Batasan Masjid
November 27th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Batasan Masjid
Tanya:
Assalamualaikum ustadz. . .
berdagang dimasjid batasan sampai mana aja ? boleh ga kalo diemperannya?
kalo sholat jum at emperannya dipakai untuk sholat, kalau emperannya tidak dipakai untuk sholat boleh ga buat dagang? jazakalloh khoiron katsir.
“abu hana” <abuhana8@yahoo.co.id>
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Dalam hal ini ada pembahasan di kalangan ulama: Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?
Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. Lihat Fathul Bari (13/155) dan Umdah Al-Qari karya Al-Aini (24/245)
Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid ataukah halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti: Tidak boleh berjualan di situ, tidak boleh mencari barang yang hilang di situ, adanya shalat tahiyatul bagi yang mau duduk, tidak membatalkan i’tikaf jika berada di situ, dan seterusnya.
Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid.
Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al-Munayyir. Wallahu a’lam bishshawab. Lihat Al-Majmu’ (6/507) dan Al-Fath (13/156)
This entry was posted on Friday, November 27th, 2009 at 4:14 pm and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
December 6th, 2009 at 11:46 pm
bismillah,
ustadz abu muawiyah -hafizhokallahu ta’ala-, sekedar memperjelas definisi ar rahbah, apakah termasuk juga di dalamnya tangga masjid & halaman yang di paving di sekitar masjid yang biasa dipakai untuk parkir kendaraan ?, kemudian apakah juga termasuk gudang yang tersambung dengan bangunan masjid namun dipisahkan dengan pintu masjid ?
semoga dengan contoh rincian yang jelas, akan memudahkan ana memahami definisi ar rahbah ini.
jazakallahu khoir wa zadakallahu ‘ilman
April 28th, 2010 at 9:50 am
assalamu’alaikum
ustadz, di tempat ana ta’lim banyak ummahat yang menjual kitab,jubah,jilbab dll di teras masjid, mereka berjualan di sana untuk memudahkan para akhwat yang ingin membeli jubah atau kitab2 ahlussunnah dan tak mungkin mereka para akhwat membeli di tempat ikhwan. pada awalnya ana membeli di tempat ummahat berjualan, tapi setelah tahu tentang hukumnya, ana tidak lagi membelinya.bagaimana menurut ustadz tentang permasalahn ini?
May 14th, 2010 at 2:58 pm
assalamualaikum,
ustadz, saya masih bingung mengenai tidak bolehnya mencari barang di masjid. bisa diperjelas ustadz?jk barang kita hilang di masjid bagaimana ustadz?, jazakallah untuk jawabannya.
July 5th, 2010 at 5:40 am
‘afwan ustadz bagaimana dg pendapat yg mengatakan bahwa yg dimaksudkan masjid adl seluruh bagian yg ada di dlm pagar masjid, melingkupi halaman dan tmpt parkirnya jg?
http://ia311311.us.archive.org/3/items/burmburm/feek.pdf
July 29th, 2010 at 1:45 am
[...] 9. Larangan berjual beli di dalam masjid. Adapun batasan masjid yang seseorang tidak boleh jual beli di situ, maka silakan baca pembahasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1387 [...]