Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi -shallallahu alaihi wasallam-

January 20th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

بسم الله الرحمن الرحيم

Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi
-shallallahu alaihi wasallam-

Cover depan

Sinopsis:
Perayaan Maulid Nabi  bisa dikatakan sebagai ritual tahunan yang telah dilaksanakan turun temurun, generasi ke generasi di hampir seluruh negeri kaum muslimin. Dia dijadikan lambang oleh kebanyakan mereka dari kecintaan terhadap Rasulullah Muhammad . Akan tetapi, pernahkah terbetik di dalam hati kita untuk mengadakan studi dan penelitian tentang asal muasal munculnya perayaan ini? Pernahkah kita mempertimbangkan ucapan sebagian orang yang menyatakan bid’ahnya maulid? Ataukah kita serta merta langsung menyalahkan ucapan tersebut tanpa melihat dalil-dalil dari pihak yang pro dan kontra terhadapnya? Tentunya sikap yang kedua ini bukanlah sikap yang adil bahkan merupakan kecurangan, baik dari sisi akal, terlebih lagi dari sisi syariat.

Buku ini insya Allah diharapkan bisa menjadi penuntun bagi setiap orang yang menginginkan kebenaran dalam masalah hukum perayaan maulid. Insya Allah akan menjadi bahan studi bagi setiap orang yang mau bersikap adil dan obyektif dalam menilai perayaan ini. Akan menjadi hujjah yang kuat bagi yang kontra terhadapnya dan akan menjadi penentang yang tegas bagi yang pro terhadapnya.

Isi buku secara umum terbagi menjadi dua bahagian besar, yaitu: Pendahuluan dan Inti Pembahasan. Dalam Pendahuluan dibahas beberapa dasar masalah penting, yang sebenarnya setiap bab dalam pendahuluan ini merupakan bantahan bagi dalil-dalil pihak yang pro kepada perayaan maulid. Sebut saja di antaranya: Taklid kepada mayoritas umat Islam, adanya bid’ah hasanah, maulid merupakan sarana untuk bershalawat dan mencintai Nabi , dan seterusnya. Adapun inti pembahasan, maka disini merupakan tempat beradu argumen antara pihak yang pro dan yang kontra, serta tempat untuk memisahkan antara yang hak dan yang batil.

Kesimpulan dari bab-bab dalam inti pembahasan ini antara lain: Maulid pertama kali dirayakan oleh kelompok yang lebih kafir daripada Yahudi dan Nashara, membantah secara lengkap dan meluas 22 dalil pihak yang pro kepadanya serta 24 kemungkaran besar yang terjadi di tengah-tengah perayaan maulid, dan juga tentu saja nukilan dari sekitar 50 ulama salaf baik yang dahulu maupun yang belakangan yang memvonis perayaan ini sebagai amalan yang melenceng dari tuntunan Rasulullah .

Keterangan Buku:
Judul: Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi 
Penulis: Abu Muawiah Hammad bin Amir Al-Makassari
Editor: Ust. Abu Faizah Abdul Qadir Lc
Setting & Lay Out: Abu Aliyah
Desain Sampul: Abu Yahya At-Tambuni
Penerbit: Al-Maktabah Al-Atsariyyah
Cetakan: I, Jumad Ats-Tsani 1418 H/Agustus 2007
II, Shafar 1431 H/Januari 2010
Ukuran: 14 x 20 cm
Tebal: 244 Halaman
Harga: Rp. 35.000,
Beli Sekarang

Daftar Isi:
Bagian Pertama: Pendahuluan yang terdiri dari delapan bab sebagai berikut:
1. Bab Pertama: Wajibnya Mengembalikan Semua Perkara yang Diperselisihkan Kepada Al-Kitab dan As-Sunnah Sesuai dengan Pemahaman Para Ulama As-Salaf
a.    Dalil Naqli
b.    Dalil Ijma
c.    Dalil Akal
d.    Syubhat dan Bantahannya.

2. Bab Kedua: Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid’ah
a.    Kesempurnaan Islam
b.    Syarh Definisi Bid’ah
c.    Dalil-dalil Tercelanya Bid’ah serta Akibat Buruk yang Akan Menimpa Pelakunya
d.    Perkataan Para Ulama Salaf dalam Mencela Bid’ah

3. Bab Ketiga: Tidak Ada Bid’ah Hasanah dalam Islam
a.    Dalil-dalil Tercelanya Semua Bentuk Bid’ah
b.    Tujuh Syubhat Para Penyeru Bid’ah Hasanah serta Bantahannya

4. Bab Keempat: Syarat Diterimanya Amalan
a.    Syarat Pertama: Pemurnian Keikhlasan
b.    Syarat Kedua: Pemurnian Ittiba`

5. Bab Kelima: Terlarangnya Taqlid Dalam Agama
a.    Definisi Taqlid
b.    Pembagian dan Hukum Taqlid
c.    Perkataan Imam Empat dalam Melarang Taqlid

6. Bab Keenam: Haramnya Tasyabbuh Kepada Orang-Orang Kafir
a.    Definisi dan Bentuk-bentuk Tasyabbuh.
b.    Hukum Tasyabbuh
c.    Hikmah Diharamkannya Tasyabbuh
d.    Dalil-dalil Umum Pengharaman Tasyabbuh
e.    Dalil-dalil Khusus Pengharaman Tasyabbuh

7. Bab Ketujuh: Hakikat Kecintaan Kepada Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-
a.    Hakikat Kecintaan kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-
b.    Tanda-tanda Kecintaan kepada Beliau.
c.    Beberapa Kisah Sahabat Seputar Kecintaan Mereka kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-

8. Bab Kedelapan: Tuntunan Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- Dalam Bersholawat
a.    Tafsir Ayat Shalawat (Al-Ahzab: 56)
b.    Keutamaan Shalawat dan Taslim.
c.    Kaifiat Shalawat dan Taslim
d.    Waktu dan Tempat Disyariatkan Membaca Shalawat dan Taslim.
e.    Beberapa Contoh Shalawat Bid’ah (Badar, Nariyah, Qashidah Al-Burdah, Maulidul Barzanji, dan dua shalawat lainnya)

Bagian Kedua : Inti Pembahasan, yang terdiri dari enam bab, yaitu:
9. Bab Kesembilan: Definisi dan Sejarah Munculnya Perayaan Maulid
a.    Definisi Maulid
b.    Perselisihan Ulama Tentang Hari Lahirnya Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-
c.    Yang Pertama Kali Merayakannya.
d.    Sekilas tentang Al-Bathiniyah, Sebagai Pencetus Perayaan Maulid.

10. Bab Kesepuluh: Penetapan bahwa Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggap Perayaaan Itu Bagian dari Agama

11. Bab Kesebelas: Syubhat dan Argumen yang Dijadikan Sandaran oleh Orang-Orang yang Membolehkan Maulid Beserta Bantahannya
22 dalil yang sering dipakai untuk membolehkan perayaan maulid lengkap dengan bantahannya satu persatu.

12. Bab Keduabelas: Kemungkaran-Kemungkaran dalam Perayaan Maulid
a.    Bentuk-bentuk Perayaan Maulid
b.    18 Dosa Besar dalam Perayaan Maulid -dari sisi aqidah dan yang lainnya- serta bantahannya.

13. Bab Ketiga belas: Perkataan dan Fatwa Para Ulama Tentang Bid’ahnya Perayaan Maulid
a.    Perkataan 53 Ulama Salaf (Terdahulu dan Zaman ini) Akan Bid’ahnya Perayaan Maulid.
b.    Apakah Para Ulama Mengkafirkan Para Pelaku Maulid?

14. Bab Keempat belas: Kumpulan Fatwa Seputar Perayaan Maulid
Fatwa Para Ulama Seputar Beberapa Kejadian Dalam Perayaan Maulid (Hukum menghadiri, menyumbang uang, menerima dan memakan makanannya, hukum orang yang membelanya, sikap terhadap perayaannya, dan selainnya)

Bagian Ketiga : Penutup

Sirkulasi dan Peragenan:
Bagi yang berminat membeli (on line) atau menjadi agen penjualan buku ini, silakan menghubungi:
HP: 0813 5544 1994 atau (021) 937 55 664
Email: abumuawiah@yahoo.com atau atsariyyah_06@yahoo.co.id atau attambuny@gmail.com
YM: abumuawiah@yahoo.com (jika online) dan jika tidak online maka silakan meninggalkan pesan offline.
Atau melalui kolom komentar pada artikel ini.

This entry was posted on Wednesday, January 20th, 2010 at 1:18 pm and is filed under Tanpa Kategori. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

33 responses about “Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi -shallallahu alaihi wasallam-”

  1. Problema Muslim said:

    Bismillah,

    ana izin copy ke blog ana ustadz.

    http://problemamuslim.wordpress.com/2010/01/21/studi-kritis-perayaan-maulid-nabi-shallallahu-alaihi-wasallam/

    Masya Allah, barakallahu fikum. Kan untuk postingan ini antum dah dapat izin lisan sebelumnya, jadi tidak perlu minta izin lagi. Ala kulli hal, jazakallahu khairan atas bantuannya.

  2. KUPAS TUNTAS HUKUM PERAYAAN MAULID NABI : Pro dan Kontra, Bantahan serta Argumen yang Rinci serta Ilmiah « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi | said:

    [...] SUMBER :  http://al-atsariyyah.com/?p=1718 [...]

  3. abu tanisha said:

    ijin copy ustadz, untuk blog ana

    Tafadhdhal, barakallahu fikum

  4. Abu Abdil Halim said:

    Assalamu’alaikum ustadz,

    Ana melihat bab keenam berbicara tentang hukum tasyabbuh. Mohon penjelasan tentang kriteria tasyabbuh yang harom (sebab ana membaca ada yang mubah, benarkah ini?). Apa hukum perbuatan “bermain bola” yang asalnya memang dari orang-orang kafir? Baarokallaahu fiikum.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tasyabbuh ini kata umum yang bermakna penyerupaan. Jangankan mubah, tasyabbuh dalam artian inipun ada yang wajib, misalnya tasyabbuh dengan para ulama dan orang-orang saleh.
    Adapun bermain bola maka dia adalah masalah dunia, sehingga hukum asalnya adalah mubah selama tidak menyeret kepada sesuatu yang dilarang oleh syariat, misalnya:
    1. Terjadi perjudian di dalamnya.
    2. Meniggalkan atau mengundurkan shalat lima waktu.
    3. Menghabiskan banyak waktu padanya sehingga luput dari berbagai amalan utama.
    4. Kebencian dan permusuhan sesama pemain.
    Ala kulli hal, jika semua pelanggaran di atas dan pelanggaran syar’i lainnya tidak terdapat dalam sepakbola dan hanya dikerjakan sesekali sehingga tidak membuang-buang waktu padanya, maka insya Allah hal tersebut diperbolehkan dan tidak termasuk tasyabbuh kepada orang kafir. Wallahu a’lam
    Pembahasan lengkap tentang tasyabbuh, bisa anda baca pada buku di atas.

  5. Problema Muslim said:

    Bismillah,

    Assalamu’alaykum,

    masalah tasyabbuh ustadz. Apakah orang yg memakai jam tangan di tgn kiri, memakai topi, memakai celana jeans, atau mengikuti model rambut bisa disebut juga tasyabbuh dgn org kafir ?

    Bagaimanakah kaidah penentuan ini tasyabbuh atau bukan secara syar’i ustadz ? Jazaakallaahu khairan ustadz.

    Berikut beberapa faidah yang pernah kami dapatkan dari Al-Ust. Dzulqarnain -hafizhahullah- dalam masalah tasyabbuh, ketika beliau mensyarh kitab Asy-Syariah Al-Ajurri pada bab keempat: Bab Penyebutan kekhawatiran Nabi -shallallahu alaihi wasallam- atas umat beliau dan peringatan beliau kepada mereka jangan sampai mengikuti sunnah umat-umat sebelum mereka. Berikut beberapa kaidah dalam masalah ini:
    1. Larangan tasyabbuh kepada orang kafir sifatnya sadd adz-dzariah (tindakan preventif), dan sesuatu yang dilarang dalam rangka sadd adz-dzariah terkadang boleh dikerjakan jika ada maslahat atas kaum muslimin. Hal ini sebagaimana beliau mengikuti taktik perang bangsa Persia ketika beliau membuat parit di sekitar madinah pada perang khandaq.

    2. Larangan tasyabbuh kepada orang kafir tidaklah diamalkan kecuali ketika syiar Islam nampak. Adapun ketika Islam dalam keadaan lemah, maka tidak disyariatkan untuk menyelisihi orang kafir kecuali apa yang ditunjukkan oleh dalil akan haramnya mengikuti mereka, seperti memakai salib. Ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Karena itulah nash-nash yang memerintahkan untuk tasyabbuh kepada orang kafir nanti turunnya di Madinah dan tidak turun di Makkah, karena ketika itu Islam masih lemah di Makkah.

    3. Tasyabbuh hanyalah terjadi jika sesuatu yang dilakukan itu merupakan kekhususan milik orang kafir. Hal ini diingatkan oleh Ibnu Taimiah dalam Iqtidha` dan Al-Fatawa. Karenanya, kapan sesuatu itu sudah tersebar merata pelaksanaannya di kalangan kaum muslimin maka hilanglah larangan tasyabbuh darinya kecuali jika dia meniatkannya untuk tasyabbuh.
    [Contoh: Celana levis, asalnya adalah tasyabbuh kepada orang kafir. Tapi tatkala penggunaannya telah tersebar merata di kalangan kaum muslimin, maka pemakaian levispun tidak bisa dikatakan tasyabbuh, kecuali kalau dia niatkan untuk tasyabbuh kepada orang kafir. Tapi levis tetap terlarang karena dia ketat dan membentuk aurat, tapi bukan lagi teranggap tasyabbuh. Karenanya jika ada orang yang membuat sirwal dari kain levis maka insya Allah itu tidak mengapa.]

    4. Perintah menyelisihi orang kafir lebih luas cakupannya dibandingkan larangan tasyabbuh. Menyelisihi orang kafir mencakup larangan menyerupai mereka dan juga mencakup meninggalkan semua perbuatan yang bersekutu padanya antara muslim dan kafir.
    [Penjelasan dan contoh kaidah yang keempat ini kami jelaskan dalam buku maulid]
    Demikian yang kami pernah dapatkan, dan apa yang ada di dalam kurung adalah tambahan dari kami. Wallahu a’lam

  6. Abu Abdil Halim said:

    Ahsanallaahu ilaykum..

    Berkaitan dengan dhowabith yang disebutkan, apakah kalau dhowabith yang sama juga diterapkan pada demonstrasi, apakah dhowabith tersebut juga dapat mengeluarkan demonstrasi dari bertasyabbuh dengan orang kafir?

    Jazaakumullaah khoyron.

    Dhawabith yang mana?? Kami tidak pernah menyebutkan dhawabith tasyabbuh.
    Apa yang kami sebutkan itu adalah beberapa kemungkaran dari pertandingan sepakbola, yang jika semuanya dihindari maka tidak ada masalah seseorang itu bermain bola.
    Jadi kami tidak menganggap bermain sepakbola itu adalah tasyabbuh kepada orang kafir, karena seandainya dia tasyabbuh maka tentunya dia dilarang secara mutlak walaupun tidak ada maksiat lain di dalamnya. Sementara kami menyatakan bolehnya bermain bola jika bisa menghindari semua maksiat dan hal yang makruh dalam pelaksanaannya.
    Selanjutnya, demo dilarang bukan karena semata-mata dia adalah tasyabbuh. Akan tetapi demo ini, selain dia tasyabbuh, dia juga mengandung beberapa dosa besar di antaranya:
    1. Merendahkan penguasa.
    2. Menyulut fitnah.
    3. Wasilah pemberontakan.
    4. Mengganggu kaum muslimin lainnya.
    5. Ikhthilat antara lelaki dan wanita.
    dan selainnya dari bentuk pelanggaran syar’i.

  7. Abu Abdil Halim said:

    Baarokallaahu fiikum wa nafa’a bikum..

    Allahumma amin walaka bimitslih

  8. Abu Abdil Halim said:

    Baarokallaahu fiikum wa nafa’a bikum..

    I’dzaruuniy,fadhiilata l ustaadz,

    Pernyataan antum:

    [jika semua pelanggaran di atas dan pelanggaran syar’i lainnya tidak terdapat dalam sepakbola dan hanya dikerjakan sesekali sehingga tidak membuang-buang waktu padanya, maka insya Allah hal tersebut diperbolehkan dan tidak termasuk tasyabbuh kepada orang kafir.]

    Pernyataan di ataslah yang kami anggap sebagai “dhowaabith”. Apalagi di akhir pernyataan itu disebutkan “dan tidak termasuk tasyabbuh kepada orang kafir”

    Berkenaan dengan tasyabbuh bil kuffar dalam sepak bola, Syaikh Hamuud At Tuwaijiry menyatakan bahwa bermain bola dengan cara yang digunakan oleh “orang-orang bodoh” di zaman ini, adalah termasuk tasyabbuh bi a’daa`illaah:

    http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348582

    Sedangkan untuk demonstrasi, setelah membaca jawaban antum, ana terpikir: kalaulah semua pelanggaran syar’iy yang terdapat dalam demonstrasi tidak ada, maka tidak ada lagi hal yang tersisa yang membuat aktifitas tersebut masih bisa dinamakan dengan “demonstrasi”.

    “Demonstrasi” – “Pelanggaran syar’iy” = “Konferensi”.

    Demonstrasi yang tanpa pelanggaran syar’iy itu sudah tidak lagi dinamakan demonstrasi, tapi sekedar pertemuan. Konferensi.

    Mohon koreksi.

    Jazakallahu khairan atas info linknya.
    1. Ala kulli hal, kami tidak akan memperpanjang masalah. Hanya saja perlu diketahui bahwa dalam masalah sepak bola itu sendiri ada khilaf di kalangan ulama: Apakah sepak bola terlarang secara mutlak ataukah dia dibolehkan dengan syarat tidak mengandung dan tidak mengantarkan kepada maksiat dan tidak membuang-buang waktu?
    Pendapat pertama dipegang oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri, dan mungkin ada ulama lain yang sependapat dengan beliau, wallahu a’lam.
    Pendapat kedua (yaitu boleh dengan beberapa persyaratan) adalah pendapat Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri, dan mungkin juga ada ulama lain yang sependapat dengan mereka. Fatwa keempat ulama ini yang membolehkan sepak boleh dengan beberapa syarat bisa dilihat pada link yang sama di atas.
    Karenanya perbedaan pendapat dalam masalah hukum bermain bola adalah perbedaan pendapat yang bisa menerima toleransi atau khilaf al-afham, dimana pihak yang membolehkan tidak boleh bersikap keras kepada yang tidak membolehkan dan demikian pula sebaliknya. Barangsiapa yang memaksakan kehendak dalam masalah seperti ini maka dialah yang melampaui batas.

    2. Kemudian masalah demonstrasi, demo hanyalah sekedar nama dan hakihatnya adalah membicarakan kejelekan penguasa di depan umum. Karenanya apapun namanya -mau disebut forum atau aksi dama atau seminar, dll- selama hakikatnya sama maka hukumnya sama, karena hakikat tidak akan berubah dengan berubahnya nama. Karenanya antum jangan terlalu sibuk di sekitar penamaan ‘demonstrasi’ karena penamaan itu bisa berubah kapan saja.
    Jadi, ucapan antum [Demonstrasi yang tanpa pelanggaran syar'iy itu sudah tidak lagi dinamakan demonstrasi, tapi sekedar pertemuan. Konferensi.] kami katakan: Jika dalam pertemuan atau konferensi itu ada perbuatan menjelekkan penguasa maka dia sama saja dengan demo dan itulah pelanggaran syar’inya. Wallahu a’lam

  9. Problema Muslim said:

    Subhaanallah. ana mendapatkan ilmu lagi yg bermanfaat.

    Jazaakumullaahu khairan ya ustadz. Semoga Allah selalu menjaga antum.

  10. abu hisyam said:

    Subhanallah, Jazakallah ustadz

  11. ummu 'aisyah said:

    assalamu’alaikum,, bukunya dah keluar ya???ana di lombok

    waalaikumussalam warahmatullah
    alhamdulillah sudah, silakan hubungi kami untu pemesanan.

  12. abdoerrohim said:

    Assalamu’alaikum.
    Cetakan Pertama dan Kedua ada perbedannya nggak ya Ustadz. Revisi mungkin. Kalau Ada mohon dibuat PDF saja biar bisa diunduh.

    Syukron.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Na’am, semua pembahasan pada cet. I ada pada cet. II, bahkan pada cetakan II ada tambahan pembahasan di awal buku. Afwan, mungkin untuk saat ini kami belum bisa memenuhi permintaan antum. Jazakallahu khairan atas sarannya.

  13. Rahmat Abdullah said:

    asslamu alaikum wr.wb .
    sy ingin menanyakan tentang perayaan maulid nabi. karena ada dikalangan umat islam yang memperbolehkan merayakanya hari maulid nabi berdasarkan dalil:

    مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.
    “Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.

    Dan ada juga yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi adalah hal yang diada-adakan/Bid’ah.
    sebagai mana dalam sabda rasulullah saw
    Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.

    saya suda dalam keadaan bingung ust, karena argumen mereka masing2 kuat.

    mohon penjelasanya ust

    1.apakah dibolehkan dalam syariah islam atau termasuk bid’ah?
    2.mohom penjelasanya maksud dari pada hadit tersebut yang membeolehkan mengada-adakan dalam hal yang baik???

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Afwan jiddan, jawabannya hadits itu butuh diuraikan lebih luas. Selengkapnya silakan baca pada buku yang kami tulis di atas.

  14. Abu Abdurrahman Ali Al-Barrawy said:

    Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

    Ustadz, tolong dijelaskan hukum duduk bersila, karena seorang anggota JT mengatakan bahwa duduk bersila adalah duduknya orang Hindu/Budha, sedangkan duduk orang islam katanya iftirasy. jadi duduk bersila dianggapnya tasyabbuh dengan mereka.

    Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuh.
    Pernyataan seperti itu tidaklah benar. Karena duduk bersila sudah diamalkan turun-temurun dari dahulu oleh kaum muslimin dan juga selain mereka. Karenanya dia bukanlah tasyabbuh karena duduk seperti ini bukanlah kekhususan orang kafir. Wallahu a’lam.

  15. wong dheso said:

    Fikihnya siapa ya ?

    maksudnya???

  16. faizah said:

    Assalamu’alaikum.
    Afwan ustadz,sy ingin menanyakan:
    1.Bagaimanakah hukumnya bagi wanita yang haid u/ masuk masjid?
    2.Begitu pula hukum bagi wanita haid untuk menyentuh/memegang Al-qur’an & bagaimana pula untuk menghafalkannya?.
    Syukran jazilan

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Silakan lihat jawaban kedua pertanyaan anti di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1116 dan di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1008

  17. hamba Allah said:

    Allohuma Sholli Alaa Sayyidina Muhammad wa alaa aliy Sayyidina Muhammad. Makasih buat infonya.
    ^_^

  18. kohar said:

    bukannya Imam Syafi’i yang membagi bid’ah itu ada yang hasanah? kalau memang salah, berarti para pengikut Imam Syafi’i selama ini mengikuti imam yang salah dong ust?
    yang menjadi dasar permaslahan adalah masyarakat menganggap peringatan maulid itu adalah bagian dari syariat. berarti yang harus diberi pemahaman adalah masyarakatnya bukan peringatannya itu.

    Imam Asy-Syafi’i tidak pernah membagi bid’ah menjadi dua: Hasanah dan sayyiah. Beliau sendiri yang mengatakan, “Barangsiapa yang menganggap baik (hasanah) suatu bid’ah maka sungguh dia telah membuat syariat (baru).”
    Hanya saja sebagian orang salah paham dengan ucapan imam Asy-Syafi’i yang dimaksud. Dan semuanya telah kami luruskan dalam buku ’studi kritis perayaan maulid Nabi’, alhamdulillah.
    Sama saja, masyarakatnya bermasalah karena merayakan peringatan yang salah. Karenanya untuk memperbaiki masyarakatnya maka peringatannya dulu yang harus diperbaiki atau dengan kata lain dilarang.
    Lagi pula yang menganggap peringatan maulid bagian dari syariat bukan hanya masyarakat indonesia, akan tetapi semua masyarakat dunia yang merayakannya, bahkan bukan hanya orang awamnya tapi para ulama yg membolehkan maulid juga menganggapnya bagian dari agama. Jadi, semua yang merayakan maulid tapi tidak menganggap perayaan itu bagian dari agama maka dia telah keliru dan menyelisihi para ulama sebelumnya yang telah menetapkan bahwa perayaan maulid bagian dari agama. Alhamdulillah semuanya telah kami paparkan dan jelaskan kesalahannya dalam buku studi kritis maulid di atas.

  19. Jie_alathfal@yahoo.co.id said:

    Memang dmn salahny sh memperingati maulid, toh ddlam acara maulid tsb tdk satu pun mengerjkan hal-hal yg dilarang agama,

    Bagaimana bisa dalam acara maulid itu di dalamnya tidak ada pelanggaran agama, sementara perayaan itu sendiri sudah merupakan pelanggaran agama, karena dia merupakan perbuatan bid’ah dalam agama. Bukan hanya itu, masih ada beberapa dosa besar lain yang terdapat dalam perayaan maulid. Silakan baca bukunya agar lebih jelas.

  20. abu ibrahim said:

    Izin copas ya ustadz

    jazakallah khoir

    Tafadhdhal, jazakallahu khairan

  21. Jefri said:

    Jazakallah ustad. Ustad, ana mau nanya, sebagian kaum muslimin menganggap maulid Nabi adlh sebagian dari syiar islam, apakah maulid Nabi itu trmasuk syiar atau bukan? Syukran.-ustad, ana mau pesan bukunya. Ana skrg lg di Aceh. Gmn caranya ustad?

    Dia bukanlah syiar Islam, jawaban selengkapnya ada di dalam buku. Silakan sms alamat lengkap antum ke nomor admin

  22. Musa Daud said:

    Informasi yang sangat bermanfaat Ustadz ^_^

    Mengenai peringatan 7, 40, 100 hari dst setelah kematian bagaimana dalilnya ?

    Tidak ada dalilnya, karenanya tidak sepantasnya hal itu diamalkan

  23. cah demak said:

    ass..ustadz..jika tidak ada bid’ah hasanah, dan smua di sebut bid’ah dholalah, apakah bangunan masjid sekarang ini tidak disebut bid’ah..karena pada zaman nabi bentuk bangunan masjid tidak seindah ini, dan apakah memakai pengeras suara ketika adzan juga tidak disebut bid’ah, karena pada zaman sahabat bilal tidak ada. apakah salah jika kita mengingat cerita nabi, kelahiran nabi, keistimewaan nabi, mu’jizat nabi dan meniru amal perbuatan nabi Muhammad SAW dengan membaca kitab simtudduror…jika semua bid’ah dholalah maka mohon petunjuk dalil nabi mengajarkan ketika mendengar Nama beliau memakai sholawat kepada nabi dengan shollahu ‘alaihi wassalm?karena setahu itu adalah reatifitas dari para ulama…dan begitu indahnya khilafiyah diantara para ulama..Wass

    Sebaiknya anda membaca terlebih dahulu artikel ‘meluruskan pemahaman tentang bid’ah’ dan ‘tidak ada bid’ah hasanah’ dalam situs ini, silakan disearch. Setelah anda membaca kedua artikel tersebut insya Allah jawabannya pertanyaannya jelas, atau kalau tetap tidak jelas, baru kemudian bertanya kembali

  24. Dian Hidayat said:

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..Ustadz,ana mau bertanya. Menurut Undang-Undang resmi dari pemerintah Indonesia,setiap perusahan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya(THR) kepada karyawannya karena itu adalah hak karyawan. Dalam pelaksanaannya di perusahaan tempat ana bekerja,THR itu diberikan dua kali,saat hari raya ‘Iedul Fithri dan natal,dan pemberiannya bersifat global,baik karyawan itu muslim atau kristen,mendapatkan THR baik saat ‘Iedul Fithri maupun natal. THR tersebut langsung dimasukkan ke rekening,dan karyawan hanya tinggal menerima tanda bukti pemberian THRnya. Apa hukum karyawan muslim menerima tunjangan hari natal tersebut? Jazakallah khair ustadz atas jawabannya..

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Insya Allah tidak mengapa, itu lebih mirip sebagai hibah dari perusahaan kepada karyawan, yang kebetulan diberikan saat kedua moment tersebut. Tatkala pemberian itu bersifat umum, maka tidak timbul darinya kesan membenarkan atau merayakan natal. Wallahu a’lam.

  25. abdillah said:

    assalamualaikum,
    afwan ustadz, ana mnt tolong dijelaskan tentang hukum mengucapkan “selamat ulang tahun pd hari kelahiran, serta memberikan ucapan selamat(met milad)”
    kepada orang lain yang pada saat itu sedang ulang tahun.
    karna setau ana merayakan ulang tahun itu haram, lantas bagaimana dengan mengucapkannya?
    barokallohufiykum

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Itu tidak diperbolehkan karena mengandung persetujuan terhadap perayaan ulang tahun yang merupakan adat orang kafir.

  26. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
    Apakah hukumnya jika sesuatu yang disebutkan sebagai Bidah tetapi sebenarnya itu benar dihadapan Allah dan Rasullullah…
    Seandainya ternyata Maulid itu benar dihadapan Allah dan Rasullullah…apa hukumnya sesuatu yang benar tapi dikatakan salah…karena yang mengetahui sesuatu itu benar dan salah hanya Allah dan Rasullullah…

    Buat orang-orang yang mengatakan Maulid adalah bidah pernahkah kalian berdoa ditengah malam dengan khusu dan penuh harap kepada Allah: Yaa..Allah…Yang Maha Mengetahui dan Maha memberi petunjuk jika Maulid itu benar maka bukakanlah hati hamba untuk melihat kebenaran itu…dan jika Maulid itu salah maka jauhkanlah hamba dari perbuatan yang sia-sia… Amiin.

    Bagi orang-orang yang mengatakan Maulid adalah Bidah…
    pernahkan kalian melakukan penelitian kepada Mereka yang sering mengamalkan Maulid atau Shalawat lainya…lihatlah prilaku dan kehidupan mereka, dihati mereka penuh dengan Cinta dan Rindu kepada Allah dan Rasullullah…setiap hari mereka senantiasa memperbaiki hati dan perbuatannya untuk mengikuti petunjuk Allah dan Rasullullah…lihatlah wajah-wajah mereka penuh dengan senyum dan kegembiraan kepada Allah…

    Pernahkan kalian bertanya kepada mereka yang sering mengamalkan Maulid apakah yang mereka dapatkan? Pasti diantara mereka ada yang menjawab seandainya Allah memberikan dua pilihan kepada mereka yaitu duduk di Majelis Maulid atau Masuk kedalam Surga mereka pasti akan memilih duduk di Majelis Maulid. Itulah perumpamaan untuk mereka yang senantiasa mengamalkan Maulid. Karena hati mereka senantiasa dipenuhi oleh Allah kerinduan kepada-Nya dan kepada kekasih-Nya.

    Ilmu yang benar adalah ilmu yang MANFAAT…ilmu yang MANFAAT adalah semakin kita mengamalkannya kita semakin berusaha mendekatkan diri kepada Allah…kita semakin Rindu kepada Allah dan Rasullullah.

    Bagi orang-orang yang sudah membenarkan Maulid adalah Bidah saya ingin bertanya satu hal “Apakah kalian sudah mendapat MANFAAT (semakin kita mengamalkannya kita semakin berusaha mendekatkan diri kepada Allah…kita semakin Rindu kepada Allah dan Rasullullah) dari Ilmu yang kalian yakini kebenarannya itu?

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    Kalau memang maulid itu baru sekedar ’seandainya’ benar, belum ‘memang’ benar, maka sebaiknya anda mempelajari dengan seksama sisi-sisi alasan orang yang mengkritisi perayaan maulid. Karena, bagaimana nasib anda kalau ’seandainya’ maulid itu salah di sisi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam lantas anda mengatakan benar. Apakah anda akan ikut bersama golongan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hari kiamat?
    Lagipula, ucapan anda ‘karena yang mengetahui sesuatu itu benar dan salah hanya Allah dan Rasullullah’, adalah ucapan yang batil. Kami tidak menerima ucapan seperti ini, karena kami yakin para sahabat dan para ulama ahlussunnah adalah orang-orang yang berilmu. Kalau anda meyakini ucapan anda di atas, berarti tidak ada seorangpun yang mengetahui mana yang benar dan salah di dunia ini, termasuk ustadz-ustadz anda sendiri. Kalau ustadz anda sendiri tidak tahu mana yang benar dan yang salah, kenapa anda mempertaruhkan nasib anda di hari kiamat dengan mengikuti mereka?
    Masih ada beberapa tanggapan saya terhadap ucapan anda di atas, tapi saya rasa ini sudah cukup.

  27. abdullah said:

    Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saran untuk hamba Allah.Ilmu dahulu sebelum berbicara dan beramal.Silahkan antum baca dan teliti sejarah tentang maulid,siapa yang menciptakan?kapan dan dimana mulai dirayakan?semua perkataan orang dimuka bumi ini bisa diterima/ditolak,kecuali perkataan Muhammad bin Abdillah.Jazzakallah

  28. agus said:

    assalamu’alaikum ya akhi..
    sesungguhnya perayaan maulid tidaklah dilakukan oeh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dan para sahabatnya. jika hal itu baik menurut Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dan para sahabat maka sudah pasti Allah akan menyuruh nabi kita yang mulia shalallahu’alaihi wassalam lebih dahulu untuk merayakannya. tidaklah kita jumpai para sahabat dan yang mengikutinya merayakan maulid nabi. sedangkan merekalah yang mengenal Rasulullah, lebih dekat dan lebih mencintainya lebih dari jiwanya dan segala yang ada di dunia, tapi para sahabat tidak merayakan maulid. apakah anda lebih merasa mencintai Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam dari pada para sahabat??? sedangkan telah jelaz dalil bahwa jelaslah setiap bid’ah adalah sesat. inagtlah perkataan Ibnu Mas’ud Radliyallahuan yaitu sahabat Nabi dengan kata-katanya yang sangan masyhur : sederhana dalam sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah. wahai saudaraku cukuplah bagi kita agama yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasssalam dan jauhilah perkara-perkara yang muhdast.. agama ini telah sempurna wahai saudaraku. kalau kita membuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini berarti kita telah menuduh bahwa Nabi kita yang mulia Shalallahu’alaihi wassalam belum menyempurnakan agama ini untuk kita. ingatlah ketika haji wada’ ketika rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bertanya kepada para sahabat apakah beliau telah menyampaikan semua syariat kepada para sahabat? maka para sahabatpun menjawab,.engkau telah menyampaikan semuanya wahai Rasulullah kemudian beliau menunjuk kepada langit dan berkata yaAllah saksikanlah 3x…. semoga hati kita tergerak setelah membaca tulisan ini untuk kembali pada Alqur’an dan Sunnah yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam yang diikuti oleh para sahabat serta kepada para imam imam kita.. sesungguhnya mereka adalah pejuang sunnah semoga senantiasa dirahmati oleh Allah..

  29. Fahrul said:

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,apakah perayaan itu sudah termasuk syari’at ya?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia, perayaan/hari raya (id) merupakan syariat, bahkan termasuk syariat yang terbesar karena setiap umat Allah jadikan bagi mereka syariat id.

  30. Muslim-awam said:

    Assalamu’alaykum,

    Jazakallahu khoiron,
    Afwan Ustadz, Mohon izin copy link ke blog ana…

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tafadhdhal, wajazakallahu khairan

  31. Awi said:

    assalamu’alaikum
    …bagaimana dg peringatan isra’ mi’raj..
    apakah hal ini di perbolehkan atw tidak..???
    ana dlm bulan rajab bbrpa kali mengikuti perayaan ini, krn yg menyampaikan adalah seorang ustad yg menjadi rujukan ana buat belajar,
    karena di lihat dari tujuan nya, sangat bermanfaat sekali terutama dari segi uraian hikmah tentang di syariatkanny sholat 5 waktu,..
    sepertinya banyak para peserta yg awalnya kurang memahami masalah ini, jadi mengerti dan termotivasi buat melaksanakan sholat 5 waktu & berjamaah di mesjid.
    > Mohon tanggapanya…

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kita tidak mempermasalahkan isi ceramah dan tidak mengingkari manfaat yang terkadang lahir darinya. Akan tetapi yang keliru adalah caranya karena disampaikan dalam perayaan seperti itu. Butuh diketahui bahwa perayaan itu merupakan masalah agama, karenanya tidak boleh merayakan hari tertentu dalam agama kecuali jika Nabi dan para sahabatnya pernah mengerjakannya. Sementara tidak ada satupun keterangan yang menunjukkan Nabi shallallahu alaihi wasallam serta para sahabatnya mengerjakan perayaan tersebut.
    Dalam Islam, bukan hanya hasil yang diperhatikan akan tetapi tidak kalah penting adalah cara untuk mencapai hasil tersebut. Karenanya, walaupun hasilnya baik tapi caranya keliru maka tetap saja keliru. Alangkah baiknya jika ceramah seputar shalat itu disampaikan di majelis taklim atau khutbah jumat, maka itu tentu jauh lebih berberkah dan lebih baik.

  32. nabawea said:

    Ustadz ..
    Bagaimana hukum peringatan isro’ mi’roj ? maulid Nabi ? hijrah Rasul 1 Muharrom ?
    Bukan hukum perayaan lho.. sekedar peringatan saja??? Sebab Mungkin hal ini karena faktor bahasa saja ..
    Terimakasih

    Maaf, terangkan dulu perbedaan antara perayaan dengan peringatan.

  33. cybermuslim said:

    “==
    Lagipula, ucapan anda ‘karena yang mengetahui sesuatu itu benar dan salah hanya Allah dan Rasullullah’, adalah ucapan yang batil. Kami tidak menerima ucapan seperti ini, karena kami yakin para sahabat dan para ulama ahlussunnah adalah orang-orang yang berilmu.
    ==”
    Assalamu’alaikum..
    Afwan,.
    Bukankah Rasul pernah melakukan kesalahan?
    bukankah Sahabat pernah melakukan kesalahan?
    >Rasul tak menghiraukan seorang laki-laki tua buta yg hendak belajar islam ke pada beliau. dan beliau lebih mengutamakan orang lain. sehingga Allah menegurnya dalam Al-Qur’an.

    >di Antara Sahabat pernah terjadi pertikaian. sehingga terbunuhnya cucu rasul Hasan dan Husein.

    Afwan, bukannya ana tidak percaya dengan Rasul dan para sahabat. ana berusaha mengikuti gerak gerik mereka! Karna Agama Allah sudah di sempurnakan kepada mereKA.

    yg jadi pertanyaan dengan kalimat antum di atas, apakah orang yg berilmu sudah terjamin apa yg dia lakukan adalah benar semua tanpa sedikit kesalahan?

    Betul kami sependapat dengan anda. Orang yang berilmu belum tentu lepas dari kesalahan. Kami hanya mengatakan: ‘karena kami yakin para sahabat dan para ulama ahlussunnah adalah orang-orang yang berilmu’, dan kami tidak mengatakan: para sahabat dan ulama ahlussunnah terjaga dari kesalahan.
    Karena keilmuan dan lepas dari kesalahan adalah dua hal yang berbeda dan tidak saling melazimkan.

Leave a Reply