Kaidah Seputar Harta Haram
Pertanyaan
Sekiranya seorang wanita menjadi penyanyi, lantas dia mendapat uang hasil nyanyiannya, albumnya, konser-konsernya, dan semisalnya. Setelah hartanya sudah banyak dan menjadi kaya raya, dia menggunakan uang kekayaannya untuk membuka sebuah perusahaan (lain). Lalu, dia menjual produk-produk lain.
Persoalannya:
1. Apa hukum tentang membeli produk itu?
2. Bagaimanakah hukum penyanyi tersebut dan bagaimana cara bertaubat terhadap duit hasil menyanyi tersebut?
Jawaban:
Pertanyaan di atas banyak berulang di kalangan penanya dan orang-orang yang menghendaki kebaikan. Tentunya merupakan suatu hal yang wajar, mempertanyakan hal tersebut di zaman ini, tatkala sumber-sumber penghasilan yang haram sangatlah banyak dan beraneka ragam, serta sangat mudah didapatkan. Kita telah menyaksikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menuturkan,
يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu masa kepada manusia, yang seseorang tidaklah peduli terhadap (harta) yang dia ambil, apakah dari (sumber) yang halal atau dari yang haram.” [1]
Oleh karena itu, insya Allah, Saya akan menyebutkan kaidah umum yang menjadi pegangan bagi siapa saja yang menyimpan harta haram dan hendak bertaubat dari hal tersebut[2].
Harus diketahui, bahwa harta haram yang berada di tangan seseorang tidaklah terlepas dari dua keadaan:
Didapatkan tanpa keridhaan pemiliknya, yaitu bahwa harta yang diperoleh secara paksa atau tanpa izin pemiliknya tersebut adalah dalam bentuk barang curian, harta rampasan, atau semisalnya.
Didapatkan dengan keridhaan pemiliknya, bahwa harta berpindah dari tangan pemiliknya karena pemberian dari pemilik itu sendiri, seperti hasil riba, keuntungan perjudian, hasil penjualan minuman keras atau narkoba, upah perdukunan, upah perzinahan, upah penyanyi, dan hasil suap.
Keadaan Pertama
Bila keberadaan pemilik harta haram tersebut diketahui, harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Hadits tentang keharaman mengambil harta orang lain tanpa hak, terhormatnya harta bagi pemiliknya, dan kewajiban mengembalikan harta kepada pemiliknya.
Bila zat barang tersebut masih ada, kita wajib mengembalikan zat barang tersebut.
Imam Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka bersepakat bahwa perampas wajib mengembalikan (harta) rampasan bila zat barang tersebut masih ada dan (bila) tidak ada kekhawatiran akan kebinasaan jiwa kalau (barang) itu dikembalikan.”
Bila zat barang telah berubah, barang itu tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan menambah kekurangan atau perubahan yang terjadi padanya.
Bila zat barang yang diambil itu telah rusak atau musnah, kita wajib mengembalikan barang itu dalam bentuk yang semisal dengannya bila memungkinkan, atau membayar sesuai nilai barang itu bila tidak memungkinkan.
Bila pemilik barang telah meninggal, keberadaan si pemilik tidak diketahui, atau tidak memungkinkan untuk mengambalikan barang tersebut karena suatu alasan syar’i, kita wajib menyedekahkan harta tersebut pada kemashlahatan kaum muslimin yang bersifat umum. Demikian pendapat kebanyakan ulama, dan hal ini dikuatkan dengan amalan sejumlah shahabat. Read the rest of this entry »