Hukum Mendengar Kajian Hizby

December 25th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hukum Mendengar Kajian Hizby

Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik hizbiyyun semisal turotsi, dsb?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>

Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?

Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”

(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)

This entry was posted on Friday, December 25th, 2009 at 11:02 pm and is filed under Fatawa, Jawaban Pertanyaan, Manhaj. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

5 responses about “Hukum Mendengar Kajian Hizby”

  1. ibnu sholeh said:

    assalamu’alaikum ust,
    lalu bagaimana sikap kita apabila sudah terlanjur memiliki buku/kaset rekaman mereka.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Sebaiknya buku/kaset tersebut diperlihatkan kepada asatidz salafiyin di tempat antum lalu minta saran kepadanya mengenai buku/kaset tersebut. Karena terkadang sebagian asatidz -dengan beberapa pertimbangan- jika dia mengetahui isinya semuanya bersih dari penyimpangan dan bid’ah, maka terkadang mereka membolehkan orang awam dan yang tidak mengetahui adanya masalah perpecahan untuk mengambil manfaat darinya. Sementara bagi yang sudah terjun dalam ilmu tapi masih pemula (bukan orang awam), maka mereka (asatidz) akan melarang mereka untuk membacanya dan akan menyarankan untuk membaca buku2 yang ditulis oleh ulama salaf saja. Wallahu a’lam.

  2. Hukum Mendengarkan Kajian dan Membaca Buku-buku Hizby « CATATAN FADHL said:

    [...] http://al-atsariyyah.com/?p=1541 Tags: Manhaj, Tanya Jawab Comments RSS [...]

  3. cahyo said:

    bismillah,

    as salamu ‘alaika wa rohmatullahi wa barokatuh ya ustadz,

    berhubungan dengan rekaman kajian yang sudah banyak tersebar di zaman ini, saya ingin bertanya tentang hak cipta dari rekaman kajian yang dikeluarkan sebuah tasjilat.

    bila saya membeli sebuah rekaman kajian dari sebuah tasjilat yang berasal dari luar pulau jawa -makasar misalnya-, apakah rekaman tersebut boleh teman – teman saya -dalam lingkup terbatas / sedikit jumlahnya-, mengkopi rekaman kajian tersebut dengan tujuan untuk diambil faedahnya secara pribadi tanpa dengan niat untuk diperjualbelikan dalam keadaan mereka sendiri sebenarnya mampu membelinya sendiri ?

    apakah berbeda hukumnya bila kami membelinya dengan sistem patungan / semua mempunyai sumbangsih dari harga rekaman tersebut di saat membeli rekaman kajian tersebut, sehingga masing – masing berhak mengkopinya untuk pribadinya masing – masing karena mereka juga memiliki hak dari rekaman kajian tersebut ?

    demikian pertanyaannya saya rinci agar dalam jawabannya bersifat khusus dan bukan fatwa yang bersifat umum.

    jazakallahu khoir

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Tidak boleh menggandakan rekaman yang tidak diizinkan untuk digandakan, baik dibeli sendiri maupun secara patungan, karena intinya adalah dilarang menggandakan. Adapun jika belinya secara patungan maka hendaknya mendengarnya juga secara patungan (berbarengan) atau secara bergantian, bukan justru menggandakannya. Wallahu a’lam

  4. cahyo said:

    afwan ustadz, maksud kami bukan untuk digandakandalam bentuk CD, namun hanya dikopi dalam bentuk softcopy di konputer komputer kami dan bukan untuk diperjualbelikan, apakah hukum pada 2 keadaan yang saya tanyakan sama dengan jawaban di atas ?

    Ia sama saja akh, baik digandakan maupun hanya dicopy ke hardisk, semuanya adalah bentuk pembajakan.

  5. Abu Rifqah said:

    Ustadz, menyambung pertanyaan Al Akh Cahyo, ana juga sudah beli CD dari Tasjilat, tapi karena ana sering bepergian, ana bermaksud untuk mencopy filenya ke mp3 player ana sendiri dan akan mendengarkan sendiri, sedang CD ana simpan dan hanya ana putar kalau di rumah.
    Apakah itu boleh? Tolong penjelasannya. Jazakallah khoir.

    Insya Allah tidak bermasalah, karena hal itu saya rasa dibolehkan -secara tidak langsung- oleh penjual CD dengan sekedar dibelinya CD tersebut. Wallahu a’lam.

Leave a Reply