Kuburan di rumah atau di masjid

November 4th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Kuburan di rumah atau di masjid

Dari:”arif” <ariechia@yahoo.com>
Tanya:
Assalaamu ‘alaikum..Ana mau tanya gmn hukumnya sholat dirumah yg dihalamannya ada kuburan?

Jawab:
Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.” Lantas beliau menyebutkan 3 hadits hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim) Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya syah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65).
Berdasarkan keterangan di atas maka: Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya. Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan.
Hal ini juga didukung oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- tatkla beliau berkata, “Adapun jika kuburan itu terletak di bagian luar masjid, atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, atau di depannya, atau di belakangnya, di sebelah dinding maka hal itu tidak bermasalah.”Lihat kelengkapan fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828 dimana di dalamnya beliau menyatakan bahwa keberadaan kubur Nabi di dalam masjid tidak boleh dijadikan dalih untuk pembolehan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, karena memasukkan kubur Nabi ke dalam masjid bukanlah perbuatan beliau dan bukan pula para sahabat beliau. Beliau juga menyebutkan rincian: Jika kuburnya lebih dahulu ada daripada masjid maka masjidnya yang dibongkar, dan jika masjidnya lebih dahulu ada daripada kuburan maka kuburnya digali dan dipindahkan. Dan rincian ini telah disebutkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiah -rahimahullah-
Kemudian, yang perlu diingatkan bahwa larangan ini mencakup shalat yang wajib dan shalat yang sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (22/195), “Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang.”
Wallahu a’lam bishshawab.

This entry was posted on Wednesday, November 4th, 2009 at 11:03 am and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 responses about “Kuburan di rumah atau di masjid”

  1. Fahrul said:

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz apakah antara masjid atau mushala atau rumah(untuk shalat sunnah) dan kuburan harus ada 2 pagar/dinding yang dipisahkan dgn jalan umum antara 2 pagar/dinding tsb atau cukup dg satu pagar atu dinding saja tanpa ada jalan umum

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia, minimalnya ada satu dinding yang membatasi antara kuburan dan masjid, barulah boleh shalat di masjid tersebut. Walaupun tentunya semakin banyak penghalang -apalagi ada jalan- di antaranya maka itu lebih baik. Wallahu a’lam

  2. nanang.triana said:

    Assallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

    ana mau tanya tentang kesah-an sholat ana dan keluarga, apabila di dalam rumah terdapat kuburan.
    dan itu tidak di ketahui, setelah ada tetangga yang tiba2 memberitahukan.

    dan katanya kuburan itu sudah lama, hanya penduduk asli warga sini saja yang tahu.

    Adakah ustadz salaf yang bisa membantu ana? apakah ana mesti mencari posisi letak kuburan dan membongkarnya di rumah ana, yang keberadaannya entah di sebelah mana, karena bentuk rumah sudah permanen.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Na’am sebaiknya dicari tahu dimana letak kuburan tersebut, karena adanya larangan untuk menginjak kubur, dan Nabi -alaihishshalatu wassalam- juga bersabda, “Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup,” juga larangan membangun sesuatu di atas kuburan, dan juga karena adanya larangan shalat di kuburan.
    Adapun setelah ketahuan tempatnya maka di sini diterapkan rincian dari Ibnu Taimiah -rahimahullah- mengenai kuburan yang terdapat di dalam masjid. Makna ucapan beliau:
    Jika masjid lebih dahulu ada lalu kubur belakangan, maka kubur tersebut harus dibongkar dan dipindahkan ke pekuburan. Jika sebaliknya, kubur yang kebih dahulu ada, maka masjid tersebut yang dibongkar dan dibangun di tempat lain.
    Maka demikian pula yang kami katakan jika ada kuburan di dalam rumah.
    Jika kuburnya -misalnya- ada di salah satu kamar, maka kamar itu saja yang dibongkar (tidak perlu semua rumah). Lalu sebaiknya dibuat pagar (walaupun dari bambu) pemisah antara rumah dengan kubur tersebut.
    Adapun shalatnya yang telah lalu maka insya Allah tidak bermasalah karena dia tidak mengetahui adanya kubur di situ. Wallahu a’lam.

  3. Ahmad said:

    Assalamu’alaykum..dikampung ana ada sebuah masjid yg didalamnya trdapat sebuah benda yg dikeramatkan..letaknya tepat ditengah2 masjid..apa hukum sholat dimasjid itu?
    Jazakumullah khair

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Sebaiknya antum cari masjid lain untuk shalat, karena dilarang shalat di tempat-tempat terjadinya kesyirikan. Wallahu a’lam

Leave a Reply