Hukum Sekolah Formal (Berijazah)

February 3rd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hukum Sekolah Formal (Berijazah)

Tanya:
Bismillah,ana ingin bertanya bagaimana hukum menyekolahkan anak-anak seperti (SD-SMU,Perguruan tinggi) jazakumullah khairan katsiro!
“Jumroni” <auni_zumronh@yahoo.com>

Jawab:
Selama sekolah tersebut mengajarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat dan juga tidak ada maksiat dalam proses belajar mengajarnya, maka tidak ada dalil yang melarang untuk bersekolah di sekolah formal. Karenanya para ulama besar di zaman ini, seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil, Asy-Syaikh Abdul Muhsin, dan selainnya, mereka semua adalah para ulama yang mengenyam pendidikan formal.

Masalah pengharaman sesuatu adalah masalah yang berat maka hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam mengharamkan sesuatu. Karena mengharamkan sesuatu yang halal tidaklah lebih kecil dosanya dibandingkan menghalalkan sesuatu yang haram. Karenanya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari -hafizhahullah- telah memfatwakan -pada daurah JOGJA tahun 2009 kemarin- bolehnya sekolah formal (berijazah) dengan persyaratan yang tersebut di atas, ini sebagaimana yang sebagian asatidz -yang mendengar langsung ucapan beliau- kabarkan kepada kami.

Adapun kritikan sebagian orang terhadap sekolah formal berbasis islam dengan alasan adanya ijazah, maka berikut jawaban Al-Ustadz Zulqarnain -hafizhahullah- dari milis An-Nasihah (5 april 2009):
Bismillah,
Saya tidak mengerti dari mana sumber pegangan orang-orang yang mensyaratkan bahwa sekolahan tidak boleh memakai ijazah, apalagi menjatuhkan vonis hizbiyah terhadapnya. Kalau hal tersebut benar, maka betapa banyak dari ulama kita yang menyandang gelar ilmiyah; doktor, master, dan selainnya yang terkena vonis hizbiyah. Dan betapa banyak ulama yang pernah mengajar di universitas islam yang terkemuka, seperti syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Albany, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Rabi’ dan selainnya yang akan dianggap mengajar di tempat hizbiyah lantaran universitas tersebut memberi ijazah dan mensyaratkan ijazah untuk masuk.

Masalah foto untuk masuk sekolah, itu adalah kebijaksanaan dan kemashlahatan yang dipandang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, baik dari sisi keamanan, pewajiban dari pemerintah atau selainnya. Hal ini adalah hal yang dimaklumi dan masih difatwakan sejumlah ulama kita.

Maka Ana sangat heran melihat sebagian ikhwah yang terlalu cepat menjatuhkan vonis hizbiyah terhadap saudara-saudaranya sendiri yang berjalan di atas manhaj salaf, apalagi ustadz-ustadz mereka sendiri.

Hendaknya setiap orang menjaga lisannya dan mengetahui bahwa ucapan seperti itu bisa memberi dampak negatif terhadap dakwah sehingga dia harus menanggung dosa dari perbuatan yang dia lakukan.
Siapa yang ada nasehat untuk saudara hendaknya dia sampaikan dengan hujjah yang benar dan berbaik sangka kepada mereka.
Semoga Allah memberi taufiq-Nya kepada kita semua.
Wallahu A’lam

Download audio : HUKUM IJAZAH

This entry was posted on Wednesday, February 3rd, 2010 at 7:30 am and is filed under Jawaban Pertanyaan, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

19 responses about “Hukum Sekolah Formal (Berijazah)”

  1. Ummu Muhammad said:

    Subhanalloh…. jazakallohu khoir ya Ustadz Abu Muawiah… hati ana begitu lega dengan jawab antum atas pertanyaan ini.
    Ada yang masih mengganjal dalam hati ana … bagaimana dengan keadaan dibawah ini :
    - sekolah tsb sejak TK sudah dipisah antara bannin wa bannat
    - Mulai SMP sudah diwajibkan bercadar bagi siswi akhwat namun diijinkan bila usia klas 5 atw 6 SD siswi tsb ingin menggenakan cadar
    - sekolah tsb menitik beratkan kepada aqidah
    - Tidak ada upacara bendera dsb. Allohu a’lam dengan acara ke-bid’ahan, apakah mereka melakukan atau tidak ana belum tau.

    NAMUN… mengenai manhaj, disana campur aduk.
    Bagaimana Ustadz ?

    Barokallohu fiik ya Ustadz Abu Muawiah…

    Wallahu a’lam
    Kalau memang sudah dipastikan ajaran aqidah yang ada di dalamnya sesuai dengan aqidah ahlussunnah dan tidak ada penyimpangan lain dalam materinya, maka -wallahu a’lam- kami tidak mengetahui adanya larangan dalam masalah ini. Tapi tentunya tetap dengan catatan bahwa kita tidak berhubungan dengan sekolah tersebut dan tidak pula memberikan dukungan kecuali sebatas apa yang seharuskan dilakukan oleh wali murid.
    Karena mereka dalam hal ini adalah penjual jasa (pendidikan) dan kita sebagai pemakainya (pembelinya). Dan sebagaimana diperbolehkan berjual beli barang dengan orang2 yang kurang bagus aqidahnya -sebagaimana dibolehkan jual beli dengan orang kafir- selama kekurang bereasan aqidah dan kekafirannya tidak berkaitan dengan barang dagangannya, maka tentunya diperbolehkan pula jual beli jasa selama jasa yang dia tawarkan tidak berhubungan dengan ketidakberesan manhaj dan aqidahnya.
    Catatan:
    Ini semua hanya dalam masalah boleh tidaknya. Adapun dari sisi afdhaliah maka tentunya mencari sekolahan yang beraqidah lurus dengan terpenuhi semua syarat di atas, itu lebih utama. Dan kami mengakui dan memaklumi keadaan ikhwan salafiyin terkhusus di daerah jabodetabek dan semacamnya, dimana sekolahan yang bersih dari maksiat yang disertai lurusnya aqidah adalah hal yang sangat sulit ditemukan. Kalaupun ada maka mungkin baru sampai taraf SD (atau bahkan belum sampai kelas 6), sementara banyak di antara mereka yang anaknya sudah harus masuk SMP.
    Ini tentunya sebagai tantangan bagi kita semua yang menghendaki kebaikan bagi putra-putrinya untuk bahu membahu dalam mewujudkan pendidikan yang islami lagi beraqidah yang bersih.
    Wallahul musta’an ala dzalik wahuwa yahdi ila sawais sabil.

  2. Ummu Naufal said:

    Bismillaah…
    Afwan ustadz ana mau minta ijin untuk dibagikan via milis akhwat. Apa boleh Ustadz ?
    Baarokallohu fiik

    Tafadhdhaly.

  3. Abu Muhammad said:

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    bagaimana bila syarat2 terpenuhi, tapi manhaj dari sekolah itu “gado-gado”?

    Jazaakalloh khoir

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Silakan lihat jawaban pada komentar di atas.

  4. muhammad priyanto said:

    Assalamu’alaykum ustadz,

    bolehkah bekerja di suatu sekolah yang didalamnya mengadakan perayaan-perayaan seperti maulid nabi, isro’ mi’roj, tahun baru hijriyah?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Sekolah yang merayakan perayaan seperti itu pasti mengamalkan pelanggaran syariat yang lain dan tidak hanya sebatas pada perayaan itu saja. Karenanya sebaiknya bekerja di sekolah yang lebih islami.

  5. Roni said:

    Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau nanya. apa hukumnya terpaksa/darurat menampilkan foto diri sendiri (wajah) di fesbuk. tujuannya untuk mengingatkan kawan lama mengenai diri pribadi. foto itu cuma ditampilkan sementara aja karena tujuannya mengingatkan kawan lama. fesbuk tersebut tujuannya untuk dakwah tentang pentingnya meniti jejak salafus shalih. perlu diketahui si pemilik fesbuk itu telah berusaha untuk tidak menampilkan gambar bernyawa tapi gagal dikenali oleh kawan lama. mohon pencerahannya.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Wallahu a’lam, kami tidak melihat itu sebagai darurat untuk menampilkan foto di situ, karena kalau memang dia adalah teman lama yang akrab dengan antum maka pasti ada penggambaran atau kejadian yang pernah antum alami berdua yang bisa mengingatkan dia tentang antum.

  6. Jumroni said:

    Jazakalloh khairan katsiro atas jawaban dari ustadz,kini hati ana sudah lega.. Dan jawaban mengenai hukum sekolah tsb ada baik nya dibublikasikan lewat majalah asy syariah,karena tidak smua ikhwah bisa mengujungi situs ini,& ana menganggap masalah ini sangat urgent untuk diketahui oleh segenap ikhwah,yg pada umum nya tidak menyekolahkan anak-anaknya disekolah formal,karena mendapat informasi yg belum jelas sumbernya.

  7. Roni said:

    Asslamu’alaikum
    Ustadz, Abu Muawiyyah yang ana hormati
    permasalahan pertama : ini kawan lama yang tidak jumpa selama puluhan tahun. dan terbukti ketika ana tampilkan wajah ana maka seketika itu mereka mengenali ana. sebelumnya tanpa foto itu permintaan confirm ana selalu ditolak/diabaikan. ana udah pasang data diri, sekolah tapi tetap gak bisa.
    Permasalahan kedua : ana punya kepentingan dengan kawan lama tertentu karena dulu ana punya kesalahan fatal dalam masalah agama (dulu belum mengenal manhaj salaf). dan ana pengen meluruskan kesalahan itu. bagaimana ana bisa nge-link ke teman ana kalau mereka sendiri tidak mengenali ana lagi. dulu ana berkawan tidak terlalu akrab tapi masih ingat akan dosa-dosa ana dulu dan sekarang saatnya ana menyampaikan ke teman ana. mohon nasihat Ustadz

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Khairan insya Allah, kalau memang maslahatnya ada maka insya Allah tidak mengapa, tapi setelah antum dikenali hendaknya tidak menampilkan lagi foto antum di FB karena tujuannya telah tercapai. Wallahu a’lam.

  8. Roni said:

    Jazakumullahu khair. dan sekarang ana sudah cabut foto ana.

    Jazakumullahu khairan wabaraka fiikum

  9. Ahmad said:

    Assalamu’alaikum..
    Afwan ustadz,kalau yg dimaksud dg tdk ada kemaksiatan didalamnya adalah tidak ikhtilat,guru dan murid wanitanya berhijab yg syar’i dstny,maka mencari sekolah formal yg sprt itu -terutama ditempat ana-kayaknya mustahil.seperti mencari jarum ditumpukan jerami..
    Mungkinkah ada sekolah SD,SMP,SMA yg mau menerima murid wanita yg mengenakan hijab yg syar’i? Wallahulmusta’an

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Ia memang itu yang dimaksud, yakni sekolah yang tidak terjadi ikhtilath antara lelaki dan wanita di dalamnya. Tidak adanya sekolah yang seperti itu (syar’i) tidak menjadikan kita berkeluh kesah apalagi sampai menyatakannya darurat, karena pada dasarnya mempelajari ilmu dunia tidaklah wajib dan tidak pula sunnah tapi mubah. Karenanya saya katakan hal ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk mewujudkannya. Wallahul musta’an.

  10. Fahrul said:

    Assalamu ‘alaikum
    Maaf ustadz ana melenceng dari tema,ana ingin tanya apa hukum gambar fotografi,film,dan video?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Silakan baca pembahasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=517

  11. Ahmad said:

    Betul ustadz,ana sependapat..
    Barakallahu fiik

  12. Danan Anggoro said:

    Assallaamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh..
    Ustdaz… bagaimana menurut antum sekolah kedutaan besar saudi arabia yang berada di Jakarta ? mereka menanamkan aqidah sedari dini dengan memenuhi syarat2 tsb, berkurikulum saudi arabia, bahasa pengantar bahasa arab sehingga membiasakan anak sedari dini untuk mengenal cinta dan menggunakan bahasa syurga kelak, seperti yang antum sebutkan bahwa banyak masyaikh yang mengenyam pendidikan formal apakah dengan melihat hal tsb kita tidak memfasilitasi pendidikan formal bagi anak kita ? Lantas bagaimana dengan universitas islam madinah, yang pada pelajarnya atau lulusannya tidak murni ahlusunnah wal jama’ah, sedangkan banyak masyaikh ahlussunnah yang mengajar disana ? Apakah boleh mengkiaskan pendidikan sekolah kedutaan besar saudi arabia di jakarta dengan universitas islam madinah ?

    Waalaikumussalam warohmatulloh wabarokaatuh
    Kami tidak ingin menghukumi sekolah per sekolah, lagipula kami tidak tahu betul mengenai sekolah yang antum sebutkan. Tapi kalau memang sekolah yang antum sebutkan sejalan dengan apa yang kami paparkan di atas, maka insya Allah tidak ada masalah menyekolahkan anak di situ. Wallahu a’lam

  13. ummu muhammad said:

    jazaakallohu khoir ustadz atas penjelasan antum…
    baarokallohu fiik

  14. bosirwan said:

    bismillah,
    apa sudah ada sekolah salafy yang mengeluarkan ijasah?
    coz istri saya pingin anak2x jadi dokter yang salafy
    tolong kalo ada saya dikabari adanya dimana.
    saya tanya di ma’had salafy jember,tidak mengeluarkan ijasah.
    ini anak sudah waktunya sekolah
    terimakasih

    Saya rasa di kalangan salafiyin sudah masyhur akan adanya beberapa asatidz kita yang membuat sekolah seperti itu, dan ana sendiri pernah melihat langsung salah satunya. Yang ana ketahui sekarang: As-Sunnah Makassar di bawah asuhan ust. Zulqarnain, Tanwirussunnah Gowa di bawah asuhan ust. Luqman Jamal Lc, Al-Madinah Solo di bawah asuhan ust. Muhammad Naim, di Parung Bogor juga ada oleh ust. Asasuddin, juga ada di Jogja. Mungkin masih ada yang lain, wallahu a’lam.

  15. Husen said:

    Bismillah
    Assaalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
    Afwan ustad ana ingin bertanya :
    1. Ana megelola sebuah lembaga pendidikan anak – anak (TK Islam)dan supaya tidak ilegal akan di daftarkan ke pemerintahan/Badan pendidikan yag ada di daerah ana sehingga bisa di akui/terdaftar,karena kadang – kadang ada yang menanyakan statusnya terutama dari calon wali anak didik. yang agak menjadi ganjalan adalah biasanya klo sdh di daftarkan ke badan resmi dlm ijazahnya di tempelkan poto anak didik karena ijazahnya di kasih dari pemerintah.

    2. Bolehkah mengambil pengajar dri luar salafy (muslimah)untuk mengajar pelajaran umum di karenakan dari kita kekurangan pengajar. tentunya setelah memenuhi syarat2 yg kita tentukan?
    Jazakallah Khairan

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    1. Tidak ada masalah insya Allah, hal itu termasuk darurat dan dosanya ditanggung oleh yang mewajibkannya (pemerintah). Ini sama halnya dengan foto pada KTP atau SIM dan semacamnya.
    2. Tidak ada masalah insya Allah, selama dia memang hanya mengurus pelajaran umum. Dan tentunya pemilik sekolah punya tanggung jawab mengenai keagamaan orang-orang yang berada di bawahnya. Karenanya, guru-guru juga hendaknya diberikan bimbingan agama yang benar.

  16. ummu ibrohim said:

    bismillah afwan bagaimana tanggapan antum mengenai fatwa syaikh muqbil yg ini:

    Gambar-gambar Makhluk Bernyawa yang Bersifat Darurat

    Jika seseorang itu terpaksa harus menggunakan paspor, sama saja apakah untuk kepentingan haji atau selainnya di antara safar-safar yang harus dilakukan, atau KTP atau SIM atau Surat Keterangan Kerja atau uang kertas, maka yang demikian itu dosanya dibebankan kepada pemerintah yang telah memaksamu kepada ini semua.

    Batasan darurat di sini adalah hilangnya kemashlahatan (kebaikan) yang wajib kamu lakukan apabila kamu tinggalkan gambar. Adapun gambar yang diminta dari para pelajar atau dari kemiliteran, hal ini bukan merupakan darurat, karena memungkinkan seorang pelajar untuk tidak menuntut ilmu di sekolah-sekolah dan bisa menuntut ilmu secara langsung dengan para ulamâ di masjid-masjid. Dan memungkinkan pula para tentara itu berpaling dan meninggalkan profesi kemiliterannya.

    Di antara kemungkaran yang ada bahwasanya kita melihat gambar para ulamâ di koran-koran dan majalah-majalah. Dan yang lebih mungkar lagi dari ini adalah gambar-gambar yang terdapat pada kartu pemilihan umum yang dijadikan sarana untuk mendukung sistem demokrasi thâghût, dan yang lebih mungkar lagi adalah gambar-gambar perempuan pada acara pemilu itu. Dan bentuk kemungkaran yang besar pula ketika seseorang telah mengumpulkan manusia di masjid-masjid sementara itu fotografer atau kamerawan membidikkan kamera ke arahnya dan demikian pula foto-foto jamâ’ah haji di Mina dan ‘Arafah. Dan peralatan kamera diletakkan di Masjid ‘Uranah dan Masjidil Harâm dan yang selainnya termasuk pukulan terhadap syiar-syiar agama yang agung ini.

    Dan alat-alat penayangan langsung itu adalah termasuk alat yang diharâmkan karena dianggap sebagai gambar makhluk bernyawa, dan manusia juga menamakannya sebagai gambar (makhluk bernyawa) sehingga hukumnya adalah harâm sebagaimana peletakan gambar-gambar pada pintu masuk atau penempelan di tembok.

    (dengan demikian meskipun beliau bersekolah di sekolahan formal namun beliau tdk menganggap bahwa foto pada ijazah adalah darurat) allahu a’lam.

    Semoga Allah senantiasa merahmati beliau atas semua penjelasan beliau. Hanya saja fatwa ulama dalam masalah ini tidak semuanya sependapat dengan beliau. Dan jika fatwa para ulama berbeda dalam suatu masalah, hendaknya setiap pihak berlapang dada untuk menerima perbedaan pendapat tersebut. Apalagi permasalahan ini jelas merupakan masalah ijtihad dan tentunya ijtihad seorang alim tidak mesti sama atau mengikuti alim yang lainnya.
    Intinya, masalah sekolah formal atau adanya ijazah atau foto dan seterusnya merupakan masalah ijtihadiah, yang terbukti dari berbedanya fatawa para ulama dalam masalah ini. Dan dalam masalah yang sifatnya ijtihadiah, hendaknya pihak yang berselisih berlapang dada dalam menerima pendapat lainnya dan tidak memaksakan pendapatnya kepada yang lainnya apalagi sampai menjadikan masalah ijtihadiah sebagai pembeda antara ahlussunnah dengan bukan ahlussunnah, itu tentunya merupakan perbuatan yang melampaui batas, wallahul muwaffiq

  17. Abdullah said:

    Afwan, Ikhtilat maksud ana ustadz…..

    Ikhtilat artinya berbaurnya lelaki dengan wanita yang bukan mahram.

  18. ummu ibrahim sumayyah said:

    bismillah
    afwan ustadz ana kurang paham. sebelumnya ustadz jelaskan bahwa menuntut ilmu dunia itu bukan darurat karena hukumnya mubah, bukan wajib dan bukan pula sunnah. lalu kenapa penjelasan berikutnya kemudian ijazah itu disebut darurat?

    bagaimana kaidahnya ustadz? batasan darurot itu bagaimana?

    jazaakallahu khairan

    Maaf, dimana kami pernah mengatakan ‘ijazah itu darurat’? Harap anti berhati-hati dalam memahami ucapan kami dan tidak mengambil kesimpulan sendiri dari ucapan kami, wallahul musta’an.

  19. Abu Fauzn said:

    Subahanallah. sesungguhnya aku melihat cahaya di tengah gelap gulita. ilmu yang luas, akhlak yang mulia, bahasa yang santun. Siapakah engkau gerangan Ya Ust ?? semoga angan2 seorang ayah yg ingin mempunyai anak seperti ini dapat terwujud. Semoga engkau sabar di atas Dakwah ini. Amin

Leave a Reply