<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website Al-Atsariyyah.Com &#187; Fatawa</title>
	<atom:link href="http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&#038;cat=19" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://al-atsariyyah.com</link>
	<description>Meniti Jejak As-Salaf Ash-Shaleh</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Aug 2010 08:03:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum MLM (Multi Level Marketing)</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=2040</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=2040#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 13:45:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=2040</guid>
		<description><![CDATA[Hukum MLM (Multi Level Marketing)
Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Hukum MLM (Multi Level Marketing)</strong></p>
<p><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut<br />
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:<br />
<em>“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.”</em> (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)<br />
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.<br />
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.<span id="more-2040"></span></p>
<p>Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).</p>
<p><strong>Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan</strong> ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:<br />
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]</p>
<p>Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”</p>
<p>Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.<br />
&#8220;Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.<br />
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam.&#8221;</p>
<p><strong>Fatwa Lajnah Da’imah </strong>pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)</p>
<p>Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau<br />
produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).</p>
<p>Jawab:<br />
Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:<br />
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.<br />
Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh<br />
perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.</p>
<p>Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:<br />
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).</p>
<p>Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan<br />
berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.</p>
<p>Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan<br />
firman (Allah) Ta’ala,<br />
<em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”</em> [An-Nisa’:29]</p>
<p>Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal<br />
kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,<br />
<em>“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya”</em> [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]<br />
Dan beliau juga bersabda,<br />
<em>“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”</em>[Muttafaqun’Alaihi]</p>
<p>Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].<br />
Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.</p>
<p>Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.<br />
(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,<br />
<em>“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”</em>[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]</p>
<p>Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,<br />
<em>“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” </em>[Muttafaqun’Alaih]</p>
<p>Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.</p>
<p>Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.</p>
<p>Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.</p>
<p>[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu<br />
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah<br />
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky<br />
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq</p>
<p>Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14</p>
<p>Catatan Kaki :</p>
<p>[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)</p>
<p>[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar</p>
<p>[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)</p>
<p>[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)</p>
<p>[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)</p>
<p>[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)</p>
<p>[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)</p>
<p>[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)</p>
<p>[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)</p>
<p>[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)</p>
<p>Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com</p>
<p>[http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1375]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=2040</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mendengar Kajian Hizby</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1541</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1541#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 23:02:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Jawaban Pertanyaan]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1541</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mendengar Kajian Hizby
Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik hizbiyyun semisal turotsi, dsb?
&#8220;mu&#8217;minatun m&#8221; &#60;mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com&#62;
Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Maka beliau menjawab, &#8220;Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Hukum Mendengar Kajian Hizby</strong></p>
<p>Tanya:<br />
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik hizbiyyun semisal turotsi, dsb?<br />
&#8220;mu&#8217;minatun m&#8221; &lt;mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com&gt;</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?</p>
<p>Maka beliau menjawab, &#8220;Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”</p>
<p>(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1541</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makmum Wajib Baca Al-Fatihah</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1538</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1538#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 22:57:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Jawaban Pertanyaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1538</guid>
		<description><![CDATA[Makmum Wajib Baca Al-Fatihah
Tanya:
Apa hukumnya membaca alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah.
&#8220;Deni&#8221; &#60;deni.chihuy@gmail.com&#62;
Jawab:
Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Makmum Wajib Baca Al-Fatihah</strong></p>
<p>Tanya:<br />
Apa hukumnya membaca alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah.<br />
&#8220;Deni&#8221; &lt;deni.chihuy@gmail.com&gt;</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ</strong><br />
<em>“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”</em><br />
Dan hadits ini berlaku umum mencakup imam dan makmum, serta mencakup shalat jahriyah dan sirriyah. Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ</strong><br />
<em>“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.”<br />
</em>Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ</strong><br />
<em>“Apakah kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca? “ mereka menjawab, “Ia kami betul melakukannya.” Maka beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang di antara kalian membaca al-fatihah dalam dirinya (yakni: secara sir, pent.).” </em>Sanadnya hasan<br />
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا</strong><br />
<em>“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”</em><br />
Maka hadits ini telah dinyatakan cacat (lemah) oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.</p>
<p>[Diterjemah dari jawaban Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam di:<br />
http://www.olamayemen.com/show_fatawa13.html]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1538</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Onani atau Masturbasi</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1536</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1536#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 17:29:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Jawaban Pertanyaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1536</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Onani atau Masturbasi
Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.
&#60;Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com&#62;
Jawab:
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Hukum Onani atau Masturbasi</strong></p>
<p>Tanya:<br />
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.<br />
&lt;Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com&gt;</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:</p>
<p>1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-<br />
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.<br />
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”</p>
<p><strong>Jawab :</strong><br />
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, <em>“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.&#8221; </em>[QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]<span id="more-1536"></span></p>
<p>Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.</p>
<p>Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, <em>“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. </em>(HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas&#8217;ud]</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.<br />
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.</p>
<p>Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.</p>
<p>Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]</p>
<p>2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-<br />
Tanya :<br />
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.</p>
<p>Dalam Al-Qur’an dinyatakan, <em>“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.</em>&#8221; [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]</p>
<p>Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.</p>
<p>Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, <em>“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” </em>(HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas&#8217;ud]</p>
<p>Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.<br />
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.</p>
<p>[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]</p>
<p>3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-<br />
Tanya:<br />
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya, <em>“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.</em>&#8221; (QS. Al Mu&#8217;minun: 5 &#8211; 7]<br />
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.</p>
<p>Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.</p>
<p>Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.</p>
<p>Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.</p>
<p>Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, <em>“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”</em></p>
<p>Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”</p>
<p>Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :<br />
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.<br />
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.</p>
<p>Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.</p>
<p>Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, <em>“Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” </em>(HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)</p>
<p>(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)</p>
<p>Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1536</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perkataan Ulama Salaf Dalam Mencela Bid’ah</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1522</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1522#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 09:36:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1522</guid>
		<description><![CDATA[Perkataan Ulama Salaf Dalam Mencela Bid’ah 
1. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:
اَلْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ
“Sederhana dalam melakukan sunnah lebih baik daripada bersungguh-ungguh dalam melaksanakan bid’ah”. (Riwayat Ad-Darimi)
dan beliau juga berkata:
اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Ittiba’lah kalian dan jangan kalian berbuat bid’ah karena sesungguhnya kalian telah dicukupi, dan setiap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Perkataan Ulama Salaf Dalam Mencela Bid’ah</strong><strong> </strong></p>
<p>1. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>اَلْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ</strong></p>
<p>“<em>Sederhana dalam melakukan sunnah lebih baik daripada bersungguh-ungguh dalam melaksanakan bid’ah</em>”. (Riwayat Ad-Darimi)</p>
<p>dan beliau juga berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ</strong></p>
<p>“<em>Ittiba’lah kalian dan jangan kalian berbuat bid’ah karena sesungguhnya kalian telah dicukupi, dan setiap bid’ah adalah kesesatan</em>”. (Riwayat Ad-Darimi no. 211 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam ta’liq beliau terhadap Kitabul Ilmi karya Ibnul Qoyyim)</p>
<p>2. ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً</strong></p>
<p>“<em>Setiap bid’ah adalah sesat walaupun manusia menganggapnya baik</em>”. (Riwayat Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah)<span id="more-1522"></span></p>
<p>3. Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>فَإِيَّاكُمْ وَمَا يُبْتَدَعُ, فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ</strong></p>
<p>“<em>Maka waspadalah kalian dari sesuatu yang diada-adakan, karena sesungguhnya apa-apa yang diada-adakan adalah kesesatan</em>”. (Riwayat Abu Daud no. 4611)</p>
<p>4. Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata kepada Utsman bin Hadhir:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَالْإِسْتِقَامَةِ, وَاتَّبِعْ وَلاَ تَبْتَدِعْ</strong></p>
<p><em>“Wajib atasmu untuk bertaqwa kepada Allah dan beristiqomah, ittiba’lah dan jangan berbuat bid’ah”.</em> (Riwayat Ad-Darimi no. 141)</p>
<p>5.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ</strong></p>
<p>“<em>Barang siapa yang menganggap baik (suatu bid’ah) maka berarti dia telah membuat syari’at</em>”.</p>
<p>6. Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau Ushulus Sunnah:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا اَلتَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وعلى آله وسلم وَالْإِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْبِدَعَ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ</strong></p>
<p>“<em>Pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berada di atasnya, meneladani mereka serta meninggalkan bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan</em>”.</p>
<p>7. Sahl bin ‘Abdillah At-Tasturi rahimahullah berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>مَا أَحْدَثَ أًحَدٌ فِي الْعِلْمِ شَيْئًا إِلاَّ سُئِلَ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, فَإِنْ وَافَقَ السُّنَّةَ سَلِمَ وَإِلاَّ فَلاَ</strong></p>
<p>“<em>Tidaklah seseorang memunculkan suatu ilmu (yang baru) sedikitpun kecuali dia akan ditanya tentangnya pada hari Kiamat ; bila ilmunya sesuai dengan sunnah maka dia akan selamat dan bila tidak maka tidak</em>”. (Lihat Fathul Bari: 13/290)</p>
<p>8. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>أَمَّا بَعْدُ, أُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَالْإِقْتِصَادْ فِي أَمْرِهِ, وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ, وَتَرْكِ مَا أَحْدَثَ الْمُحْدِثُوْنَ بَعْدَ مَا جَرَتْ بِهِ سُنَّتُهُ</strong></p>
<p>“<em>Amma ba’du, saya wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan bersikap sederhana dalam setiap perkaraNya, ikutilah sunnah NabiNya Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tinggalkanlah apa-apa yang dimunculkan oleh orang-orang yang mengada-adakan setelah tetapnya sunnah beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam</em>”. (Riwayat Abu Daud)</p>
<p>9. Abu Utsman An-Naisaburi rahimahullah berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>مَنْ أَمَّرَ السُّنَّةَ عَلَى نَفْسِهِ قَوْلاً وَفِعْلاً نَطَقَ بِالْحِكْمَةِ, وَمَنْ أَمَّرَ الْهَوَى عَلَى نَفْسِهِ قَوْلاً وَفِعْلاً نَطَقَ بِالْبِدْعَةِ</strong></p>
<p>“<em>Barang siapa yang menguasakan sunnah atas dirinya baik dalam perkataan maupun perbuatan maka dia akan berbicara dengan hikmah, dan barang siapa yang menguasakan hawa nafsu atas dirinya baik dalam perkataan maupun perbuatan maka dia akan berbicara dengan bid’ah</em>”. (Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah : 10/244)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1522</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatawa Seputar Perayaan Natal</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1432</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1432#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 13:16:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1432</guid>
		<description><![CDATA[Fatawa Seputar Perayaan Natal
Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata dalam Al-Minzhar hal. 104, ketika beliau menyebutkan beberapa kesalahan kaum muslimin berupa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim. Beliau berkata pada kesalahan yang ketiga:
Tasyabbuh dengan mengadakan id (hari raya) yang diadakah oleh selain kaum muslimin atau turut serta dalam hari-hari raya mereka.
Ini haram, tidak halal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Fatawa Seputar Perayaan Natal</strong></p>
<p>Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata dalam Al-Minzhar hal. 104, ketika beliau menyebutkan beberapa kesalahan kaum muslimin berupa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim. Beliau berkata pada kesalahan yang ketiga:<br />
Tasyabbuh dengan mengadakan id (hari raya) yang diadakah oleh selain kaum muslimin atau turut serta dalam hari-hari raya mereka.<br />
Ini haram, tidak halal bagi siapapun untuk merayakan dan turut serta di dalam satupun dari hari-hari raya Nashrani. Sebagian kaum muslimin ada yang merayakan ‘id untuk para karyawan (yang non muslim) di yayasan atau di perusahaan atau di rumah-rumah. Perbuatan ini adalah dukungan kepada mereka (orang-orang kafir) dalam menegakkan syiar-syiar agama dan kesyirikan mereka. Dan barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum maka dia termasuk dari mereka, sebagaimana yang tsabit (shahih) bahwa Nabi -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ</strong><br />
<em>“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”. </em>(HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang jayyid)<span id="more-1432"></span><br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullahu Ta’ala- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka,  walaupun lahiriah hadits ini menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir)”.<br />
Maka tidak halal untuk turut serta bersama ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam menyelenggarakan hari-hari raya mereka, baik dengan cara memberikan hadiah -sekecil apapun- kepada mereka atau dengan memberikan ucapan selamat hari raya kepada mereka. Semua ini dalam rangka memutuskan benih-benih kesyirikan, menampakkan kemuliaan dan keistimewaan Islam di atas para pengiktu kesesatan, dan sebagai perwujudan dari perintah Allah dan Rasul-Nya.<br />
Allah -Ta’ala- berfirman, “Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16)<br />
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Allah telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dengan mereka (ahli kitab) dalam semua perkara, baik dalam perkara ushul (pokok) maupun yang furu’ (cabang)”.</p>
<p>Berikut beberapa fatawa yang menguatkan penjelasan di atas:<br />
1.    Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin mengenai: Hukum Ucapan Merry Christmas (Selamat Natal<br />
Tanya:<br />
Bagaimana hukum mengucapkan “Merry Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?</p>
<p>Jawab:<br />
Mengucapkan ‘Merry Christmas’ atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama sebagaimana dinukil dari Ibnu Al-Qayyim -rahimahullah- di dalam kitabnya Ahkam Ahlu Adz-Dzimmah’. Beliau berkata,<br />
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran yang menjadi kekhususan mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ‘semoga hari raya anda diberkahi’ atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya tidak terjatuh ke dalam kekufuran, maka dia telah terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini sama saja dengan ucapan selamat kepada perbuatan mereka sujud terhadap salib, bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat seperti lebih dimurkai Allah daripada memberikan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan, dan selainnya dari perbuatan maksiat. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Karenanya, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena melakukan suatu maksiat, bid’ah, atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi kemurkaan dan kebencian dari Allah.”</p>
<p>Mengenai kenapa Ibnu Al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka adalah haram, maka karena hal itu mengandung persetujuan kepada syiaar-syiar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan. Sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu akan tetapi tetap haram atas seorang muslim untuk meridlai syiar-syiar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu sebagaimana dalam firman-Nya, “Jika kalian kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) kalian dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-hambaNya, dan jika kalian bersyukur, niscaya Dia meridhai bagi kalian kesyukuran itu.” (QS. Az-Zumar: 7)<br />
Juga dalam firman-Nya, “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama kalian.” (QS. Al-Maidah :3)</p>
<p>Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengannya maupun bukan.</p>
<p>Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena dia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Ta’ala, walaupun hari besar itu muncul karena perbuatan mengada-ada ataupun memang hari raya itu disyari’atkan dalam agama mereka, akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu &#8216;alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman, Barangsiapa yang mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran :85)</p>
<p>Karena itu, hukum bagi seorang muslim yang memenuhi undangan mereka dalam menghadiri hari raya mereka adalah haram karena itu lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.</p>
<p>Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan kue, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan, dan yang semisalnya.</p>
<p>Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu &#8216;alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata di dalam kitabnya Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim fii Mukhalafah Ashhab Al-Jahim, “Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan menghinakan kaum yang lemah (imannya).”</p>
<p>Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena dia termasuk bentuk peremehan terhadap agama Allah dan menjadi sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.</p>
<p>Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.<br />
[Diterjemah dari Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin: 3/44-46, fatwa no.403]</p>
<p>2. Fatwa Asy-Syaikh Saleh bin Abdillah Al-Fauzan mengenai: Menyambut dan Ikut Merayakan Hari Raya atau Pesta Orang-Orang Kafir Serta Berbela Sungkawa (Ta’ziah) Dalam Hari Berduka Mereka:<br />
Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa (ta&#8217;ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala&#8217; (bantuan) dan mahabbah (kecintaan) kepada mereka, dan juga dikarenakan hal tersebut mengandung pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini, sebagaimana haramnya mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka atau membuka jalan bagi mereka.<br />
Ibnu Al-Qayyim berkata, &#8220;Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus -sebagaimana orang-orang bodoh- ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha terhadap agamanya (orang kafir). Seperti ucapan mereka (sebagian orang bodoh), &#8220;Semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu&#8221;, atau &#8220;memberkatimu dalam agamamu&#8221;, atau berkata, &#8220;semoga Allah memuliakannmu&#8221;. Kecuali jika dia (muslim) berkata, &#8220;Semoga Allah memuliakanmu dengan Islam&#8221;, atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum.<br />
Tetapi jika tahni&#8217;ah itu dengan syi&#8217;ar-syi&#8217;ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, &#8220;Selamat hari raya natal&#8221; umpamanya atau &#8220;berbahagialah dengan hari raya ini&#8221; atau yang senada dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, maka dia tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib, bahkan di sisi Allah hal itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh orang atau berzina atau sebangsanya.<br />
Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang melakukan bid&#8217;ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka Allah. Para ulama yang wara’ (menjauhi yang namanya makruh apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni&#8217;ah kepada para pemimpin zhalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau mufti , semuanya demi menghindari murka dan laknat Allah dan laknat-Nya.” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah: 1/205-206)</p>
<p>Dari uraian tersebut jelaslah bahwa memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni&#8217;ah atas hari-hari raya mereka atau syi&#8217;ar-syi&#8217;ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran.<br />
[Disalin dari kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan]</p>
<p>3. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.<br />
Tanya:<br />
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?</p>
<p>Jawab:<br />
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,<br />
<strong>وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</strong><br />
<em>“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”</em> (QS. Al-Maidah: 2)<br />
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.”</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1432</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatawa Seputar Perayaan Tahun Baru (Masehi dan Muharram)</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1413</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1413#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 02:47:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1413</guid>
		<description><![CDATA[Fatawa Seputar Perayaan Tahun Baru (Masehi dan Muharram)
Perlu diketahui bahwa pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (id) adalah kembalinya kepada penentuan dari syari’at, bukan kepada adat kebiasaan dan kesepakatan manusia. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Fatawa Seputar Perayaan Tahun Baru (Masehi dan Muharram)</strong></p>
<p>Perlu diketahui bahwa pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (id) adalah kembalinya kepada penentuan dari syari’at, bukan kepada adat kebiasaan dan kesepakatan manusia. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira padanya, maka beliau bertanya, <em>“Apakah dua hari ini?” </em>maka mereka menjawab, “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, <em>“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“ </em>Haditsnya akan datang<br />
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya. Demikian keterangan dari Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin –rahimahullah dalam Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il pertanyaan no. 8131<span id="more-1413"></span></p>
<p>Karenanya perayaan tahun baru ini tidak pernah ada pada zaman Nabi -alaihishshalatu wassalam-, para sahabatnya bahkan sampai empat abad setelahnya. Perayaan ini termasuk perayaan yang dimunculkan oleh khilafah Al-Fathimiyyun pada abad ke-4 hijriah atau tepatnya tahun 362 H.<br />
Taqiyyuddin Al-Maqrizi -rahimahullah- berkata dalam Al-Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khuthoth wal Atsar (1/490) di bawah judul ‘Penyebutan Hari-Hari yang Dijadikan Sebagai Hari Raya oleh Khilafah Al-Fathimiyyun…’, “Khilafah Al-Fathimiyyun sepanjang tahun memiliki beberapa hari raya dan hari peringatan, yaitu: Perayaan akhir tahun, perayaan awal tahun (tahun baru), hari Asyura`, perayaan maulid (hari lahir) Nabi -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-, maulid Ali, maulid Al-Hasan, maulid Al-Husain, maulid Fathimah , perayaan maulid (ulang tahun) khalifah saat itu, perayaan malam pertama dan pertengahan bulan Rajab, malam pertama serta pertengahan dari bulan Sya’ban, …”.</p>
<p>Untuk lebih memperjelas masalah, berikut kami sebutkan beberapa pemikiran bathiniyah beserta nukilkan beberapa komentar ulama tentang kebejatan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin:<br />
1.    Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Tholib adalah sembahan selain Allah Ta’ala.<br />
2.    Mereka melakukan tahrif ma’nawy (penyelewengan makna) terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala (memalingkan makna ayat dari makna sebenarnya yang zhahir kepada makna yang tidak masuk akal, yang mereka anggap sebagai batin ayat tersebut). Ini merupakan sejelek-jelek tahrif. Contohnya mereka menafsirkan ayat:<br />
<strong>تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ</strong><br />
<em>“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa”.</em> (QS. Al-Lahab : 1)<br />
Mereka menafsirkan ‘dua tangan’ yaitu Abu Bakar dan Umar -radhiallahu anhuma-.<br />
3.    Mereka berkeyakinan bahwa semua syari’at dan aturan dalam Islam memiliki zhahir dan batin. Yang zhahir -menurut mereka- adalah kaifiyat/cara yang diamalkan oleh kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan yang batin adalah suatu cara yang hanya diketahui oleh kalangan mereka sendiri dan hanya boleh diamalkan oleh orang-orang khusus yaitu mereka. Contohnya shalat lima waktu, zhahirnya adalah dengan mengerjakan shalat, sedangkan batinnya -dan hanya ini yang mereka amalkan- adalah mengetahui rahasia-rahasia mazhab mereka. Jadi, siapa yang telah mengetahui rahasia-rahasia tersebut, maka dia sudah dianggap melaksanakan shalat walaupun tidak melakukan gerakan-gerakan shalat. Puasa batinnya adalah menyembunyikankan rahasia-rahasia kelompok mereka. Batinnya ibadah haji -menurut mereka- adalah menziarahi kuburan guru-guru mereka, dan seterusnya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, maka apakah masih ada ajaran agama yang tersisa dengan keyakinan mereka ini ?!.<br />
4.    Ibnu Katsir -rahimahullah- menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah (11/286-287) bahwa pada tahun 402 H, sejumlah ulama, para hakim, orang-orang terpandang, orang-orang yang adil, orang-orang Saleh, dan para ahli fiqh, mereka semua telah menulis sebuah tulisan yang berisi pencacatan dan celaan pada nasab keturunan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun. Mereka menyebutkan dalam tulisan tersebut beberapa pemikiran sesat mereka, di antaranya: Mereka telah menelantarkan aturan-aturan, menghalalkan kemaluan (zina), menghalalkan khomer, menumpahkan darah, mencerca para nabi, melaknat Salaf (para sahabat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- dan pengikutnya) serta mereka mengaku bahwa guru-guru mereka memiliki sifat-sifat ketuhanan.<br />
5.    Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- pernah ditanya tentang mereka. Beliau menjawab bahwa mereka adalah termasuk manusia yang paling fasik dan yang paling kafir, dan bahwa siapa saja yang mempersaksikan keimanan dan ketakwaan bagi mereka serta (mempersaksikan) benarnya nasab keturunan mereka (kepada Ali bin Abi Tholib) maka sungguh dia telah mempersaksikan untuk mereka dengan perkara-perkara yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:<br />
<strong>وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا</strong><br />
<em>“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”.</em> (QS. Al-Isra` : 36)<br />
Dan Allah Ta’ala berfirman:<br />
<strong>إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ</strong><br />
<em>“… Kecuali orang-orang yang bersaksi dalam keadaan mereka mengetahui (apa yang mereka persaksikan)”. </em>(QS. Az-Zukhruf : 86). Lihat Majmu’ Al-Fatawa (22/120)</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Adapun hukum merayakannya maka: </strong><br />
Al-Imam Abdul Aziz Ibnu Baz -rahimahullah- telah berkata dalam At-Tahdzir min Al-Bida’ hal. 47-48 tatkala beliau ditanya tentang sebagian perayaan, seperti maulid Nabi, Isra` Mi’raj, dan Tahun Baru Hijriah.<br />
Maka setelah beliau menjelaskan bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam ini dan Dia telah melarang dari berbuat bid’ah di dalamnya, beliau berkata, “Perayaan-perayaan ini -yang disebutkan dalam pertanyaan- tidak pernah dikerjakan oleh Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-. Padahal  beliau adalah manusia yang paling fasih, paling tahu tentang syari’at Allah, paling bersemangat dalam memberikan hidayah kepada ummat dan memberikan tuntunan kepada mereka menuju perkara yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan yang diridhai oleh Maula (Penolong) mereka (yakni Allah  ). Hal ini juga tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat beliau , padahal mereka adalah manusia yang terbaik, paling berilmu setelah para nabi, dan yang paling bersemangat dalam (mengerjakan) kebaikan. Hal itu juga tidak pernah dilakukan olah para imam yang berada di atas hidayah di zaman-zaman keutamaan. Bid’ah ini tidaklah diada-adakan kecuali oleh sebagian orang-orang belakangan berlandaskan ijtihad dan sangkaan baik, tanpa dalil. Kebanyakan mereka berlandaskan taqlid kepada orang-orang yang telah mendahului mereka dalam perayaan ini. Yang wajib atas seluruh kaum muslimin adalah hendaknya mereka berjalan di atas jalan yang dipijak oleh Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- dan para sahabat beliau  serta harus waspada terhadap perkara-perkara yang diada-adakan oleh manusia dalam agama Allah sepeninggal mereka, inilah jalan yang lurus dan manhaj yang kokoh”.</p>
<p>Dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- juga berkata dalam Ijabah As-Sail pada pertanyaan no. 167 ketika beliau ditanya tentang perayaan maulid, Isra` Mi’raj, dan tahun baru, maka beliau menjawab:<br />
“(Semuanya adalah) bid’ah sedangkan Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- telah bersabda:<br />
<strong>مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ</strong><br />
<em>“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak”.<br />
</em>Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir bahwa perayaan ini adalah bid’ah, tidak tsabit (shahih) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-, tidak pula dari para sahabat dan para tabi’in.<br />
Kemudian beliau berkata, Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- telah bersabda:<br />
<strong>قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ</strong><br />
<em>“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”.<br />
</em>Hari raya selainnya merupakan hari-hari raya jahiliyah yang kami berlepas diri darinya. Maka kaum muslimin, wajib atas mereka untuk mengikuti Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-. Inipun kalau perayaan maulid itu selamat dari ikhtilath (percamburbauran antara lelaki dan perempuan), pelaksanaan perbuatan fahisy (keji), dan selamat dari bentuk-bentuk kesyirikan, dan selainnya. Semua ini adalah kebatilan-kebatilan yang tidak akan hilang kecuali dengan menyebarkan sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-&#8221;.</p>
<p>Juga Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata tatkala beliau menyebutkan beberapa bid&#8217;ah dan larangan yang berkenaan dengan tauhid:<br />
&#8220;Mengadakan perayaan-perayaan yang beraneka ragam dengan maksud taqarrub kepada Allah dengannya.<br />
Seperti perayaan maulid nabawi, perayaan hijrah (Nabi), perayaan tahun baru hijriah, perayaan Isra` dan Mi&#8217;raj, dan yang semisalnya.<br />
Perayaan-perayaan ini adalah bid&#8217;ah, karena dia adalah ajang berkumpulnya (manusia) pada amalan-amalan yang dimaksudkan sebagai taqarrub kepada Allah. Sedangkan tidak boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali dengan apa yang Dia syari&#8217;atkan, dan Allah tidaklah boleh disembah kecuali dengan apa yang Dia syari&#8217;atkan. Maka semua perkara yang baru dalam agama adalah bid&#8217;ah dan semua bid&#8217;ah terlarang untuk mengerjakannya&#8221;. Lihat Al-Minzhor fii Bayani Katsirin minal Akhtho` Asy-Sya`i&#8217;ah hal. 17</p>
<p><strong>Adapun hukum menghadiri perayaan tahun baru (masehi dan hijriah) maka:<br />
</strong>Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi -rahimahullah- ditanya sebagai berikut:<br />
Apakah boleh menghadiri perayaan-perayaan mereka (orang-orang kafir), misalnya hari-hari ulang tahun dan selainnya?<br />
Jawab: “Tidak boleh! Allah Ta’ala berfirman:<br />
<strong>وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ</strong><br />
<em>“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan”.</em> (QS. Al-Furqan : 72)<br />
Bahkan walaupun kaum muslimin sendiri,  jika mereka mengadakan maulid atau merayakan malam 27 Rajab atau malam nishfusy sya’ban (pertengahan Sya’ban) atau hari raya Hijrah (Tahun Baru) atau hari kemerdekaan atau hari ibu atau hari pepohonan dan selainnya dari hari-hari raya jahiliyah, maka semua ini tidak boleh dihadiri”.<br />
(Tuhfatul Mujib karya Syaikh Muqbil -rahimahullah- no. pertanyaan 42)<br />
<strong>Adapun mengucapkan selamat tahun baru dan menjawabnya, </strong>maka berikut fatwa Asy-Syaikh Saleh bin Al-Utsaimin -rahimahullah-:<br />
“Jika ada seseorang yang mengucapkan selamat (tahun baru) kepadamu maka jawablah, akan tetapi jangan kamu yang memulai memberikan ucapan selamat kepada orang lain. Inilah pandangan yang tepat dalam permasalahan ini. Jadi jika ada seseorang yang berkata kepadamu -misalnya-, ”Kami mengucapkan selamat tahun baru kepadamu,” maka kamu bisa menjawab, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu dan semoga Allah menjadikan tahun ini sebagai tahun yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan kepadamu.” Hanya saja jangan kamu yang mulai memberikan ucapan selamat kepada orang-orang, karena saya tidak mengetahui adanya keterangan dari para ulama salaf bahwa mereka mengucapkan selamat tahun baru, bahkan ketahuilah bahwa mereka (para ulama salaf) tidak pernah menganggap kalau 1 muharram itu adalah awal tahun baru sampai pada zaman Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.”<br />
[Diterjemahkan ulang dari program Mausuah Al-Liqa` Asy-Syahri wa Al-Bab Al-Maftuh keluaran pertama via http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/19/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru-islam/ ]</p>
<p>Kami katakan: Sekedar mengingatkan bahwa lahiriah fatwa Asy-Syaikh di atas hanya menunjukkan pembolehan menjawab kalau itu merupakan ucapan selamat tahun baru hijriah. Adapun jika itu adalah ucapan selamat tahun baru masehi maka -wallahu a’lam- sebaiknya seorang muslim tidak menjawabnya karena tahun baru masehi murni berasal dari orang kafir, wallahu a’lam bishshawab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1413</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apabila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1358</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1358#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 02:53:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1358</guid>
		<description><![CDATA[Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?</p>
<p style="text-align: justify;">Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.<span id="more-1358"></span><br />
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.</p>
<p>(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)</p>
<p>* * *</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`</span></p>
<p style="text-align: justify;">Fatwa no. 2358<br />
Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?</p>
<p style="text-align: justify;">Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.<br />
(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :<br />
<strong>« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل</strong>،»<br />
<em>&#8220;Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).”</em> [1]</p>
<p>Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :<br />
<strong>« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »</strong><br />
<em>&#8220;Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).&#8221; </em>[2]</p>
<p>Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.<br />
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :<br />
<strong>« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما </strong>»<br />
<em>“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”<br />
</em><br />
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.<br />
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`<br />
Ketua               : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz<br />
Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi<br />
Anggota           : ‘Abdullah bin Ghudayyan<br />
Anggota           : ‘Abdullah bin Qu’ud.</p>
<p>* * *</p>
<p>Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :</p>
<p>Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.<br />
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .</p>
<p>* * *</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.</p>
<p>Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish  shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).</p>
<p>Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.</p>
<p>Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.</p>
<p>Wallahu Waliyyut Taufiq</p>
<p>(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)</p>
<p>* * *</p>
<p>Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :</p>
<p>“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya  shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.</p>
<p>Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :<br />
<strong>« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »</strong><br />
<em>“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”<br />
</em><br />
Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .</p>
<p>(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)</p>
<p>* * *</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :</span></p>
<p>Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….</p>
<p>Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.</p>
<p>Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.</p>
<p>Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).</p>
<p>Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.</p>
<p>(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb &#8211; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)</p>
<p>* * *</p>
<p>[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud &#8211; Al-Umm no. 981. (pent)</p>
<p>[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud &#8211; Al-Umm no. 983.</p>
<p>[sumber:http://www.assalafy.org/mahad/?p=402#_ftnref1]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1358</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Imam Ibnu Baz: Jeddah Bukan Miqat Haji</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1180</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1180#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 00:13:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1180</guid>
		<description><![CDATA[Bantahan terhadap Pihak yang Menyatakan Bahwa Jeddah adalah Miqat bagi Jama’ah Haji atau ‘Umrah yang Datang Melaluinya
Al-‘Allamah Al-Muhaddits Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
(Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Hai`ah Kibaril ‘Ulama, dan Ketua Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Kerajaan Saudi ‘Arabia)
Banyak jama’ah haji atau umrah yang melakukan kesalahan fatal, yaitu berihram tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Bantahan terhadap Pihak yang Menyatakan Bahwa Jeddah adalah Miqat bagi Jama’ah Haji atau ‘Umrah yang Datang Melaluinya</strong></p>
<p style="text-align: center;">Al-‘Allamah Al-Muhaddits Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz</p>
<p style="text-align: center;">(Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Hai`ah Kibaril ‘Ulama, dan Ketua Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Kerajaan Saudi ‘Arabia)</p>
<p>Banyak jama’ah haji atau umrah yang melakukan kesalahan fatal, yaitu berihram tidak dari miqat, namun dari Jeddah. Kesalahan fatal ini juga banyak dilakukan oleh para jama’ah haji dari Indonesia, terutama kloter-kloter terakhir yang langsung menuju Makkah melalui Bandara King Abdul Aziz &#8211; Jeddah. Sangat disesalkan, mereka tidak berihram sejak di pesawat ketika melintasi Yalamlam, namun berihram dari Jeddah!</p>
<p>Sebagai bentuk nasehat dan penjelasan bagi para jama’ah haji, terkhusus para jama’ah haji Indonesia yang bermiqat di Yalamlam, kami hadirkan kepada pembaca penjelasan dari Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Dengan penuh hikmah beliau mengingatkan para jama’ah haji dengan bimbingan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan merujuk kepada bimbingan para ‘ulama salaf. (red)<span id="more-1180"></span></p>
<p>————-</p>
<p><strong>الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد :</strong></p>
<p>Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan Miqat-Miqat untuk berihram, tidak boleh bagi yang berniat hendak berhaji atau berumrah melewati/melintasi miqat tanpa berihram darinya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Miqat-miqat tersebut adalah :</strong></span></p>
<p>-          Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali/Bir Ali) : Untuk penduduk Madinah dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.</p>
<p>-          Al-Juhfah : Untuk penduduk Syam, Mesir, Maroko, dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.</p>
<p>-          Yalamlam (As-Sa’diyyah) : Untuk penduduk Yaman dan siapapun yang datang melalui  jalan mereka.</p>
<p>-          Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir) : Untuk penduduk Najd dan daerah timur, dan siapapun yang datang dari jalan mereka.</p>
<p>-          Dzatu ‘Irq : Untuk penduduk Iraq dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.</p>
<p>Adapun orang-orang yang tempat tinggal/rumahnya berada sebelum miqat-miqat tersebut jika diukur dari Makkah, maka dia berihram dari rumahnya tersebut. Bahkan penduduk Makkah sekalipun mereka berihram haji dari Makkah. Adapun untuk umrah, maka mereka berihram dari kawasan tanah halal (di luar tanah haram) terdekat.</p>
<p>Barangsiapa yang melewati/melintas miqat-miqat di atas menuju Makkah, namun ia tidak berniat untuk haji atau pun umrah, maka dia tidak harus berihram menurut pendapat yang benar. Namun jika tiba-tiba ia berniat haji atau umrah setelah lewat dari miqat, maka ia berihram di tempat yang ia berniat haji atau umrah tersebut. Kecuali jika ia berniat umrah namun sudah berada di Makkah, maka ia keluar ke kawasan tanah halal terdekat, sebagaimana penjelasan di atas.</p>
<p>Berihram wajib dilakukan dari miqat-miqat tersebut bagi siapapun yang melewati/melintasi miqat atau sejajar dengannya, baik datang dari darat, laut, maupun udara dan ia berniat haji atau umrah.</p>
<p>Yang mendorong disebarkannya penjelasan ini, bahwa telah terbit pada hari-hari ini sebuah kitab kecil berjudul, “Dalil-dalil Yang Menetapkan bahwa Jeddah adalah Miqat.” Penulisnya berupaya dalam kitab kecil tersebut untuk membuat miqat tambahan terhadap miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulisnya beranggapan bahwa Jeddah merupakan miqat bagi Jama’ah Haji/umrah yang datang dengan pesawat ke Bandara Jeddah, atau jama’ah haji/umrah yang datang ke Jeddah melalui laut ataupun jalan darat. Mereka semua boleh mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, baru setelah itu boleh berihram dari Jeddah. Karena menurutnya Jeddah sejajar dengan dua miqat, yaitu As-Sa’diyyah dan Juhfah. Sehingga Jeddah bisa menjadi miqat.</p>
<p>Ini merupakan kesalahan yang sangat jelas. Setiap orang yang tahu dan berilmu tentang realita yang ada tahu akan kesalahan yang sangat jelas ini. Karena Jeddah terletak setelah miqat, dan orang yang datang ke Jeddah pasti sudah melewati/melintasi salah satu miqat dari miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau melewati tempat-tempat yang sejajar dengan miqat, baik datang melalui darat, laut, maupun udara. Mereka tidak boleh melintasi miqat tanpa berihram, jika berniat haji atau umrah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menetapkan miqat-miqat tersebut :</p>
<p><strong>« هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة »</strong></p>
<p><em>&#8220;Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah.&#8221; </em>(Al-Bukhari 1456, Muslim 1181)</p>
<p>Maka tidak boleh bagi seorang yang akan berhaji atau berumrah untuk melintasi miqat-miqat tersebut menuju Jeddah tanpa berihram, kemudian baru berihram dari Jeddah. Karena Jeddah sudah berada dalam (setelah) miqat.</p>
<p>Tatkala sebagian ‘ulama melakukan kecerobohan sejak beberapa tahun lalu seperti kecerobohan penulis kitab kecil ini, yaitu berfatwa bahwa Jeddah merupakan miqat bagi jamaah yang datang ke Jeddah, maka Hai`ah Kibaril ‘Ulama menerbitkan ketetapan yang berisi bantahan terhadap anggapan tersebut dan menyalahkannya. Isi ketetapannya sebagai berikut :</p>
<p>“Setelah kembali kepada dalil-dalil (Al-Qur`an dan As-Sunnah) dan penjelasan para ‘ulama tentang miqat makaniyyah serta mendiskusikan permasalahan tersebut dari berbagai sisi, maka Majelis sepakat menetapkan sebagai berikut :</p>
<p>1. Fatwa yang menyatakan boleh menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para jama’ah yang datang dengan pesawat udara atau dengan kapal laut merupakan fatwa batil, karena tidak memiliki landasan dalil dari Al-Qur`an, sunnah Rasulullah, maupun ijma’/kesepakatan para salaful ummah. Dan sebelumnya tidak pernah ada seorang pun dari ‘ulama kaum muslimin yang diperhitungkan pendapatnya, yang berfatwa demikian.<br />
2. Tidak boleh seorang pun yang melewati salah satu miqat makaniyyah atau sejajar dengan salah satu miqat, baik melalui udara, darat, maupun laut, untuk melaluinya tanpa berihram. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan sebagaimana ditetapkan oleh para ‘ulama rahimahumullah.</p>
<p>Dalam rangka menunaikan kewajiban menyampaikan nasehat kepada hamba-hamba Allah, maka aku dan anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, agar tidak ada seorang pun yang tertipu dengan kitab kecil tersebut.”</p>
<p><strong>هذا وبالله التوفيق ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه</strong></p>
<p>(diterbitkan oleh Kantor Asy-Syaikh bin Baz, di harian “An-Nadwah” edisi 11.064 tanggal 19-11-1415 H, harian “Al-Muslimun” edisi 533 tanggal 21-11-1415 H, dan harian-harian setempat lainnya. Tercatat dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVII/30-33)</p>
<p>———</p>
<p style="text-align: center;">P<strong>enjelasan tentang Kesalahan<br />
Menjadikan Jeddah sebagai Miqat Bagi Para Jama’ah Haji<br />
yang Datang Melalui Udara dan Laut</strong></p>
<p><strong>الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أما بعد</strong></p>
<p>Aku telah membaca tulisan di At-Taqwim Al-Qathri oleh Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim Al-Anshari hal. 95-96, tentang miqat bagi para jama’ah yang datang ke Makkah dengan niat Haji atau ‘Umrah. Maka aku dapati dia benar dalam beberapa hal, dan salah di beberapa tempat lainnya dengan kesalahan yang sangat fatal.</p>
<p>Maka aku memandang termasuk bentuk nasehat karena Allah terhadap hamba-hamba-Nya adalah memberikan peringatan/teguran atas hal-hal yang dia salah padanya. Dengan harapan setelah dia membaca peringatan/teguran ini dia akan bertaubat dari kesalahannya dan rujuk/kembali kepada kebenaran. Karena rujuk kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan, serta lebih baik daripada bersikukuh di atas kebatilan. Bahkan sikap tersebut merupakan kewajiban, tidak boleh ditinggalkan. Karena kebenaran itu wajib untuk diikuti.</p>
<p>Maka aku katakan :</p>
<p>Pertama : Dia menyebutkan pada paragraf kedua tulisan, dengan redaksi sebagai berikut :</p>
<p>“Jama’ah yang datang lewat udara untuk menunaikan haji dan ‘umrah, apabila mereka berniat untuk tinggal di Jeddah walaupun sehari maka berlaku bagi mereka hukum orang yang bermukim dan tinggal di Jeddah, maka boleh bagi mereka berihram dari Jeddah.”</p>
<p>Ini adalah ucapan batil dan kesalahan besar, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang miqat-miqat (untuk haji dan ‘umrah). Di samping juga bertentang dengan penjelasan para ‘ulama dalam masalah ini, bahkan bertentang dengan ucapan dia sendiri pada paraghraf pertama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi kaum mukminin yang berniat haji dan ‘umrah dari segenap penjuru, dan beliau sama sekalin tidak menjadikan Jeddah sebagai Miqat bagi barangsiapa yang hendak menuju Makkah dari penjuru mana pun. Ini berlaku umum bagi semua yang datang ke Makkah melalu darat, laut, maupun udara. Pernyataan bahwa orang yang datang melalu jalur udara maka dia tidak melewati miqat, merupakan pernyataan yang batil, tidak ada landasan kebenarannya. Karena orang yang datang melalui jalan udara pun pasti juga melewati miqat yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tempat yang sejajar dengannya. Maka ia pun wajib berihram dari miqat tersebut. Apabila tidak jelas baginya hal tersebut, maka ia harus berihram dari tempat yang ia yakini sejajar dengan miqat atau sebelumnya, supaya dia tidak melewati miqat dalam keadaan tidak berihram. Suatu yang telah diketahui, bahwa berihram sebelum miqat hukumnya sah. Hanyalah yang diperselisihkan itu apakah makruh ataukah tidak. Namun barangsiapa yang berihram sebelum miqat untuk berhati-hati, karena khawatir melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka baginya tidak dimakruhkan. Adapun melewati miqat tanpa berihram maka itu haram dengan ijma’/kesepakatan, (berlaku) bagi setiap mukallaf yang hendak berhaji atau berumrah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas muttafaqun ‘alaih ketika beliau menentukan miqat :</p>
<p><strong>« هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج والعمرة »</strong></p>
<p><em>&#8220;Miqat-miqat tersebut bagi orang-orang yang tinggal di situ dan bagi orang yang datang melewatinya yang bukan penduduknya, bagi siapa yang hendak berhaji dan ber’umrah.&#8221;</em> (Al-Bukhari 1525, Muslim 1181)</p>
<p>Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Ibnu ‘Umar muttafaqun ‘alaihi :</p>
<p><strong>« يهل أهل المدينة من ذي الحليفة ويهل أهل الشام من الجحفة وأهل نجد من قرن »</strong></p>
<p>&#8220;<em>Penduduk Madinah bertalbiyah (yakni mulai berihram) dari Dzulhulaifah, penduduk Syam bertalbiyah dari al-Juhfah, dan penduduk Najd dari Qarn(ul Manazil).&#8221; </em>(Al-Bukhari 1525, Muslim 1182)</p>
<p>Lafazh ini menurut para ‘ulama adalah berita yang bermakna perintah. Maka tidak boleh menyelisihi perintah tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat datang dengan lafazh perintah, yaitu dengan lafazh : “Bertalbiyah-lah!”</p>
<p>Adapun pernyataan bahwa bagi yang berniat tinggal di Jeddah sehari atau sejam, yaitu orang yang datang ke Makkah melalui jalur Jeddah, maka baginya berlaku hukum penduduk Jeddah dalam hal kebolehan untuk berihram dari Jeddah, ini merupakan pernyataan yang tidak ada dasarnya, dan aku tidak mengetahui ada ‘ulama yang berpendapat demikian.</p>
<p>Maka wajib bagi orang yang berbicara atas nama Allah dan memberikan fatwa kepada umat tentang hukum-hukum syari’at untuk ia memastikan/meneliti (landasan) fatwa yang ia ucapkan dan hendaknya ia takut kepada Allah dalam masalah tersebut.</p>
<p>Karena berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu bahayanya sangat besar dan akibatnya sangat jelek. Allah telah menjadikan berkata atas Nama-Nya tanpa landasan ilmu sebagai tingkatan tertinggi keharamannya. Berdasarkan firman-Nya ‘Azza wa Jalla :</p>
<p><strong>قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ</strong></p>
<p><em>&#8220;Katakanlah (wahai Muhammad) : “Rabbku hanyalah mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berkata  terhadap Allah apa yang kalian tidak memiliki landasan ilmu.”</em> (Al-A’raf : 33)</p>
<p>Pada ayat-Nya yang lain Allah memberitakan bahwa perbuatan tersebut (berkata atas nama Allah tanpa ilmu) merupakan di antara yang diperintahkan oleh syaithan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :</p>
<p><strong>وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ * إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ *</strong></p>
<p><em>“Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, sesungguhnya dia (syaithan) adalah musuh yang nyata bagi kalian. hanyalah syaithan itu memerintahkan kalian dengan kejelekan, kekejian, dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu.” </em>(Al-Baqarah : 168-169)</p>
<p>Konsekuensi pendapat batil ini (yaitu boleh menjadikan Jeddah sebagai miqat), maka kalau seandainya orang berangkat dari Madinah menuju Makkah dengan niat haji atau ‘umrah, dan dia berniat bermukim di Jeddah satu jam saja, maka boleh baginya untuk mengakhirkan ihramnya sampai di Jeddah (padahal orang yang berangkat dari Madinah melewati miqat untuk penduduk Madinah, yang semestinya ia berihram dari miqat tersebut, bukan dari Jeddah, pentj).</p>
<p>Demikian juga orang yang berangkat ke Makkah dari Najd atau Tha`if dengan niat haji atau ‘umrah, dan dia berniat tinggal di daerah Lazimah atau Syara`i’ sehari atau sejam, maka boleh baginya melewati Qarnul Manazil (yang merupakan miqat bagi penduduk Najd) tanpa berihram, dan berlaku baginya hukum penduduk Lazimah atau Syara`i’. Pendapat ini tidak diragukan lagi akan kebatilannya, bagi barangsiapa yang memahami dalil-dalil dan penjelasan para ‘ulama. Wallahul Musta’an</p>
<p>* * *</p>
<p>Kedua : Asy-Syaikh ‘Abdullah  Al-Anshari menyebutkan pada paragraph kelima dengan redaksi sebagai berikut : “Boleh bagi yang hendak menunaikan ‘umrah untuk keluar menuju Tan’im dan memulai ihram dari tempat tersebut. Karena Tan’im adalah miqat syar’i.”</p>
<p>Pernyataan ini global dan mutlak. Kalau yang dimaksud adalah boleh bagi penduduk Makkah atau orang-orang yang berada di Makkah, maka pernyataan tersebut benar. Namun dikritik pada pernyataannya, “Tan’im adalah miqat syar’i.”. Bukan demikian yang benar. Bahkan daerah/tanah halal (yakni daerah di luar kawasan tanah haram) semuanya adalah miqat bagi penduduk Makkah atau orang-orang yang berada di Makkah (yakni yang hendak melaksanakan ‘Umrah). [1] Kalau mereka berihram dari Ji’ranah atau selainnya dari daerah halal (di luar kawasan tanah haram) maka tidak mengapa, dengan itu mereka telah berihram dari miqat yang syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin Abi Bakr untuk keluar bersama ‘Aisyah menuju daerah halal tatkala ‘Aisyah hendak menunaikan ‘umrah. Kenyataan ‘Aisyah berihram dari Tan’im tidak mengharuskan Tan’im menjadi miqat syar’i. Namun sekedar menunjukkan disunnahkan saja, sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ‘ulama. Karena pada sebagian riwayat dari hadits ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman mengumrahkan ‘Aisyah dari Tan’im, yang  demikian, wallahu a’lam karena Tan’im merupakan kawasan tanah halal yang paling dekat dengan Makkah, dengan demikian bisa dipadukanlah berbagai riwayat yang ada.</p>
<p>Adapun kalau Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim memaksudkan dengan ungkapannya tersebut bahwa setiap yang hendak berumrah maka ia harus berihram dari Tan’im, walaupun ia berada di kawasan lain dari tanah halal, maka pernyataan tersebut tidak benar.</p>
<p>Karena semua yang berada di salah satu kawasan dari tanah halal, di luar tanah haram, namun sebelum miqat (yakni dia berada/tinggal di daerah antara Makkah dan Miqat, namun di sudah di luar kawasan tanah haram), maka miqatnya adalah dari rumahnya/tempat tinggalnya tersebut baik untuk haji maupun ‘umrah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim,</p>
<p><strong>« ومن كان دون ذلك &#8211; يعني دون المواقيت &#8211; فمهله من أهله » وفي لفظ « فمهله من حيث أنشأ »</strong></p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang sebelum itu &#8211; yakni sebelum miqat (diukur dari Makkah) &#8211; maka dia bertalbiyah (berihram) dari rumahnya/tempat tinggalnya. Dalam riwayat lain dengan lafadz, tempat talbiyahnya dari mana yang ia mau.&#8221;</em></p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berihram dari Ji’ranah pada tahun Fathu Makkah setelah beliau selesai dari membagi harta ghanimah hasil perang Hunain. Beliau tidak pergi ke Tan’im. Wallahu Waliyyut Taufiq.</p>
<p>* * *</p>
<p>Ketiga : Asy-Syaikh ‘Abdullah menyebutkan pada paragraph  ke-6 dan ke-7 sebagai berikut, “Tidak ada landasan bagi orang yang berpendapat orang yang menuju ke Jeddah maka ia telah melewati miqat. Karena dia sama sekali tidak melewati/melintasi miqat manapun, namun ia terbang di udara dan tidak turun/mendarat kecuali di Jeddah. Sementara teks hadits menyatakan, “.. bagi yang melewatinya.” dan orang yang terbang di udara tidak dianggap melewati miqat manapun.”</p>
<p>Ucapan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim ini tidak benar, dan telah lewat bantahannya di atas. Kesalahan Asy-Syaikh ‘Abdullah ini sebelulmnya telah dilakukan oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Alu Mahmud dalam sebuah tulisan yang ia sebarkan. Ia menyatakan dalam tulisan tersebut, bahwa jama’ah haji yang datang melalui udara atau laut menuju Makkah, maka ia tidak melintasi miqat-miqat yang ada. Dia menyatakan bahwa miqatnya adalah Jeddah. Dia (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid) telah salah sebagaimana Asy-Syaikh  ‘Abdullah Al-Anshari salah. Semoga Allah mengampuni dosa keduanya.</p>
<p>Hai`ah Kibaril ‘Ulama Kerajaan Saudi ‘Arabia telah menulis bantahan terhadap Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Alu Mahmud yang meyakin bahwa Jeddah adalah miqat bagi para jama’ah haji atau umrah yang datang melalui udara atau laut. Bantahan tersebut diterbitkan pada saat yang tepat. Majelis Hai`ah telah benar dalam hal ini, dan telah menunaikan kewajiban memberikan nasehat kepada hamba-hamba Allah. Umat ini akan senantiasa baik selama tetap ada di tengah-tengah mereka pihak-pihak yang mengingkari kesalahan dan kemungkaran serta menjelaskan kebenaran.</p>
<p>Betapa indahnya apa yang diucapkan oleh Al-Imam Malik rahimahullah :</p>
<p><strong>ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر</strong></p>
<p><em>&#8220;Tidaklah dari kita kecuali membantah atau dibantah. Kecuali penghuni kubur ini.&#8221;</em></p>
<p>Yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Saya memohon kepada Allah agar mengampuni kita semua dan menganugerahkan kepada kita dan segenap saudara-saudara kita agar bisa mencocoki kebenaran dalam ucapan maupun perbuatan, serta rujuk/kembali kepada kebenaran jika telah jelas dalilnya. Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik tempat meminta.</p>
<p>* * *</p>
<p>Keempat : Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari &#8211; hadahullah &#8211; menyebutkan pada paragraph ke-8 dan ke-9, “Bagi yang hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Makkah untuk menunaikan manasiknya, maka ia menyiapkan ihramnya dari ujung bandara, berdiri darinya dan berniat kira-kira 20 menit sebelum Jeddah, ini bagi yang hendak melanjutkan perjalanan tanpa berhenti atau singgah di Jeddah. Adapun yang singgah di Jeddah walaupun beberapa jam saja, maka boleh baginya berihram di Jeddah insya Allah, dan berlaku atasnya hukum penduduk Jeddah.”</p>
<p>Telah lewat di atas, bahwa rincian dan ketentuan ini tidak ada dasar kebenarannya sama sekali. Yang wajib bagi orang yang hendak berhaji atau berumrah, yang datang dari udara maupun laut, adalah berihram jika telah melintasi miqat atau sejajar dengannya, tidak boleh menunda/mengakhirkan ihram meskipun ia berniat singgah di tempat tersebut sehari atau beberapa jam saja. Kalau ia ragu tentang kesejajaran tempat tersebut, maka ia wajib berihram dari tempat yang ia yakini (bahwa itu masih belum masuk miqat), demi berhati-hati menjaga kewajiban. Yang dimakruhkan oleh sebagian ‘ulama adalah bagi orang yang berihram sebelum miqat tanpa ada alasan syar’i.</p>
<p>Saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kita semua kepada jalan-Nya yang lurus, memberikan taufiq kita dan segenap ‘ulama kaum muslimin untuk mencocoki kebenaran dalam ucapan dan amalan. Serta melindungi kita dari berkata atas nama-Nya tanpa ilmu, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.</p>
<p><strong>وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه</strong></p>
<p>(dipublikasikan dalam majalah “Ad-Dakwah” edisi 826 tahun 1402 H, “Majalah At-Tau’iyyah Al-Islamiyyah fil Hajj”, hal. 20 edisi I tahun 1402 H, “Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Madinah Al-Munawwarah”, edisi 35 tahun IV 1402 H, dan majalah “Al-Buhuts Al-Islamiyyah”, edisi VI hal. 282. Tercatat dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVII/23-27)</p>
<p>[1] Seorang yang hendak berumrah tapi ia sedang berada di tanah haram, maka ia wajib keluar dulu ke tanah halal (di luar kawasan tanah haram). Dari sanalah ia berihram untuk ‘umrahnya.</p>
<p>[sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=388#_ftnref1]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1180</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatawa Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah</title>
		<link>http://al-atsariyyah.com/?p=1135</link>
		<comments>http://al-atsariyyah.com/?p=1135#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 04:13:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Muawiah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://al-atsariyyah.com/?p=1135</guid>
		<description><![CDATA[Fatawa Ulama Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah
Berikut penyebutan nama beserta perkataan para ulama yang menyebutkan adanya rincian dalam masalah hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Pada artikel yang telah berlalu (di sini) kami telah menyebutkan ucapan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu &#8216;anhuma, Ibnu Jarir Ath-Thobary, Asy-Syaikh Al-Albany dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Fatawa Ulama Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah</strong></p>
<p>Berikut penyebutan nama beserta perkataan para ulama yang menyebutkan adanya rincian dalam masalah hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Pada artikel yang telah berlalu (<a href="http://al-atsariyyah.com/?p=312">di sini</a>) kami telah menyebutkan ucapan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu &#8216;anhuma, Ibnu Jarir Ath-Thobary, Asy-Syaikh Al-Albany dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan berikut ucapan selain mereka:</p>
<p>1. Imam Ibnul Jauzy rahimahullah<br />
Beliau berkata dakam Zadul Masir (2/366), “Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa juhud maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik”.<span id="more-1135"></span></p>
<p>2. Imam Al-Qurthuby rahimahullah<br />
Beliau berkata, “Dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mengetahui hukum Allah -Ta’ala- pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya maka : kalau perbuatan dia ini karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan, dan jika bukan karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia masih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, akan tetapi dia berbuat meksiat dengan meninggalkan beramal dengannya”. Lihat Al-Mufhim (5/117).</p>
<p>3. Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah<br />
Beliau berkata dalam Minhajus Sunnah (5/130) setelah menyebutkan firman Allah -Ta’ala- dalam surah An-Nisa` ayat 65, “Maka barangsiapa yang tidak komitmen dalam menerapkan hukum Allah dan RasulNya pada perkara yang mereka perselisihkan maka sungguh Allah telah bersumpah dengan diriNya bahwa orang itu tidak beriman, dan barangsiapa yang komitmen kepada hukum Allah dan RasulNya secara bathin dan zhohir akan tetapi dia berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya (dengan meninggalkan hukum Allah-pent.) maka yang seperti ini kedudukannya seperti para pelaku maksiat lainnya (yakni masih beriman-pent.)”. Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (3/267) dan (7/312)</p>
<p>4. Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziah rahimahullah<br />
Beliau menyatakan dalam Madarijus Salikin (1/336), “Dan yang benarnya bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan (hukumnya) mencakup dua kekafiran: ashghar (kecil) dan akbar (besar) disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukum tersebut. Jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian itu tapi dia berpaling darinya (hukum Allah) karena maksiat dan mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan, maka ini adalah kafir ashghar. Dan jika dia meyakini bahwa dia (berhukum dengan hukum Allah-pent.) tidak wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu (maksudnya dia meyakini bahwa boleh memilih antara menerapkan hukum Allah atau menerapkan hukum selainnya, pent.) padahal dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar. Dan jika dia tidak mengetahuinya (hukum Allah) dan tersalah di dalamnya (memberi keputusan) maka ini (hukumnya) adalah orang yang tidak sengaja, baginya hukum orang-orang yang sengaja”.</p>
<p>5. Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy rahimahullah<br />
Setelah menjelaskan pembagian kekafiran seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim di atas, beliau dalam Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 323-324 berkata, “… dan hal ini disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukun tersebut : Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu atau karena dia menghinakannya (hukum Allah) dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah (kekafiran) akbar. Dan jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dan dia mengetahui hal itu (hukum Allah) dalam perkara ini, tapi dia berpaling darinya bersamaan dengan itu dia mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan maka dia adalah pelaku maksiat dan dikatakan kafir secara majaz (ungkapan) atau kufur ashghar. Dan jika dia tidak mengetahui hukum Allah di dalamnya (perkara tersebut) padahal dia telah mengerahkan seluruh usaha dan kemampuannya untuk mengetahui hukum perkara itu tapi dia salah, maka dia adalah orang yang tidak sengaja bersalah, baginya satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan”.</p>
<p>6. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy rahimahullah<br />
Beliau berkata, “Maka berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan adalah termasuk amalan orang-orang kafir. Kadang mengeluarkan pelakunya dari agama jika dia meyakini halal dan bolehnya hal tersebut, dan kadang hanya merupakan dosa dari dosa-dosa besar dan termasuk perbuatan kekafiran (kufur ‘amaly/kecil-pent.) dan berhak mendapatkan siksaan –lalu beliau membawakan ayat ke 44 surah Al-Ma`idah di atas-. Ibnu ‘Abbas berkata : “Kekafiran di bawah kekafiran, kefasikan di bawah kefasikan dan kezholiman di bawah kezholiman”. Maka dia (berhukum dengan selain hukum Allah) adalah kezholiman besar jika menghalalkannya dan merupakan dosa yang sangat besar ketika mengerjakannya tapi tidak menghalalkannya”. Taysirul Karimir Rahman (2/296-297).</p>
<p>7. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh rahimahullah<br />
Dalam Majmu’ Fatawa beliau (1/80) beliau berkata, “Dan demikian pula penerapan makna (syahadat) ‘Muhammad Rasulullah’ berupa (wajibnya) menerapkan syari’at beliau dan terikat dengannya serta membuang semua yang menyelisihinya berupa undang-undang, aturan-aturan dan yang lainnya yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah atasnya. Dan orang yang berhukum dengannya (undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya dalam keadaan meyakini benar dan bolehnya hal itu maka dia adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, dan jika dia melakukannya tanpa meyakini (benar) dan bolehnya hal itu maka dia kafir dengan kekafiran ‘amaly yang tidak mengeluarkan dari agama”.</p>
<p>8. Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullah<br />
Beliau berkata dalam Adhwa`ul Bayan (2/104), “… Dan barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena menentang para rasul sebagai pembatalan atas hukum-hukum Allah. maka kezholimannya, kefasikannya dan kekafirannya mengeluarkan dari agama. Dan barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dalam keadaan meyakini bahwa dia mengerjakan suatu perkara yang haram dan perbuatan yang keji, maka kekafirannya, kezholimannya dan kefasikannya tidak mengeluarkan dia dari agama”. Lihat juga pada (2/109).</p>
<p>9. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah<br />
Beliau berkata, “Barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, maka dia tidak lepas dari empat keadaan:<br />
1. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena dia lebih afdhol daripada syari’at Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.<br />
2. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena dia sama/setara dengan syari’at Islam, maka berhukum dengannya boleh dan berhukum dengan syari’at (Islam) juga boleh”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.<br />
3. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya sedangkan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, akan tetapi berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan adalah boleh”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.<br />
4. Dan siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya” tapi dia meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dan dia menyatakan bahwa berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol serta tidak boleh berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia bergampangan (dalam melakukan maksiat) atau dia melakukannya karena perintah dari pemerintahnya, maka dia kafir dengan kekafiran ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama dan tergolong ke dalam dosa besar yang paling besar”. Qodhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wal Firoq Adh-Dhulal hal. 72.</p>
<p>10. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizhohullah<br />
Beliau ditanya di Mesjid Nabawy dalam pelajaran Syarh Sunan Abi Daud pada tanggal 16 Dzul Qo’dah 1420 H, “Apakah mengganti syariat Islam dengan undang-undang buatan adalah perbuatan kekafiran pada dzatnya ataukah (pengkafirannya) butuh kepada penghalalan (perbuatan itu) dengan hati dan keyakinan akan bolehnya hal itu? Dan apakah ada perbedaan antara berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan sebanyak satu kali dengan menjadikan undang-undang (buatan) sebagai syari’at umum dalam keadaan meyakini tidak bolehnya hal perbuatan itu?”<br />
Maka beliau menjawab, “Yang nampak bahwa tidak ada perbedaan antara berhukum (dengan selain hukum Allah-pent.) dalam satu masalah atau sepuluh masalah atau seratus atau seribu –atau kurang atau lebih dari itu-, tidak ada perbedaan, selama seseorang itu masih menganggap dirinya bersalah dan bahwa dirinya telah melakukan perkara yang mungkar dan bahwa dirinya melakukan maksiat dan dia takut terhadap dosanya, maka ini kekafiran di bawah kekafiran. Adapun jika dia menghalalkan –walaupun dalam satu masalah, dia menghalalkan di dalamnya berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dia menganggapnya halal- maka dia kafir (keluar dari Islam-pent.)”.</p>
<p>11. Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah<br />
Beliau berkata dalam kitab Al-Makhroj minal Fitnah hal. 82, “Jika seseorang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, maka dia tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan beberapa syarat:<br />
1.    Dia tidak terpaksa.<br />
2.    Dia mengetahui bahwa hukum tersebut tidak termasuk dari apa yang Allah turunkan.<br />
3.    Dia beranggapan bahwa hukum tersebut sama atau (bahkan) lebih baik daripada hukum Allah”.</p>
<p>12. Syaikh Sholeh bin Sa’ad As-Suhaimy hafizhohullah<br />
Beliau berbicara panjang lebar tentang masalah ini dalam sebuah kaset yang berjudul Ajwibah ‘Ala As`ilatin Muhimmah yang kesimpulannya bahwa manusia dalam menghukumi suatu kejadian ada beberapa macam:<br />
1.    Seseorang yang mengetahui kebenaran (hukum Allah) dan dalilnya lalu dia berhukum dengannya, maka orang inii mendapatkan 2 pahala, sebagaimana yang ma’ruf dalam sebuah hadits.<br />
2.    Seseorang yang berijtihad untuk mencari kebenaran dan dia memang pantas untuk berijtihad lalau dia salah dalam hukumnya, maka juga tetap mendapatkan satu pahala.<br />
3.    Seseorang yang berijtihad untuk mencari kebenaran padahal dia belum pantas untuk berijtihad karena kurangnya ilmu yang ada pada dirinya, maka orang ini berdosa dan berbuat maksiat walaupun ternyata hukumnya benar dan sesuai dengan kebenaran.<br />
4.    Seseorang yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena terpaksa atau di bawah tekanan, maka orang ini diberikan udzur dan tidak berdosa kecuali jika penerapan hukum selain Allah itu mengakibatkan terbunuhnya seseorang atau yang semisalnya. Jika mengakibatkan hal ini lalu dia tetap melakukannya maka dia berdosa akan tetapi tidak sampai kepada jenjang kekafiran, maka yang wajib baginya tidak melaksanakan hukum itu walaupun dirinya akan tertimpa sesuatu yang jelek.<br />
5.    Seseorang yang mengetahui hukum Allah lalu dia tidak berhukum dengannya karena dikuasai oleh hawa nafsu atau karena mengharapkan sesuatu dari dunia atau atau untuk mencari perhatian pimpinannya atau karena meremehkan dan bergampang-gampangan dalam maksiat dan semacamnya akan tetapi dia tetap meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan bahwa dirinya sedang melakukan maksiat, maka orang ini berdosa besar walaupun ternyata keputusannya benar akan tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam.<br />
6.    Seseorang yang mengetahui hukum Allah dan mengetahui kebenarannya akan tetapi dia mendahulukan hukum selain Allah dan menyatakan bahwa sesungguhnya penerapan undang-undang buatan lebih afdhol atau setara dengan hukum Allah atau dia menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dengan menyatakan bahwa hukum Allah sudah tidak pantas untuk diterapkan di zaman ini atau dia menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara menerapkan hukum Allah atau hukum selainNya. Maka orang seperti inilah yang dikafirkan dan keluar dari Islam.<br />
Lalu beliau ditanya, “Sebagian manusia berkata : Saya akan menerapkan dan merinci seperti rincian di atas, akan tetapi pemerintah yang mengganti semua syari’at Allah, tidak mungkin dia mengganti semuanya kecuali karena dia meyakini kekurangan (syari’at Allah) atau (hukum selain Allah) lebih afdhol”?<br />
Jawab: “Kita tidak bisa mengharuskan yang demikian kecuali jika dia sendiri yang menegaskannya dengan ucapannya”.<br />
Penanya: “Sampai walaupun dia merubah semua syari’at Allah?”<br />
Jawab: “Demi Allah, kita tidak bisa mengharuskan hal itu, demi Allah, kita tidak bisa mengharuskan hal itu kecuali jika dia mengatakan bahwa penerapan syari’at (Islam) sudah tidak pantas atau meyakini kesetaraan (antara kedua hukum) atau menyatakan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah, maka orang ini dikafirkan”. –selesai secara ringkas-</p>
<p>13. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rojihy hafizhohullah<br />
Soal: “Apa hukum syari’at kepada seorang hakim yang berhukum dengan hukum buatan Prancis (masuk di dalamnya semua undang-undang dan aturan-aturan yang dibuat oleh tangan-tangan makhluk), padahal diketahui dia masih mengaku muslim, sholat, berpuasa dan mengerjakan haji. Apa yang dikatakan terhadap (baca : hukum) orang yang seperti ini?”.<br />
Jawab: “Jika dia meyakini bolehnya berhukum dengan undang-undang Prancis maka dia kafir jika meyakini bolehnya, adapun jika dia tidak meyakini hal itu atau dia terkena suatu syubhat maka harus ditegakkan hujjah atasnya terlebih dahulu”. Dari kaset Syarh Nawaqidhul Islam.</p>
<p>14. Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy hafizhohullah<br />
Beliau menyatakan, “Dan (ketiga) ayat ini dibawa (pengertiannya) berdasarkan jeis-jenis manusia dalam berhukum dengan selain hukum Allah. Maka di antara mereka ada yang mengakui bahwa yang wajib adalah menerapkan hukum Allah akan tetapi kecintaan terhadap harta atau takut tekanan atau sentimen terhadap terdakwa atau karena hubungan baik dengan terdakwa atau karena menerima sogokan mendorong dirinya untuk berhukum dengan selain hukum Allah maka dia tidaklah kafir, dia hanyalah seorang yang fasik. Yang kafir hanyalah orang yang meyakini bahwa hukum selain Allah ‘Azza wa Jalla lebih baik dari hukum Allah, maka barangsiapa yang meyakini hal ini atau meyakini hukum selain Allah setara dengan hukum Allah maka dia dihukumi kafir keluar dari Islam”. -Selesai dengan ringkasan dari kaset yang berjudul Taujihat fil ‘Aqidah wal Manhaj wad Da’wah.</p>
<p>15. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan hafizhohullah<br />
Beliau berkata, “Maka orang yang berhukum dengan undang-undang buatan dan tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan tidak boleh bagi kita untuk mengkafirkannya dan mengeluarkannya dari Islam kecuali jika kita memeriksa keadaannya terlebih dahulu, apakah dia meyakini bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah? Ataukah dia tidak mengakui hukum Allah? Karena hal ini (kalau dia yakini-pent.) membuat dia kafir tanpa ada keraguan.<br />
Akan tetapi jika dia berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena syahwat dirinya atau untuk mendapatkan maslahat keduniaan atau takut akan (kehilangan) kedudukannya atau hukumnya tidak diterima (jika berhukum dengan hukum Allah-pent.), sedangkan dia tetap meyakini di dalam hatinya bahwa hukum Allah itu lebih baik, jika ada seseorang yang bersifat seperti ini maka kita tidak mengatakan dirinya kafir keluar dari Islam. Perumpamaannya seperti seorang hakim yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena sogokan, maka kaum muslimin telah bersepakat bahwa hakim yang seperti ini tidaklah kafir tapi pelaku dosa besar.<br />
Inilah pendapat yang paling benar di antara pendapat-pendapat ulama, seandainya tidak ada (penghalang kekafiran-pent.) kecuali sekedar adanya syubhat dalam pengkafirannya maka sungguh itu sudah cukup (untuk tidak mengkafirkanya-pent.)”. Dari kitab Al-Khawarij wal Fikrul Mutajaddid hal. 46.</p>
<p>16. Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al-Jabiry hafizhohullah<br />
Belia menyatakan, “Para ulama dan imam kaum muslimin telah menetapkan bahwa orang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mempunyai beberapa keadaan :<br />
1.    Meyakini bahwa hukum undang-undang lebih baik daripada hukum Allah.<br />
2.    Meyakini bahwa hukum undang-undang setara dengan hukum Allah.<br />
3.    Meyakini bahwa hukum Allah sudah tidak pantas untuk manusia.<br />
Pada ketiga keadaan ini, jika dia mengetahui rusaknya ucapan ini (akan tetapi dia tetap melaksanakannya-pent.) maka dia dikafirkan.<br />
4.    Tersisa keadaan yang keempat yaitu orang berhukum dengan selain hukum Allah, baik dia adalah orang yang bodoh yang menyangka urusan itu hanya semata-mata berhukum di antara manusia, maupun dia mengetahui tidak bolehnya tapi meyakini dirinya bersalah dan berdosa  ataukah orang itu menta’wi, maka orang yang seperti ini tidak dihukumi kafir tapi dihukumi sebagai pelaku maksiat. Dan wajib atas manusia untuk tetap di berada di bawah kepemimpinan dan bai’atnya agar kalimat kaum muslimin tidak terpecah belah”.<br />
–Selesai secara ringkas dari kaset Jalsatun fii Yanba’i Ash-Shona`iyyah-</p>
<p>17. Syaikh Robi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhohullah<br />
Soal: “Apakah batasan syar’iy dalam mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan?”<br />
Jawab: “… Jika dia tidak menghalalkannya maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam kekafiran, akan tetapi kekafiran yang di bawah kekafiran (besar). Dan jika dia menghalalkannya maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam kekafiran besar yang mengeluarkannya dari Islam. Inilah kesimpulan yang dikatakan oleh para ulama dalam masalah ini”. Dari kaset yang berjudul Ad-Duror As-Salafiyah fii Musyabahatir Rofidhoh Al-Quthbiyah<br />
[Lihat perkataan para ulama lainnya dalam Aqwalul ‘Ulama` As-Salafiyyin Al-Qo`ilina bit Tafshil fii Hukmi man Hakkamal Qowanin dan Aqwalul ‘Ulama` Al-Mu’tabarin fii Tahkimil Qowanin]</p>
<p>Inilah sebagian dari perkataan para ulama salaf yang mereka ini merupakan tempat rujukan dalam memecahkan setiap permasalahan kaum muslimin, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, wallahu yahdis sabil.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://al-atsariyyah.com/?feed=rss2&amp;p=1135</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
