January 29th, 2010 by Abu Muawiah
Boleh Menghadap Kiblat Ketika Buang Air di WC
Dari Marwan Al Ashfar dia berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا قَالَ بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ
“Saya pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat, lalu dia duduk dan buang air kecil dalam keadaan menghadapnya. Lalu saya bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, bukankah hal ini telah dilarang?” Dia menjawab, “Benar, akan tetapi hal itu dilarang jika dilakukan di tempat terbuka, tapi apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka itu tidaklah mengapa.”
Takhrij:
Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 114, Ibnu Al-Jarud no. 32, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad-Daraquthni (1/58), Al-Hakim no. 551, dan Al-Baihaqi (1/92). Semuanya dari jalan Shafwan bin Isa dari Al-Hasan bin Dzakwan dari Marwan Al-Ashfar dari Ibnu Umar.
Sebab lemahnya atsar ini adalah Al-Hasan bin Dzakwan, berikut komentar para ulama tentangnya:
Yahya bin Main berkata, “Al-Hasan bin Dzakwan, dhaif.”
Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Hasan bin Dzakwan, dhaiful hadits, tidak kuat.”
Ali bin Al-Madini berkata tentang gurunya (Yahya Al-Qaththan), “Yahya bin Said meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Dzakwan, walaupun dia adalah rawi yang dhaif menurutnya.”
Ahmad berkata, “Hadits-haditsna batil.”
An-Nasai berkata, “Tidak kuat.”
Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Jujur tapi banyak bersalah, dituduh berpemahaman Qadariah, dan dia juga seorang mudallis.”
Maka nampak dari keterangan ini bahwa atsar ini lemah dari dua sisi:
1. Al-Hasan bin Dzakwan adalah rawi yang lemah.
2. Dia juga seorang mudallis, dan dalam sanad ini dia meriwayatkan dengan lafazh ‘an (dari) yang menunjukkan dia tidak pasti mendengar hadits ini dari gurunya. Dan seorang mudallis jika meriwayatkan dengan lafazh yang tidak pasti dia mendengar atau tidak maka haditsnya tertolak.
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
No Comments »
December 28th, 2009 by Abu Muawiah
Doa Sujud Tilawah & Sujud Sahwi
Sepanjang pengetahuan kami, ada dua hadits yang menyebutkan lafazh doa sujud tilawah:
Pertama: Hadits Aisyah -radhiallahu anha-.
Beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Adalah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- jika sujud Al-Qur’an (tilawah) pada malam hari, beliau berdo’a, “Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya dan menjadikan untuknya pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.”
Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, “Beliau mengucapkannya tiga kali”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf: 1/380 no.4372, Ahmad: 6/30, At-Tirmizi no.529 dan no. 3347, An-Nasai no.1117, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hakim: 1/341-342, Ad-Daraquthny 1/406, Al-Baihaqi: 2/325, dan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.
Semuanya dari jalan Khalid bin Mihran Al-Hadzdza` dari Abu Al-Aliyah dari Aisyah -radhiallahu anha-. Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah, Fiqh |
No Comments »
November 26th, 2009 by Abu Muawiah
Hukum Mendengar Khutbah Id
أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى الْعِيْدَ قَالَ : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلْيَنْصَرِفْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُقِيْمَ لِلْخُطْبَةِ فَلَيُقِمْ
“Sesungguhnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- shalat id lalu bersabda, “Siapa yang mau pulang maka silakan dia pulang, dan siapa yang mau tinggal untuk mendengar khutbah maka silakan dia tinggal.”
Ini termasuk dalil mayoritas ulama yang menyatakan disunnahkannya mendengar khutbah id. Akan tetapi berikut kedudukan haditsnya.
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai no. 1571, Abu Daud no. 1155, Ibnu Majah no. 1290, dan selainnya dari jalan: Al-Fadhl bin Musa (dia berkata): Ibnu Jurair menceritakan kepada kami dari Atha` dari Abdullah bin As-Saib bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- shalat id … .
Al-Fadhl bin Musa di sini adalah As-Sinan, rawi yang tsiqah hanya saja terkadang meriwayatkan hadits-hadits mungkar, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Lihat At-Tahdzib (8/287). Artinya haditsnya bisa dishahihkan selama dia tidak menyelisihi rawi yang lebih kuat daripada dirinya. Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
2 Comments »
October 8th, 2009 by Abu Muawiah
Azan dan Iqomah di Telinga Bayi
Sepanjang pemeriksaan kami, ada lima hadits yang menyebutkan masalah ini, berikut penjelasannya:
1. Hadits Abu Rafi’ Maula Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ
“Saya melihat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali -seperti azan shalat- tatkala beliau dilahirkan oleh Fathimah.” Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
2 Comments »
June 8th, 2009 by Abu Muawiah
Keutamaan Menziarahi Kubur Nabi
-Shallallahu alaihi wasallam-
Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
No Comments »
May 30th, 2009 by Abu Muawiah
Duduknya Nabi -shallallahi alaihi wasallam- di Atas Arsy Allah
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata, “Rasulullah -shallallahi alaihi wasallam- ditanya tentang al-maqam al-mahmud (kedudukan yang terpuji), maka beliau menjawab, “Rabbku menjanjikan kepadaku untuk duduk di atas arsy.”
Hadits ini disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi -rahimahullah- dalam kitabnya Daf’u Syibhi At-Tasybih hal. 244 -sebagaimana dalam Tahshil ma fata at-tahdits hal. 21-25- tanpa menyebutkan sanadnya dan tidak pula menyebutkan siapa yang meriwayatkannya. Setelah itu beliau berkata, “Ini adalah hadits palsu, tidak shahih dari Rasulullah -shallallahi alaihi wasallam-.” Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
1 Comment »
April 29th, 2009 by Abu Muawiah
Hadits Al-‘Ajn
(Mengepalkan Kedua Tangan Ketika Akan Berdiri Dalam Sholat)
Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
4 Comments »
February 25th, 2009 by Abu Muawiah
Bersuci Dengan Air Hangat
Aisyah berkata, “Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda, “Jangan kamu lakukan itu wahai Humaira (Aisyah) karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (1/38), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (3/912) dan Al-Baihaqi (1/6) dari jalan Khalid bin Ismail dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah. Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
2 Comments »
February 7th, 2009 by Abu Muawiah
Pemerintah dan Ulama
صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِي إِذَا صَلَحَا, صَلَحَ سَائِرُ النَّاسِ: الأُمَرَاءُ وَالْعُلَمَاءُ
“Ada dua golongan dari umatku, kalau keduanya baik maka akan baiklah seluruh manusia: Para pemerintah dan para ulama.”
As-Syaikh Nashir Al-Albani -rahimahullah- berkata dalam Adh-Dhaifah (1/70/no. 16):
Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam dalam Al-Fawaid (1/238), Abu Nuaim dalam Al-Hilyah (4/96) dan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Al-Ilmi (1/184) dari jalann Muhammad bin Ziyad Al-Yasykuri dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Abbas secara marfu’.
Ini adalah sanad yang palsu.
Ahmad berkomentar tentang Muhammad bin Ziyad ini, “Seorang pendusta yang rusak matanya, dia membuat hadits-hadits palsu.” Ibnu Main dan Ad-Daraquthni berkata, “Seorang pendusta,” dan Abu Zur’ah serta selainnya juga menghukumi dia sebagai pendusta.
Hadits ini termasuk dari hadits-hadits yang dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ padahal hadits ini bertentangan dengan pensyaratannya dalam kitab itu. Al-Ghazali juga membawakan hadits ini dalam Al-Ihya` (1/6) dengan memastikan penisbatannya kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Dan Al-Hafizh Al-Iraqi -pentakhrij kitabnya- berkata -setelah menisbatkan periwayatan hadits ini kepada Ibnu Abdil Barr dan Abu Nuaim-, “Sanadnya lemah.”
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah |
2 Comments »
January 12th, 2009 by Abu Muawiah
Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud
Pertanyaan:
Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dengan dalilnya?.
Jawab:
Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang ditengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an. Read the rest of this entry »
Category: Ensiklopedia Hadits Lemah, Fiqh, Hadits |
5 Comments »