Batasan Masjid

November 27th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Batasan Masjid

Tanya:
Assalamualaikum ustadz. . .
berdagang dimasjid batasan sampai mana aja ? boleh ga kalo diemperannya?
kalo sholat jum at emperannya dipakai untuk sholat, kalau emperannya tidak dipakai untuk sholat boleh ga buat dagang? jazakalloh khoiron katsir.

“abu hana” <abuhana8@yahoo.co.id>

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Dalam hal ini ada pembahasan di kalangan ulama: Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?
Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. Lihat Fathul Bari (13/155) dan Umdah Al-Qari karya Al-Aini (24/245)
Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid ataukah halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti: Tidak boleh berjualan di situ, tidak boleh mencari barang yang hilang di situ, adanya shalat tahiyatul bagi yang mau duduk, tidak membatalkan i’tikaf  jika berada di situ, dan seterusnya.
Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid.
Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al-Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. Lihat Al-Majmu’ (6/507) dan Al-Fath (13/156)

This entry was posted on Friday, November 27th, 2009 at 4:14 pm and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

5 responses about “Batasan Masjid”

  1. nandikram said:

    bismillah,

    ustadz abu muawiyah -hafizhokallahu ta’ala-, sekedar memperjelas definisi ar rahbah, apakah termasuk juga di dalamnya tangga masjid & halaman yang di paving di sekitar masjid yang biasa dipakai untuk parkir kendaraan ?, kemudian apakah juga termasuk gudang yang tersambung dengan bangunan masjid namun dipisahkan dengan pintu masjid ?

    semoga dengan contoh rincian yang jelas, akan memudahkan ana memahami definisi ar rahbah ini.

    jazakallahu khoir wa zadakallahu ‘ilman

    Wallahu a’lam, berkaca pada pembahasan di atas, maka tangga masjid dan gudang yang antum sebutkan juga termasuk masjid selama lantainya bersambung dengan masjid dan tidak terpisah darinya. Adapun halaman masjid, maka dia dihukumi terpisah dari bangunan masjid, maka dia tidak dihukumi sebagai masjid.
    Waiyakum, Allahumma amin.

  2. nisa said:

    assalamu’alaikum
    ustadz, di tempat ana ta’lim banyak ummahat yang menjual kitab,jubah,jilbab dll di teras masjid, mereka berjualan di sana untuk memudahkan para akhwat yang ingin membeli jubah atau kitab2 ahlussunnah dan tak mungkin mereka para akhwat membeli di tempat ikhwan. pada awalnya ana membeli di tempat ummahat berjualan, tapi setelah tahu tentang hukumnya, ana tidak lagi membelinya.bagaimana menurut ustadz tentang permasalahn ini?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Hendaknya yang mengetahui hukumnya memberikan nasehat kepada yang melanggarnya dengan nasehat yang baik. Atau dia mengajukan pertanyaan kepada ustadz pemberi materi agar sang ustadz bisa menasehati dan melarang mereka berjualan di dalam masjid.

  3. fatimah said:

    assalamualaikum,
    ustadz, saya masih bingung mengenai tidak bolehnya mencari barang di masjid. bisa diperjelas ustadz?jk barang kita hilang di masjid bagaimana ustadz?, jazakallah untuk jawabannya.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Maksudnya dia jangan mengumumkan atau bertanya-tanya kepada orang. Cukup dia mencari saja barangnya di tempat yang kira-kira barangnya mungkin ada di situ. Wallahu a’lam

  4. randi said:

    ‘afwan ustadz bagaimana dg pendapat yg mengatakan bahwa yg dimaksudkan masjid adl seluruh bagian yg ada di dlm pagar masjid, melingkupi halaman dan tmpt parkirnya jg?

    http://ia311311.us.archive.org/3/items/burmburm/feek.pdf

    Wallahu a’lam, kami tidak mengetahui ada ulama salaf yang berpendapat dengannya. Justru pendapat para ulama yang ada bertentangan dengan pendapat di atas. Karena mereka menyatakan tidak syahnya shalat yang dikerjakan di dalam masjid yang ada kuburnya, sementara mereka membolehkan shalat di dalam masjid yang di halamannya ada kubur selama kubur tersebut ada pemisahnya dari masjid berupa dinding atau yang semacamnya. Ini menunjukkan mereka menganggap halaman masjid itu bukan termasuk masjid.

  5. Larangan Jual Beli dan Meludah Dalam Masjid « Salafyun Pangkalan Susu said:

    [...] 9.    Larangan berjual beli di dalam masjid. Adapun batasan masjid yang seseorang tidak boleh jual beli di situ, maka silakan baca pembahasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1387 [...]

Leave a Reply