Archive for the 'Fatawa' Category

Hukum Mendengar Kajian Hizby

December 25th, 2009 by Abu Muawiah

Hukum Mendengar Kajian Hizby

Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik hizbiyyun semisal turotsi, dsb?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>

Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?

Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”

(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)

Category: Fatawa, Jawaban Pertanyaan, Manhaj | 1 Comment »

Makmum Wajib Baca Al-Fatihah

December 25th, 2009 by Abu Muawiah

Makmum Wajib Baca Al-Fatihah

Tanya:
Apa hukumnya membaca alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah.
“Deni” <deni.chihuy@gmail.com>

Jawab:
Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum mencakup imam dan makmum, serta mencakup shalat jahriyah dan sirriyah. Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
“Apakah kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca? “ mereka menjawab, “Ia kami betul melakukannya.” Maka beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang di antara kalian membaca al-fatihah dalam dirinya (yakni: secara sir, pent.).” Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan cacat (lemah) oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.

[Diterjemah dari jawaban Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam di:
http://www.olamayemen.com/show_fatawa13.html]

Category: Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan | 5 Comments »

Hukum Onani atau Masturbasi

December 25th, 2009 by Abu Muawiah

Hukum Onani atau Masturbasi

Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.
<Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com>

Jawab:
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:

1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6] Read the rest of this entry »

Category: Fatawa, Jawaban Pertanyaan | 2 Comments »

Perkataan Ulama Salaf Dalam Mencela Bid’ah

December 24th, 2009 by Abu Muawiah

Perkataan Ulama Salaf Dalam Mencela Bid’ah

1. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:

اَلْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ

Sederhana dalam melakukan sunnah lebih baik daripada bersungguh-ungguh dalam melaksanakan bid’ah”. (Riwayat Ad-Darimi)

dan beliau juga berkata:

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ittiba’lah kalian dan jangan kalian berbuat bid’ah karena sesungguhnya kalian telah dicukupi, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (Riwayat Ad-Darimi no. 211 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam ta’liq beliau terhadap Kitabul Ilmi karya Ibnul Qoyyim)

2. ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

Setiap bid’ah adalah sesat walaupun manusia menganggapnya baik”. (Riwayat Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah) Read the rest of this entry »

Category: Fatawa, Manhaj | 3 Comments »

Fatawa Seputar Perayaan Natal

December 21st, 2009 by Abu Muawiah

Fatawa Seputar Perayaan Natal

Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata dalam Al-Minzhar hal. 104, ketika beliau menyebutkan beberapa kesalahan kaum muslimin berupa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim. Beliau berkata pada kesalahan yang ketiga:
Tasyabbuh dengan mengadakan id (hari raya) yang diadakah oleh selain kaum muslimin atau turut serta dalam hari-hari raya mereka.
Ini haram, tidak halal bagi siapapun untuk merayakan dan turut serta di dalam satupun dari hari-hari raya Nashrani. Sebagian kaum muslimin ada yang merayakan ‘id untuk para karyawan (yang non muslim) di yayasan atau di perusahaan atau di rumah-rumah. Perbuatan ini adalah dukungan kepada mereka (orang-orang kafir) dalam menegakkan syiar-syiar agama dan kesyirikan mereka. Dan barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum maka dia termasuk dari mereka, sebagaimana yang tsabit (shahih) bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang jayyid) Read the rest of this entry »

Category: Fatawa | 5 Comments »

Fatawa Seputar Perayaan Tahun Baru (Masehi dan Muharram)

December 18th, 2009 by Abu Muawiah

Fatawa Seputar Perayaan Tahun Baru (Masehi dan Muharram)

Perlu diketahui bahwa pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (id) adalah kembalinya kepada penentuan dari syari’at, bukan kepada adat kebiasaan dan kesepakatan manusia. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira padanya, maka beliau bertanya, “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab, “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“ Haditsnya akan datang
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya. Demikian keterangan dari Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin –rahimahullah dalam Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il pertanyaan no. 8131 Read the rest of this entry »

Category: Fatawa | No Comments »

Apabila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

November 23rd, 2009 by Abu Muawiah

Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam. Read the rest of this entry »

Category: Fatawa, Fiqh | 2 Comments »

Imam Ibnu Baz: Jeddah Bukan Miqat Haji

November 12th, 2009 by Abu Muawiah

Bantahan terhadap Pihak yang Menyatakan Bahwa Jeddah adalah Miqat bagi Jama’ah Haji atau ‘Umrah yang Datang Melaluinya

Al-‘Allamah Al-Muhaddits Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

(Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Hai`ah Kibaril ‘Ulama, dan Ketua Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Kerajaan Saudi ‘Arabia)

Banyak jama’ah haji atau umrah yang melakukan kesalahan fatal, yaitu berihram tidak dari miqat, namun dari Jeddah. Kesalahan fatal ini juga banyak dilakukan oleh para jama’ah haji dari Indonesia, terutama kloter-kloter terakhir yang langsung menuju Makkah melalui Bandara King Abdul Aziz – Jeddah. Sangat disesalkan, mereka tidak berihram sejak di pesawat ketika melintasi Yalamlam, namun berihram dari Jeddah!

Sebagai bentuk nasehat dan penjelasan bagi para jama’ah haji, terkhusus para jama’ah haji Indonesia yang bermiqat di Yalamlam, kami hadirkan kepada pembaca penjelasan dari Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Dengan penuh hikmah beliau mengingatkan para jama’ah haji dengan bimbingan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan merujuk kepada bimbingan para ‘ulama salaf. (red) Read the rest of this entry »

Category: Fatawa | 1 Comment »

Fatawa Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah

November 7th, 2009 by Abu Muawiah

Fatawa Ulama Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah

Berikut penyebutan nama beserta perkataan para ulama yang menyebutkan adanya rincian dalam masalah hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Pada artikel yang telah berlalu (di sini) kami telah menyebutkan ucapan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Ibnu Jarir Ath-Thobary, Asy-Syaikh Al-Albany dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan berikut ucapan selain mereka:

1. Imam Ibnul Jauzy rahimahullah
Beliau berkata dakam Zadul Masir (2/366), “Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa juhud maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik”. Read the rest of this entry »

Category: Fatawa | No Comments »

Kuburan di rumah atau di masjid

November 4th, 2009 by Abu Muawiah

Kuburan di rumah atau di masjid

Dari:”arif” <ariechia@yahoo.com>
Tanya:
Assalaamu ‘alaikum..Ana mau tanya gmn hukumnya sholat dirumah yg dihalamannya ada kuburan?

Jawab:
Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.” Lantas beliau menyebutkan 3 hadits hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim) Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya syah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65).
Berdasarkan keterangan di atas maka: Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya. Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan. Read the rest of this entry »

Category: Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan | No Comments »