Archive for the 'Muslimah' Category

Mencari & Memilih Jodoh

February 10th, 2010 by Abu Muawiah

Mencari & Memilih Jodoh

Tanya:
Tadz bagaimana kriteria wanita yg d jadikan istri?
Ibnu muhammad [Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com]

Jawab:
Para ulama menyebutkan beberapa kriteria dalam memilih calon istri, yang mana kriteria ini juga berlaku bagi wanita yang mencari calon suami. Berikut beberapa perkara yang harus diperhatikan dalam masalah ini:
a. Kesalehan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلْحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدَّيْنِ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya”.
Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:
اَلَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أُمِرَ، وَتَسُرُّ إِذَا نُظِرَ، وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”. (HR. Ahmad: 4/341) Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 13 Comments »

Aurat Wanita Dalam Shalat

February 2nd, 2010 by Abu Muawiah

Aurat Wanita Dalam Shalat

Tanya:
assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.
Bagaimana hukum memakai kaus tangan didalam shalat bagi wanita,dimana tidak ada laki laki non mahram disisinya. jazaakumullaahu khairan atas jawabannya ustadz.
ummu usman [ummu_usman@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuhu.
Tidak ada masalah, boleh saja seorang wanita menutup kedua tangannya dalam shalat walaupun tidak ada lelaki yang bukan mahram. Dan boleh juga dia menampakkan kedua tangannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa kedua telapak tangan tidak boleh dinampakkan dalam shalat.
Pendapat yang menyatakan bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan juga dibolehkan baginya menampakkan kedua kakinya -walaupun yang lebih utama dia menutupnya-. Ini (bolehnya menampakkan kaki dalam shalat) merupakan pendapat Abu Hanifah dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala-. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/160-161) dan baca juga Shahih Fiqh As-Sunnah (1/299-301) karya Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan-, karena padanya ada nukilan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang sangat bermanfaat dalam masalah ini.

Category: Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 2 Comments »

Syariat Berjabat Tangan

January 17th, 2010 by Abu Muawiah

02 Shafar

Syariat Berjabat Tangan

Dari Qatadah -rahimahullah- dia berkata:
قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
“Aku bertanya kepada Anas, “Apakah di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering berjabat tangan?” Dia menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari no. 6263)
Dari Al Bara`  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5777)

Penjelasan ringkas:
Di antara amalan yang bisa menguatkan ukhuwah dan kecintaan di antara sesama muslim -selain ucapan salam- adalah berjabat tangan ketika seorang muslim bertemu dengan saudaranya. Tatkala hal ini merupakan amalan dan sunnah para sahabat, maka wajarlah kecintaan di antara mereka sangat kuat, sehingga walaupun mereka sampai berperang akan tetapi itu semua lahir karena mempertahankan keyakinan masing-masing dan bukan karena kebencian yang satu kepada yang lainnya. Ditambah lagi  pahala yang besar berupa ampunan yang telah dijanjilkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi siapa saja yang saling berjabat tangan, selama keduanya belum berpisah. Karenanya disunnahkan seseorang memperlama ketika dia berjabat tangan dengan saudaranya dan tidak mulai melepaskannya kecuali yang memulai berjabat tangan yang lebih dahulu melepaskannya.

Sunnah yang mulia ini mencakup umum antara sesama kaum muslimin, lelaki dengan lelaki, wanita dengan wanita, serta lelaki dan wanita yang merupakan mahramnya. Adapun yang bukan mahramnya maka sungguh bukannya pahala dan ampunan yang dia dapatkan, akan tetapi justru dia akan mendapatkan siksaan dan perbuatannya itu merupakan dosa besar. Dalam hadits Ma’qil bin Yasar  dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- bahwa beliau bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَةٌ لاَ تَحِلَّ لَهُ
“Betul-betul seorang lelaki ditusukkan jarum besi pada kepalanya itu, itu lebih baik baginya daipada dia disentuh oleh wanita yang tidak halal baginya (non mahram).” (HR. Ath-Thabrani no. 486,487)

Category: Akhlak dan Adab, Fadha`il Al-A'mal, Muslimah, Quote of the Day | No Comments »

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)

January 16th, 2010 by Abu Muawiah

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)

Tanya:
Bismillah…
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,
Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi: Read the rest of this entry »

Category: Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 9 Comments »

Halalkah Upah Bekam? Dan Hukum Muslimah Bekerja di Luar Rumah

December 31st, 2009 by Abu Muawiah

Halalkah Upah Bekam? Dan Hukum Muslimah Bekerja di Luar Rumah

Tanya:
assalamua’alaikum…
ustad apa yg harus ana lakukan,akhir – akhir ini istri ana merasa bosan dirumah..
istri selalu minta kepada ana mencari kegiatan diluar,karena sebelumnya istri ana punya sdkt kegiatan yaitu bekam panggilan…tp sjk menikah ana srh dirumah,sekarang istri pngn bekam lagi..kami memang blm dikarunia anak..ana minta solusinya..& bgmana hukumnya bekam dijadikan mata pencaharian..sukron
“ibnu cali” aghatafan@yahoo.co.id

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam permasalahan ini ada tiga hukum yang butuh diperhatikan:
1.    Hukum wanita keluar rumah.
2.    Hukum wanita bekerja di luar rumah.
3.    Hukum menarik upah dari bekam.

Adapun yang pertama kami katakan:
Pada dasarnya seorang wanita diperbolehkan keluar dari rumahnya dengan beberapa ketentuan:
1.    Menutup aurat.
2.    Tidak memakai sesuatu yang bisa menarik perhatian (fitnah), baik berupa perhiasan maupun motif dan warna pada pakaiannya.
3.    Tidak sering keluar, yakni dia keluar ketika ada kebutuhan saja. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliah terdahulu,” sebagian mufassirin menafsirkan maknanya: Janganlah kalian terlalu sering keluar dari rumah-rumah kalian.” Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 8 Comments »

Dakwah Kepada Istri

December 30th, 2009 by Abu Muawiah

Dakwah Kepada Istri

Tanya:
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz bagaimana caranya berdakwah atau mengajak istri kepada manhaj salaf, karena ana mengenal manhaj ini setelah menikah, apakah ana berdosa jika istri tidak mau mengikuti manhaj ini
“Eri nur hidayat” <kluban1930@gmail.com>

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Sudah dimaklumi bersama bahwa lelaki adalah pemimpin kaum wanita dan juga dalam hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap lelaki adalah pemimpin dari keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karenanya seorang lelaki khususnya suami bertanggung jawab untuk mengajak anak dan istrinya kepada kebaikan dan keselamatan. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka.” Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga kalian di sini adalah istri kalian, sementara anak termasuk dari bagian diri kalian.

Kemudian, setiap orang yang ingin mengajak kepada kebaikan wajib untuk meyakini bahwa hidayah taufik dan ilham hanya di tangan Allah, Dia memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki dan demikian pula sebaliknya. Sementara manusia hanya punya kewajiban menjelaskan dan menerangkan, dan dia sama sekali tidak kuasa membuat mereka mendapatkan hidayah walaupun mereka adalah kerabatnya yang paling dia cintai. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Engkau tidak bisa memberikan hidayah kepada siapa yang kamu cintai, akan tetapi Allah yang memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Setelah memahami semua ini, kami katakan: Wajib atasmu untuk memberikan pengajaran dan tuntunan kepada istrimu dengan cara yang paling baik serta penuh hikmah, kesabaran dan kehati-hatian. Hal itu karena kaum wanita tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, jika engkau memaksa untuk meluruskannya (mengajarnya dengan kasar) maka mereka akan patah (membangkang dan durhaka), sementara jika engkau tidak berusaha meluruskannya maka dia akan terus bengkok, demikian yang disabdakan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam hadits yang shahih. Read the rest of this entry »

Category: Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 6 Comments »

Siapakah Suamimu di Surga?

November 30th, 2009 by Abu Muawiah

Siapakah Suamimu di Surga?

Saudariku muslimah, tahukah kamu siapa suamimu di surga kelak?(1)  Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:

Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
1.    Dia meninggal sebelum menikah.
2.    Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
3.    Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
4.    Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya).
5.    Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
6.    Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya. Read the rest of this entry »

Category: Muslimah, Tahukah Anda? | 18 Comments »

Menikah Dengan Orang yang Beda Manhaj

October 11th, 2009 by Abu Muawiah

Menikah Dengan Orang yang Beda Manhaj

Tanya:
assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya seseorang yg sdh mantap dgn manhaj salaf menikah dgn lain manhaj? bagaimana hukumnya kita tidak mau menikah kecuali dgn yg semanhaj ? bagaimana kita tahu seseorang itu jodoh kita atau bukan?
Ida <mbakrida@gmail.com>

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah mewajibkan atas setiap muslim dan muslimah untuk untuk selektif dalam memilih teman duduk dan teman bergaul, hendaknya dia hanya memilih teman yang baik agar agamanya tetap terjaga. Ini pada teman duduk, maka tentunya dalam memilih teman hidup itu harus lebih selektif dan hanya memilih yang betul-betul baik akidah dan manhajnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَرْكَنُوْا إِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kalian disentuh oleh api neraka.”
Dan dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang masyhur, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- memperumpamakan teman duduk yang baik dengan penjual minyak wangi yang bisa memberikan manfaat kepada orang di dekatnya, sedangkan teman duduk yang jelek bagaikan pandai besi yang bisa memudharatkan orang di dekatnya (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan dalil-dalil lain yang semisal dengannya. Read the rest of this entry »

Category: Jawaban Pertanyaan, Manhaj, Muslimah | 3 Comments »

Seputar Ta’aruf

October 5th, 2009 by Abu Muawiah

Seputar Ta’aruf

Tanya:
Ust, kalau sebelum nazhar didahului dengan tukar-menukar biodata dari masing-masing calon pasangan, boleh nggak?
Abu Isa Sukabumi (085659565545)

Jawab:
Nggak apa-apa insya Allah dengan 3 syarat:
1. Kedua belah pihak harus jujur dalam informasinya.
2. Tanpa disertai foto dan no tlp calon.
3. Tanpa disertai keterangan detail tentang tubuh, yang dengannya bisa dikhayalkan bentuk tubuh calonnya.
Bahkan mungkin sebaiknya seperti ini sebelum nazhar, agar jika dari informasi keadaan si ikhwan/akhwat merasa tidak cocok dengan calon pasangannya -misalnya dalam hal tinggi atau warna kulit atau jenis rambut atau pekerjaan atau suku dan semisalnya-, jika dia merasa tidak cocok dengan itu maka tidak perlu dilanjutkan ke jenjang nazhar (saling melihat).
Syarat yang kedua dan ketiga harus perhatikan agar tidak timbul fitnah di antara keduanya baik lamarannya dilanjutkan atau dibatalkan. Wallahu a’lam

Category: Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 2 Comments »

Mengenal Darah Istihadhah

June 8th, 2009 by Abu Muawiah

Mengenal Darah Istihadhah

Definisi Istihadhah
Secara bahasa, dikatakan: “Wanita itu terkena istihadhah,” kalau darahnya terus keluar padahal adat haidnya telah berakhir. [Mukhtar Ash-Shihah hal. 90]
Adapun secara istilah, maka ada beberapa definisi di kalangan ulama. Akan tetapi mungkin bisa disimpulkan sebagai berikut: Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya.
Karena itulah, darah istihadhah ini kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya sehari atau dua hari dalam sebulan.
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 16-17] Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Muslimah | 20 Comments »