Hukum Jual Beli Tokek
November 9th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Jual Beli Tokek
Tanya:
Apa hukum jual beli tokek dengan alasan untuk dijadikan obat, mengingat amalan ini sedang marak akhir-akhir ini.
Abu Amr (08524262????)
Jawab:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa ucapan para ulama yang ada dalam masalah ini adalah dalam masalah cicak, hanya saja ucapan mereka itu juga berlaku bagi tokek karena keduanya dihukumi sama oleh para ulama. Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata dalam Nailul Authar (8/295), “Cicak (arab: al-wazg) itu termasuk binatang pengganggu dan bentuk jamaknya adalah al-awzag. Sementara tokek adalah hewan yang sejenis dengannya yang berbadan lebih besar.”
Kemudian, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan dengan tiga alasan:
1. Keduanya adalah hewan yang khabits/jelek dan bukan termasuk makanan yang thayyib/baik.
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata dalam Al Muhalla (7/405), “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.”
Dan Allah telah mengharamkan semua makanan yang khabits dalam firman-Nya, “Dan dia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (QS. Al-A’araf: 157)
2. Keduanya adalah hewan yang fasiq.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata:
أَنَّ النبيَّ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغَ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Sesungguhnya Nabi -shallallaahu alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat).” (HR. Muslim no. 2238)
Dan para sahabat memahami bahwa semua hewan yang dinamakan fasik maka dia haram untuk dimakan. Ibnu Umar berkata, “Siapa yang makan burung gagak? Padahal Rasulullah telah menyebutnya fasiq. Demi Allah, dia bukanlah termasuk makanan yang baik.” Diriwayatkan juga yang semisalnya dari Urwah bin Az-Zubair.
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Aku sungguh heran terhadap orang-orang yang memakan burung gagak, padahal Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan untuk membunuh gagak dan menyebutnya fasiq. Demi Allah, dia bukanlah termasuk makanan yang baik.” Lihat ucapan ketiga sahabat ini dalam Al-Muhalla: 7/404
Maka dari tiga ucapan sahabat ini menunjukkan bahwa semua hewan yang fasik dan yang diperintahkan untuk dibunuh maka dia juga haram untuk dimakan, wallahu a’lam.
3. Keduanya diperintahkan untuk dibunuh. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (HR. Muslim no. 2240)
Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah yang berbunyi: Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya -padahal telah ada larangan untuk membunuh hewan-hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dimakan. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273)
Jadi, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan. Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (15/186), “Dan cicak/tokek telah disepakati bahwa dia adalah hewan yang haram dimakan.”
Setelah ini dipahami, maka sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah bersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga.
Dari keterangan yang telah lalu juga dipahami bahwa cicak/tokek bukanlah termasuk harta secara syar’i dia diperintahkan untuk dibunuh, seandainya dia adalah harta maka tidak mungkin dia diperintahkan dibunuh karena itu berarti perbuatan membuang harta dengan percuma. Dan para ulama menyebutkan kaidah yang berbunyi: Semua yang bukan harta maka tidak boleh mengeluarkan harta untuknya.
Kesimpulannya, cicak/tokek haram untuk diperjualbelikan dengan dua alasan: Karena dia haram untuk dimakan dan karena dia bukanlah harta sehingga tidak boleh mengeluarkan harta untuk membelinya.
Adapun membolehkannya dengan alasan akan dijadikan obat sehingga ini termasuk perkara darurat yang bisa menjadikan hal yang haram itu dibolehkan, maka ini adalah dalih yang sangat lemah dengan dua alasan:
1. Kaidah ‘keadaan darurat menjadikan hal yang haram diperbolehkan’ hanya bisa diterapkan jika tidak ada jalan lain untuk menghilangkan keadaan darurat itu kecuali dengan mengerjakan hal yang haram itu. Tapi kenyataannya, masih ada jalan lain untuk mengobati/menyembuhkan penyakit yang katanya bisa disembuhkan dengan tokek.
2. Kaidah ini tidak berlaku dalam masalah pengobatan, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian pada sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Mawarid no. 1397 dan Al-Baihaqi (10/5) dari Ummu Salamah)
Dari Abu Ad-Darda` beliau berkata:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوُوْا وَلاَ تَدَاوُوا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah -Azza wa Jalla- menurunkan penyakit dan obat dan Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874 dan Al-Baihaqi (10/5))
Abu Hurairah juga berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ
“Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- melarang menggunakan obat yang khabits/buruk.” (HR. Abu Daud no. 3870)
Wallahu a’lam bishshawab.
This entry was posted on Monday, November 9th, 2009 at 3:32 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
December 24th, 2009 at 9:09 pm
[...] SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=1161 [...]
December 31st, 2009 at 9:06 am
[...] http://al-atsariyyah.com/?p=1161 5.578227 95.358536 Ditulis dalam Artikel. Tag: hukum, jual beli, pengobatan, tokek. Leave a Comment » [...]
January 22nd, 2010 at 2:37 am
Bismillah.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Afwan jiddan ust.
Ana Mau Tanya. Dalam artikel hukum jual beli tokek ada kalimat yang ana kurang mengerti yaitu pada kalimat:
” Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. ”
ana tidak paham pada kalimat hewan yang haram untuk dibunah. jazakallahu khairan wa Barokallahu fiik
January 22nd, 2010 at 3:31 am
Bismillah.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Afwan jiddan ust. ana minta izin untuk menkopi artikel yang ada di al-atsariyyah untuk disebarkan di mesjid pada hari jumat.
catatan: ana mengubah tampilan tanpa mengubah isi artikelnya. Jazakallahu Khoiran.
February 19th, 2010 at 8:43 am
Salam..
Bagaimana hukum air (dalam bak mandi) yang dikenai/ disentuk cicak.? apakah halal digunakan untuk wudhu..?
sukron..
Wassalam
March 13th, 2010 at 11:31 pm
bismillah..
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
afwan apa hukum bangkai dan kotoran cicak ?
jazakalloh khoir
April 4th, 2010 at 8:19 am
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Afwan ustadz, bagaimana dengan hadist riwayat muslim “Apabila kulit bangkai disamak, maka ia sungguh telah suci”, bukankah berarti kulit dan bangkainya juga najis, kecuali telah disamak.
Begitu juga dengan hadist ketika rosululloh ingin buang air besar dan meminta tiga buah batu, dan salah satu diberikan adalah kotoran himar dan itu najis ? Apakah berlaku juga untuk kotoran tokek/cicak yang berarti najis ?
Mohon penjelasannya.
Jazakalloh Khoir.
May 27th, 2010 at 4:26 am
Assalaamu’alaikum ww.
Saya mo tanya tentang jawaban Ustadz atas pertanyaan dari Abuabdirrohman (no. 6 di atas). Beliau tanya tentang hukum bangkai dan kotoran cicak. Antum jawab : Hukumnya sama seperti tokek, yakni suci dan bukan najis, walaupun dia haram dimakan. OK, untuk bangkai cicak bisa saya terima kalo suci dan bukan najis. Tapi bagaimana kotoran cicak? Apa ya betul suci dan bukan najis? Setahu saya sih, najis. Jazakallah. Wassalaamu’laikum ww.
June 27th, 2010 at 5:35 am
Saya keliru dalam persoalan ini. Pertama Tokek di jatuhkan haram kerana termasuk sejenis cicak apa ia benar?
July 4th, 2010 at 12:22 pm
Bismillah, Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Afwan ustadz mengenai Tokek sebagai obat klo di negri kita memang berbeda-beda, klo untuk obat walaupun haram boleh karena darurat seperti sutra yg nabi membolehkan bg laki2 yg sakit gatal2 padahalkan harom.
1. Apakah hadits tsb bisa di jadikan dalil dlm masalah ini?
2. Bgmana pula dengan cacing yang juga di jadiakn sebagai obat?
3. Apakah setiap hewan yang menjijikan haram untuk di makan walaupun tidak ada dalil yg mengharamkan?
Jazakallah khairan
August 9th, 2010 at 10:28 am
apakah hukum jual beli tokek dalam agama islam?
September 1st, 2010 at 6:19 pm
apakah boleh jual beli cacing tanah untuk dimanfaatkan memancing, makanan ternak, atau pupuk tanah?
mengingat cacing adalah suci dan tidak najis, dan bukan merupakan makanan manusia.
Bagaimana juga dengan hukum jual beli keledai jinak? yang juga haram dimakan?