ASI yang Keluar Karena Suntikan Hormon

November 4th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

ASI yang Keluar Karena Suntikan Hormon

Tanya:

Ustadz, kalau ASI keluar sebab suntikan hormon bukan karena si suami, apakah lantas anak yang menyusu pada ibu itu tidak bermahram dengan suami si ibu?

Jawab:

Tidak terhitung mahram bagi suami, karena air susu bukan karena sebab suami sebagaimana dalam Mughny Al-Muhtâj dan Al-Fatâwâ Al-Hindiyyah. Wallahu a’lam.

[source: http://dzulqarnain.net/asi-yang-keluar-karena-suntikan-hormon.html]

Category: Muslimah | Comments Off

Duduk Sambil Memeluk Lutut Ketika Khatib Sedang Berkhutbah

November 1st 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Duduk Sambil Memeluk Lutut Ketika Khatib Sedang Berkhutbah

Tanya:

Ustadz, adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib jumat sedang khutbah?

Jawab:

Memang ada larangan tentang hibwah (duduk sambil memeluk lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.

Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu Marhum Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya. Sebagaimana dalam Nailul Authar, Al-Iraqy rahimahullah menyebutkan bahwa kebanyakan ulama memandang hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan hibwah semuanya lemah.

Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath juga menyebutkan dari kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.

Andaikata hadits larangan hibwah adalah shahih, maknanya diarahkan apabila hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.

[source: http://dzulqarnain.net/duduk-sambil-memeluk-lutut-ketika-khatib-sedang-khutbah.html]

Category: Ensiklopedia Hadits Lemah | Comments Off

Doa dan Dzikir Duduk Di Antara Dua Khutbah

October 29th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Doa dan Dzikir Duduk Di Antara Dua Khutbah

Pertanyaan:

Afwan ustadz, apakah ada doa/dzikir yang shahih yang diucapkan ketika khatib duduk di antara dua khutbah? Mohon pencerahannya ustadz.

Jawaban:

Pada hari Jum’at, ada satu saat yang doa seorang muslim akan mustajab bila mencocoki saat tersebut. Seluruh waktu sepanjang hari Jum’at adalah masa tempat waktu mustajab tersebut diharapkan. Hanya saja, yang paling diharapkan di antara seluruh waktu itu adalah setelah shalat Ashar hingga Maghrib. Demikian kesimpulan waktu mustajab pada Jum’at berdasarkan hadits-hadits shahih dalam hal ini.

Adapun hadits yang menjelaskan bahwa waktu mustajab tersebut adalah pada waktu khutbah, konteksnya adalah, “Waktu itu adalah antara saat imam duduk hingga (pelaksanaan) shalat selesai.” (Diriwayatkan oleh Muslim). Namun, sejumlah ulama, seperti Ad-Dâraquthny, Ahmad, dan selainnya, mengkritik keabsahan hadits itu.

Tiada doa dan dzikir khusus pada saat khatib duduk di antara dua khutbah sebagaimana penegasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan selainnya. Wallahu A’lam.

[source: http://dzulqarnain.net/doa-dab-dzikir-duduk-di-antara-dua-khutbah.html]

Category: Ensiklopedia Hadits Lemah, Zikir & Doa | Comments Off

Kaidah Dalam Mengambil Manfaat atau Tambahan dari Pinjaman

October 26th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Kaidah Dalam Mengambil Manfaat atau Tambahan dari Pinjaman

Pertanyaan:

Apakah hukumnya haram jika ada yang bergadai barang, misalnya senilai Rp.1000000, lalu, sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa, setelah satu bulan, barang diambil dengan uang tebusan yang harus dibayarkan adalah Rp.1200000?

Jawaban:

Mengambil manfaat dari pinjaman adalah riba jahiliyah yang diharamkan dalam Al-Qur`an. Allah Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah: 278]

Kemudian, pada ayat setelahnya, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintah untuk mengambil pokok pinjaman saja tanpa memungut tambahan,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya tidak pula dianiaya.” [Al-Baqarah: 279]

Selain itu, kaidah yang para ulama sepakati dalam masalah ini berbunyi,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba.”

Kaidah di atas berasal dari hadits, tetapi hadits tersebut mengandung kelemahan pada sanadnya. Namun, para ulama bersepakat untuk menerima kandungan hadits tersebut berdasarkan ayat-ayat di atas dan berdasarkan hadits-hadits larangan yang bermakna adanya tambahan pada pinjaman.

Dalam Shahîh Al-Bukhâry, dari Abu Burdah bin Abu Musa radhiyallâhu ‘anhu, beliau menyebutkan nasihat Abdullah bin Salâm radhiyallâhu ‘anhu kepada beliau. Abdullah bin Salâm radhiyallâhu ‘anhu berkata,

إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

“Sesungguhnya engkau berada pada suatu negeri[1] yang riba tersebar pada (negeri) tersebut. Apabila engkau memiliki hak (piutang) terhadap seseorang, kemudian orang itu menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul makanan ternak kepadamu, janganlah engkau ambil karena itu adalah riba.”

Makna larangan “mengambil hadiah atau tambahan dari pinjaman” ini diriwayatkan pula dari sejumlah shahabat. Bahkan, tiada silang pendapat di kalangan ulama tentang keharaman hal tersebut. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | Comments Off

Tentang USG

October 23rd 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Tentang USG

Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG?

Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.

Jawaban:

Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa-apa yang akan dia usahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui bumi tempat dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Luqman: 34]

Kedua, kemajuan teknologi melalui USG (Ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin dalam perut ibu bukanlah hal yang bertentangan dengan ketentuan di atas. Penggunaan alat tersebut tidak terhitung kepada bentuk mengetahui ilmu ghaib, yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala, karena tidak ada yang menentukan jenis kelamin janin, kecuali Allah Ta’ala, sedangkan USG tidak akan mampu menyingkap jenis kelamin tersebut sebelum Allah Ta’ala menciptakan bentuk janin tersebut sebagai laki-laki atau perempuan. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tidak mungkin menembus kegelapan dalam perut ibu melalui penggunaan suatu alat. Read the rest of this entry »

Category: Muslimah | Comments Off

Kaidah Seputar Harta Haram

October 20th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Kaidah Seputar Harta Haram

Pertanyaan

Sekiranya seorang wanita menjadi penyanyi, lantas dia mendapat uang hasil nyanyiannya, albumnya, konser-konsernya, dan semisalnya. Setelah hartanya sudah banyak dan menjadi kaya raya, dia menggunakan uang kekayaannya untuk membuka sebuah perusahaan (lain). Lalu, dia menjual produk-produk lain.

Persoalannya:

1.    Apa hukum tentang membeli produk itu?
2.    Bagaimanakah hukum penyanyi tersebut dan bagaimana cara bertaubat terhadap duit hasil menyanyi tersebut?

Jawaban:

Pertanyaan di atas banyak berulang di kalangan penanya dan orang-orang yang menghendaki kebaikan. Tentunya merupakan suatu hal yang wajar, mempertanyakan hal tersebut di zaman ini, tatkala sumber-sumber penghasilan yang haram sangatlah banyak dan beraneka ragam, serta sangat mudah didapatkan. Kita telah menyaksikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menuturkan,

يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ

“Akan datang suatu masa kepada manusia, yang seseorang tidaklah peduli terhadap (harta) yang dia ambil, apakah dari (sumber) yang halal atau dari yang haram.” [1]

Oleh karena itu, insya Allah, Saya akan menyebutkan kaidah umum yang menjadi pegangan bagi siapa saja yang menyimpan harta haram dan hendak bertaubat dari hal tersebut[2].

Harus diketahui, bahwa harta haram yang berada di tangan seseorang tidaklah terlepas dari dua keadaan:

Didapatkan tanpa keridhaan pemiliknya, yaitu bahwa harta yang diperoleh secara paksa atau tanpa izin pemiliknya tersebut adalah dalam bentuk barang curian, harta rampasan, atau semisalnya.
Didapatkan dengan keridhaan pemiliknya, bahwa harta berpindah dari tangan pemiliknya karena pemberian dari pemilik itu sendiri, seperti hasil riba, keuntungan perjudian, hasil penjualan minuman keras atau narkoba, upah perdukunan, upah perzinahan, upah penyanyi, dan hasil suap.

Keadaan Pertama

Bila keberadaan pemilik harta haram tersebut diketahui, harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Hadits tentang keharaman mengambil harta orang lain tanpa hak, terhormatnya harta bagi pemiliknya, dan kewajiban mengembalikan harta kepada pemiliknya.

Bila zat barang tersebut masih ada, kita wajib mengembalikan zat barang tersebut.

Imam Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka bersepakat bahwa perampas wajib mengembalikan (harta) rampasan bila zat barang tersebut masih ada dan (bila) tidak ada kekhawatiran akan kebinasaan jiwa kalau (barang) itu dikembalikan.”

Bila zat barang telah berubah, barang itu tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan menambah kekurangan atau perubahan yang terjadi padanya.

Bila zat barang yang diambil itu telah rusak atau musnah, kita wajib mengembalikan barang itu dalam bentuk yang semisal dengannya bila memungkinkan, atau membayar sesuai nilai barang itu bila tidak memungkinkan.

Bila pemilik barang telah meninggal, keberadaan si pemilik tidak diketahui, atau tidak memungkinkan untuk mengambalikan barang tersebut karena suatu alasan syar’i, kita wajib menyedekahkan harta tersebut pada kemashlahatan kaum muslimin yang bersifat umum. Demikian pendapat kebanyakan ulama, dan hal ini dikuatkan dengan amalan sejumlah shahabat. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | Comments Off

Mengenai Air Ketuban

October 17th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Mengenai Air Ketuban

Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut:

1. Apakah air ketuban itu najis?

2. Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib shalat?

3. Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa shalat?

Jazakallahu khairan

Jawaban:

Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama: air ketuban adalah air yang berasal dari rahim, keluar sebelum melahirkan. Air ketuban bukanlah najis, karena tidak ada dalil kuat menunjukkan najisnya.

Kedua: bila air ketuban keluar tanpa disertai darah, hal tersebut tidak memberi pengaruh hukum terhadap seorang perempuan sehingga dia tetap wajib untukmenunaikan shalat lima waktunya.

Ketiga: bila air ketuban keluar disertai darah, perlu ditimbang kedudukan darah tersebut. Menimbangnya adalah dengan melihat kondisi perempuan tersebut: Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Muslimah | Comments Off

Hukum Membeli Kartu Kredit Prabayar

October 14th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hukum Membeli Kartu Kredit Prabayar

Tanya:

Apakah hukum membeli kartu kredit prabayar (mirip dengan kartu debit) dimana permisalannya adalah sebagai berikut: Kartunya mempunyai uang senilai Rp. 500.000, tetapi, ada biaya aktivasi seharga Rp. 70.000 dan ada biaya pajak misalnya Rp. 15.000. Jadi kartu yang nilai uangnya adalah Rp. 500.000 dibeli dengan total harganya Rp. 585.000, apakah transaksi seperti ini terkena riba? Jika iya, apakah ribanya karena perbedaan dari biaya aktivasinya, pajaknya, atau dua-duanya? Barakallaahu fikum.

Jawab:

Kartu tersebut boleh dipergunakan dengan beberapa syarat:
1.    Limit kartu sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
2.   Penggunaan kartu hanya sebatas saldo yang dia miliki
3.   Biaya aktivasi adalah hal yang terkait dengan administrasi dan semisalnya.

[source: http://dzulqarnain.net/hukum-membeli-kartu-kredit-prabayar.html]

Category: Ekonomi Islam | Comments Off

Beberapa Persoalan Seputar Gadai

October 11th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Beberapa Persoalan Seputar Gadai

Menahan Barang Dagangan Sebagai Gadai

Jika seseorang membeli emas dari kami, namun masih ada sebagian yang belum dibayar, lantas kami menahan sebagian emas tersebut sebagai gadai atas kekurangan yang belum terbayar. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab:

Tidak boleh menjual emas dengan dibayar perak melainkan kontan. Dengan demikian, gambaran tersebut (dalam pertanyaan) tidak boleh.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil : Abdurrazzaq Afifi ; Anggota : Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. Read the rest of this entry »

Category: Ekonomi Islam | Comments Off

Pemilik Satu Dirham yang Tertawa

October 8th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Pemilik Satu Dirham yang Tertawa

Muhammad bin Thohir Al Maqdisi namanya. Dia salah satu dari sekian ulama yang menanggung penderitaan dalam menuntut ilmu. Suatu ketika dia berkata: “Saya pernah kencing darah 2 kali saat-saat belajar hadits; sekali di Baqdad dan sekali di Mekkah karena saya berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki dibawah terik sinar matahari yang menyengat. Suatu ketika Muhammad bin Thohir Al Maqdisi bercerita tentang perjalanan menuntut ilmunya.

Suatu hari saya tinggal di Tunis bersama Abu Muhammad bin Haddad. Bekal saya semakin menipis hingga yang tersisa hanya “Satu dirham”. Saat itu saya sangat membutuhkan roti untuk mengganjal perut saya. Bersama dengan itu juga saya sangat membutuhkan kertas untuk menulis ilmu. Saya bingung ! saya bingung!

Kalau uang satu dirham ini saya belikan roti maka saya tidak mempunyai kertas untuk menulis ilmu. Jika uang satu dirham ini saya gunakan untuk membeli kertas, maka saya akan kelaparan. Kebingungan ini terus berlanjut hingga 3 hari dan selama itu pula saya tidak merasakan makanan sama sekali. Perut saya tidak terisi dengan sesuatu apapun selama 3 hari. Pada pagi hari keempat, dalam hati saya berkata: “Kalau saya mempunyai kertas, saya tidak akan bisa menulis karena saya sangat lapar. Maka saya pun memutuskan untuk membeli sepotong roti dan meletakkan satu dirham tersebut di dalam mulut saya untuk bermain-main dengannya saya pun menuju ke penjual roti. Tanpa terasa saya telah menelan satu dirham tersebut sebelum saya membeli sebuah roti, maka sayapun menertawakan diri saya dan salah satu temanku mendatangiku kemudian berkata : “Apa yang membuat anda tertawa?” Saya menjawab sesuatu yang baik, terus temanku mendesakku untuk menceritakannya tetapi saya terus menolaknya, ia pun terus mendesak saya sehingga saya pun menceritakan kepadanya kisahku ini, maka dia pun mengajak saya kerumahnya dan memberikan saya makanan. (Sumber:Tazkiratul Huffadz/ Imam  Adzahabi) Read the rest of this entry »

Category: Siapakah Dia? | Comments Off