January 27th, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Pegadaian & Jaminan BPKB
Tanya:
Ustadz bagaimana hukum pegadaian syariah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat? Terus bagaimanakah sebenarnya sistem pergadaian yang sesuai dengan syar’i.Mohon dicantumkan juga dgn semua dalil2 yang lengkap dan shohih, yang berkenaan dengan hukum pergadaian ini. Jazzakallohu khoiro
“abu abdillaah” <abuabdillaah15@yahoo.com>
Jawab:
Wa’alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Berikut beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai atau dalam fiqh disebut dengan nama ar-rahn: Read the rest of this entry »
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
1 Comment »
January 13th, 2010 by Abu Muawiah
Kerja di Toko Jual Beli Elektronik
Tanya:
bismillah
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
saya seorang yang pemula dalam dakwah ini saya ingin bertanya masalah hukum bekerja pada toko electronic yang menjual segala macam electronic yaitu tv,kulkas,mesin cuci dan lain lain tolong penjelasanya ustadz.
“muhidin” <muhidin_a81@yahoo.com>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah tidak ada masalah karena semua barang yang diperdagangkan adalah barang-barang yang asalnya boleh diperjualbelikan. Hanya saja yang lebih penting dibahas di sini adalah hukum seorang muslim bekerja pada orang kafir, mengingat kebanyakan pemilik took elektronik adalah orang kafir dan para pesuruhnya adalah orang muslim. Dalam keadaan seperti ini tidak sepantasnya seorang muslim merendahkan dirinya kepada orang kafir, apalagi sampai bersandar kepadanya dalam hal rezeki. Hal itu karena seorang muslim jauh lebih mulia dibandingkan orang kafir, dan Allah tidak membolehkan seorang muslim dikuasai oleh orang kafir.
Karenanya walaupun hukum asalnya diperbolehkan seseorang bekerja kepada orang kafir, akan tetapi untuk menjaga hatinya jangan sampai condong kepada mereka, maka kami nasehatkan untuk tidak menjadi bawahan/pesuruh secara langsung dari orang kafir. Wallahu a’lam.
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
6 Comments »
January 5th, 2010 by Abu Muawiah
Hukum Buka Warnet & Menjual Webhosting
Tanya:
Bismillah, Ustadz,apa hukum membuka Warnet? Jazakalloh khayron katsiron.
“Iwan” <abuaisyah23@yahoo.co.id>
Jawab:
Usaha warnet termasuk dari usaha muamalah sewa-menyewa, dan hukum asal dari semua muamalah maliah (harta) adalah halal dan mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Silakan baca keterangan mengenai kaidah ini di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=195
Jika ada yang bertanya: Bukankah warnet bisa dijadikan tempat untuk melihat gambar-gambar yang terlarang, pacaran lewat chating, dan selainnya dari hal yang diharamkan?
Kami katakan: Kasus yang sama juga kita katakan bagi yang membuka wartel atau yang menjual HP (handphone) atau yang menyewakan kontrakan atau yang semacamnya, dimana penggunanya bisa menggunakannya untuk hal yang halal dan yang haram. Tapi apakah hal ini menyebabkan seseorang tidak boleh mendirikan wartel, tidak boleh jual beli HP, dan tidak boleh menyewakan rumah? Tentunya tidak.
Para ulama terdahulu mengharamkan menjual senjata pada zaman fitnah (perang sesama muslim) dan mengharamkan menjual anggur kepada siapa yang akan mengolahnya menjadi khamar. Tapi apakah itu berarti diharamkan menjual pisau dan anggur secara mutlak? Jawabannya juga tentu tidak diharamkan. Jadi pengharamannya terbatas kepada siapa yang sudah jelas akan menggunakannya ke dalam sesuatu yang haram. Read the rest of this entry »
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
3 Comments »
January 2nd, 2010 by Abu Muawiah
KPR Bank
Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya: bagaimanakah cara untuk bertobat dari dosa riba,(dalam hal ini proses KPR/Keredit Kepemilikan Rumah melalui Bank) sementara untuk saat ini belum ada kemampuan untuk melunasi sisa hutang tersebut?Jazakumullahu khairan.
“Abu Arfa” <lan_6186@yahoo.com>
Jawab:
KPR melalui bank bukanlah riba, tapi dia termasuk dalam kategori bai’ul murabahah lil amiri bisy syira`, dimana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2. Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. Menyentuh di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3. Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.
Lihat pembahasan selengkapnya pada tulisan ust. Zulqarnain -hafizhahullah- di: http://al-atsariyyah.com/?p=554
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
9 Comments »
January 2nd, 2010 by Abu Muawiah
Jual Beli Dua Harga
Tanya:
Assalamualaikum warohmatullah.
org tua ana mmpnyai toko konveksi yg Alhamdulillah cukup besar.
kami dlm mmbri hrg trhdp langanan kami sring brbeda trgntng dr lggn itu sndiri.
1. lggnan yg hanya mmbeli u/ diri sndiri kmi kasih hrga eceran.
2. Lggan yg ngmbil grosir dn u/ d jual kmbali kami kasih hrg special (hrg mrh)
3. Lgn yg ngmbil sedikit tp u/ jual lg, kmi ksih hrg agak mhl sdikit dr lggn yg k 2.
4. Lgn yg ngmbil bnx tp hnya u/ pribadi kmi ksh hrg lebh mhl dr lgn yg k 3.
Prtnyaanya: apa cra jual beli sprti d atas trmasuk yg d bolehkn ato trmsk jual beli yg d hrmkn ?
dn apakh ini trmsk riba.?
Jazakumullahu khairan.
“olfah” olfahazzahra@yahoo.co.id
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi waarakatuh.
Insya Allah tidak ada masalah dengan bentuk transaksi jual beli di atas. Hukum asal dalam muamalah jual beli adalah halal, bagaimanapun bentuknya, selama tidak ada nash-nash yang melarang. Silakan lihat tulisa ust. Zulqarnain -hafizhahullah- mengenai masalah ini di: http://al-atsariyyah.com/?p=195
Transaksi seperti di atas bukanlah termasuj jual beli dengan dua harga, karena pendapat yang paling rajih mengenai definisi jual beli dengan dua harga adalah: Penjual menawarkan dua harga kepada pembeli (misalnya harga cash dan kredit), lalu pembeli langsung melakukan akad untuk membeli barang tersebut tanpa menentukan mana dari kedua harga itu yang dia pilih. Wallahu a’lam.
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
1 Comment »
December 31st, 2009 by Abu Muawiah
Halalkah Upah Bekam? Dan Hukum Muslimah Bekerja di Luar Rumah
Tanya:
assalamua’alaikum…
ustad apa yg harus ana lakukan,akhir – akhir ini istri ana merasa bosan dirumah..
istri selalu minta kepada ana mencari kegiatan diluar,karena sebelumnya istri ana punya sdkt kegiatan yaitu bekam panggilan…tp sjk menikah ana srh dirumah,sekarang istri pngn bekam lagi..kami memang blm dikarunia anak..ana minta solusinya..& bgmana hukumnya bekam dijadikan mata pencaharian..sukron
“ibnu cali” aghatafan@yahoo.co.id
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam permasalahan ini ada tiga hukum yang butuh diperhatikan:
1. Hukum wanita keluar rumah.
2. Hukum wanita bekerja di luar rumah.
3. Hukum menarik upah dari bekam.
Adapun yang pertama kami katakan:
Pada dasarnya seorang wanita diperbolehkan keluar dari rumahnya dengan beberapa ketentuan:
1. Menutup aurat.
2. Tidak memakai sesuatu yang bisa menarik perhatian (fitnah), baik berupa perhiasan maupun motif dan warna pada pakaiannya.
3. Tidak sering keluar, yakni dia keluar ketika ada kebutuhan saja. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliah terdahulu,” sebagian mufassirin menafsirkan maknanya: Janganlah kalian terlalu sering keluar dari rumah-rumah kalian.” Read the rest of this entry »
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan, Muslimah |
4 Comments »
December 25th, 2009 by Abu Muawiah
Hukum Budidaya Cacing
Tanya:
Bismillaah.
Assalaamu’alaykumWarohmatulloh.bagaimana hukum budidaya cacing untuk dijual dan dimanfaatkan untk pakan ternak,pupuk,dll?
Jazaakumullohukhoir
“Zainab” <Zainab_985@yahoo.co.id>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Pendapat yang kami pegang dalam masalah ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- dimana beliau berkata, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Karenanya tatkala cacing bukanlah hewan yang bisa disembelih maka dia termasuk ke dalam jenis bangkai yang haram untuk dimakan. Sementara segala sesuatu yang haram untuk dimakan maka dia juga haram untuk diperjualbelikan. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga. Karenanya jual beli cacing termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bishshawab.
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
5 Comments »
November 9th, 2009 by Abu Muawiah
Hukum Jual Beli Tokek
Tanya:
Apa hukum jual beli tokek dengan alasan untuk dijadikan obat, mengingat amalan ini sedang marak akhir-akhir ini.
Abu Amr (08524262????)
Jawab:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa ucapan para ulama yang ada dalam masalah ini adalah dalam masalah cicak, hanya saja ucapan mereka itu juga berlaku bagi tokek karena keduanya dihukumi sama oleh para ulama. Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata dalam Nailul Authar (8/295), “Cicak (arab: al-wazg) itu termasuk binatang pengganggu dan bentuk jamaknya adalah al-awzag. Sementara tokek adalah hewan yang sejenis dengannya yang berbadan lebih besar.”
Kemudian, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan dengan tiga alasan: Read the rest of this entry »
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
4 Comments »
September 20th, 2009 by Abu Muawiah
Riba Hutang-Piutang
Tanya:
Assalamu alaikum. Afwan apakah dibolehkan muamalah seperti ini:
Si A meminjam uang kepada si B sebanyak 1 juta rupiah dengan perjanjian nanti dia harus melunasinya dalam bentuk batu bata sebanyak 4000 buah (jadi RP. 250/bata) padahal harga bata ketika itu adalah Rp. 400/bata. Sehingga si B bisa menjual bata tersebut dengan harga bata ketika itu.
0812426?????
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Yang nampak muamalah seperti ini tidak boleh karena pada hakikatnya muamalah ini adalah riba dalam hutang piutang. Hakikatnya si A meminjam uang 1 juta dan harus dia kembalikan 1.6 juta, walaupun si B melakukan hilah (tipuan) dengan memasukkan masalah batu bata di antaranya. Wallahu a’lam.
Category: Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan |
No Comments »
March 18th, 2009 by Abu Muawiah
Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan
Hadiah seperti ini ada beberapa jenis:
Jenis Pertama: Hadiahnya berasal dari penjual, dan hadiahnya telah diketahui oleh pembeli. Dan hadiahnya terkadang berupa barang dan terkadang berupa manfaat.
Contoh yang berupa barang: Seorang membeli deterjen tertentu lalu penjual memberikan hadiah sebuah mangkok atau piring. Atau siapa saja yang membeli air isi ulang di tempatnya sebanyak 5 kali maka dia memberikan hadiah gratis sekali isi ulang.
Contoh yang berupa manfaat: Siapa yang mencuci kendaraan sebanyak 5 kali di tempatnya maka dia memberikan hadiah gratis sekali cuci kendaraan lengkap. Read the rest of this entry »
Category: Ekonomi Islam |
No Comments »