February 6th, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Belajar Bahasa Arab
Tanya:
Bismillah,
Kepada asatidzah yang semoga dijaga oleh Allah Subhanahu wata’ala. Mohon jawabannya: bagaimana hukum belajar bahasa arob (mis: durusul lughah, nahwu, dll) ? Dimaklumi utk mempelajarinya butuh waktu & harus intensif. Mengingat saya adalah pekerja, sehingga terkadang banyak kendala. Mohon jawaban ustadz, juga jika ada fatwa ulama tentang hal ini.
Jazakumullah wa barokallahu fiikum.
“Abu Aisyah Amin” <setiawan.amin@yahoo.com>
Jawab:
Ilmu bahasa arab mempunyai dua tujuan:
1. Memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.
2. Menjaga lidah agar tidak salah dalam mengucapkan kedua wahyu tersebut.
Berhubung kedua perkara di atas adalah wajib, maka hukum mempelajari bahasa arab juga wajib, tapi wajib kifayah, bukan wajib ain.
Jadi, hukum mempelajari bahasa arab sama seperti hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya, yaitu fardhu kifayah. Karenanya jika di suatu daerah ilmu-ilmu alat seperti ini dibutuhkan maka wajib atas penduduk daerah tersebut -secara umum- untuk mempelajari ilmu tersebut. Tapi jika sudah ada sebagian dari penduduk daerah tersebut yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum mempelajari dan mengajarkan bahasa Arab adalah fardhu kifayah.” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/252)
Dan di tempat yang lain beliau berkata, “Ditambah lagi, bahasa Arab itu sendiri merupakan bagian dari agama sehingga mengetahui bahasa Arab adalah wajib. Karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, sementara keduanya tidak mungkin bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan sesuatu yang kewajiban tidak sempurna terlaksana kecuali dengannya maka sesuatu itu juga wajib.” Mirip dengannya diutarakan oleh Ar-Razi dalam Al-Mahshul (1/275).
Category: Fadha`il Al-A'mal, Jawaban Pertanyaan |
3 Comments »
February 4th, 2010 by Abu Muawiah
Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?
Tanya:
assalamua’alaikum….
asatidzah yang saya hormati..
ada sedikit kebingungan yang saya temui.. apakah jika orang keluar dari islam atau bisa juga yang non muslim kemudian ingin masuk islam kembali.. apakah harus mengucapkan 2 kalimat syahadat khusus?? bukankah didalam sholat sudah ada 2 kalimat syahadat?? dan untuk yang muslim bukankah tidak pernah mengucapkan 2 kalimat syahadat secara khusus.. bagaimana ketentuan ini.. klo ada dalil mohon disertakan dalilnya..
syukron katsiron.. jajakallahu khoeron katsiro.
kangmas” mazhari@kemenanganjaya.com
Jawab:
Ia, setiap orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin masuk Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Read the rest of this entry »
Category: Aqidah, Jawaban Pertanyaan |
2 Comments »
February 3rd, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Sekolah Formal (Berijazah)
Tanya:
Bismillah,ana ingin bertanya bagaimana hukum menyekolahkan anak-anak seperti (SD-SMU,Perguruan tinggi) jazakumullah khairan katsiro!
“Jumroni” <auni_zumronh@yahoo.com>
Jawab:
Selama sekolah tersebut mengajarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat dan juga tidak ada maksiat dalam proses belajar mengajarnya, maka tidak ada dalil yang melarang untuk bersekolah di sekolah formal. Karenanya para ulama besar di zaman ini, seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil, Asy-Syaikh Abdul Muhsin, dan selainnya, mereka semua adalah para ulama yang mengenyam pendidikan formal.
Masalah pengharaman sesuatu adalah masalah yang berat maka hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam mengharamkan sesuatu. Karena mengharamkan sesuatu yang halal tidaklah lebih kecil dosanya dibandingkan menghalalkan sesuatu yang haram. Karenanya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari -hafizhahullah- telah memfatwakan -pada daurah JOGJA tahun 2009 kemarin- bolehnya sekolah formal (berijazah) dengan persyaratan yang tersebut di atas, ini sebagaimana yang sebagian asatidz -yang mendengar langsung ucapan beliau- kabarkan kepada kami. Read the rest of this entry »
Category: Jawaban Pertanyaan |
11 Comments »
February 2nd, 2010 by Abu Muawiah
Aurat Wanita Dalam Shalat
Tanya:
assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.
Bagaimana hukum memakai kaus tangan didalam shalat bagi wanita,dimana tidak ada laki laki non mahram disisinya. jazaakumullaahu khairan atas jawabannya ustadz.
ummu usman [ummu_usman@yahoo.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuhu.
Tidak ada masalah, boleh saja seorang wanita menutup kedua tangannya dalam shalat walaupun tidak ada lelaki yang bukan mahram. Dan boleh juga dia menampakkan kedua tangannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa kedua telapak tangan tidak boleh dinampakkan dalam shalat.
Pendapat yang menyatakan bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan juga dibolehkan baginya menampakkan kedua kakinya -walaupun yang lebih utama dia menutupnya-. Ini (bolehnya menampakkan kaki dalam shalat) merupakan pendapat Abu Hanifah dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala-. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/160-161) dan baca juga Shahih Fiqh As-Sunnah (1/299-301) karya Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan-, karena padanya ada nukilan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang sangat bermanfaat dalam masalah ini.
Category: Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah |
1 Comment »
January 30th, 2010 by Abu Muawiah
Siapakah Penghuni Surga & Neraka Sekarang?
Tanya:
Bismillah…Apakah surga dan neraka sudah ada penghuninya?Karena kalau tdk salah dg pengetahuan saya, saat rosululloh akan menerima perintah sholat bersama malaikat jibril,di perjalanan di perlihatkan penduduk surga dan neraka,apakah itu cuma gambarannya saja,atau emang benar2 sudah ada penghuninya(surga/neraka)…
“Handa yono rifai” <hans_mbanjar@yahoo.co.id>
Jawab:
Ia surga dan neraka sudah ada penghuninya sekarang. Pendapat yang menyatakan bahwa surga dan neraka sekarang belum ada penghuninya adalah pendapat Mu’tazilah, Qadariah, dan Jahmiah, bahkan mereka berpendapat bahwa surga dan neraka belum tercipta sekarang. Read the rest of this entry »
Category: Aqidah, Jawaban Pertanyaan |
3 Comments »
January 29th, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Berduka Atas Kematian Penentang Syariat
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya kita ikut berduka atas kematian orang yang pernah menentang bahkan menghina syariat Islam. bolehkah kita mendoakannya?
“Abidin” <abdul.abidin@yahoo.com>
Jawab:
Kalau memang dia jelas merupakan penentang agama dan menghinakan syariat maka tidak boleh kita mendoakannya bahkan tidak boleh bagi kita untuk menyolatinya. Karena menghina dan mengejek syariat adalah perbuatan kekafiran dan merupakan pembatal keislaman. Jika dia menampakkan keislaman maka dia adalah orang munafik, dan sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah dilarang untuk menyolati jenazah orang munafik.
Allah Ta’ala berfirman, “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)
Ayat ini turun menegur Nabi -alaihishshalatu wassalam- yang meminta ampunkan untuk pamannya, Abu Thalib yang meninggal dalam keadaan musyrik.
Dan juga Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)
Ayat ini juga turun menegur Nabi -alaihishshalatu wassalam- ketika beliau menyalati jenazah Abdullah bin Ubay bin Salul, pimpinan orang munafik.
Category: Jawaban Pertanyaan, Manhaj |
4 Comments »
January 28th, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Mengadopsi Anak Zina
Tanya:
Assalaamu’alaikum ust,
Ana ingin bertanya beberapa soalan berkenaan anak angkat dan ibu susuan:
a)Apakah dibolehkan mengambil anak angkat dari hasil penzinaan dimana si ibu tidak mampu menjaga anak itu?
b)Bolehkah seorang wanita memakan pil dari doktor untuk memperbanyakkan susunya supaya ia boleh menjadi ibu susuan kepada anak angkatnya?
c)Siapakah yang berhak atas anak yang lahir dari perzinaan, ibu kandungnya atau ibu angkat/ibu susuannya?
“Ibnu Ismail” <ibnuismail@salafy.ws>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia boleh, bahkan itu termasuk perbuatan yang terpuji kalau memang ibu kandungnya tidak bisa merawatnya. Hanya saja anak itu tidak akan bisa menjadi mahramnya kecuali melalui jalur syar’i, yaitu dengan disusui sehingga dia menjadi anak susuannya. Adapun keberadaan dia sebagai anak zina maka dosa ibunya tidaklah menyebabkan dia boleh diperlakukan seenaknya, karena seorang tidak menanggung dosa yang tidak dia lakukan.
2. Boleh saja, dengan syarat pil tersebut tidak menimbulkan mudharat baginya dan tentunya harus ada izin dari suaminya.
3. Jika ibu kandungnya bisa merawat anaknya dengan baik, baik dari sisi ekonomi maupun akhlaknya ke depan, maka tentu saja ibu kandungnya lebih berhak untuk merawat karena dia merupakan darah dagingnya sendiri.
Demikian, wallahu Ta’ala a’lam.
Category: Jawaban Pertanyaan |
2 Comments »
January 27th, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Pegadaian & Jaminan BPKB
Tanya:
Ustadz bagaimana hukum pegadaian syariah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat? Terus bagaimanakah sebenarnya sistem pergadaian yang sesuai dengan syar’i.Mohon dicantumkan juga dgn semua dalil2 yang lengkap dan shohih, yang berkenaan dengan hukum pergadaian ini. Jazzakallohu khoiro
“abu abdillaah” <abuabdillaah15@yahoo.com>
Jawab:
Wa’alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Berikut beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai atau dalam fiqh disebut dengan nama ar-rahn: Read the rest of this entry »
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
1 Comment »
January 16th, 2010 by Abu Muawiah
Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)
Tanya:
Bismillah…
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,
Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi: Read the rest of this entry »
Category: Jawaban Pertanyaan, Muslimah |
4 Comments »
January 15th, 2010 by Abu Muawiah
Beda Al-Qur`an dengan Hadits Qudsy
Tanya:
Bismillah. Apa yg dimaksud dgn hadits qudsy dan apa perbedaannya dgn al-qur’an? Jazakumullahu khoiron
“M. Aziz singkep” <m.aziz.albugisi@ovi.com>
Jawab:
Hadits qudsi adalah hadits yang disnisbatkan kepada Zat yang quds (suci), yaitu Allah Ta’ala. Yang mana hadits qudsi ini disampaikan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun perbedaan antara dia dengan Al-Qur’an, maka ada beberapa perkara yang disebutkan oleh para ulama. Di antaranya:
1. Lafazh dan makna Al-Qur’an berasal dari Allah, sementara lafazh hadis Qudsi berasal dari Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam walaupun tentunya maknanya dari Allah.
2. Sanad periwayatan Al-Qur’an secara umum adalah mutawatir, yakni bisa dipastikan keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Berbeda halnya dengan hadits qudsi, karena di antaranya ada yang merupakan hadits shahih, ada yang hasan, ada yang lemah, bahkan ada yang palsu. Jadi keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- belum bisa dipastikan kecuali setelah memeriksa semua sanadnya.
3. Kita berta’abbud (beribadah) kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, dalam artian satu huruf mendapatkan sepuluh kebaikan. Sedangkan membaca hadits qudsi tidak mendapatkan pahala huruf perhuruf seperti itu.
4. Tidak diperbolehkan membaca hadits qudsi di dalam shalat, bahkan shalatnya batal kalau dia membacanya. Berbeda halnya dengan membaca Al-Qur`an yang merupakan inti dari shalat.
5. Ayat Al-Qur`an jumlahnya kurang lebih 6666 ayat (menurut hitungan sebagian ulama dan sebagian lainnya berpendapat jumlahnya 6.236), sementara jumlah hadits qudsi yang shahih tidak sebanyak itu. Abdur Rauf Al-Munawi sendiri dalam kitabnya Al-Ittihafat As-Saniyah bi Al-Ahaditsi Al-Qudsiyah hanya menyebutkan 272 hadits.
Demikian beberapa perbedaan antara keduanya, wallahu Ta’ala a’lam.
Category: Ilmu Al-Qur`an, Jawaban Pertanyaan |
2 Comments »