KPR Bank

January 2nd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

KPR Bank

Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya: bagaimanakah cara untuk bertobat dari dosa riba,(dalam hal ini proses KPR/Keredit Kepemilikan Rumah melalui Bank) sementara untuk saat ini belum ada kemampuan untuk melunasi sisa hutang tersebut?Jazakumullahu khairan.
“Abu Arfa” <lan_6186@yahoo.com>

Jawab:
KPR melalui bank bukanlah riba, tapi dia termasuk dalam kategori bai’ul murabahah lil amiri bisy syira`, dimana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1.    Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2.    Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. Menyentuh di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3.    Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.

Lihat pembahasan selengkapnya pada tulisan ust. Zulqarnain -hafizhahullah- di: http://al-atsariyyah.com/?p=554

This entry was posted on Saturday, January 2nd, 2010 at 8:08 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

20 responses about “KPR Bank”

  1. abu muhammad said:

    bismillah
    assalaamu’alaykum
    bgmn apabila rumahnya belu dibangun atau tdk ready stok yg mana rumah tsb baru dibangun setelah terjadi akad..bgmn kita menilai bank sdh memiliki rumah tersebut? dan kebanyakan praktikny adalah kita membayar dp dulu kpd developer baru kemudian berurusan dgn bank utk kpr atau sisa yg blm dibyrnya..

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Kalau begitu keadaannya berarti bank telah menjual sesuatu yang belum dia miliki, dan jual beli seperti ini termasuk jual beli yang diharamkan karena mengandung gharar (ketidakjelasan).

  2. abu muhammad said:

    Jazakalloh khoyr atas jawabannya
    apabila kasusnya rumah sdh ready stok namun dp tetap harus byr dulu ke developerr baru sisanya jadi plafon kpr ke bank jatuhnya ke hukum larangan jual beli dgn 2 transaksi gak?

    Waiyyakum.
    Bukan termasuk dua harga sih, hanya saja muamalah seperti ini tidak jelas. Kalau memang kreditnya ke bank, kenapa bayar DPnya ke developer? Siapa sebenarnya pemilik rumah itu?
    Kalau memang rumah itu milik bank lalu dikreditkan, lantas apa haknya developer memungut DP. Ala kulli hal, muamalah seperti ini ditinggalkan, nggak jelas. Wallahu a’lam.

  3. abu muhammad said:

    afwan ustadz
    kalo bgt kpr mjd hal yg tidk bs dilakukan ustadz, krn sebenarnya ada undang2 yang melarang bank melakukan transaksi direct selling. sehingga praktisi syariah di negara kita mensiasati dengan bentuk wakalah. jadi dp dibayar lebih dulu sambil menyerahkan syrat2 kpr. jika disetujui baru terjadi akad dgn bank..bila tdk disetujui mk dp tersebut dikembalikan..

    Bagaimana bisa pihak developer menjadi wakil dari bank sementara dia pemilik rumah yang sebenarnya???
    Yang menfatwakan seperti ini bukanlah praktisi syariah tapi praktisi mempermainkan syariat, wallahul musta’an.
    Kalau memang tidak bisa diamalkan, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa, demikianlah yang kami ketahui dari agama kami dan “tidak boleh bagi mukminin dan mukminah, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka mempunyai pilihan lain dalam perkaranya.”

  4. abu muhammad said:

    jazakallohu khoyr..
    ini ada sedikit gambaran praktik ekonomi syariah yg sudah berjalan..semoga ada faidahnya..

    Waiyyakum. Jazakumullahu khairal jaza` atas infonya, sangat bermanfaat insya Allah.

  5. Ummu Aisyah said:

    Jadi kesimpulannya, pada praktiknya di Indonesia, membeli rumah dengan bentuk KPR tidak diperkenankan ya ustadz?
    Walau tanpa DP?
    Ada saran bagaimana sebaiknya transaksi yang dilakukan untuk membeli rumah mengingat harga rumah yang mahal terutama di luar Pulau Jawa?

    Jazakallahu khoir

    Yang jelas kapan 3 syarat yang disebutkan di atas tidak terpenuhi maka jual beli seperti itu tidak boleh, baik ada DP maupun tanpa DP.
    Mungkin dia bisa mencari orang yang bisa membeli cash rumah tersebut lalu dia mengkredit dari orang itu.
    Atau bagi pegawai kantoran atau pabrik, bisa meminta kepada pihak perusahaan atau pabrik agar membeli rumah tersebut lalu gajinya dipotong setiap bulan sebagai cicilan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian ikhwan di tempat kami.
    Atau dia bersama teman-teman yang sudah paham, mengadakan arisan yang misalnya diundi sekali setahun. Tentunya semakin besar iuran dan semakin banyak peserta maka dananya juga semakin besar untuk bisa membeli rumah.
    Wallahu a’lam.

  6. niken pretty said:

    assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

    ustad, bagaimana kalo saya sudah terlanjur bayar dp-nya?

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Jika memang akadnya dah selesai dalam keadaan antum tidak mengetahui hukumnya, ya dilanjutkan saja dengan catatan jangan sampai terkena denda keterlambatan atau yang lainnya, karena denda tersebut adalah riba. Wallahu a’lam

  7. niken pretty said:

    syukron ustad,
    sebenarnya akad belum ada, masih bayar tahapan dp dan booking fee, sudah hilang 4 juta. sedangkan kami keluarga sederhana, untuk uang 4 juta sudah susah carinya. tapi kalaupun kami batal, 3 juta akan dikembalikan dalam beberapa bulan.

    bagaimana menurut ustad??

    Wallahu a’lam kalau memang belum terjadi akad maka sebaiknya dibatalkan. Karena Imam Asy-Syafi’i dan Imam An-Nawawi menyatakan batalnya jual beli barang, dimana penjual menjual barang yang belum dia miliki.

  8. Wendy budiman said:

    Assalamualaikum ustad,
    Saya berencana membeli rumah bekas melalui pembiayaan bank(KPR).Saya sudah deal harga dengan penjual.Dalam syarat bank saya harus membayar DP ke penjual 20%,akad jual belinya antara saya dan penjual,sertifikat akan balik nama menjadi nama saya,tapi pembayaran sisa yang 80% akan ditanggung oleh bank,sertifikatnya ditahan bank dan saya bayar ke bank secara mencicil. Apakah cara ini boleh ustad?Jika harus ditinggalkan,adakah solusi lain, melalui bank syariah misalnya..

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Untuk memperjelas maka saya datangkan dalam bentuk contoh:
    Misal harga rumah 100juta, DP. 20jt diserahkan ke pemilik rumah, sisanya 80jt dibayarkan oleh bank kepada pemilik rumah, lalu antum membayar secara cicil ke bank dengan jumlah lebih dari 80 jt (misalnya 90 juta).
    Kalau demikian prosesnya maka ini adalah praktek riba, karena pada hakikatnya bank meminjami antum 80 juta lalu antum wajib mengembalikannya sebanyak 90 juta.
    Solusinya:
    1. Anda mencicil ke pemilik rumah langsung tanpa melibatkan bank.
    2. Meminta kepada bank untuk membeli terlebih dahulu rumah tersebut dengan janji anda akan membelinya dari bank. Jadi tidak boleh ada akad jual beli antara anda dengan bank kecuali setelah bank membeli rumah tersebut.
    3. Ini merupakan pilihan terbaik, bersabar sampai Allah mencukupi antum dengan keutamaan-Nya.

  9. abdullah said:

    Bismillah
    Assalamu’alaikum
    Ustad -barakallahufiku- ana mau mau menyampaikan pertanyaan teman ana yang sedang bekerja di bank. dia bertanya seperti ini “Saya baru masuk dan bekerja disini belum samapi 3 bulan. dan saya tidak mempunyai penghasilan dari apapun kecuali disini. sedangkan saya tidak mampu untuk menafkahi hidup saya sekarang. apakah saya wajib keluar dan kembali menganggur hingga menunggu ada lowongan lagi atau saya terus bekerja hingga saya mendapatkan perkejaan yang halal?”

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tidak diperbolehkan seseorang bekerja di dalam bank-bank ribawi dengan dua alasan:
    1. Dia akan terkena laknat.
    Dari Jabir bin Abdillah -radhiallahu anhu- dia berkata:
    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Beliau bersabda “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 2995)
    Dan tidak diragukan bahwa gaji para pegawai bank dari atasan sampai satpamnya adalah berasal dari riba, sehingga dia terkena laknat karena memakan riba.
    2. Dia ridha terhadap praktek riba dan cukuplah menunjukkan rusaknya hati tatkala dia ridha dan rela terhadap maksiat yang terjadi.
    Karenanya kami sarankan agar secepatnya dia keluar, adapun gaji yang selama ini dia dapatkan dalam keadaan jahil tentang hukum bank maka insya Allah halal untuk dia manfaatkan.
    Ingatlah bahwa rezeki dan rahmat Allah Ta’ala sangatlah luas sehingga jangan sampai ada orang yang berburuk sangka kepada Allah bahwa rezeki-Nya hanya bisa didapatkan dari jalan yang haram. Diriwayatkan dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
    أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
    “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah cara kalian mencari rezeki, karena sesungguhnya sebuah jiwa tidak akan mati hingga terpenuhi rizkinya meski tersendat-sendat. Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah cara kalian mencari rezeki, ambilah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya dari Jabir bin Abdillah)
    Dan juga beliau bersabda dalam hadits Abu Said riwayat Muslim, “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Dia akah menggantikan untuknya dengan sesuatu yang lebih baik.”

  10. muhammad ikhwan said:

    Mohon maaf sepertinya jawaban tentang kebolehan KPR yang dikatakan di atas perlu untuk diletakkan pada kondisi yang nyata.
    Maksud saya KPR yang ada pada bank2 konvensional bukan seperti yang dijelaskan di atas , tapi Bank meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah yang mana bank langsung membayarkan ke Developer , lalu dana itu dihitung utang oleh bank kepada nasabah yang kemudian disepakati pembayarannya dengan tambahan bunga, Jadi akad antara bank dengan nasabah adalah Qardl (uatng piutang) yang disertai kesepakatan menambah jumlah pembayaran dengantenggang waktu tertentu, jadi ini adalah RIba Nasi’ah yang jelas haramnya.
    Oleh karena itu kami mengharap pihak pemberi fatwa di sini dapat mengetahui waqi’ sebelum berfatwa, jangn sampaio orang yang sudah mau bertobat jadi kembali melakukun dosa riba karena ketidak tahuan kita akan realiotas yang sebenarnya dari akad2 konvensional yang ada sekarang ini
    Wallahu a’lam
    Muhammad Ikhwan

    Kami terima permohonan maafnya, walaupun sebenarnya anda tidak perlu minta maaf. Karena apa yang anda tuduhkan kepada kami berupa pembolehan kami terhadap KPR rumah, sama sekali tidak sejalan dengan apa yang kami terangkan dalam artikel di atas. Dan juga tuduhan anda bahwa kami memberi fatwa juga butuh diluruskan, karena kami sama sekali tidak menyebutkan satupun kata ‘fatwa’ dalam jawaban kami di atas. Dan setiap orang yang paham ilmu ushul fiqh bisa membedakan antara fatwa dan jawaban, wallahul musta’an.
    Kemudian kami katakan: Kami tidak pernah membolehkan KPR melalui bank karena ketiga syarat yang kami sebutkan tidaklah terpenuhi pada KPR bank-bank yang ada sekarang, karenanya tidak boleh mengkredit rumah melalui bank atau melalui pihak ketiga lain yang prinsip kerjanya sama seperti bank.
    Adapun riba yang terjadi dalam KPR ini kami rasa hanya ketika adanya denda ketika adanya keterlambatan pembayaran. Adapun pernyataan anda bahwa muamalah bank dengan nasabah adalah hutang piutang dan bukan jual beli, maka anda telah bantah sendiri dengan ucapan anda pada komentar anda setelah ini.

  11. muhammad ikhwan said:

    Saya megusulkan pada saudara yang ingin terlepas dari praktek riba dengan KPR, adalah meminta bank memberikan penghapusan dari bunga yang ada, biasanya dengan sistem pembayaran yang dipercepat hal itu bisa didapatkan.

    Kalau bunga bisa dihilangkan, trus bank mendapatkan keuntungan darimana???
    Bukankah ini menunjukkan bahwa akad yang terjadi antara bank dengan pembeli rumah adalah akad jual beli (al-murabahah lil amiri bisysyira`) dimana bank akan mengurangi keuntungan yang dia petik jika nasabah mempercepat melunasi kreditnya. Karenanya seandainya akadnya adalah hutang piutang lalu bunganya dihilangkan maka berarti bank tidak memperoleh keuntungan apa-apa. Jangankan yang namanya bank konvensional, bank yang katanya ’syariah’ aja tidak ada yang seperti ini.

  12. indri said:

    Asslmu’alaikum..
    Saya masih awam mengenai peget.agama..
    saya sudah terlanjur over kredit rumah
    seharga sktr 15Jt sisanya saya harus nyicil
    ke bank..bagaimana hukumnya..dan apa yg seharusnya saya lakukan sedangkan pendapatan keluarga kami blm memungkinkan untuk ngecashin. trims..Wassalamu”alaikum

    Kalau sudah terlanjur, maka tidak ada pilihan lain kecuali melanjutkannya. Hanya saja hendanya dia menyadari dan mengakui kalau dirinya melakukan kesalahan. Wallahu a’lam

  13. abu ilyas said:

    السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

    ustadz,
    jika pihak bank menjual barang (yg sebenarnya sebelum itu blm dia miliki) dengan cara mengadakan akad wakalah (perwakilan) kepada calon pembeli agar dia mencari sendiri rumah yg diminta, lalu bank yg membelinya untuk kemudian dijual ke org td dgn tambahan margin,
    apakah ini termasuk ke dalam kategori menjual barang yg bukan miliknya?
    soalnya saya pernah sekilas mendapat info bahwa syaikh bin baaz mengatakan bahwa akad seperti ini sah.
    syukron…

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Yang kami ketahui dari sebagian asatidz adalah bahwa Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin tidak memperbolehkan hal ini.

  14. taufik said:

    Bagaimana jika dikatakan kpd penjual “saya akan beli scr kredit tp tnpa bunga dg waktu 2th” dan sbg imbalan/keuntngan penjual memberi dg harga yg lbh mahal drpd kontan. Apakah ini trmasuk dg jual beli dg 2 harga yg dilarang?

    Apa maksudnya tanpa bunga? Bukankah kelebihan harga dari harga kontan itulah bunganya? Ala kulli hal, jual beli di atas adalah jual beli kredit yang diperbolehkan. Wallahu a’lam

  15. taufik said:

    bukankah hal itu trmasuk jual beli secara taqsith (http://al-atsariyyah.com/?p=479#more-479) yg dibolehkan?

    Dari sisi sistem pembayarannya, KPR memang secara taqsith (kredit) yang diperbolehkan. Hanya saja secara menyeluruh, transaksi KPR ini termasuk bai’ al-murabahah li al-amir lisy syira`(http://al-atsariyyah.com/?p=554). Karenanya, boleh tidaknya KPR bank ditentukan apakah transaksinya sesuai dengan syariat dalam bai’ al-murabahah di atas. Dan kenyataan di lapangan menunjukkan prakteknya tidak sesuai dengan syariat.

  16. Ibnu Yusuf said:

    السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

    Ustadz, bagaimana hukum membeli rumah yang belum selesai dibangun, dimana uang tunai diserahkan dimuka dan developer perumahan menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam tempo X bulan lagi?
    Apakah hal ini termasuk bentuk jual beli salam, atau termasuk menjual sesuatu yang ma’duum/tiada?

    Jazaakallahu khair atas penjelasannya.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Pertanyaannya kurang jelas. Modal awal pembangunan rumah yang belum jadi ini dari mana, DP dibayarkan kepada siapa, sisanya dibayarkan kepada siapa. Karena mayoritas -kalau tidak dikatakan seluruh- developer di zaman ini bekerjasama dengan bank. Maka pertanyaannya butuh dilengkapi terlebih dahulu.

  17. Abu Izzan said:

    Assalamu’alaykum…..
    Ustadz, Ana mau naya…Ana sudah terlanjur membeli rumah melalui KPR (yg ternyata tidak sesuai dng syar’i) yg sudah berjalan 1,5 tahun dari rencana 10 thn. Apa yg harus Ana lakukan? segera melunasi (yg Insya Alloh bisa Ana lunasi 2 thn lagi + hutang ke sodara) ? atau membiarkan sampe target 10 thn, karena sudah terlanjur? atau meninggalkannya dengan konsekuensi semua uang yg sudah di setor hilang dan rumah disita Bank?
    Jazakalloh…

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Sebaiknya antum segera selesaikan pembayarannya secepatnya, dan antum tidak perlu membatalkan transaksinya, wallahu a’lam.

  18. puetri ayu said:

    Assalamualaikum Ustaz,saya lagi bingung nih. saya perawat.kita bekerja dipengoplosan obat.nah waktu ngisi obat selalu ada pemakaian obat yang sama antara pasien satu dgn pasien lainnya.conyohnya : pasien A use obat X dosis 65mg dan pasien B use obat X (sama) dosis 55mg.sediaan obat X tadi 10mg/botolnya,krn sama saya ambillah sisa obat pasien A utk dipakaikan ke pasien B.jadi kami dapat 10mg (1 botol), kmd obat yg satu botol tadi kami jual.bagaimana hukumnya uang yg kami dapat.tlg pak ustaz jawabanyya saya tunggu.trimakasih banyak.

    Waalaikumussalam warahmatullah/
    Amalan seperti itu terlarang karena obat tersebut pada dasarnya bukan miliknya, dia hanya sebagai pegawai disitu. Karenanya dia tidak berhak menjual sesuatu yang bukan miliknya kecuali atas seizin pemilik barang. Dan karenanya uang hasil penjualannya adalah haram baginya dan tidak boleh dia ambil. Dia wajib mengembalikan uang hasil penjualan tersebut kepada pemilik barang tersebut.

  19. Abu Fathi said:

    Ustad, mengenai KPR Bank, setelah saya baca artikel dan comment di atas. kesimpulannya bahwa tidak ada celah bagi seorang muslim untuk membeli rumah secara KPR melalui Bank konvensional manapun di indonesia saat ini. dikarenakan didalamnya terdapat riba’ ataupun ghoror. Saya ada 2 pertanyaan:

    1. Saya berusaha mencari info di berbagai bank syariah untuk pembiayaan kepemilikan rumah, diantara akad yang digunakan adalah:
    - Akad murabahah : Pihak bank membeli rumah (yang ditunjuk nasabah) secara kontan 100% dari developer dan menjualnya dengan cicilan kepada nasabah dengan tambahan harga pada cicilan perbulannya. (Catatan: Sertifikat telah dibalik nama Nasabah dan ditahan oleh pihak bank sampai cicilan lunas)
    - Akad Musyarakah Mutanaqishah : Pihak bank membeli kontan 90% ke developer dan 10% dari nasabah (DP). kemudian nasabah mencicil ke bank tiap bulannya sebesar harga pokok rumah (90%) dibagi periode cicilan, dengan ditambah uang sewa rumah tiap bulan yang ditetapkan oleh bank. nilai sewa ini berkurang seiring dengan nilai kepemilikan bank yang berkurang tiap waktunya.

    Apakah kedua akad di atas masih tetap diperbolehkan?

    2. kemudian syarat ‘menyentuh’ yang disampaikan apakah hanya cukup = meninjaunya dan memeriksa rumah ybs? bukankan untuk bisa menjadi pemilik rumah, sertifikat rumah harus dibalik nama menjadi nama bank terlebih dahulu?? mohon penjelasannya…
    Jazakallohu khiron atas Jawabannya.

    1. Sebelumnya butuh dilihat sebelum bank membeli rumah itu, apakah sudah ada akad jual beli antara pihak bank dengan nasabah? Kalau ada, maka kedua akad itu jelas menyelisihi syariat sejak awal karena pihak bank menjual rumah yang belum dia miliki.
    Jika memang belum ada akad jual beli sama sekali sebelumnya maka:
    Akad yang pertama tetap salah karena rumah belum berpindah tangan kepada bank. Ini ditunjukkan bahwa nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama nasabah dan bukan bank.
    Akad yang kedua lebih salah lagi karena menggabungkan lebih dari satu akad dalam satu transaksi, ada akad jual beli antara bank dengan nasabah, ada akad musyarakah karena seakan-akan bank dan nasabah bersama membeli rumah itu, dan yang lebih mengherankan adalah jika nasabah sudah membeli rumah itu kenapa lagi ada akad ijarah (sewa menyewa) terhadap rumah itu. Bukankah kezhaliman jika seseorang menyewa rumah yang sudah dia beli walaupun dengan cara kredit?

    2. Menyentuh yang kami sebutkan di atas hanya sekedar percontohan dan bukan pembatasan. Betul bahwa di antara bentuk ‘menyentuh’ adalah harus sertifikat rumah itu harus atas nama bank terlebih dahulu, baru setelah itu bank boleh menjualnya. Wallahu a’lam

  20. abu nafia said:

    jazzakalloh khoiron atas ilmunya…

Leave a Reply