Archive for the 'Ekonomi Islam' Category

Riba Hutang-Piutang

September 20th, 2009 by Abu Muawiah

Riba Hutang-Piutang

Tanya:
Assalamu alaikum. Afwan apakah dibolehkan muamalah seperti ini:
Si A meminjam uang kepada si B sebanyak 1 juta rupiah dengan perjanjian nanti dia harus melunasinya dalam bentuk batu bata sebanyak 4000 buah (jadi RP. 250/bata) padahal harga bata ketika itu adalah Rp. 400/bata. Sehingga si B bisa menjual bata tersebut dengan harga bata ketika itu.

0812426?????

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Yang nampak muamalah seperti ini tidak boleh karena pada hakikatnya muamalah ini adalah riba dalam hutang piutang. Hakikatnya si A meminjam uang 1 juta dan harus dia kembalikan 1.6 juta, walaupun si B melakukan hilah (tipuan) dengan memasukkan masalah batu bata di antaranya. Wallahu a’lam.

Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan | No Comments »

Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan

March 18th, 2009 by Abu Muawiah

Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan

Hadiah seperti ini ada beberapa jenis:
Jenis Pertama: Hadiahnya berasal dari penjual, dan hadiahnya telah diketahui oleh pembeli. Dan hadiahnya terkadang berupa barang dan terkadang berupa manfaat.
Contoh yang berupa barang: Seorang membeli deterjen tertentu lalu penjual memberikan hadiah sebuah mangkok atau piring. Atau siapa saja yang membeli air isi ulang di tempatnya sebanyak 5 kali maka dia memberikan hadiah gratis sekali isi ulang.
Contoh yang berupa manfaat: Siapa yang mencuci kendaraan sebanyak 5 kali di tempatnya maka dia memberikan hadiah gratis sekali cuci kendaraan lengkap. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | No Comments »

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

January 10th, 2009 by Abu Muawiah

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor”.
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.

Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersada :
“Siapa yang berkata kapada temannya : “Kemarilah saya berqimar denganmu”, maka hendaknya ia bershodaqah.” Yaitu hendaknya ia membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | 4 Comments »

Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira`

December 31st, 2008 by Abu Muawiah

Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira`
(Jual Beli Keuntungan Bagi Yang Meminta Pembelian)

Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | 5 Comments »

Masalah At-Tawarruq

December 15th, 2008 by Abu Muawiah

Masalah At-Tawarruq

At-Tawarruq adalah jika seseorang membeli barang dari seorang penjual dengan harga kredit lalu ia menjual barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga selain dari penjual.
Dinamakan dengan nama At-Tawarruq dari kalimat waraqoh yaitu lembaran uang, sebab pembeli yang merupakan pihak pertama sebenarnya tidak menginginkan barang tapi yang ia inginkan hanyalah mendapatkan uang sehingga ia bisa lebih leluasa menggunakannya.

Contoh : Sesorang memiliki uang sebesar 1.000.000,- sedangkan ia butuh uang 10.000.000,-, maka ia pun mencicil motor senilai 11.000.000,- dengan panjar 1.000.000,- tersebut. Setelah motor ia pegang, ia menjualnya kepada pihak ketiga selain penjual dengan harga 10.000.000,-. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | No Comments »

Jual Beli Dengan Cara Al-’Inah

December 4th, 2008 by Abu Muawiah

Jual Beli Dengan Cara Al-’Inah

Jual beli dengan cara Al-‘Inah adalah seseorang menjual suatu barang dengan harga tertentu secara kredit lalu ia kembali membelinya dari pembeli dengan harga yang lebih sedikit secara kontan.
Hakikatnya ia tidaklah dianggap sebagai jual beli, melainkan hanya sekedar pinjaman riba yang disamarkan dalam bentuk jual beli dan termasuk bentuk hilah (tipu daya) orang-orang yang senang melakukan riba.

Contoh : Ahmad menjual barang kepada Muhammad dengan harga Rp. 1.000.000,- secara kredit selama satu bulan, kemudian Ahmad atau yang mewakilinya kembali datang kepada Muhammad membeli barang tersebut dengan harga Rp. 800.000,- secara kontan.

Kasus ini banyak terjadi di zaman ini, seperti seseorang yang hanya memegang uang sebesar 20 juta sedang ia mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak sebesar 200 juta, maka datanglah orang tersebut ke sebuah perusahan mobil yang mempunyai bagian penjualan dan bagian pembelian kemudian mengkredit dari bagian penjualan sebuah mobil senilai 220 juta dengan membayar panjar menggunakan uang yang dia pegang sebanyak 20 juta. Setelah mengambil mobilnya ia datang kepada bagian pembelian dan menjual mobil tersebut dengan 200 juta. Inilah yang disebut dengan jual beli dengan cara Al-‘Inah. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | No Comments »

Jual Beli Dengan Cara Kredit

November 26th, 2008 by Abu Muawiah

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).
Pengertian ini mempunyai cakupan yang luas dalam fiqh Mu’amalat bentuknya bisa dikatagorikan dalam pengertian kredit menurut bahasa Indonesia.

Masalah-masalah itu adalah:
1.    Jual beli secara taqsith.
2.    Jual beli dengan cara Al-‘Inah.
3.    Masalah At-Tawarruq.
4.    Bai’ul Murabah lil Amiri bisy Syira` (Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian).
5.    Al-Ijar Al-Muntahi bit tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan).
Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena telah mewarnai banyak aspek mu’amalat serta kaburnya masalah ini bagi kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai dan menperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta’an Wa ‘Alaihit Tuklan. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | 2 Comments »

Saddu Adz-Dzari’ah

November 24th, 2008 by Abu Muawiah

Dhobith ketujuh : Saddu Dzari’ah

Dhobith ketujuh ini terdiri dari dua kalimat:
1. Saddu artinya : menutup celah atau mencegah sesuatu
2. Dzari’ah, secara bahasa bermakna wasilah (pengantar/penghubung).
Dan secara istilah, didefinisikan oleh para ulama dengan definisi-definisi yang hampir sama, kesimpulannya yaitu setiap amalan yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
Jadi Saddu Dzari’ah adalah mencegah wasilah-wasilah yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan.

Dhobith ketujuh ini adalah salah satu kaidah pokok dalam syari’at Islam dan didukung oleh dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | 8 Comments »

Muamalah Harus Jujur dan Amanah.

November 16th, 2008 by Abu Muawiah

Muamalah Harus Jujur dan Amanah.

Dhobit keenam : Mu’amalat harus dibangun diatas dasar dan jujur dan amanah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah : 119)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa` : 58)
Dan Allah Jalla Tsana`uhu berfirman :
فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ
“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan barang-barangnya.” (QS. Al-A’raf : 85)
Dan Dalam Tanzil-Nya :
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).” (QS. Al-Baqarah : 283) Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | No Comments »

Tidak Boleh Ada Maisir

November 12th, 2008 by Abu Muawiah

Tidak Boleh Ada Maisir

Dhobit kelima : Tidak Boleh Ada Maisir

Definisi Maisir
Secara bahasa Maisir bisa dimaknakan dalam beberapa kalimat : Gampang/mudah, orang yang kaya dan wajib.
Secara istilah, Maisir adalah setiap Mu’amalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Ini defenisi Maisir dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan Maisir ini ke dalam bahasa Indonesia dengan pengertian sempit, yaitu judi. Judi adalah salah satu bentuk Maisir sebab seseorang masuk kedalamnya mungkin menang dan mungkin kalah, mungkin untung dan mungkin rugi. Karena itu sangatlah sempit dan kurang tepat bila Maisir diartikan dengan judi.
Kalimat “mungkin rugi dan mungkin untung”, juga ada dalam Mu’amalat jual beli, sebab orang yang berdagang mungkin untung mungkin rugi. Namun Mu’amalat jual beli ini berbeda dengan Maisir, seorang pedagang bila mengeluarkan uang maka ia memperoleh barang dan dengan barang itu ia bermu’amalat untuk meraih keuntungan walaupun mungkin ia mendapat kerugian, tapi Maisir, begitu seseorang mengeluarkan uang maka mungkin ia rugi atau tidak dapat apapun dan mungkin ia beruntung. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | No Comments »