KPR Bank
January 2nd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
KPR Bank
Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya: bagaimanakah cara untuk bertobat dari dosa riba,(dalam hal ini proses KPR/Keredit Kepemilikan Rumah melalui Bank) sementara untuk saat ini belum ada kemampuan untuk melunasi sisa hutang tersebut?Jazakumullahu khairan.
“Abu Arfa” <lan_6186@yahoo.com>
Jawab:
KPR melalui bank bukanlah riba, tapi dia termasuk dalam kategori bai’ul murabahah lil amiri bisy syira`, dimana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2. Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. Menyentuh di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3. Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.
Lihat pembahasan selengkapnya pada tulisan ust. Zulqarnain -hafizhahullah- di: http://al-atsariyyah.com/?p=554
This entry was posted on Saturday, January 2nd, 2010 at 8:08 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
January 2nd, 2010 at 4:41 pm
bismillah
assalaamu’alaykum
bgmn apabila rumahnya belu dibangun atau tdk ready stok yg mana rumah tsb baru dibangun setelah terjadi akad..bgmn kita menilai bank sdh memiliki rumah tersebut? dan kebanyakan praktikny adalah kita membayar dp dulu kpd developer baru kemudian berurusan dgn bank utk kpr atau sisa yg blm dibyrnya..
January 3rd, 2010 at 7:02 am
Jazakalloh khoyr atas jawabannya
apabila kasusnya rumah sdh ready stok namun dp tetap harus byr dulu ke developerr baru sisanya jadi plafon kpr ke bank jatuhnya ke hukum larangan jual beli dgn 2 transaksi gak?
January 3rd, 2010 at 1:53 pm
afwan ustadz
kalo bgt kpr mjd hal yg tidk bs dilakukan ustadz, krn sebenarnya ada undang2 yang melarang bank melakukan transaksi direct selling. sehingga praktisi syariah di negara kita mensiasati dengan bentuk wakalah. jadi dp dibayar lebih dulu sambil menyerahkan syrat2 kpr. jika disetujui baru terjadi akad dgn bank..bila tdk disetujui mk dp tersebut dikembalikan..
January 3rd, 2010 at 3:30 pm
jazakallohu khoyr..
ini ada sedikit gambaran praktik ekonomi syariah yg sudah berjalan..semoga ada faidahnya..
January 4th, 2010 at 4:53 am
Jadi kesimpulannya, pada praktiknya di Indonesia, membeli rumah dengan bentuk KPR tidak diperkenankan ya ustadz?
Walau tanpa DP?
Ada saran bagaimana sebaiknya transaksi yang dilakukan untuk membeli rumah mengingat harga rumah yang mahal terutama di luar Pulau Jawa?
Jazakallahu khoir
January 25th, 2010 at 7:35 am
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
ustad, bagaimana kalo saya sudah terlanjur bayar dp-nya?
January 26th, 2010 at 3:42 am
syukron ustad,
sebenarnya akad belum ada, masih bayar tahapan dp dan booking fee, sudah hilang 4 juta. sedangkan kami keluarga sederhana, untuk uang 4 juta sudah susah carinya. tapi kalaupun kami batal, 3 juta akan dikembalikan dalam beberapa bulan.
bagaimana menurut ustad??
January 27th, 2010 at 4:14 am
Assalamualaikum ustad,
Saya berencana membeli rumah bekas melalui pembiayaan bank(KPR).Saya sudah deal harga dengan penjual.Dalam syarat bank saya harus membayar DP ke penjual 20%,akad jual belinya antara saya dan penjual,sertifikat akan balik nama menjadi nama saya,tapi pembayaran sisa yang 80% akan ditanggung oleh bank,sertifikatnya ditahan bank dan saya bayar ke bank secara mencicil. Apakah cara ini boleh ustad?Jika harus ditinggalkan,adakah solusi lain, melalui bank syariah misalnya..
January 27th, 2010 at 10:48 am
Bismillah
Assalamu’alaikum
Ustad -barakallahufiku- ana mau mau menyampaikan pertanyaan teman ana yang sedang bekerja di bank. dia bertanya seperti ini “Saya baru masuk dan bekerja disini belum samapi 3 bulan. dan saya tidak mempunyai penghasilan dari apapun kecuali disini. sedangkan saya tidak mampu untuk menafkahi hidup saya sekarang. apakah saya wajib keluar dan kembali menganggur hingga menunggu ada lowongan lagi atau saya terus bekerja hingga saya mendapatkan perkejaan yang halal?”
February 27th, 2010 at 2:05 am
Mohon maaf sepertinya jawaban tentang kebolehan KPR yang dikatakan di atas perlu untuk diletakkan pada kondisi yang nyata.
Maksud saya KPR yang ada pada bank2 konvensional bukan seperti yang dijelaskan di atas , tapi Bank meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah yang mana bank langsung membayarkan ke Developer , lalu dana itu dihitung utang oleh bank kepada nasabah yang kemudian disepakati pembayarannya dengan tambahan bunga, Jadi akad antara bank dengan nasabah adalah Qardl (uatng piutang) yang disertai kesepakatan menambah jumlah pembayaran dengantenggang waktu tertentu, jadi ini adalah RIba Nasi’ah yang jelas haramnya.
Oleh karena itu kami mengharap pihak pemberi fatwa di sini dapat mengetahui waqi’ sebelum berfatwa, jangn sampaio orang yang sudah mau bertobat jadi kembali melakukun dosa riba karena ketidak tahuan kita akan realiotas yang sebenarnya dari akad2 konvensional yang ada sekarang ini
Wallahu a’lam
Muhammad Ikhwan
February 27th, 2010 at 2:10 am
Saya megusulkan pada saudara yang ingin terlepas dari praktek riba dengan KPR, adalah meminta bank memberikan penghapusan dari bunga yang ada, biasanya dengan sistem pembayaran yang dipercepat hal itu bisa didapatkan.
May 4th, 2010 at 3:54 am
Asslmu’alaikum..
Saya masih awam mengenai peget.agama..
saya sudah terlanjur over kredit rumah
seharga sktr 15Jt sisanya saya harus nyicil
ke bank..bagaimana hukumnya..dan apa yg seharusnya saya lakukan sedangkan pendapatan keluarga kami blm memungkinkan untuk ngecashin. trims..Wassalamu”alaikum
June 7th, 2010 at 6:29 am
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
ustadz,
jika pihak bank menjual barang (yg sebenarnya sebelum itu blm dia miliki) dengan cara mengadakan akad wakalah (perwakilan) kepada calon pembeli agar dia mencari sendiri rumah yg diminta, lalu bank yg membelinya untuk kemudian dijual ke org td dgn tambahan margin,
apakah ini termasuk ke dalam kategori menjual barang yg bukan miliknya?
soalnya saya pernah sekilas mendapat info bahwa syaikh bin baaz mengatakan bahwa akad seperti ini sah.
syukron…
June 9th, 2010 at 3:53 pm
Bagaimana jika dikatakan kpd penjual “saya akan beli scr kredit tp tnpa bunga dg waktu 2th” dan sbg imbalan/keuntngan penjual memberi dg harga yg lbh mahal drpd kontan. Apakah ini trmasuk dg jual beli dg 2 harga yg dilarang?
June 15th, 2010 at 10:17 am
bukankah hal itu trmasuk jual beli secara taqsith (http://al-atsariyyah.com/?p=479#more-479) yg dibolehkan?
June 15th, 2010 at 4:01 pm
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz, bagaimana hukum membeli rumah yang belum selesai dibangun, dimana uang tunai diserahkan dimuka dan developer perumahan menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam tempo X bulan lagi?
Apakah hal ini termasuk bentuk jual beli salam, atau termasuk menjual sesuatu yang ma’duum/tiada?
Jazaakallahu khair atas penjelasannya.
July 6th, 2010 at 7:46 am
Assalamu’alaykum…..
Ustadz, Ana mau naya…Ana sudah terlanjur membeli rumah melalui KPR (yg ternyata tidak sesuai dng syar’i) yg sudah berjalan 1,5 tahun dari rencana 10 thn. Apa yg harus Ana lakukan? segera melunasi (yg Insya Alloh bisa Ana lunasi 2 thn lagi + hutang ke sodara) ? atau membiarkan sampe target 10 thn, karena sudah terlanjur? atau meninggalkannya dengan konsekuensi semua uang yg sudah di setor hilang dan rumah disita Bank?
Jazakalloh…
July 16th, 2010 at 5:49 am
Assalamualaikum Ustaz,saya lagi bingung nih. saya perawat.kita bekerja dipengoplosan obat.nah waktu ngisi obat selalu ada pemakaian obat yang sama antara pasien satu dgn pasien lainnya.conyohnya : pasien A use obat X dosis 65mg dan pasien B use obat X (sama) dosis 55mg.sediaan obat X tadi 10mg/botolnya,krn sama saya ambillah sisa obat pasien A utk dipakaikan ke pasien B.jadi kami dapat 10mg (1 botol), kmd obat yg satu botol tadi kami jual.bagaimana hukumnya uang yg kami dapat.tlg pak ustaz jawabanyya saya tunggu.trimakasih banyak.
July 25th, 2010 at 8:31 am
Ustad, mengenai KPR Bank, setelah saya baca artikel dan comment di atas. kesimpulannya bahwa tidak ada celah bagi seorang muslim untuk membeli rumah secara KPR melalui Bank konvensional manapun di indonesia saat ini. dikarenakan didalamnya terdapat riba’ ataupun ghoror. Saya ada 2 pertanyaan:
1. Saya berusaha mencari info di berbagai bank syariah untuk pembiayaan kepemilikan rumah, diantara akad yang digunakan adalah:
- Akad murabahah : Pihak bank membeli rumah (yang ditunjuk nasabah) secara kontan 100% dari developer dan menjualnya dengan cicilan kepada nasabah dengan tambahan harga pada cicilan perbulannya. (Catatan: Sertifikat telah dibalik nama Nasabah dan ditahan oleh pihak bank sampai cicilan lunas)
- Akad Musyarakah Mutanaqishah : Pihak bank membeli kontan 90% ke developer dan 10% dari nasabah (DP). kemudian nasabah mencicil ke bank tiap bulannya sebesar harga pokok rumah (90%) dibagi periode cicilan, dengan ditambah uang sewa rumah tiap bulan yang ditetapkan oleh bank. nilai sewa ini berkurang seiring dengan nilai kepemilikan bank yang berkurang tiap waktunya.
Apakah kedua akad di atas masih tetap diperbolehkan?
2. kemudian syarat ‘menyentuh’ yang disampaikan apakah hanya cukup = meninjaunya dan memeriksa rumah ybs? bukankan untuk bisa menjadi pemilik rumah, sertifikat rumah harus dibalik nama menjadi nama bank terlebih dahulu?? mohon penjelasannya…
Jazakallohu khiron atas Jawabannya.
July 31st, 2010 at 1:29 am
jazzakalloh khoiron atas ilmunya…