidak akan dia tampakkan terang-terangan. Karena ketika seseorang akan masuk kelompoknya harus membaca syahadat, maka itu terkesan saat itu dia baru masuk Islam. Sekali lagi kami nasehatkan agar saudari menjauhi dan berhati-hati darinya.
    Uang saku apa nih? Yang jelas, zakat mal tidak keluar kecuali kita punya uang yang senilai dengan 85gram emas (nishab), itupun uang senilai ini sudah kita miliki selama setahun (haul).

  12. tyana said:

    maksudnya uang saku itu, uang jajan bulanan yang diberikan oleh orang tua kita pak ustadz.

    terima kasih penjelasannya selama ini.
    jzkallah.

    Uang saku seperti ini jelas tidak ada zakatnya.

  13. lukman said:

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    Saya hanya menambahkan bahwasanya sahadat adalah persaksianan seorang hamba kepada Allah SWT sebagai Tuhan, dan Rasulullah SAW sebagai utusan-Nya. Sahadat adalah rukun Islam yang pertama,sebelum sholat, puasa, zakat dan haji. dan ini tidak banyak dilakukan orang, maksudnya bahwa hendaknya sahadat sering kita ucapkan seperti ketika mau berdoa atau akan bermunajat kepada Allah SWT, supaya hati dan pikiran kita dapat tersadar kembali bahwasanya dengan keyakinan yang penuh dan mantap, kita jangan sampai melakukan kesyirikan-kesyirikan atau menyekutukan Allah dengan apapun baik itu berbentuk manusia maupun hewan apalagi benda-benda yang memiliki kekuatan (magis).Kita harus sering membaca sahadat dan sholawat supaya hati dan pikiran kita diingatkan kembali..bahwa hanya kepada Allah SWT sajalah kita meminta, bergantung dan mengabdi dan Rasul-Nya sebagai jalan untuk kita bisa meniru kepribadian beliau.. wallahu ‘alam ..moga ada manfaatnya.

Leave a Reply