Ahkam Shalat Al-Idain (2)
November 18th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Ahkam Sebelum Tiba di Lapangan
Berikut beberapa hukum dan adab yang harus diperhatikan mulai dari subuh hari id hingga seseorang tiba di lapangan untuk shalat id:
1. Diharamkan berpuasa pada kedua hari raya.
Dari Abu Said secara marfu’, “Sesungguhnya Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- melarang berpuasa pada dua hari: Hari al-fithr dan hari an-nahr (penyembelihan).” (HR. Muslim no. 872)
2. Disunnahkan mandi sebelum berangkat.
Diriwayatkan oleh Malik (426) dari Nafi’ dia berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Bahwasanya Ibnu ‘Umar mandi di hari Iedul Fithri sebelum berangkat ke musholla.”
Bahkan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar (711), Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid (1/505), dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (5/7) menukil ijma’ akan disunnahkannya amalan ini.
Sebab dari sunnah ini adalah agar dia tidak mengganggu kaum muslimin lain dengan bau badannya yang tidak sedap. Maka dari sini juga dikiaskan padanya disunnahkannya memakai wangi-wangian dan semacamnya pada tubuh dan juga pada pakaian. Hanya saja hukumini hanya berlaku bagi kaum lelaki, adapun kaum wanita maka mereka dilarang untuk memakai wangi-wangian ketika mereka akan keluar dari rumahnya. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia melewati sebuah kaum agar mereka bisa mencium bau wanginya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad)
3. Berhias untuk menghadiri shalat id.
Dari Ibnu Umar dia berkata:
أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنِ اسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ تُجَمِّلُ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ
“Umar mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar. Diapun mengambilnya lalu dibawa kepada Rasulullah seraya berkata: ["Ya Rasulullah, Belilah ini agar engkau bisa berhias dengannya untuk hari ied dan para utusan”]” (HR. Al-Bukhari no. 906 dan Muslim no. 2068)
Abul Hasan As-Sindi -rahimahullah- berkata, “Dari hadits ini bisa diketahui bahwa berhias di hari ied termasuk adat yang sudah diakui di kalangan mereka (para sahabat), sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- juga tidak mengingkarinya. Maka diketahuilah konsistensinya tetap ada”. (Hasyiah As-Sindi ala An-Nasai: 3/181)
Adapun kaum wanita, maka hendaknya mereka menjauhi semua bentuk perhiasan ketika mereka keluar rumah, karena mereka dilarang untuk memperlihatkan perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
4. Waktu makan pada hari id.
Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- berkata:
كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ
“Rasulullah -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- tidaklah berangkat di hari iedul fithri sampai beliau makan beberapa biji korma”. (HR. Al-Bukhari no. 953)
Buraidah -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمُ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَأْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ نَسِيْكَتِهِ
“Nabi -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- tidaklah keluar di hari iedul Fithri sampai beliau makan, dan pada hari iedul Adh-ha beliau tak makan sampai beliau kembali lalu maka sebagian dari hewan korbannya”. (HR. Ahmad: 5/352), At-Tirmizi no. 542), dan Ibnu Majah no. 1756)
Ibnu Qudamah Al-Maqdasi -rahimahullah- berkata dalam Al-Mughni (2/113), “Sunnahnya di hari raya iedul fitri makan dulu sebelum sholat ied dan di hari raya iedul Adhha tak makan sampai usai sholat. Ini merupakan pendapat kebanyakan ahli ilmu, di antaranya Ali, Ibnu Abbas, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang lainnya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf di dalamnya”.
Berdasarkan hadits di atas maka pada idul adhha, tidak disunnahkan seseorang untuk makan apapun sebelum keluar ke lapangan, tapi dia baru disunnahkan makan setelah pulang dari shalat id. Adapun pada shalat idul fithr, maka yang disunnahkan adalah makan sebelum keluar ke lapangan. Yang disunnahkan untuk dimakan adalah beberapa biji korma, utamanya berjumlah ganjil karena “sesungguhnya Allah Ta’ala ganjil (esa) dan Dia senang dengan yang ganjil.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Barangsiapa yang tidak mempunyai korma maka hendaknya dia makan makanan apa saja walaupun hanya seteguk air, agar dia tetap bisa mengikuti sunnah ini, hanya saja sebaiknya yang manis-manis agar ada keserupaan dengan korma.
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah pembedaan antara idul fithr dan idul adhha dalam hal waktu makan, di antara hikmahnya:
a. Penekanan dalam larangan berpuasa pada hari itu dan juga sebagai pengumuman bahwa puasa ramadhan sudah selesai pada hari itu. Ini diisyaratkan oleh Ibnu Al-Muhallab dan Ibnu Hajar.
b. Makan sebelum idul fithr merupakan perbuatan bersegera dalam melaksanakan perintah Allah yaitu berbuka pada hari itu, agar hari itu kelihatan berbeda dengan ramadhan. Berbeda halnya dengan idul adhha yang tidak didahului oleh puasa ramadhan.
c. Tatkala zakat fithr dikeluarkan sebelum shalat id, maka disunnahkan makan sebelum shalat agar orang-orang miskin juga bisa makan sebelum shalat id dengan zakat fithr yang mereka peroleh. Tatkala sembelihan dilakukan setelah shalat id maka disunnahkan untuk makan setelahnya agar dia dan juga orang-orang miskin bisa makan dari sembelihan tersebut. Ini disebutkan oleh Az-Zubair bin Al-Munayyir dan Asy-Syaukani.
[Lihat: Fath Al-Bari Ibnu Hajar (2/446-448) dan Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar (8/441 dan seterusnya)]
5. Tempat pelaksanaan shalat id.
Tuntunan Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- dalam masalah ini adalah shalat di lapangan. Dari Abu Said Al-Khudri dia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ فِي يَوْمِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- selalu keluar shalat di lapangan pada hari al-fithr dan al-adhha.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Al-Hajj Al-Maliki berkata dalam Al-Madkhal (2/283), “Sunnah yang telah tetap dari dahulu dalah shalat 2 id adalah dikerjakan di lapangan. Karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali masjid al-haram.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Tapi bersamaan dengan keutamaan ini, Nabi -alaihishshalatu wassalam- justru keluar ke lapangan untuk shalat id dan meninggalkan masjid beliau.”
Adapun bagi yang tidak sanggup untuk keluar ke lapangan atau ada uzur -seperti hujan- yang menghalangi orang-orang untuk shalat di lapangan, maka penguasa menunjuka satu orang untuk mengimami mereka di masjid. Lihat Al-Ausath (4/257)
6. Disunnahkan untuk berjalan kaki ketika menuju atau pulang dari lapangan.
Ini berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Setiap langkah yang dia langkahkan menuju shalat adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari). Adapun secara khusus, maka Ali bin Abi Tholib -radhiallahu anhu- berkata:
مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا
“Termasuk sunnah kamu keluar menuju ied sambil jalan”. (Riwayat At-Tirmizi: 1/164)
At-Tirmizi -rahimahullah- berkata dalam As-Sunan (2/410), “Hadits ini di amalkan di sisi para ahli ilmu, mereka menganjurkan seseorang keluar menuju ied sambil berjalan”.
7. Para wanita dan anak-anak juga ikut keluar ke lapangan untuk menyaksikan shalat id.
Ini berdasarkan hadits Ummu Athiyah -radhiallahu anha- dia berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى: اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ. فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Rasulullah -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- memerintahkan kami mengeluarkan para gadis, wanita yang haidh, dan yang dalam pingitan (menuju shalat id). Adapun yang haidh maka mereka menjauhi sholat, dan mereka tetap menyaksikan kebaikan dan doanya kaum muslimin. Aku berkata, “Ya Rasulullah, seorang di antara kami ada yang tak punya jilbab”. Beliau menjawab: [“Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya kepada saudaranya”]. (HR. Al-Bukhari no.971 dan Muslim no. 890)
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata dalam Al-Fath (2/470), “Di dalamnya terdapat anjuran keluarnya para wanita untuk menyaksikan dua hari raya, baik dia itu gadis, ataupun bukan; baik dia itu wanita pingitan ataupun bukan”.
Kami katakan: Hadits di atas menunjukkan wajibnya para wanita juga ikut keluar ke lapangan dan juga menunjukkan wajibnya shalat id. Karena sampai para wanita yang haid pun diperintahkan keluar walaupun mereka tidak ikut shalat, maka menunjukkan wanita yang tidak haid lebih diperintahkan untuk keluar. Dan hukum asal dari perintah adalah wajib. Ditambah lagi, para wanita yang tidak mempunyai jilbab tidak diberikan keringanan untuk tidak shalat id, bahkan Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan kepadanya untuk meminjam jilbab agar dia bisa ikut shalat id. Lihat kembali pembahasan hukum shalat id.
Adapun disyariatkannya anak-anak untuk ikut keluar shalat id, maka berdasarkan hadits Ibnu Abbas tentang ceramah Nabi -alaihishshalatu wassalam- kepada para wanita. Ibnu Abbas ditanya, “Apakah kamu menyaksikan shalat id bersama Nabi -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-?” beliau menjawab, “Ia, seandainya bukan karena saya masih kecil niscaya saya tidak akan bisa menghadirinya.” (HR. Al-Bukhari). Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (2/466), “Maksudnya seandainya bukan karena saya masih kecil niscaya saya tidak bisa menyaksikan nasehat beliau kepada para wanita. Karena anak kecil dibolehkan untuk berbaur dengan para wanita, berbeda halnya dengan lelaki yang telah dewasa.”
8. Bersegera menuju ke lapangan kecuali bagi imam/khathib.
Adapun bagi makmum/jamaah, maka disunnahkan mereka untuk bersegera menuju ke lapangan, semakin cepat semakin baik. Dalil-dalil disunnahkannya antara lain:
a. Inilah amalan para sahabat. Karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- keluar shalat id pada setelah matahari terbit dan sudah menjumpai para sahabat, maka ini menunjukkan mereka sudah berkumpul sebelum matahari terbit.
b. Dalil umum yang memerintahkan untuk bersegera mengerjakan kebaikan.
c. Memperbesar pahala, karena jika dia cepat tiba di lapangan dan menunggu shalat, maka orang yang menunggu shalat tetap mendapatkan pahala shalat selama dia menunggunya.
d. Dia bisa mendapatkan shaf pertama dan dekat dengan imam.
[Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (5/163-164)]
Adapun imam/khatib, maka dia disunnahkan untuk terlambat menuju ke lapangan sampai waktu pelaksanaan shalat. Ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri yang akan datang, “Sesungguhnya Nabi -alaihishshalatu wassalam- jika beliau keluar ke lapangan maka amalan yang pertama kali beliau kerjakan adalah shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Sisi pendalilan: Ini menunjukkan beliau terlambat keluar ke lapangan karena setelah beliau datang maka shalat langsung ditegakkan. Lagi pula secara logika, imam itu ditunggu oleh jamaah dan bukan dia yang menunggu jamaah.
9. Menjahrkan takbir menuju ke lapangan.
Disunnahkan untuk bertakbir dengan suara keras sejak keluar dari rumah sampai tiba di lapangan dan berhenti bertakbir ketika shalat akan didirikan. Adapun pada shalat id, maka berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kalian membesarkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Baqarah: 185) Sementara pada idul adhha maka berdasarkan firman-Nya, “Demikianlah Allah menundukkan mereka (hewan ternak) untuk kalian agar kalian membesarkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya kepada kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِي الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَلِيٍّ وَجْعَفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ
“Rasulullah -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan, Al-Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir”. (HR. Al-Baihaqi: 3/279 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa`: 3/123)
Hanya saja bertakbir pada idul adhha lebih ditekankan berdasarkan dua alasan:
a. Para ulama sepakat disyariatkannya takbir pada idul adhha sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i. Sementara pada idul fithr mereka berbeda pendapat mengenai hukum bertakbir pada idul fithr, walaupun yang kuat adalah disyariatkannya.
b. Waktu untuk bertakbir pada idul adhha lebih lama dibandingkan waktu bertakbir pada idul fithr, sebagaimana yang akan datang penjelasannya.
Masalah: Awal dan akhir waktu bertakbir pada kedua hari id.
1. Adapun pada idul fithr, maka mayoritas ulama berpendapat dia dimulai ketika keluar dari rumah dan berakhir ketika imam datang untuk menegakkan shalat. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan atsar Ibnu Umar bahwa beliau bertakbir pada hari id sampai beliau tiba di lapangan, dan beliau tetap bertakbir sampai imam datang. (Riwayat Al-Firyabi no. 48)
Maka ini menunjukkan tidak disyariatkannya bertakbir pada malam idul fithr, karena hal tersebut tidak pernah diamalkan oleh seorangpun dari kalangan sahabat dan tabi’in. Sebagian mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan lafazh, “Siapa yang menghidupkan malam id karena mengharap pahala maka hatinya tidak akan mati pada hari dimana semua hati akan mati.” Hanya saja ini adalah hadits yang lemah karena di dalamnya ada ‘an’anah Baqiyah bin Al-Walid dan dia adalah seorang mudallis.
2. Adapun pada idul adhha, maka telah tsabit dari sebagian sahabat -dan ini adalah pendapat mayoritas ulama- bahwa dia dimulai dari subuh hari arafah (9 Zulhijjah) sampai akhir hari tasyriq (13 Zulhijjah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (24/220), “Pendapat yang paling tepat dalam masalah takbir (pada idul adhha) adalah pendapat mayoritas ulama sala dan para fuqaha dari kalangan sahabat dan imam kaum muslimin bahwa: Dia dimulai dari subuh hari arafah sampai akhir hari-hari tasyrik.”
Sebagian orang mengkhususkan takbiran sehabis sholat-sholat lima waktu, tapi ini tak ada dalilnya. Ini dikuatkan dengan sebuah atsar bahwa “Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu (tasyriq, pen-), seusai sholat, di atas tempat tidur, dalam tenda, majlis, dan waktu berjalan pada semua hari-hari tersebut “. (Shahih Al-Bukhari no. 1330)
Masalah: Lafazh-lafazh takbir.
Tak ada satupun lafazh shohih yang datang dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karenanya berdasarkan keumuman ayat maka boleh saja seseorang bertakbir dengan lafazh apa saja selama itu merupakan lafzh takbir.
Hanya saja, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan dari para sahabat -radhiaallahu anhum ajma’in- dan tentunya mengikuti lafazh mereka lebih utama daripada kita mengarang lafazh takbir sendiri. Di antaranya
Dari Ibnu Abbas -radhiallahu anhu- dalam riwayat Al-Baihaqi (3/315):
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللهُ أَكْبَرُ وَأَجّلُّ اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
Juga dari Salman Al-Farisy -radhiallahu ‘anhu- riwayat Al-Baihaqi (3/316), beliau berkata, “Bertakbirlah (dengan lafazh):
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
Adapun lafazh takbir Ibnu Mas’ud -radhiallahu ‘anhu- riwayat Ibnu Abi Syaibah no. 5632, 5651:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Dan dalam riwayat lain dengan 3 kali takbir, maka riwayatnya lemah karena adanya ‘an’anah Abu Ishak As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis.
Adapun tambahan yang diberikan oleh orang-orang di zaman kita pada lafazh takbir, maka semua itu merupakan buatan orang-orang belakangan, tak ada dasarnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Di zaman ini telah diciptakan semacam tambahan pada masalah itu (lafazh takbir) yang tak ada dasarnya”. (Lihat Fath Al-Bari: 2/536)
This entry was posted on Wednesday, November 18th, 2009 at 3:43 am and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
November 21st, 2009 at 1:50 am
Bismillah.
Assalamu’alaikum.
Afwan utk sunnahnya mandi bukankah itu sunnahnya sahabat Ibnu Umar Radhiyallah anhu. Bukan sunnah Rasul Sallallahi Alaihi Wasallam. Karena hadits tentang mandi pada saat i’ed oleh nabi semuanya dhaif tdk bs dijadikan rujukan. Jazakallah khair